Refleksi Hari Buruh Internasional | Pengadaan PJLP dan Pengingkaran Harkat Martabat Pekerja
Jessie J dalam single bertajuk Price Tag berujar, "Forget about the price tag" menyiratkan kritik tanya. "Apa yang tersisa dari seorang manusia ketika ia telah diberi harga?" Peradaban, pada akhirnya, selalu diukur dari satu hal yang paling sederhana namun paling mendasar yaitu bagaimana ia memanusiakan manusia. Dan hari ini, di tengah kemajuan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang kian digital dan efisien, kita justru menemukan sebuah ironi sunyi dimana manusia perlahan digeser dari subjek menjadi objek. Dari yang bekerja menjadi yang ditawarkan, dari yang bernilai menjadi yang diberi harga.
Samsul Ramli
5/1/20263 min read


Pengadaan barang/jasa pemerintah sejatinya bukan sekadar mekanisme statis berdasarkan belanja negara. Ia adalah instrumen kebijakan publik, bahkan lebih jauh, alat rekayasa sosial dimana manusia sebagai tajuk utamanya. Pengadaan harus menjadi medium untuk meningkatkan kesejahteraan, menjamin perlindungan, dan menjaga martabat manusia. Dalam praktiknya arah tersebut tampak mulai bergeser.
Fenomena populer tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah contoh konkret dari distorsi tersebut. Secara normatif, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha milik orang "perseorangan" atau badan hukum. Artinya, PJLP semestinya dimaknai sebagai perusahaan jasa milik perseorangan, bukan individu perorangan yang menjual dirinya. Apa lacur kemudian pekerja diposisikan sebagai penyedia, tanpa kerangka usaha yang utuh, tanpa perlindungan hubungan kerja yang jelas. Seharusnya pekerja dilindungi, justru didorong untuk menawarkan dirinya.
Distorsi ini mencapai puncaknya ketika e-katalog digunakan sebagai medium. Platform yang awalnya dirancang untuk mencapai efisiensi pengadaan barang/jasa, kini menjelma menjadi etalase ganjil yang mencengangkan. Di dalamnya, manusia diminta menayangkan dirinya, profil, keahliandan akhirnya tarif diri, seolah ia adalah produk yang siap dipilih.
Di sana, manusia berdiri diam di balik layar.
Menunggu.
Dipilih.
Dibandingkan.
Dinegosiasikan.
Dibeli.
Bukan lagi sebagai pekerja yang dihormati, tetapi sebagai entitas yang ditawarkan.
Miris dan sedih sekali rasanya. Melihat rekan-rekan eks honorer tersebut dipaksa memajang foto dirinya. Dipaksa memiliki Nomor Induk Berusaha dan dikategorisasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian melabeli dirinya dengan harga yang bahkan tak yang tak tersudu di itik, tak termakan di ayam.
Dalam lanskap seperti itu, relasi kerja berubah menjadi relasi transaksi. Yang terjadi bukan lagi hubungan industrial, melainkan mekanisme pasar yang dingin. Manusia tidak lagi hadir sebagai subjek yang berkarya, tetapi sebagai objek yang dipertukarkan.
Padahal, dalam prinsip fundamental ketenagakerjaan global yang dijaga oleh International Labour Organization, terdapat satu garis batas yang tidak boleh dilanggar, "manusia tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas". Prinsip dekomodifikasi tenaga kerja lahir dari kesadaran bahwa bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari martabat manusia itu sendiri. Ketika manusia ditampilkan dalam katalog dengan label harga, garis batas itu runtuh bukan oleh praktik ilegal, tetapi oleh sistem yang dilegalkan.
Persoalan menjadi lebih dalam, menyentuh fondasi filosofis pengadaan itu sendiri. Terdapat pembedaan mendasar antara konsep price dan cost. Price adalah nilai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Sementara cost adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan nilai tersebut, termasuk tenaga kerja. Manusia, dalam seluruh kerangka ini, ditempatkan sebagai bagian dari cost, bukan price.
Lihat saja dalam pengadaan jasa konsultansi. Meskipun substansi utamanya adalah pengetahuan, pengalaman, dan keahlian namun karena subyeknya manusia maka evaluasi tetap berbasis biaya. Dalam metode biaya terendah sekalipun, yang dinilai adalah efisiensi struktur biaya, bukan “harga tenaga ahlinya”. Seperti ujaran Jessie J, "Lepaskan label harga dari manusia".
Mari kita dekati secara serius praktik pembelian tenaga kerja yang saat ini berjalan dalam katalog. Pada praktiknya para pekerja adalah eks tenaga honorer yang tidak terserap dalam rekrutmen PPPK baik penuh atau paruh waktu. Kemudian individu-individu ini didekati oleh calon pengguna tenaga kerja untuk direkrut. Ada yang disertai janji untuk dapat terus bekerja, ada juga yang disertai ancaman kehilangan pekerjaan yang selama ini dilakoni. Bahkan saat penganggaran sudah mengarah pada individu pekerja by name by address! Artinya pekerja-pekerja ini baru menayangkan dirinya dalam katalog setelah akan dibeli. Bukan dibeli setelah tersedia dalam katalog.
Praktik tersebut jelas menyimpangi pesan dari pasal 50 ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 tahun 2025, yang jelas menegaskan bahwa Pelaksanaan E- purchasing wajib dilakukan apabila telah tersedia terlebih dahulu dalam katalog elektronik.
Dalam analogi yang sering penulis sampaikan dalam analogi berikut, "jika ingin makan soto maka carilah warung soto, bukan membangun warung sotonya". Kalau warung sotonya dibuat saat ingin makan soto maka yang terjadi adalah rekayasa untuk menuju pada penyedia tertentu. Inilah yang terjadi pada kasus-kasus besar korupsi yang memanfaatkan e-purchasing. Lalu apakah ini kita kecualikan untuk pengadaan tenaga kerja? Seharusnya tidak!
Ironi terbesar adalah bahwa semua ini terjadi di tengah dunia memperingati Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei. Mayday adalah simbol bahwa manusia tidak boleh direduksi menjadi alat produksi, apalagi menjadi komoditas.
Lalu pantaskah saat hari ini, dalam sistem yang kita bangun sendiri, kita justru mengulang kesalahan yang sama dengan wajah yang lebih modern. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dikembalikan ke ruhnya. Ia bukan sekadar alat belanja, tetapi instrumen untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. PJLP harus dimaknai sebagai entitas usaha, bukan individu. e-Katalog harus menjadi ruang bagi produk dan layanan, bukan manusia. Dan pekerja harus ditempatkan kembali sebagai subjek dalam relasi kerja yang adil dan bermartabat.
Di Singapura, mengutip kumparan.com 16 Desember 2018, tersiar berita bahwa, "KBRI Singapura Akan Tindak Tegas Agen 'Penjual' TKW di Situs Carousell". Disebutkan KBRI Singapura menindak agen ilegal yang menjual TKW secara online, melindungi pekerja dari eksploitasi, perdagangan manusia, dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Sementara disini tenaga kerja dipaksa menayangkan dirinya lengkap dengan harga diri melalui situs resmi pengadaan barang/jasa pemerintah. Ironi yang tak terperi.
Pada akhirnya, ada satu batas yang tidak boleh dilampaui oleh sistem apa pun, secanggih apa pun:
Negara boleh membeli barang.
Negara boleh menyewa jasa.
Tetapi negara tidak pernah berhak memberi harga pada manusia.
Karena ketika manusia diberi harga, maka dia tidak lagi akan berharga.
Ketika ukuran manusia adalah uang, sejatinya yang hilang bukan manusia tapi kemanusiaan itu sendiri.
Kontak
Hubungi Samsul Ramli untuk konsultasi langsung
Telepon
+6281356060758
© 2025. All rights reserved.
