Perpres 54/2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 huruf f mengemukakan bahwa dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan Read More …