very good, sir…saya sangat setuju sekali…hal ini yg sering salah presepsi di kalangan aparatur sipil negara..hal ini juga yg sering menimbulkan pertikaian antara saya khususnya dan atasan2 yg pernah bekerja sama dgn saya…padahal masalahnya sepele…tinggal kembali ke defenisi swakelola itu sendiri…thanks very much
Pada input di sirup awalnya kami memang memasukan ATK ke dalam penyedia tetapi dalam petunjuk SIRUP tertulis;
KEGIATAN SWAKELOLA
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh KLPD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kegiatan Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):
honor tim;
belanja ATK;
belanja bahan komputer;
konsumsi rapat;
biaya perjalanan dinas;
sewa hotel;
biaya operasional kendaraan dinas;
biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon). https://sirup.lkpp.go.id/sirup/application/index
Dasar itulah kami menginput ATK pada SIRUP menjadi swakelola yang otomatis proses pada aplikasi SPSE juga tetap SWAKELOLA
ATK nya tetap penyedia tapi berada dalam “kelompok kegiatan” bersama belanja honorarium.. maka ATK adalah pemilihan penyedia dalam swakelola “kelompok kegiatan”. Jadi bukan pengadaan ATK yang berdiri sendiri.
Kalau kegiatan Penyediaan ATK yang berdiri sendiri masuk kelompok Penyedia Murni ya pak. Begini pak, saya waktu entry sirup disuruh masukkan dalam kelompok Swakelola (penyedia dalam swakelola) . awalnya saya udah ganeret paket ke Peyedia murni.
Benar.. Penyedia dalam swakelola adalah penyedia juga. Bukan berarti ketika pemilihan penyedia dalam swakelola kemudian pembeliannya disebut dengan swakelola.
Di kami ada belanja modal, besarnya 40 juta. Apa langkah yang kami lakukan selanutnya apabila dalam pemilihan di aplikasi sirup kita memilih penyedia melalui e purchesing
Terima kasih, berarti di sirup diinput melalui penyedia? lanjut nanya lagi pak. Keg Penyediaan Jasa Adm Keuangan dikelola langsung oleh perangkat daerah, namun di DPA keg tsb hanya dianggarkan ATK, fotocopy, cetak. Pertanyaannya: apakah dalam penginputan sirup tetap diinput sebagai kegiatan swakelola (Rp. 0) yg di dalamnya nanti ada penyedia ataukah langsung saja dibuatkan paket penyedia tanpa harus dibuatkan keg swakelola?
Bagaimana dgn kegiatan bansos yg didalamnya terdiri dari pemberian sembako dan bantuan uang tunai. Pengadaan sembakonya dapat dikategorikan swakelola jg dalam sirup? Trimakasih Pak
very good, sir…saya sangat setuju sekali…hal ini yg sering salah presepsi di kalangan aparatur sipil negara..hal ini juga yg sering menimbulkan pertikaian antara saya khususnya dan atasan2 yg pernah bekerja sama dgn saya…padahal masalahnya sepele…tinggal kembali ke defenisi swakelola itu sendiri…thanks very much
Terimakasih
Pada input di sirup awalnya kami memang memasukan ATK ke dalam penyedia tetapi dalam petunjuk SIRUP tertulis;
KEGIATAN SWAKELOLA
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh KLPD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kegiatan Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):
honor tim;
belanja ATK;
belanja bahan komputer;
konsumsi rapat;
biaya perjalanan dinas;
sewa hotel;
biaya operasional kendaraan dinas;
biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon).
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/application/index
Dasar itulah kami menginput ATK pada SIRUP menjadi swakelola yang otomatis proses pada aplikasi SPSE juga tetap SWAKELOLA
Mohon penjelasanya pak
ATK nya tetap penyedia tapi berada dalam “kelompok kegiatan” bersama belanja honorarium.. maka ATK adalah pemilihan penyedia dalam swakelola “kelompok kegiatan”. Jadi bukan pengadaan ATK yang berdiri sendiri.
Kalau kegiatan Penyediaan ATK yang berdiri sendiri masuk kelompok Penyedia Murni ya pak. Begini pak, saya waktu entry sirup disuruh masukkan dalam kelompok Swakelola (penyedia dalam swakelola) . awalnya saya udah ganeret paket ke Peyedia murni.
Ya kalau berdiri sendiri harusnya pemilihan penyedia..
Keren om samsul, semoga semakin berkah ilmunya. Ijin donlot bukunya
Aamiin sama2 om GUstav…
Pak Apakah ada contoh dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi untuk pengadaan langsung yang menggunakan spk ? Terimakasih
coba lihat di http://bit.ly/cafe2cafepengadaan
Sejak menjabat PP Dan PPK selalu menggunakan Penyedia dan melarang Pengadaan sendiri melalui metode penggantian
istilah2 yang digunakan bukan istilah2 Perpres 16/2018.. pengadaan sendiri apakah dimaksud swakelola? metode penggantian maksudnya apa?
Slmat Pagi Bung…Mohon penjelasan terkait tata cara pengadaan ATK yang terinklud dalam suatu program kegiatan tertentu, trima kasih.
Sesuaikan dengan nilai paket jika s/d 200jt pengadaan langaung saja
Bukannya dalam swakeola RUP ada Halaman Paket Penyedia dalam Swakelola ??? Mohon Penjelasannya
Benar.. Penyedia dalam swakelola adalah penyedia juga. Bukan berarti ketika pemilihan penyedia dalam swakelola kemudian pembeliannya disebut dengan swakelola.
Terima Kasih atas infonya
Maaf pak. Bgaimna prosedur pengadaan barang sampai dg 50 jt. Apakah langsung PPK yg berhuhungan dg TOKO atau harus melalui Pejabat Pengadaan?
Pejabat pengadaan bertransaksi ke toko dan pembayaran atas nama PPK
Di kami ada belanja modal, besarnya 40 juta. Apa langkah yang kami lakukan selanutnya apabila dalam pemilihan di aplikasi sirup kita memilih penyedia melalui e purchesing
Langsung saja pejabat pengadaan pesan di ecatwalogue melalui SPSE
Assalamualaikum pak, apakah penyediaan jasa listrik dari pln termasuk penyedia atau swakelola tipe2?
Pengadaan yang dikecualikan
Terima kasih, berarti di sirup diinput melalui penyedia? lanjut nanya lagi pak. Keg Penyediaan Jasa Adm Keuangan dikelola langsung oleh perangkat daerah, namun di DPA keg tsb hanya dianggarkan ATK, fotocopy, cetak. Pertanyaannya: apakah dalam penginputan sirup tetap diinput sebagai kegiatan swakelola (Rp. 0) yg di dalamnya nanti ada penyedia ataukah langsung saja dibuatkan paket penyedia tanpa harus dibuatkan keg swakelola?
Bagaimana dgn kegiatan bansos yg didalamnya terdiri dari pemberian sembako dan bantuan uang tunai. Pengadaan sembakonya dapat dikategorikan swakelola jg dalam sirup? Trimakasih Pak
Kalau transaksi beli pasti penyedia.. jika pembagian sembakonya dilakukan sendiri atau ormas/pokmas maka swakelola didalamnya pemilihan penyedia beras