Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai kewenangan untuk rencana pelaksanaan pengadaan. Rencana pelaksanaan pengadaan ini secara gradual dimulai dari penyusunan dan penetapan spesifikasi, penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan rancangan kontrak. Langkah persiapan ini Read More …