Dari sisi Nilai Paket Permenpu 7/2019 Segmentasi Paket terdiri dari :
Kecil s/d 10 M
Menengah 10 M s/d 100 M
Besar Lebih dari 100 M
Permenpu 14/2020 segmentasi Paket terdiri dari :
Kecil s/d 2,5 M
Menengah 2,5 M s/d 50 M
Besar Lebih dari 50 M
The power of Sharing
Dari sisi Nilai Paket Permenpu 7/2019 Segmentasi Paket terdiri dari :
Kecil s/d 10 M
Menengah 10 M s/d 100 M
Besar Lebih dari 100 M
Permenpu 14/2020 segmentasi Paket terdiri dari :
Kecil s/d 2,5 M
Menengah 2,5 M s/d 50 M
Besar Lebih dari 50 M
Dalam PermenPUPR 14/2020 BAB V LDK poin 3 menyebutkan: “Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha_____________ [Kecil/Menengah/ Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan _____________”
Untuk paket kecil, apakah Pokja harus mensyaratkan SBU sampai ke SubKlasifikasi, tidak bisa hanya Klasifikasi saja?
Terima kasih.
Sesuai PP 22/2020 semua harus sampai subklasifikasi
Bagaiaman dengan tenaga tetap bersertifikat SKT, apakah tidak diwajibkan lagi?
Selamat malem mas
Mohon penjelasannya. di satu pekerjaan konstruksi, ada perubahan volume (tambah/kurang) dilapangan yg disebabkan kondisi yg tidak sesuai dgn perencanaan dan otomatis tidak sesuainya hasil pekerjaan dgn RAB nya, dan bahkan ada beberapa item yg tidak dikerjakan. Utk hal seperti itu, kita mau lakukan cco. Prosedur cco dari awal sampe akhir, tahapannya seperti apa ya mas?
terimakasih.
Semoga mas samsul selalu diberikan kesehatan, aamiin.
Ijin bertanya pak, terkait dengan persyaratan pada sebuah paket pekerjaan bangunan gedung meminta 1 orang SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung. Pada saat evaluasi penawaran, ada satu penyedia menawarkan 1 orang SKA Ahli teknik bangunan Gedung. Nah apakah penyedia tadi gugur ataukah tidak?
mohon arahannya. terima kasih
terkait Permen PUPR 14 tahu 2020
1. apakah kemilikan bengkel kerja atau workshop utk jasa konstruksi, baik klasifikasi kecil, menengah, dan besar syarat wajib?
2. apa yg di maksud jabatan pelaksanaan dan contohnya utk klasifikasi kecil
tks
Apakah saat rekanan membuat penawaran dengan menurun harga 12,5% dapat dibenarkan dan dijadikan pemenang lelang
Apakah dengan penurunan harga dimaksud masih menjadi kewajaran. Bagaimana jika terjadi ketersediaan barang dipasar sedikit secara otomatis harga pasar tinggi.
ada tahapan evaluasi kewajaran harga silakan dipelajari dalam dokumen tender