Diskusi bahkan perdebatan terkait dengan nomenklatur kecil dan non-kecil tampaknya tidak juga bisa diselesaikan sampai dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 16/2018. Dilapangan masih saja terjadi pertentangan. Diksi dan kedisiplinan regulasi dalam penyebutan kecil dan non-kecil tidak jua menemukan kejelasan resonansi. Selengkapnya …