Mohon pencerahan pak Apakah bisa dilakukan swakelola persewaan untuk fasilitas event musik, dengan cara melakukan persewaan langsung dengan vendor utama ( pemilik persewaan ) dengan nilai 349 jutaan Dan bentuk kontraknya seperti apa Mohon kiranya pak pencerahaannya Balas
Mohon pencerahan pak
Apakah bisa dilakukan swakelola persewaan untuk fasilitas event musik, dengan cara melakukan persewaan langsung dengan vendor utama ( pemilik persewaan ) dengan nilai 349 jutaan
Dan bentuk kontraknya seperti apa
Mohon kiranya pak pencerahaannya
Itu namanya pemilihan penyedia