Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak kerap kali dipahami sebagai dampak akhir pada total masa pelaksanaan kontrak. Misal total masa pelaksanaan kontrak adalah 50 hari, maka yang kerap disebut keterlambatan adalah apabila masa pelaksanaan kontrak telah melewati 50 hari atau 50 Selengkapnya …