Penyetaraan Jabatan Struktural Ugal-Ugalan, UKPBJ dilemahkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di tingkat daerah menunjukkan dinamika yang tidak selalu linear dengan tujuan reformasi itu sendiri. Tidak sedikit Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota yang justru mengalami stagnasi kelembagaan, bahkan kesulitan mengembangkan kapasitasnya sebagai pusat keunggulan pengadaan. Salah satu faktor yang paling dominan adalah penerapan penyetaraan jabatan yang dilakukan secara seragam dan cenderung “ugal-ugalan”, tanpa mempertimbangkan karakteristik fungsi UKPBJ sebagai unit strategis. Fenomena ini terlihat dari melemahnya struktur pengendalian internal, kaburnya garis koordinasi, serta berkurangnya kapasitas supervisi teknis dalam proses pengadaan. Dalam berbagai forum koordinasi pengadaan, tidak jarang muncul keluhan—meskipun tidak selalu terdokumentasi dalam publikasi formal—bahwa penyetaraan jabatan telah menghilangkan layer pengawasan penting di UKPBJ. Akibatnya, UKPBJ yang seharusnya menjadi motor profesionalisme pengadaan justru terjebak dalam kondisi struktural yang tidak optimal.

Samsul Ramli

4/10/20264 min read

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada kebijakan penyederhanaan itu sendiri, melainkan pada cara membaca dan mengimplementasikan norma yang tidak utuh. Penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan sering diperlakukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, padahal keduanya merupakan satu rangkaian logika normatif yang saling terikat. Ketika hubungan ini dipahami secara sistematis, menjadi jelas bahwa tidak semua jabatan—termasuk eselon IV pada UKPBJ Kabupaten/Kota—layak untuk disetarakan.

Secara normatif, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada jabatan administrasi di instansi pemerintah yang meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana (eselon IV). Ketentuan ini memberikan gambaran umum mengenai ruang lingkup penyetaraan, tetapi belum mengandung batasan operasional yang menentukan apakah seluruh jabatan tersebut harus disetarakan.

Penyederhanaan Organisasi adalah Panglima

Batasan tersebut justru ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, yang mengatur bahwa penyetaraan jabatan hanya dapat dilakukan apabila: (a) pejabat yang diusulkan merupakan pejabat administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; (b) tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; (c) tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan (d) jabatan berbasis keahlian atau keterampilan tertentu. Ketentuan ini menegaskan satu prasyarat mendasar: penyetaraan hanya dapat dilakukan terhadap jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi.

Dengan demikian, penyetaraan jabatan tidak dapat dilepaskan dari proses penyederhanaan struktur organisasi. Untuk menentukan apakah suatu jabatan dapat disetarakan, terlebih dahulu harus dipastikan apakah unit organisasi tempat jabatan tersebut berada termasuk dalam kategori yang disederhanakan atau yang dipertahankan. Di sinilah relevansi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah menjadi krusial.

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, ditegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi dilaksanakan berdasarkan kriteria yang meliputi unit organisasi jabatan administrasi yang disederhanakan dan unit organisasi jabatan administrasi yang dipertahankan. Norma ini menunjukkan bahwa penyederhanaan bukanlah kebijakan yang berlaku universal, melainkan selektif berdasarkan karakteristik fungsi organisasi.

Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah secara eksplisit menyebutkan bahwa unit organisasi jabatan administrasi yang dipertahankan meliputi unit kerja pengadaan barang/jasa. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 10 ayat (5) di peraturan yang sama, yang menyatakan bahwa unit kerja pengadaan barang/jasa merupakan unit yang dipimpin oleh kepala yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk mengelola unit kerja sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini memiliki konsekuensi normatif yang sangat jelas. UKPBJ diklasifikasikan sebagai unit organisasi yang dipertahankan, bukan yang disederhanakan. Artinya, secara struktural, UKPBJ tidak termasuk dalam unit yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi. Jika tidak terdampak, maka jabatan administrasi yang berada di dalamnya—termasuk eselon IV—tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

UKPBJ Tidak Selayaknya Terdampak Penyetaraan

Di titik inilah hubungan antar regulasi menjadi terang. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 menentukan apakah suatu unit organisasi disederhanakan atau dipertahankan. Sementara itu, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 hanya memperbolehkan penyetaraan jabatan pada unit yang terdampak penyederhanaan. Ketika kedua regulasi ini dibaca secara terintegrasi, maka dapat disimpulkan bahwa UKPBJ Kabupaten/Kota, sebagai unit yang dipertahankan, tidak menjadi objek penyetaraan jabatan.

Lebih jauh, jika dikaitkan dengan desain kelembagaan pengadaan, Pasal 9 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa mengatur kebutuhan minimal struktur UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa UKPBJ dirancang sebagai unit dengan struktur yang memadai untuk menjalankan fungsi strategis, termasuk fungsi pengendalian dan pengawasan. Dalam kerangka ini, keberadaan jabatan struktural—termasuk eselon IV—bukan sekadar elemen administratif, tetapi bagian dari sistem pengendalian internal yang tidak dapat dihilangkan tanpa menimbulkan risiko terhadap tata kelola pengadaan.

Kesalahan yang sering terjadi dalam implementasi adalah membaca kebijakan penyetaraan secara parsial, seolah-olah seluruh jabatan eselon IV harus disetarakan tanpa mempertimbangkan apakah jabatan tersebut terdampak penyederhanaan atau tidak. Pendekatan ini tidak hanya keliru secara normatif, tetapi juga berpotensi melemahkan struktur pengendalian dalam sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyimpangan.

Dengan demikian, apabila seluruh ketentuan tersebut dibaca secara sistematis dan terintegrasi, maka dapat ditegaskan bahwa UKPBJ Kabupaten/Kota merupakan unit organisasi jabatan administrasi yang dipertahankan dan tidak termasuk dalam unit yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, pejabat administrasi di dalamnya tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penyetaraan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Pada akhirnya, stagnasi UKPBJ di berbagai daerah menjadi pelajaran penting bahwa reformasi tanpa ketepatan membaca norma justru dapat melahirkan distorsi. Reformasi yang tepat bukanlah yang menyeragamkan seluruh struktur, melainkan yang memahami batasan dan konteks. Dalam hal ini, menjaga keberadaan eselon IV di UKPBJ Kabupaten/Kota justru merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, integritas, dan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.