Pengadaan jasa penasehat hukum semenjak Perpres 35/2011 tentang perubahan pertama Perpres 54/2010 dapat dimasukkan sebagai keadaan tertentu sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Read More …