
DANA ALOKASI KHUSUS YANG BIKIN DAK DIK DUK
Besarnya animo kawan-kawan menanggapi status kegemesan terkait keterlambatan pelaksanaan DAK atas ketidakmampuan pemegang kebijakan dalam merencanakan yang diarahkan pada UKPBJ kiranya perlu diuraikan secara khusus melalui format FAQ.
Artikel pertama ini berupaya menjawab bahwa proses pemilihan penyedia tidak harus dimulai dari kepastian anggaran. Seringkali masa pemilihan penyedia dikambing hitamkan sebagai proses yang menghambat dan memperlambat. Padahal jelas masalahnya ada pada keberanian, strategi dan pengetahuan manajemen perencanaan pengadaan pada pihak pengguna anggaran dan pelaksana anggaran. Sehingga pengajuan paket pemilihan ke UKPBJ pun akhirnyat terlambat. Demikian diskusi ini bermula.
Sejak kapan proses pemilihan penyedia dapat dimulai? Apakah menunggu anggaran ada dan tersedia cukup?
Pasal 22 ayat (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 52 ayat (2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Proses pemilihan penyedia barang/jasa tidak dapat dimulai sebelum dilakukan pengumuman RUP. Pengumuman RUP sah dilakukan sejak Raperda APBD yang konten-nya baru Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dengan demikian proses pemilihan penyedia dapat dilakukan sejak RKA ditetapkan sebagai Raperda APBD.
Konten nilai anggaran dalam Raperda pangkatnya baru Rencana Kerja, belum berbicara tentang kepastian alokasi Pelaksanaan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dikaitkan dengan pasal 52 ayat 2 jika diselaraskan dengan penjelasan di atas maka yang disebutkan sebagai tanda tersedianya anggaran belanja yang cukup adalah pada saat penetapan APBD dengan konten DPA.
Simpulannya proses memilih penyedia tidak perlu menunggu kepastian ketersediaan anggaran yang cukup. Cukup rencana kerja anggaran telah ditetapkan, sudah bisa dilakukan proses pemilihan penyedia. Proses pelaksanaan pemilihan penyedia secara administratif dimulai dari pengumuman sampai dengan berakhirnya masa sanggah dengan output calon pemenang dalam dokumen penetapan pemenang. Artinya penyedia telah siap sedia menyambut pelaksanaan kontrak sebelum anggaran cukup tersedia dalam DPA.
Pemilihan penyedia oleh Pokja/Pejabat Pengadaan bukan untuk berkontrak, tapi untuk tujuan agar calon penyedia telah tersedia sebelum kontrak. Maka dari itu pemilihan penyedia disebut sebagai output layanan dari unit kerja pengadaan barang/jasa.
Ini menjawab pertanyaan bahwa jangankan proses pemilihan penyedia bahkan penetapan calon penyedia saja tidak perlu menunggu kepastian ketersediaan anggaran yang cukup! Kalau sudah ada komitmen RKA maka segera saja proses pemilihan dimintakan ke kelompok kerja (Pokja) Pemilihan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau kepada pejabat pengadaan sesuai ruang lingkup masing-masing.
Apakah diperbolehkan SPPBJ diterbitkan padahal anggaran tersedia?
Pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan kontrak terdiri atas Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sampai dengan serah terima hasil pekerjaan atau dihentikannya pekerjaan.
Pasal 78 ayat (2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak.
Dari urutan di atas maka SPPBJ adalah pra perikatan yang mempunyai keperdataan. Untuk itulah sejak Perpres 54/2010 SPPBJ tidak dimasukkan dalam jadwal pemilihan penyedia yang dikuasai oleh pokja pemilihan/pejabat pengadaan. Jika penyedia saja dikenakan sanksi apabila mengundurkan diri saat telah terima SPPBJ, PPK pun demikian. Jika telah terbit SPPBJ maka penyedia pun berhak melakukan gugatan apabila tidak terjadi penandatanganan kontrak.
Perlem 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia bagian 7.1.3 Waktu Penerbitan SPPBJ disebutkan dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ini pernyataan tegas bahwa SPPBJ tidak wajib diterbitkan dalam waktu tertentu tapi mengikat pada mitigasi risiko yang telah dipertimbangkan sebelumnya. Misal dalam contoh adalah kondisi belum adanya kepastian anggaran karena DPA belum ditetapkan atau kondisi-kondisi yang mempengaruhi peristiwa penandatanganan kontrak.
Kondisi-kondisi ini kemudian dituangkan dalam dokumen pemilihan. Contoh implementasi ini dapat dilihat pada instruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR saat melaksanakan lelang dini. Surat bernomor IK0203-DK/1053 dapat diunduh pada disini
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2019 hampir semua SDP memuat ketentuan sebagai berikut :
40.13 Dalam hal DIPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
Ini menunjukkan bahwa Dokumen Pemilihan dapat memuat klausula serupa jika dalam mitigasi risiko ketersediaan anggaran belum pasti, maka SPPBJ ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
Apakah penyedia yang ditetapkan sebagai calon pemenang dan belum diterbitkan SPPBJ dapat menggugat, jika ternyata anggaran tidak cukup tersedia dan gagal berkontrak?
Seperti uraian pada jawaban pertanyaan sebelumnya bahwa risiko gugatan baru muncul pada saat SPPBJ diterbitkan. Jika SPPBJ belum diterbitkan kemudian terjadi kegagalan maka peristiwa ini termasuk pada peristiwa pemilihan gagal.
Agar risiko gugatan perdata kepada pelaksana pengadaan oleh penyedia tidak terjadi maka pada dokumen pemilihan harus memuat kondisi ini. Sebagaimana contoh SDP Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2019 disebutkan bahwa :
39.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
Bagaimana jika sudah terlanjur terbit SPPBJ namun kemudian anggaran dalam DPA tidak cukup tersedia?
Perlem 9/2018 pada bagian 7.2.1 disebutkan dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan, dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, maka penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah Pagu Anggaran cukup tersedia melalui revisi DIPA/DPA. Jika penambahan Pagu Anggaran melalui revisi DIPA/DPA tidak tercapai maka penetapan pemenang dibatalkan dan kepada calon Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Kemudian jika mengacu pada format surat penawaran sebagaimana tercantum dalam SDP Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2019 juga telah dimuat pernyataan penyedia bahwa, “Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun”.
Maka risiko gugatan karena peristiwa diluar kendali para pihak terkait kecukupan anggaran dalam penetapan DPA/DIPA adalah sesuatu yang mustahil.
Yang perlu diketahui pelaku usaha/penyedia ketika belum menerima SPPBJ atau belum dapat bertandatangan kontrak karena belum pastinya ketersediaan anggaran dapat saja mengundurkan diri apabila masa berlaku penawaran mereka telah habis sementara menunggu kepastian. Dan penyedia tidak dapat diberikan sanksi daftar hitam atau pencairan jaminan penawaran.
Semoga dari runtutan FAQ ini dapat terjawab pertanyaan besar bahwa memulai pemilihan penyedia tidak perlu menunggu kepastian anggaran. Cukup adanya kepastian komitmen legal rencana kerja anggaran.
Demikian semoga bermanfaat.
salam pak,
Bila pemilihan mendahului penetapan DIPA, contoh pemilihan di tahun 2019 utk pelaksanaan 2020, bila terjadi pergantian PPK, apa dibolehkan mengganti PPK?
Boleh
Assalamualaikum,
mau tanya apa bisa SPK diterbitkan bula desember 2019 untuk anggaran tahun 2020??
Sebaiknya tidak jika tidak dipastikan DPA/DIPA nya sudah ditetapkan…
Pak Sam.. dalam pengelolaan gedung kantor dan wisma sejak awal tahun membutuhkan setidaknya minimal 5 orang personil non pns dengan upah UMK.. namun di dpa (apbd) tidak dialokasikan akibat kelalaian salah seorang pejabat , mengingat urgensinya mereka tetap bekerja menunggu anggaran perubahan.. bagaimana dengan klausula kontraknya pak sam? Apakah bisa sejak januari namun anggaran belum ada.. atau menunggu P APBD namun efektif sejak januari? Mohon arahan pak sam.. ??
Jika bersifat kontraktual maka tidak boleh mengikat janji sebelum ada kepaastian anggaran
Assalamualaikum.
Mau menanyakan.
Pada tahun 2019 ini tersedia anggaran pembayaran lahan milik masyarakat. Sedangkan syarat untuk membayar harus ada dokumen apraisal. sedangakan di DPA nya biaya untuk apraisal ini tidak dianggarkan. Apakah terhadap kegiatan apraisal ini boleh dilaksanakan?
Jika tidak dianggarkan maka tidak bisa dilaksanakan appraisal
Assalamualaikum.. Sy Kasubag PBJ salah satu kabupaten pemekaran thn 2010 di prov NTB. Perlu kami sampaikan bahwa SDM di UKPBJ sekarang ini ada 6 orang anggota pokja pemilihan yang seluruhnya berstatus adhock dan menerima honor (OB) selaku pokja pemilihan yang kami anggarkan melalui DPA kegiatan subag PBJ. Total jumlah personil bersertifikat PBJ sebanyak 40 orang tapi yang masih aktif sebagai pelaku pengadaan sekitar 20 orang dan dari jumlah tersebut 95% diantaranya adalah ASN struktural eselon 3 dan eselon 4 yang tersebar di beberapa perangkat daerah. Saat ini kami sedang akan mempersiapkan pembentukan kelompok jabatan fungsional PBJ dan beberapa orang dari unsur pokja pemilihan dan pejabat pengadaan OPD telah menyatakan kesiapan untuk inpassing, namun kehadiran Perpres 33 thn 2020 menimbulkan polemik, mereka yang sebelumnya menyatakan kesediaan menarik penyataannya dengan pertimbangan bahwa dalam Perpres 33 sebagai fungsional tidak dibenarkan lagi menerima honor melainkan hanya tunjangan fungsional yang besarnya setara dengan tunjangan struktural tempat dimana mereka berada saat ini. Sebagai pejabat struktural disamping tunjangan struktural juga ada anggaran kegiatan yang dikelola namun sebagai fungsional hanya tunjangan jafung saja terlebih resiko ancaman keselamatan khususnya sebagai pokja pemilihan terkait kriminalisasi PBJ, pemanggilan APH menjadi momok yang sangat menakutkan. Kami akan tetap berproses dalam pembentukan wadah kelompok jafung PBJ sesuai amanat Perpres 16 bahwa paling lambat 31 Desember 2020 pokja pemilihan dan pejabat pengadaan wajib dijabat oleh pengelola pengadaan (jafung). Namun sekiranya nanti tidak ada yang mengisi jafung tersebut berarti tidak ada aktifitas proses tender dan non tender di kabupaten kami, dalam kondisi tersebut apakah dibenarkan kalau PPK OPD mengajukan paket tender dan non tender ke UKPBJ terdekat seperti UKPBJ provinsi misalnya, mohon pencerahan, terima kasih.
Silakan susun Tunjangan Tambahan Penghasilan yang sepadan berdaasarkan penetapan Kepala Daerah agar Jabfung lebih bergairah.
Sy Kasubag PBJ Kab Lombok Utara, sebuah kabupaten pemekaran thn 2010 di prov NTB. Perlu kami sampaikan bahwa SDM di UKPBJ sekarang ini ada 6 orang anggota pokja pemilihan yang seluruhnya berstatus adhock dan menerima honor (OB) selaku pokja pemilihan yang kami anggarkan melalui DPA kegiatan subag PBJ. Total jumlah personil bersertifikat PBJ sebanyak 40 orang tapi yang masih aktif sebagai pelaku pengadaan sekitar 20 orang dan dari jumlah tersebut 95% diantaranya adalah ASN struktural eselon 3 dan eselon 4 yang tersebar di beberapa perangkat daerah. Saat ini kami sedang akan mempersiapkan pembentukan kelompok jabatan fungsional PBJ dan beberapa orang dari unsur pokja pemilihan dan pejabat pengadaan OPD telah menyatakan kesiapan untuk inpassing, namun kehadiran Perpres 33 thn 2020 menimbulkan polemik, mereka yang sebelumnya menyatakan kesediaan menarik penyataannya dengan pertimbangan bahwa dalam Perpres 33 sebagai fungsional tidak dibenarkan lagi menerima honor melainkan hanya tunjangan fungsional yang besarnya setara dengan tunjangan struktural tempat dimana mereka berada saat ini. Sebagai pejabat struktural disamping tunjangan struktural juga ada anggaran kegiatan yang dikelola namun sebagai fungsional hanya tunjangan jafung saja terlebih resiko ancaman keselamatan khususnya sebagai pokja pemilihan terkait kriminalisasi PBJ, pemanggilan APH menjadi momok yang sangat menakutkan. Kami akan tetap berproses dalam pembentukan wadah kelompok jafung PBJ sesuai amanat Perpres 16 bahwa paling lambat 31 Desember 2020 pokja pemilihan dan pejabat pengadaan wajib dijabat oleh pengelola pengadaan (jafung). Namun sekiranya nanti tidak ada yang mengisi jafung tersebut berarti tidak ada aktifitas proses tender dan non tender di kabupaten kami, dalam kondisi tersebut apakah dibenarkan kalau PPK OPD mengajukan paket tender dan non tender ke UKPBJ terdekat seperti UKPBJ provinsi misalnya, mohon pencerahan, terima kasih.
Assalamualaikum, kami dari ukpbj satker dikbud. Kami melakukan seleksi konsultan perencana fisik pada tahun 2019 sebelum ditetapkan DIPA Anggaran 2020, dan sudah ada calon pemenang. Karena ada pandemi covid, anggarannya ditunda ke tahun 2021. Apakah calon pemenang sebelumnya bisa langsung ditetapkan di tahun 2021?
Terimakasih
Jika belum ada SPPBJ maka seleksi dianggap gagal