Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMD di Persimpangan Regulasi

Pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejauh ini dianggap layaknya pengadaan barang/jasa pemerintah. Karakter pengadaan barang/jasa pemerintah yang notabene katagori pengadaan publik, sering membuat pengelola BUMD kerepotan untuk mengantisipasi dinamika usaha yang melekat pada sebuah badan usaha. Badan usaha berorientasi pada pendapatan melalui laba usaha (profit). Ini adalah karakteristik lahiriah dari sektor private. Maka dari itu katagori pengadaannya adalah pengadaan private bukan pengadaan pemerintah.

     Beban “milik daerah” di belakang “badan usaha” membuat mekanisme audit pengelolaan keuangan, termasuk belanja dan pengadaan, di BUMD seringkali didekati dengan pola audit publik. Ini juga menjadi titik pemberat dari pengelola BUMD untuk lebih safety mengacu pada pola pengadaan publik ketimbang private.

     Ditambah lagi diskusi tentang status dana APBD yang disertakan ke BUMD termasuk dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah atau tidak, seolah tidak menemukan kata final.

     Untuk itulah kemudian pengelolaan pengadaan barang/jasa BUMD mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski sebenarnya sangat debatable. Dan ini setidaknya penulis pahami sejak era Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80/2003).

     Hal ini sebagaimana tersimpul dalam Keppres 80/2003 pasal 7 ayat 1 huruf c yang tegas berbunyi bahwa Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

     Apalagi dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Perpres 54/2010) Pasal 2 huruf b masih disebutkan Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

     Maka dari itu kemudian di era Keppres 80/2003 semua istilah pengadaan barang/jasa pemerintah adalah juga istilah yang dipakai dalam lingkungan BI, BHMN, BUMN dan BUMD. Disana juga ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) dan lainnya.

     15 Tahun lamanya tradisi ini berjalan dengan segala pahit manisnya, tidak heran kemudian ketika berganti ke era Perpres 16/2018, BUMD keenakan karena telah terbiasa. Untuk itu penting kiranya memberikan kejutan penyadaran bagi praktisi atau pelaku pengadaan barang/jasa di BUMD.

Definisi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

     Berupaya sejernih mungkin memahami perubahan regulasi terkait BUMD, penulis melakukan sedikit penelusuran regulasi terkait pembentukan BUMD sejak 1960-an.

     BUMD sejak awal mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 (UU 5/1962) tentang Perusahaan Daerah. BUMD disebut dengan Perusahaan Daerah yaitu semua perusahaan yang didirikan berdasarkan UU 5/1962, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

     Sejalan dengan itu pembentukan BUMD didasarkan pada banyak regulasi diantaranya seperti :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pusat di Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; dan/atau
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

     Dari runtutan regulasi di atas tersebutlah bentuk badan hukum BUMD adalah dapat berupa :

  1. Perusahaan Daerah (PD); atau
  2. Perseroan Terbatas (PT)

      Badan hukum BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang menjamin fungsi sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan asli Daerah (PAD).

     Dari sini karakteristik BUMD meskipun berbentuk badan usaha yang cenderung privat dalam rangka mendapatkan profit yang utamanya untuk PAD namun juga mengemban misi layanan publik.

     Pembahasan yang selalu menarik hingga kini adalah sumber dana BUMD. UU 5/1962 pada pasal 2 jelas menyebut bahwa Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

     Klausula kekayaan Daerah yang dipisahkan ini menjadi perdebatan dari sisi definisi pengelolaan pengadaan barang/jasa. Maka jika mengacu UU 5/1962 pasal 2 dijelaskan bahwa Kekayaan Daerah yang dipisahkan berarti kekayaan Daerah yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran Belanja Daerah dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggung-jawabkan tersendiri.

     Menjadi jelas bahwa di era UU 5/1962 belanja BUMD yang bersumber dari modal atau pendapatan BUMD tidak mengikat tata cara pertanggungjawabannya dari pertanggungjawaban anggaran belanja daerah.

     Dalam perjalanannya terbit paket UU Keuangan Negara yaitu UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sejalan dengan itu terbit pula UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

     Dimulainya rezim keuangan negara dengan kelahiran paket UU tersebut mempengaruhi konsep pengelolaan BUMD. Setidaknya terwujud dalam peraturan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

     Jika UU 5/1962 tegas menyebutkan BUMD dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran Belanja Daerah, maka tidak dengan PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006.

     UU 17/2003 pasal 2 huruf g Keuangan Negara meliputi salah satunya kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;   

     PP 58/2005 pasal 2 huruf e menyebutkan ruang lingkup keuangan daerah kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan

     Permendagri 13/2006 pasal 296 salah satunya menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintahan daerah dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.

     Banyak bagian pasal yang lain yang menyiratkan bahwa kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian yang harus dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah.

     Sejak inilah kemudian definisi kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi momok bagi fleksibilitas BUMD dalam mengelola bisnisnya, terutama terkait pengadaan barang/jasa.

     Hadian Afriyadi dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa rumusan keuangan negara yang tertera pada pasal 2 huruf g dan huruf i UU No. 17 tahun 2003 dapat menimbulkan resiko fiskal dan ketidakpastian fiskal yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah tanpa batas yang harus dibebankan pada APBN, serta menimbulkan perasaan tidak nyaman untuk memajukan bisnis yang mengakar bagi peningkatan perekonomian nasional[1].

Pengadaan untuk Investasi

     Hingga terbitnya Perpres 54/2010 kedudukan pengadaan barang/jasa di BUMD mengacu pada perpres 54/2010 pasal 2 pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di BUMD. Jika dibahas lebih lanjut pengadaan barang/jasa untuk investasi sangat berbeda dengan kekayaan daerah yang dipisahkan.

     Kalimat “pengadaan barang/jasa untuk investasi” memiliki arti pengalaman dalam rangka investasi daerah yang ditugaskan kepada BUMD.

     Misal Dinas Pekerjaan Umum  (Dinas PU) memiliki anggaran program peningkatan infrastruktur penyediaan air bersih kemudian pelaksanaan pengadaannya ditugaskan kepada PDAM. Maka sumber dananya murni dari APBD bukan penyertaan modal sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena dibiayai dari belanja APBD maka tata cara pengadaan barang/jasa-nya mengacu pada Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

     Sementara alur penyertaan modal substansinya adalah uang negara mengalir masuk ke neraca pendapatan BUMD, selanjutnya terakumulasi bersama-sama sumber pendapatan yang lain, dikeluarkan dalam bentuk belanja perusahaan (BUMD). Dengan demikian pengadaan barang/jasa BUMD bukan bersumber dari belanja APBD namun dari belanja perusahaan, yang tata caranya tidak wajib mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

     Benchmark dari alir pikir diatas adalah tata cara pengadaan barang/jasa di BUMN yang diselesaikan melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 (PP 45/2005) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Pasal 99 PP 45/2005 yang menyatakan bahwa :

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisensi dan transparansi.

     Pasal ini kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN. Sayangnya penegasan tentang BUMD belum terbit peraturan secara khusus.

     Titik terang kemudian muncul dengan terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2014. Berdasarkan Reviu Literatur Pengelolaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP-RI disebutkan bahwa dari pengamatan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan belum adanya Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah pengganti UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah  sebagai payung hukum BUMD.[2]

     Berdasarkan review tersebut, termasuk definisi tentang kekayaan daerah yang dipisahkan dalam pembahasan BUMD masih mengacu pada UU 5/1962.

     UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 343 ayat 2 menyebutkan bahwa pengelolaan BUMD diatur dalam peraturan pemerintah. Tepat 3 tahun kemudian PP 54/2017 tentang BUMD terbit sebagai amanat BAB XII UU 23/2014.

     PP 54/2017 pada pasal 1 angka 6 memang muncul definisi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. Pasal ini hanya menegaskan bahwa bagian APBD yang dijadikan penyertaan modal ke BUMD adalah Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

     Sementara tidak dijelaskan bahwa apakah kekayaan daerah yang dipisahkan dalam tata laksana penggunaannya adalah sama dengan belanja APBD?

     Dengan demikian jika tidak ada satupun regulasi yang mengatur dengan sangat jelas tentang tata laksana penggunaan selain UU 5/1962 maka tidak ada tafsir lain yang dapat dijadikan dasar hukum.

     Merdiansa Paputungan dalam jurnal berjudul, “Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Persero) Pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013”, menyimpulkan bahwa :

  1. Keuangan BUMN (perseroan) sebagai badan hukum privat bukan merupakan keuangan negara sebagai badan hukum publik karena keduanya merupakan subyek hukum yang berbeda satu sama lain.
  2. Pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk selanjutnya dijadikan sebagai modal pada BUMN (perseroan), tidak menyebabkan putusnya hubungan hukum antara negara dengan BUMN tersebut, mengingat kedudukan negara sebagai subyek hukum yang memiliki saham (mayoritas) di BUMN berbentuk perseroan.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 berwenang secara konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan BUMN berbentuk Persero.
  4. Kewenangan ini tetap dimiliki sekalipun keuangan BUMN berbentuk Persero bukan keuangan negara, mengingat adanya hubungan hukum antara Negara dan BUMN (Persero) lewat kepemilikan saham. Kedudukan BUMN sebagai bentuk penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, terhadapnya berlaku “pengawasan” oleh BPK, sebagai salah satu bentuk hak penguasaan negara itu sendiri.[3]

     Dari simpulan di atas kekayaan daerah yang dipisahkan secara pertanggungjawaban, sesuai dengan UU 17/2003 dan PP 58/2005 sebagaimana diganti dengan PP 12/2019, adalah bagian dari Keuangan Daerah. Apakah kemudian dari sisi tata laksana belanja termasuk pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah? Mari kita telusuri bersama!  

Pengadaan Barang/Jasa di BUMD

     Sebagaimana PP 45/2017 pasal 91 disebutkan operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). SOP disusun oleh Direksi berdasarkan unsur perbaikan secara berkesinambungan dimana didalamnya termasuk SOP Pengadaan Barang dan Jasa.

     Secara khusus PP 45/2017 pasal 93 menegaskan bahwa Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan hanya 2 prinsip yaitu efisiensi dan transparansi. Kemudian ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

     Maka tegas dan jelas bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di BUMD tidak mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetapi mengacu pada Peraturan Kepala Daerah yang diturunkan ke dalam SOP yang disusun oleh Direksi BUMD.

     Sejalan dengan ini Perpres 16/2018 pasal yang menyebutkan bahwa ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah adalahj termasuk pengadaan barang/jasa untuk investasi di BUMD sudah dihapuskan.

     Keengganan BUMD menyusun tata cara berbeda dengan Perpres 16/2018 hanyalah jalan pintas agar tidak perlu repot-repot lagi menyusun tata cara meskipun pada akhirnya mengganggu fleksibilitas dan responsibilitas terhadap tantangan usaha dan pelayanan yang terus berkembang.

     Sebelum membahas tentang tata laksana pengadaan barang/jasa di BUMD, eksistensi BUMD era UU 23/2014 harus di clear-kan. Pasal 1 angka 40 dan PP 54/2017 menyebutkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

     Bentuk BUMD menurut UU 23/2014 dan PP 54/2017 telah berubah dari perusahaan daerah menjadi :

  1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) jika seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah; atau
  2. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) jika modal usahanya berbentuk saham dimiliki seluruh atau sebagian besar (paling sedikit 51%) modalnya dimiliki oleh Daerah.

     Dengan demikian sejak terbitnya UU 23/2014 secara de jure tidak ada pengecualian bagi badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah adalah BUMD. Meskipun secara de facto masih berbentuk Perusahaan Daerah.

     Dan PP 54/2017 pasal 91 menegaskan bahwa operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan SOP yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Termasuk di dalamnya SOP Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 93 menyebutkan pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

     Dari sisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa BUMD diberikan keleluasaan oleh UU 23/2014 dan PP 54/2017 untuk mengatur sesuai dengan prinsip efisiensi dan transparansi dalam menjawab fleksibilitas dan responsibilitas tantangan bisnis perusahaan. Namun demikian dari sisi pengendalian pelaksanaan belanja BUMD tetap merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah. Dengan demikian pola pengawasan keuangan yang diberlakukan untuk pengadaan barang/jasa sangat bergantung dengan regulasi dan tata laksana yang berlaku di BUMD.

     Dari uraian panjang diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap badan usaha yang seluruh atau sebagian modal usahanya bersumber dari APBD adalah BUMD.
  2. Penyertaan modal daerah ke BUMD adalah Kekayaan Daerah Yang dipisahkan.
  3. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari keuangan daerah yang pelaksanaan belanjanya terpisah dari APBD namun dari sisi pengendalian tetap bagian dari keuangan daerah.
  4. Tata laksana belanja, termasuk pengadaan barang/jasa,  di BUMD berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh direksi dan ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk kemudian dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah.
  5. Pengadaan barang/jasa BUMD sejak UU 5/1962 tidak diperintahkan mengacu pada peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun demikian tidak terdapat larangan bagi BUMD menetapkan SOP Pengadaan Barang/Jasa seperti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Daftar Pustaka :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pusat di Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; dan/atau
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  8. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara
  9. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
  10. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
  13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
  14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya.
  15. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah
  16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
  17. Cara Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya, Samsul Ramli, Visimedia, Jakarta, 2014
  18. REKONSTRUKSI YURIDIS KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA, (Juridical Reconstruction of Separated State Asset of State-Owned Enterprise), Hadian Afriyadi, 2017, Jakarta
  19. Merdiansa Paputungan, Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Persero) Pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013, MIMBAR HUKUM Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Volume 29, Nomor 3, Oktober 2017, Jakarta.
  20. http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2291/14.125-Reviu-Literatur-Pengelolaan-Badan-Usaha-Milik-Daerah

[1] REKONSTRUKSI YURIDIS KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA, (Juridical Reconstruction of Separated State Asset of State-Owned Enterprise), Hadian Afriyadi, 2017, Jakarta.

[2] http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2291/14.125-Reviu-Literatur-Pengelolaan-Badan-Usaha-Milik-Daerah

[3] Merdiansa Paputungan, Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Persero) Pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013, MIMBAR HUKUM Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Volume 29, Nomor 3, Oktober 2017, Jakarta.

9 thoughts on “Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMD di Persimpangan Regulasi”

  1. Oh ya pak seandainya pelaksanaan tender BUMD tersebut sesuai dengan ketentuan perpres 16 / 2018 setelah ditetapkannya Perda Bupati apakah untuk Pokjanya boleh juga dari PnS atau dari BUMD terkait

  2. Berarti boleh ya pak.. Direksi BUMD tersebut membuat SK Pokja dari unsur PNS untuk diperbantukan tender pada anggaran mereka… satu lagi pak kalau mereka menunjuk pokja dari mereka sendiri apakah staff BUMD tersebut harus memiliki sertifikat juga pak..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.