Pasal 55 ayat 1, 2,3,4,5 (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan d. surat perjanjian Perubahan krusial pada pasal ini adalah perubahan batas atas penggunaan masing-masing bukti perjanjian terkait Read More …