Mempidanakan "Akibat", Malas Mencari "Sebab", Awal Runtuhnya Penegakan Hukum Pengadaan Barang/Jasa

Ada kegelisahan yang diam-diam tumbuh di ruang pikir pelaksana pengadaan barang jasa pemerintah. Ia tidak berisik, tetapi terasa menekan. Setiap keputusan yang harusnya lahir dari pertimbangan profesional, justru dibayangi ketakutan! Ketakutan itu bukan karena tidak paham aturan, melainkan karena khawatir akan kesalahan kecil. Sekecil apa pun kesalahan bisa saja berubah menjadi tuduhan kejahatan. Di titik ini, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai penuntun, melainkan bayang-bayang yang mengintimidasi. Realitas ini bukan sekadar persepsi personal, melainkan fenomena sistemik. Nyata. Fakta. Tak terbantahkan! Telah banyak kasus menunjukkan bahwa kesalahan dalam proses pengadaan langsung ditarik ke wilayah pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Padahal proses pengadaan adalah ruang yang kompleks, penuh variabel, dan tidak jarang berada dalam tekanan waktu serta keterbatasan informasi. Dalam situasi seperti itu, kesalahan administratif hampir tidak terhindarkan. Sayangnya, kesalahan tersebut kerap diidentikan dengan niat jahat.

Samsul Ramli

3/29/20263 min read

Batas Tegas Administrasi, Perdata dan Pidana

Kita menghadapi kecenderungan penyederhanaan realitas hukum. Setiap kerugian negara dianggap indikasi korupsi. Setiap khilaf prosedur dianggap sebagai penyimpangan yang disengaja. Pendekatan seperti ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya secara sistemik. Ia mengaburkan batas antara kesalahan dan kejahatan.

Padahal secara teoretis, hukum telah menyediakan kerangka tegas untuk membedakan keduanya. Hukum administrasi pemerintahan hadir untuk mengatur bagaimana keputusan publik diambil, termasuk bagaimana kesalahan dalam keputusan tersebut diperbaiki Asshiddiqie (2006). Hukum perdata menyediakan mekanisme untuk memulihkan kerugian yang timbul dari hubungan kontraktual Salim (2003). Sementara itu Sudarto (1986) menegaskan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium karena sifatnya yang keras dan berpotensi menimbulkan penderitaan sehingga penggunaannya harus dibatasi secara ketat.

Dalam konteks pengadaan barang jasa pemerintah, pandangan ini menegaskan bahwa jalur administrasi dan perdata bukan sekadar alternatif, melainkan tahapan yang harus dituntaskan terlebih dahulu.

Kerugian Negara versus Kerugian Keuangan Negara

Dalam konteks ini, keberadaan mens rea dan actus reus menjadi penentu utama. Tanpa niat jahat, sebuah kesalahan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Namun dalam praktik, prinsip ini sering diabaikan. Yang menjadi fokus justru adalah akibat berupa kerugian negara, bukan proses yang melahirkannya.

Akar persoalan ini dapat ditelusuri pada cara pandang yang terlalu berorientasi pada akibat. Ketika audit menemukan kerugian, maka asumsi awal yang muncul adalah adanya penyimpangan pidana. Padahal kerugian negara memiliki spektrum yang luas. Tidak semua kerugian lahir dari kejahatan. Sebagian justru merupakan konsekuensi dari risiko administratif yang melekat dalam setiap keputusan publik.

Di sinilah pentingnya memahami filosofi kerugian negara secara lebih utuh. Kerugian negara pada dasarnya tidak selalu identik dengan kesalahan, apalagi kejahatan. Ia bisa menjadi bagian dari risiko kebijakan, terutama dalam situasi yang dinamis dan tidak pasti. Misalnya ketika harga pasar berubah drastis atau ketika penyedia gagal memenuhi kontrak karena faktor eksternal. Dalam kondisi seperti itu, kerugian tidak dapat serta merta dikaitkan dengan kesalahan individu.

Lebih jauh lagi, terdapat kategori kerugian keuangan negara yang lahir dari kesalahan tanpa niat jahat. Ini bisa berupa kelalaian, ketidaktepatan interpretasi regulasi, atau kekurangan kehati-hatian. Dalam situasi ini, hukum administrasi dan hukum perdata seharusnya menjadi instrumen utama penyelesaian. Pembinaan, koreksi, hingga mekanisme ganti rugi adalah bentuk pertanggungjawaban yang proporsional.

Ramli, S. (2025) menekankan bahwa pengadaan adalah ruang keputusan yang sarat risiko administratif dan kontraktual sehingga setiap penyimpangan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata sebelum dipertimbangkan sebagai tindak pidana. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan efektivitas pembangunan.

Beda hal jika kerugian terbukti lahir dari rekayasa, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang yang disengaja. Pada titik ini, kerugian negara bukan lagi sekadar akibat, melainkan bagian dari rangkaian perbuatan jahat. Di sinilah hukum pidana menemukan relevansinya.

Untuk menjaga kejernihan logika hukum tersebut, terdapat padanan pemikiran klasik yang relevan sebagaimana dikemukakan oleh Oliver Wendell Holmes Jr. (1897) yang menegaskan bahwa hukum tidak dapat hanya bertumpu pada konsekuensi semata, melainkan harus melihat pada perbuatan dan maksud yang melatarbelakanginya.

Fardhu hukumnya kita kembali pada prinsip dasar, bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium.Ia digunakan ketika semua upaya lain tidak lagi efektif. Dalam konteks pengadaan barang jasa pemerintah, hal ini berarti bahwa setiap kesalahan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata secara tuntas. Jika kerugian dapat dipulihkan melalui kontrak, jika kesalahan dapat diperbaiki melalui pembinaan, maka tidak ada alasan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

Rekonstruksi Cara Pandang

Kita perlu berhenti melihat kerugian negara sebagai satu-satunya indikator kesalahan. Jauh lebih penting memahami proses yang melahirkan kerugian tersebut. Apakah ada niat jahat di dalamnya. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang. Apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh secara tidak sah.

Perubahan cara pandang ini bukan hanya soal teori, tetapi juga soal keberanian untuk menempatkan hukum secara proporsional. Aparat penegak hukum perlu menahan diri untuk tidak tergesa-gesa menggunakan instrumen pidana. Di sisi lain, aparatur pengadaan juga perlu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan agar kesalahan dapat diminimalkan.

Langkah praktis yang dapat dilakukan adalah memperkuat mekanisme penyelesaian berlapis. Setiap temuan kesalahan harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi. Audit internal, klarifikasi, dan pembinaan harus menjadi tahap awal yang wajib dilalui. Jika terdapat kerugian, maka kontrak pengadaan harus dioptimalkan sebagai instrumen pemulihan. Denda, jaminan, dan klaim terhadap penyedia harus ditegakkan secara konsisten.

Selain itu, perlu ada standar yang lebih ketat dalam menentukan apakah suatu kasus layak dibawa ke ranah pidana. Pembuktian terhadap unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, melainkan pada fakta yang kuat dan terverifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keberlanjutan pembangunan. Jika aparatur negara terus dibayangi ketakutan, maka yang terjadi adalah stagnasi. Keputusan akan dihindari, inovasi akan mati, dan pelayanan publik akan tersendat.

Hukum seharusnya menjadi ruang yang memberi kepastian sekaligus perlindungan. Ia harus mampu membedakan antara manusia yang berbuat salah dan manusia yang berbuat jahat. Tanpa kemampuan membedakan itu, hukum akan kehilangan keadilan substansialnya.

Di tengah kompleksitas pengadaan barang jasa pemerintah, kita membutuhkan keberanian untuk bersikap adil. Adil dalam menilai, adil dalam menindak, dan adil dalam memberi kesempatan untuk memperbaiki. Karena pada akhirnya, negara tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kebijaksanaan dalam menerapkannya.

______________________________________

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

  • Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

  • Holmes, O. W. Jr. (1897). The path of the law. Harvard Law Review, 10(8), 457–478.

  • Ramli, S. (2025). Tata organisasi keuangan dan pengadaan barang jasa pemerintah daerah. Banjarbaru.

  • Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.