Dilema dan Solusi Teknis Reverse Auction

(Materi Bundling Pembelajaran PBJP #SRPBJTRAVELER)

Dari sisi bahasa auction artinya lelang. Kata ‘lelang’ berasal dari istilah Latin yang berarti ‘saya meningkatkan’ atau ‘Saya menambah’. Jadi secara harfiah auction adalah tinggi-tinggian penawaran. Reverse bermakna kebalikan/mundur. Maka reverse auction dari sisi istilah adalah kebalikan dari lelang atau auction.

     Kebalikan dari tinggi-tinggian penawaran berarti rendah-rendahan penawaran. Auction bertujuan mendapatkan harga tertinggi. Reverse Auction bertujuan mendapatkan harga terendah. Untuk itu reverse auction tidak tepat disebut lelang melainkan tender. Lelang secara transaksi lekat dengan penjualan, sedang tender lekat dengan pembelian.

     Dapat disimpulkan bahwa secara displin bahasa setiap tender dipastikan adalah reverse auction.

E-Reverse Auction bersifat Tidak Wajib

     Namun dari sisi regulasi Perpres 16/2018 harus dipahami berbeda. Perpres 16/2018 pasal 1 angka 42 e-reverse auction adalah metode penawaran harga secara berulang. Untuk itu dari sisi regulasi reverse auction harus mengacu pada pemahaman khusus sesuai regulasi. Perpres 16/2018 pasal 50 ayat (11) disebutkan Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction). Dengan demikian regulasi memahami bahwa Reverse Auction bersifat DAPAT. Dapat dilakukan dan dapat tidak dilakukan.

     Simpulan ini semakin kuat dengan tata cara yang diatur dalam dua regulasi seperti dibawah ini:

  1. Perka LKPP 9/2018 E-reverse Auction DAPAT dilaksanakan sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
  2. SBD Permenpupr 7/2019 pada bagian E-Reverse Auction disebutkan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, DAPAT dilakukan E-Reverse Auction.

Kriteria Barang/Jasa yang Dapat E-Reverse Auction

     Karena sifat “DAPAT” tersebut mestinya ada kriteria yang dapat dijadikan petunjuk bagi pelaksana pengadaan barang/jasa dalam menerapkan dan tidak menerapkan E-Reverse Auction. Petunjuk ini ternyata sangat jelas pada Perka LKPP 9/2018 merincikan bahwa E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:

  • Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
  • Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
  • Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
  • Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang- kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction.

     Tidak hanya sampai disitu Perka 9/2018 juga mencontohkan

produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction:

  • Bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
  • Peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
  • Alat tulis kantor;
  • Bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
  • Pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar.

     Jika dilihat dari apa yang ditunjukkan oleh Perka 9/2018 maka E-reverse Auction lebih tepat dilakukan untuk barang/jasa yang standar dan/atau sederhana dimana tingkat persaingan berada pada pasar persaingan sempurna. Tidak disarankan untuk Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya yang memerlukan layanan tambahan dan pekerjaan konstruksi.

Kriteria E-Reverse Auction

     Perdebatan lain adalah tentang kriteria E-reverse Auction. Dilapangan banyak pemahaman bahwa E-reverse Auction hanya untuk peristiwa sebagai berikut:

  1. Reverse Auction hanya muncul jika Penawaran yang Masuk hanya ada 2?
  2. Reverse Auction hanya muncul jika Penawaran yang Lulus Evaluasi Administrasi dan Teknis hanya ada 2?

     Pada Perka LKPP 9/2018 disebutkan bahwa E-reverse Auction dilakukan jika terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis. Dari kalimat ini dipahami bahwa E-reverse Auction hanya akan muncul setelah evaluasi teknis tersisa 2 penawaran. Yang terlupa adalah tata cara evaluasi non konstruksi berbasis Perka LKPP 9/2018 urutannya adalah Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi baru evaluasi teknis. Hal ini seperti tertuang dalam SBD E-Tender barang pascakualifikasi.

     Sementara itu untuk jasa konstruksi sesuai Permenpupr 7/2019 disebutkan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi.

     Dari 2 standar tata cara ini maka jelas bahwa E-reverse Auction muncul setelah yang lulus evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi.

     Pertanyaan ikutan adalah lulus kualifikasi tersebut apakah sebelum pembuktian kualifikasi atau sesudahnya?

     Jawaban atas pertanyaan ini dijawab oleh user guide SPSE Versi 4.3, berdasarkan Keputusan Deputi II LKPP RI No. 29 Tahun 2018, untuk Pokja Pemilihan. Dimana pada bagian E-reverse Auction “PASTI” muncul ketika yang lulus pembuktian kualifikasi hanya ada 2 peserta. Menu penetapan pemenang tidak akan muncul jika tidak dilakukan E-Reverse Auction.

     Setidaknya terjawab sudah bahwa pemahaman user guide lulus kualifikasi adalah sampai dengan pembuktian kualifikasi. Artinya ketentuan E-Reverse Auction adalah sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi hingga pembuktian kualifikasi. Meskipun harga telah dievaluasi dalam perjalanan itu jika yang lulus hanya 2 maka dilakukan penawaran berulang.

Solusi Teknis E-Reverse Auction

     Setelah kriteria E-Reverse Auction dapat disepakati, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan permasalahan teknis dalam tata cara. Pada aplikasi SPSE tidak ditemukan menu untuk menghilangkan tahapan E-Reverse Auction. Untuk itu dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Langkah 1 : Yang dapat dilakukan adalah melakukan setting waktu E-Reverse Auction seminimal mungkin. Misal pada saat yang lulus pembuktian kualifikasi hanya ada 2 maka akan muncul menu E-Reverse Auction dan atur jadwal disisi pokja, misal : 09.00 – 09.01 Wib.

Langkah 2 : Menegaskan pada Dokumen Pemilihan bagian LDP bahwa paket tender ini tidak dilakukan E-Reverse Auction. Jika dikosongkan maka klausula E-Reverse Auction menjadi multitafsir karena subyektivitas masing-masing pihak.

Langkah 3 : Gunakan fasilitas acara penjelasan untuk memberi petunjuk (aanwijzing) kepada peserta tender tentang ketentuan E-Reverse Auction. Misal saat jadwal acara penjelasan dimulai pada menu opening statement Pokja mengisikan petunjuk sebagai berikut:

  • Sebagai petunjuk kami sampaikan bahwa Sesuai dengan ketentuan pada LDP, Tender ini tidak dilaksanakan E-Reverse Auction. Untuk itu kepada seluruh peserta jika menerima notifikasi/undangan e-reverse auction pada tahapan apapun, silakan diabaikan dan segala hal akibat reverse auction tidak menjadi dasar pengambilan keputusan pada tender ini.
  • Jika terdapat harga penawaran berulang maka Pokja akan menginput harga penawaran awal sebelum reverse auction pada fasilitas harga terkoreksi untuk dijadikan dasar penetapan pemenang.  

     Beberapa kesimpulan utama yang dapat diambil adalah:

  1. Reverse Auction menurut Perpres 16/2018 adalah tidak wajib.
  2. Kriteria barang/jasa yang dapat dilakukan Reverse Auction adalah barang/jasa yang bersifat sederhana dan/atau standar. Tidak disarankan untuk pekerjaan konstruksi, jasa konsultan atau jasa lainnya yang mensyaratkan layanan tambahan.
  3. E-Reverse Auction adalah sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi hingga pembuktian kualifikasi. Meskipun harga telah dievaluasi tetap dilakukan penawaran berulang. Sehingga jika terdapat harga setelah e-reverse auction dibawah 80% tetap berlaku evaluasi kewajaran harga sebelum ditetapkan sebagai pemenang.
  4. Solusi Teknis adalah Setting jadwal waktu minimal pada SPSE, Input penegasan pada LDP bahwa tidak dilakukan E-Reverse Auction dan tuangkan dalam acara penjelasan petunjuk terkait tidak dilakukannya E-Reverse Auction.

     Demikian artikel ini semoga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama untuk disempurnakan sehingga pada akhirnya implementatif untuk dilaksanakan.

Artikel dapat diakses di : http://samsulramli.net
Materi PPT in PDF dapat didownload di : http://bit.ly/cafe2cafepengadaan

40 thoughts on “Dilema dan Solusi Teknis Reverse Auction”

  1. Halo.

    Dimana saya dapat men-download XEvil gratis di website anda?
    Mendapat informasi dari dukungan Anda. XEvil benar-benar program terbaik untuk captcha solution, tapi aku butuh versi terbaru dari itu.

    Terima kasih.

  2. Jika pada konstruksi tidak dilakukan Reverse Auction (terdapat 2 yg lulus sampai pembuktian) apakah negosiasi dilakukan manual? Bagaimana teknis negosiasinya? Tks

      1. Bila setelah reverse auction terdapat penawar yg menawarkan kurang dari 80% HPS tersebut, akhirnya kembali ke proses EKH dimana setelah penghitungan EKH ditemukan harganya tidak wajar. Apakah penawar reverse auction dgn harga terendah yg kurang dari 80% tadi gugur?
        Bisakah memberikan contoh tata cara evaluasi kewajaran harga secara sederhana? Untuk bahan perbandingan. Terima kasih

    1. Terima kasih atas petunjuk terkait solusi e reverse auct. Semoga bapak mendapat banyak pahala, rezeki dan nikmat kesehatan selalu, salam pengadaan.

  3. Bagaimana jika yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis 2 peserta, dan yang diundang untuk pembuktian hanya 1 peserta (calon pemenang urutan 1) sehingga apabila ybs lulus pembuktian tidak perlu e-reverse auction?

  4. 1. apakah jasa lainnya (catering) bisa digubakan e-reverse auction? mengingat uraian diatas tidak dianjurkan untuk pekerjaan jasa lainnya yg mensyaratkan layanan tambahan.
    2. apa yg dimaksud mensyaratkan layanan tambahan tsb diatas?

    1. Jika paket tercentang “reverse action” sementara seharusnya tidak. Bagaimana solusi utk memperbaikinya ? Sementara paket tsb sdh tayang. Mohon bantuannya pak?

  5. Apakah dengan demikian jika lebih dari 2 peserta yg lolos administrasi, teknis dan kualifikasi tidak diberlakukan reverse Auction? Atau diberlakukan dan ke tiganya mendapat undangan?

  6. Mohon maaf mau menanyakan hal diluar dari materi diatas.
    Salah satu jenis kontrak harga satuan jasa konsultansi di Maluku ditanda tangani tahun 2017 (multi year) dan masih mengacu pada Perpres 54 (2010). Apakah benar bila dalam SPMK menyatakan waktu pelaksanaan menggunakan hari kalender. Mohon maaf biasanya dan setahu saya harusnya menggunakan kontrak hari kerja kecuali untuk kontrak harga satuan pada pekerjaan konstruksi. Mohon ulasanx mana yang tepat digunakan untuk jasa konsultansi (hari Kalender atau hari Kerja).

  7. Kalau peserta yang memasukan penawaran lebih dari 3, misalnya 4 peserta pertanyaannya :
    1. apakah semua peserta wajib di evaluasi panitia, atau hanya 3 penawar terendah saja yang di evaluasi
    2. Terjadi 2 penawar yang lulus evaluasi sampai pembuktian yaitu penawar urutan 1 dan 4 bisakah terjadi e-reves action?

      1. Apabila penawar terendah tidak lolos evaluasi, semisal urutan 1 tidak lolos berarti tertinggal penawar 2,3,4, bisakah urutan 2,3 dan 4 dikatakan 3 urut terendah ? Mohon dasar aturannya permen pupr berapa atau perka berapa, terimakasih

  8. Apabila ada terdapat 5 orang penawar pada suatu paket pekerjaan setelah di evaluasi ternyata yang lolos nomor urut 3 saja apakah kita perlu me evaluasi penawar selanjutnya atau nomor urut 4 dan 5 atau hanya 3 penawar terendah saja yang dievaluasi, terimakasih

  9. Kemaren tanggal 13 Mei 2020, kami menerima pemberitahuan / notifikasi pengumuman pemenang tender yang pemenangnya ditentukan melalui reverse auction antara peringkat 9 (sembilan) dengan peringkat terakhir 11 (sebelas). Meskipun peringkat penawaran kami hanya pada posisi ke 8 (delapan) tetapi peserta dengan peringkat 1 s/d 7 gagal memenuhi persyaratan teknis. Sementara perusahaan kami menurut evaluasi pokja bahwa kami melampirkan brosur dan gambar-gambar tidak bertandatangan dan berstempel/cap basah serta tidak melampirkan dukungan tenaga Operator Instalasi Genset dari Distributor seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan dan KAK.
    Padahal kami mengupload brosur dan gambar yang diberi cap stempel (tidak bertandatangan) serta mengupload Surat Dukungan Tenaga Teknis / operator dari Distributor. Apakah kami bisa melakukan sanggahan kepada pokja pengadaan..???
    Terima kasih.

    1. KAK adalah dokumen PPK jadi bukan dokumen yang dijadikan acuan untuk evaluasi tender. Evaluasi tender mengacu pada IKP, LDP, LKE, LDK sehingga tidak mungkin ada kalimat dalam dokumen tender bahwa tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai KAK.

      Untuk itu jika akan melakukan sanggahan pastikan Pokja tidak melakukan langkah dan tata cara evaluasi yang tertuang dalam dokumen2 tersebut.

      Apakah ada kalimat dalam dokumen2 sy sebutkan tadi ketentuan bahwa gugur karena tidak memenuhi hal tersebut misal tdk ber ttd dan seterusnya. Jika tidak ada maka bisa saja berupa tafsiran Pokja.. karena tafsiran maka telah terjadi perbuatan yang tidak transparan dan bisa jadi ada postbidding. Jika itu teerjadi silakan disanggah

  10. Selamat siang pak Samsul, ijin bertanya :
    1. saya mengikuti tender pengadaan alat peraga, total peserta yang masukan penawaran sebanyak 8 penyedia. hasil evaluasi dari Pokja, 6 penyedia (penawaran terendah 1-6) dinyatakan tidak lolos evaluasi teknis termasuk perusahaan dan 2 penyedia yaitu no 7 dan 8 yang lolos evaluasi dan diundang pembuktian. alasan Pokja menggugurkan perusahaan saya bahwa Surat Pernyataan Bersedia Menyediakan barang dalam kondisi baik, bermutu serta Surat Pernyataan bersedia dilakukan Klarifikasi gudang/chek point yang saya masukan adalah dari Distributor dan bukan dari Penyedia. Namun dalam Dokumen Pelelangan (LDP, LDK serta KAK) hanya diminta untuk melampirkan dan tidak di cantumkan secara jelas Surat pernyataan tersebut di buat oleh Penyedia atau distributor.
    2.Syarat peserta mengikuti Tender tersebut adalah memiliki SIUP (Perdagangan Umum dengan Klasifikasi KECIL). Hasil Evaluasi sampai Pengumuman Pemenang, ada 1 peserta (urutan 8) yang dinyatakan lolos tetapi bentuk badan usahanya bukan CV tetapi PT. Pemahaman saya adalah bahwa yang masuk dalam kategori SIUP klasifikasi Kecil adalah CV sedangkan PT masuk dalam Klasifikasi Non Kecil(Menengah/Besar)
    3. Dalam melakukan evaluasi, karena 2 penyedia yang lolos evaluasi administrasi, teknis, harga sampai dengan pembuktian kualifikasi maka POKJA menggunakan Reverse Auction. Tetapi anehnya, Harga Penawaran ke-2 penyedia tersebut tidak berubah/berkurang tetapi harga penawarannya tetap sama seperti harga penawaran awal saat pemasukan dokumen penawaran.
    Mohon Bantuan pak Samsul untuk memberikan masukan atas pengalaman yang saya alami ini. Terima Kasih. Salam Hormat

    1. 1. Berarti Pokja berpotensi menambah2 ketentuan dokumen.
      2. PT bisa saja Usaha Kecil karena PT hanya badan hukum, yang menetukan besar kecilnya adalah ijin usaha.
      3. Tidak ada kewajiban menurunkan harga kalau memang dia tidak ingin merubah tidak masalah

      1. Terima kasih atas pencerahannya, Mohon Ijin saya lanjutkan pertanyaan di atas,
        1. Apabila Pokja menambah2 ketentuan dokumen dan ketentuan itu tidak termuat dalam Dokumen Pelelangan (LDP,LDK, bisa kah saya mencari keadilan dengan cara melakukan sanggahan?? kira2 peluangnya seperti apa??
        2. HPS paket pekerjaan tersebut senilai 1,5 M. Penawaran awal CV. A senilai Rp. 1.490.000.000 ( selisih 10jt dari HPS), Penawaran awal PT. B senilai Rp. 1.495.000.000(selisih 5jt dari hps). sedangkan harga penawaran penyedia 1-6 yang gugur berkisara antara 1,2M – 1,3M. Dalam Persaingan usaha yang sehat, seharusnya e reserve auction merupakan “wadah” yang tepat untuk mencapai tujuan memperoleh pekerjaan dengan cara yang halal dan harga yang wajar, tetapi ini tidak dilakukan oleh penyedia yang di undang. apakah ada indikasi Konspirasi yang dilakukan antara sesama penyedia maupun Pokja?? mengingat alasan pokja untuk menggugurkan peserta yang lain sangat tidak substansi. terima kasih pak Samsul

  11. kami mengikuti lelang pada suatu lpse, harga penawaran yg terendah sekitar, 1,5 milyar, kemudian ada undangan pelksanaan E-Reverse Auction kami memberikan penawaran 1,3 milyar, dan peserta lainnya tidak memberikan penawaran. Apakah harga penawaran yang 1,3 Milyar tersebut sah mengingat tidak adanya bite penawaran dari peserta lainnya ? atau kembali kepada harga penawaran awal yang 1,5 milyar ? Terima kasih.

  12. Selamat sore, saya mau bertanya apakah kalau menggunakan metode reserve auction tetap harus membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS)? nanti berarti pelaksanaan negosiasi sudah tidak ada karena menggunakan reverse aution, jadi HPSnya hanya akan dijadikan alat perbandingan untuk kewajaran harga ya? Terimakasih

  13. biasanya jangka waktu yang diberikan untuk memberikan nilai penawaran ulaung untuk reserve auction berapa lama oleh POKJA? dan apakah semua item harus memasukkan harga baru lagi?

  14. Selamat sore Pak Samsul Ramli ..

    Ijin bertanya L:
    Apakah ada keharusan melakukan reverse auction apabila dalam suatu lelang pengadaan terdapat lebih dari 3 penawar, dan yang lulus evaluasi adm, teknis, dan kualifikasi hanya penawar ?
    Terima kasih sebelumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.