26 thoughts on “ATK dan Swakelola”

  1. very good, sir…saya sangat setuju sekali…hal ini yg sering salah presepsi di kalangan aparatur sipil negara..hal ini juga yg sering menimbulkan pertikaian antara saya khususnya dan atasan2 yg pernah bekerja sama dgn saya…padahal masalahnya sepele…tinggal kembali ke defenisi swakelola itu sendiri…thanks very much

  2. Pada input di sirup awalnya kami memang memasukan ATK ke dalam penyedia tetapi dalam petunjuk SIRUP tertulis;

    KEGIATAN SWAKELOLA
    Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh KLPD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kegiatan Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):

    honor tim;
    belanja ATK;
    belanja bahan komputer;
    konsumsi rapat;
    biaya perjalanan dinas;
    sewa hotel;
    biaya operasional kendaraan dinas;
    biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon).
    https://sirup.lkpp.go.id/sirup/application/index

    Dasar itulah kami menginput ATK pada SIRUP menjadi swakelola yang otomatis proses pada aplikasi SPSE juga tetap SWAKELOLA

    Mohon penjelasanya pak

    1. ATK nya tetap penyedia tapi berada dalam “kelompok kegiatan” bersama belanja honorarium.. maka ATK adalah pemilihan penyedia dalam swakelola “kelompok kegiatan”. Jadi bukan pengadaan ATK yang berdiri sendiri.

      1. Kalau kegiatan Penyediaan ATK yang berdiri sendiri masuk kelompok Penyedia Murni ya pak. Begini pak, saya waktu entry sirup disuruh masukkan dalam kelompok Swakelola (penyedia dalam swakelola) . awalnya saya udah ganeret paket ke Peyedia murni.

  3. Pak Apakah ada contoh dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi untuk pengadaan langsung yang menggunakan spk ? Terimakasih

  4. Sejak menjabat PP Dan PPK selalu menggunakan Penyedia dan melarang Pengadaan sendiri melalui metode penggantian

  5. Slmat Pagi Bung…Mohon penjelasan terkait tata cara pengadaan ATK yang terinklud dalam suatu program kegiatan tertentu, trima kasih.

  6. Maaf pak. Bgaimna prosedur pengadaan barang sampai dg 50 jt. Apakah langsung PPK yg berhuhungan dg TOKO atau harus melalui Pejabat Pengadaan?

  7. Di kami ada belanja modal, besarnya 40 juta. Apa langkah yang kami lakukan selanutnya apabila dalam pemilihan di aplikasi sirup kita memilih penyedia melalui e purchesing

  8. Terima kasih, berarti di sirup diinput melalui penyedia? lanjut nanya lagi pak. Keg Penyediaan Jasa Adm Keuangan dikelola langsung oleh perangkat daerah, namun di DPA keg tsb hanya dianggarkan ATK, fotocopy, cetak. Pertanyaannya: apakah dalam penginputan sirup tetap diinput sebagai kegiatan swakelola (Rp. 0) yg di dalamnya nanti ada penyedia ataukah langsung saja dibuatkan paket penyedia tanpa harus dibuatkan keg swakelola?

  9. Bagaimana dgn kegiatan bansos yg didalamnya terdiri dari pemberian sembako dan bantuan uang tunai. Pengadaan sembakonya dapat dikategorikan swakelola jg dalam sirup? Trimakasih Pak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.