Perusahaan Baru versus KD (Analisis Pasal 19.1.c dan 19.1.d versus 19.1.h)

    Sekedar diskusi ringan tentang persyaratan penyedia yang diatur Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010). Sebenarnya pengen sekali membahas secara komprehensif pasal 19 ini, namun tidak memungkinkan. Pasti tidak akan cukup dalam 1 kali kesempatan bahkan mungkin menjadi Read More …

Klasifikasi/Sub Klasifikasi Konstruksi dalam Pasal 19 ayat 1 huruf g

Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010) pasal 19 ayat 1 huruf g menyebutkan bahwa, “memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk Read More …

Ini tentang Usaha Kecil Konstruksi yang Menawar pada Paket Non Kecil

(Diskusi tentang Permen PU 14/2014 versus Permen PU 8/2011)  Beberapa hari ini disibukkan dengan pertanyaan tentang kualifikasi usaha jasa konstruksi. Diantaranya tentang kualifikasi usaha jasa konsultan dan boleh tidaknya kualifikasi usaha kecil menjadi penyedia pada paket usaha diatas 2,5 milyar. Read More …