Kejagung Tetap Pilih BPKP, Perlawanan atau Independensi

Rentetan viralnya kasus "Amsal" mengalir sampai jauh. Tak terkecuali diskursus fungsi pengawasan lembaga legislatif versus intervensi penegakan hukum. Rentetan berlanjut pada diskursus perhitungan Kerugian Negara dilingkup Tindak Pidana antara BPK versus BPKP. Hal ini dipantik oleh penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap penjelasan Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Algoritma seketika riuh rendah antara pro dan kontra, sekarang keriuhan itu teramplifikasi atas "perlawanan" lembaga kejaksaan yang secara tegas menyatakan masih akan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Samsul Ramli

4/13/20264 min read

Toksisitas respon netizen langsung menggelegak bagi yang pro putusan MK nomor 28/2026 pernyataan ini dimaknai perlawanan, sedangkan bagi yang kontra langkah ini perlambang independensi.

Lex Specialist dan Efektivitas

Ditelusuri dari berbagai artikel yang mendukung pilihan Kejaksaan tetap bisa menggunakan BPKP terdapat dua argumen yang menjadi arus utama. Pertama: berpegang pada pendekatan lex specialis, di mana UU Tipikor tidak secara limitatif mensyaratkan hanya satu lembaga tertentu untuk menghitung kerugian negara. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak secara eksplisit menutup penggunaan lembaga lain dalam konteks pembuktian pidana.

Kedua: faktor efektivitas menjadi pertimbangan penting dalam praktik penegakan hukum. Proses audit BPK yang lebih prosedural dan memerlukan waktu relatif lebih panjang sering kali tidak selaras dengan kebutuhan penyidikan yang menuntut kecepatan dan kepastian awal. Dalam kondisi tersebut, BPKP dipandang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan aparat penegak hukum.

Untuk argumen pertama sebenarnya secara konseptual Putusan MK dalam berbagai kajian akademik menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga audit eksternal dalam kerangka rule of law, adalah bentuk penerapan prinsip lex posterior mengingat KUHP Nasional adalah aturan yang terbaru.

Di sinilah konflik antara lex specialis dan lex posterior menemukan panggungnya. Di satu sisi, Undang-Undang Tipikor dan praktik penegakan hukum memberikan ruang fleksibilitas dalam pembuktian. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution membawa tafsir baru yang bersifat final dan mengikat. Ketika dua rezim ini tidak bertemu dalam satu harmonisasi, maka yang lahir adalah ambiguitas kewenangan.

Argumen kedua, tentang efektivitas. Memang terlihat lebih pada aspek waktu penanganan perkara. Terbayang bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi bertumpu pada siapa paling cepat menetapkan kerugian negara dan dia lah yang paling dianggap mumpuni. Tidak penting apakah angkanya benar-benar kokoh. Tidak terlalu soal apakah prosesnya cukup hati-hati, yang penting duluan. Dalam perlombaan ini, kehati-hatian sering dianggap lambat, dan kelambatan diam-diam dicurigai sebagai ketidakmampuan.

Maka jangan heran jika dalam praktik penegakan hukum kita, kecepatan pelan-pelan naik pangkat menjadi kebajikan. Ia tidak lagi sekadar kebutuhan teknis, tetapi berubah menjadi ukuran keberhasilan. Dalam lanskap seperti ini, pilihan Kejaksaan menggunakan BPKP, alih-alih BPK, tidak lagi terlihat sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi logis dari sistem yang semakin mengutamakan percepatan.

BPKP Internal, BPK Eksternal

Secara normatif, BPK adalah lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian negara. Ia bekerja dengan standar tinggi, prosedur berlapis, dan waktu yang tidak selalu singkat. Namun justru di situlah letak kekuatannya, pada kehati-hatian yang menjaga kualitas kebenaran.

Sebaliknya, BPKP hadir dengan karakter yang lebih adaptif—lebih cepat, lebih fleksibel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan penyidikan. Dalam sistem yang semakin menuntut percepatan, pilihan ini menjadi terasa “masuk akal”. Apalagi dengan adanya pengarus utamaan penersangkaan dan penahanan yang mencuat kepermukaan.

Tetapi di sinilah lapisan persoalan yang lebih dalam muncul—dan sering luput dibahas tentang perbedaan posisi kelembagaan dan implikasi independensi.

BPK adalah auditor eksternal. Ia berdiri di luar sistem yang diaudit, tidak berada dalam garis komando eksekutif, dan karena itu memiliki jarak institusional yang menjadi syarat utama objektivitas. Sementara BPKP adalah aparat pengawas internal pemerintah—bagian dari sistem yang sama, dengan fungsi pembinaan dan pengawasan dari dalam.

Perbedaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh inti dari prinsip independensi dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Dalam teori tata kelola publik, kedekatan dengan objek yang diawasi, selalu membawa risiko bias, bukan karena niat tetapi karena keterikatan sistemik. Pengawasan internal sangat penting dalam fungsi pencegahan dan perbaikan. Namun ketika ia masuk ke wilayah pembuktian pidana, yang menuntut objektivitas maksimal, maka pertanyaan tentang jarak menjadi tidak terhindarkan.

Sebaliknya, audit eksternal dirancang justru untuk menjaga jarak itu. Dan dalam konteks hukum pidana, jarak sering kali identik dengan netralitas.

Maka pilihan antara BPK dan BPKP bukan lagi sekadar soal kecepatan, tetapi soal mana yang lebih mampu terjaga independensinya dalam menemukan kebenaran.

Di titik ini, perdebatan tentang percepatan semakin relevan untuk ditelaah ulang

Cermin Retak Superfisial

Namun di balik itu, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah yang kita kejar adalah kebenaran, atau sekadar kepastian yang cepat?

Satu kutipan Emha Ainun Nadjib tentang budaya artifisial hingga superfisial menjadi cermin yang diam-diam memantulkan wajah penegakan hukum kita hari ini. Kita mulai merasa cukup dengan sesuatu yang “terlihat selesai”, tanpa benar-benar memastikan apakah ia “telah benar”.

Dalam konteks penetapan kerugian negara, kecenderungan ini menjadi krusial. Karena di titik inilah fondasi perkara pidana dibangun. Jika fondasi ini dipercepat tanpa kedalaman, maka yang kita bangun bukanlah kepastian yang kokoh, melainkan keyakinan yang rapuh.

Percepatan bukanlah kesalahan. Tetapi ketika ia menjadi orientasi utama, maka tanpa disadari kita mulai menggeser makna proses. Proses tidak lagi menjadi ruang pencarian kebenaran, melainkan sekadar tahapan administratif menuju hasil.

Risalah Mahkamah Konstitusi secara reflektif menunjukkan adanya pergeseran makna dalam praktik pemberantasan korupsi. Ada fakta bahwa pendekatan saat ini mulai menjauh dari esensi extraordinary measures. Yang extraordinary seharusnya bukan kecepatan, melainkan kehati-hatian yang melampaui standar yang biasa.

Dalam kerangka kebijakan pidana, fenomena ini berkaitan erat dengan kecenderungan menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dan utama, bukan terakhir. Padahal prinsip ultimum remedium menempatkan pidana sebagai jalan terakhir, setelah semua upaya lain ditempuh

Ketika prinsip ini bergeser, maka ruang antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi semakin tipis. Dalam praktik pengadaan barang/jasa, hal ini berujung pada ketakutan sistemik. Keputusan menjadi lambat, inovasi terhambat, dan aparatur lebih memilih aman daripada benar.

Di sinilah kritik dari Satjipto Rahardjo menjadi sangat relevan,“Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Karena itu hukum harus menghadirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar keadilan formal.”

Sejatinya keadilan tidak pernah lahir dari angka. Ia lahir dari proses yang jujur, pertimbangan yang matang, dan keberanian untuk tidak tergesa-gesa. Dalam makna yang lebih dalam, keadilan adalah refleksi nilai yang luhur sebagai sesuatu yang tidak bisa direduksi dalam sebuah capaian administratif.

Maka tersisalah pertanyaan, "apakah hukum masih menjadi jalan untuk menegakkan keadilan, yang independen, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan ataukah ia hanyalah alat untuk mempercepat proses pencapaian kinerja yang tampak meyakinkan, tetapi sesungguhnya dangkal?

Jika kita memilih yang kedua, maka kita mungkin akan memiliki banyak angka, tetapi kehilangan makna. Dan pada titik itu, hukum mungkin tetap berjalan, cepat, terukur, dan terlihat berhasil. Tetapi keadilan, yang menjadi ruhnya, telah lama tertinggal dalam diam. *****