Pak Mau bertanya. Kegiatan reses Anggota dprd apakah bisa dilaksanakan melalui swakelola? Kalau bisa pakai swakelola tipe apa? Dalam kegiatan tersebut ada belanja makan minum, atk, sewa gedung. Bagaimanakah proses pemilihan penyedianya? Bagaimana juga tentang pembayarannya? Apakah pembayaran diberikan oleh Bendahara OPD kepada penyedia atau uang diserahkan bendahara kepada anggota dprd, Kemudian mereka membayarkan kepada penyedia?
Untuk penyedia di dalam swakelola tipe 2,3 atau 4 yang nilainya di atas 200 juta yg harus menggunakan spk atau surat perjanjian. Perikatannya antara siapa pak? Apakah antara PPK pemilik anggaran dengan penyedia, atau Tim pelaksana swakelola dengan penyedia?
2 dan 3 surat perjanjian antara PPK dan penyedia. Untuk Tipe 4 karena pekerjaan yang bersifat sederhana maka sangat tidak mungkin melebihi 200jt untuk pemilihan penyedianya.
Mohon petunjuknya tentang pengadaan barang/jasa swakelola.
Kantor kami (Dinas Kesehatan) akan mengadakan diklat dan menganggarkan untuk biaya sewa kamar dan ruang pertemuan. Gedung dan kamar yg akan disewa tersebut adalah gedung milik UPTD sendiri (Bapelkes) yg nilai nya lebih dari 50 jt.
1. Apakah sudah benar bila sewa ini diakukan dengan cara swakelola?
2. Dokumen apa saja yang dijadikan dasar pembayaran sewa dengan swakelola tersebut?
Terimakasih pak. Tetapi permasalahan lainnya adalah saat kami ingin mendaftarkan Bapelkes sebagai penyedia di LPSE, menurut pihak LPSE tidak perlu didaftarkan karena kegiatan tsb (sewa penginapan) termasuk swakelola.
Kemudian. Apakah proses pemilihannya sama dengan proses pemilihan penyedia lainnya? seperti : Undangan, pemasukan penawaran, klarifikasi dan negosiasi sampai perjajian/SPK?…. Bapelkes tersebut kan milik sendiri dan harganya pun sudah ditetapkan dengan perda.
izin bapak kami dari kota langsa, untuk isi konten website ini boleh kami copas dan tampilkan di website kami, dengan menampilkan sumbernya tentu dari website bapak sebagai sumber utama. terima kasih..
seperti yg bapak jelaskan td bahwa bahwa penyedia dalam swakelola memakai kontrak seperti penyedia yang ingin sy tanyakan bagaimana proses pengadaanya?apakah melalui SPSE ?mohon pencerahannya..trims
Terima kasih pak Ilmunya sangat bermanfaat.
Salam Pengadaan
Alhamdulillah..
Pak Mau bertanya. Kegiatan reses Anggota dprd apakah bisa dilaksanakan melalui swakelola? Kalau bisa pakai swakelola tipe apa? Dalam kegiatan tersebut ada belanja makan minum, atk, sewa gedung. Bagaimanakah proses pemilihan penyedianya? Bagaimana juga tentang pembayarannya? Apakah pembayaran diberikan oleh Bendahara OPD kepada penyedia atau uang diserahkan bendahara kepada anggota dprd, Kemudian mereka membayarkan kepada penyedia?
Terimakasih
Sudah saya jawab via japri ya
Pencerahan yg Mantap..


Terimakasih
Trima ksh ilmunya pak..sangat bermanfaat..salam Pengadaan
Alhamdulillah
Sangat jelas dan mudah dipahami
Terimakasih
Untuk penyedia di dalam swakelola tipe 2,3 atau 4 yang nilainya di atas 200 juta yg harus menggunakan spk atau surat perjanjian. Perikatannya antara siapa pak? Apakah antara PPK pemilik anggaran dengan penyedia, atau Tim pelaksana swakelola dengan penyedia?
2 dan 3 surat perjanjian antara PPK dan penyedia. Untuk Tipe 4 karena pekerjaan yang bersifat sederhana maka sangat tidak mungkin melebihi 200jt untuk pemilihan penyedianya.
Mohon petunjuknya tentang pengadaan barang/jasa swakelola.
Kantor kami (Dinas Kesehatan) akan mengadakan diklat dan menganggarkan untuk biaya sewa kamar dan ruang pertemuan. Gedung dan kamar yg akan disewa tersebut adalah gedung milik UPTD sendiri (Bapelkes) yg nilai nya lebih dari 50 jt.
1. Apakah sudah benar bila sewa ini diakukan dengan cara swakelola?
2. Dokumen apa saja yang dijadikan dasar pembayaran sewa dengan swakelola tersebut?
Terimakasih sebelumnya
Sewa bukan lah swakelola tapi pemilihan penyedia dalam swakelola maka dari itu bukti sewanya seperti halnya bukti sewa biasa
Terimakasih pak. Tetapi permasalahan lainnya adalah saat kami ingin mendaftarkan Bapelkes sebagai penyedia di LPSE, menurut pihak LPSE tidak perlu didaftarkan karena kegiatan tsb (sewa penginapan) termasuk swakelola.
Kemudian. Apakah proses pemilihannya sama dengan proses pemilihan penyedia lainnya? seperti : Undangan, pemasukan penawaran, klarifikasi dan negosiasi sampai perjajian/SPK?…. Bapelkes tersebut kan milik sendiri dan harganya pun sudah ditetapkan dengan perda.
Berarti dari LPSE belum memahami runtutan aturannya.. prosesnya sama melalui SPSE baik transaksional maupun pencatatan
izin bapak kami dari kota langsa, untuk isi konten website ini boleh kami copas dan tampilkan di website kami, dengan menampilkan sumbernya tentu dari website bapak sebagai sumber utama. terima kasih..
silakan selama tetap menyebutkan sumber..
Terima kasih pak samsul sdh berbagi.
sama2
seperti yg bapak jelaskan td bahwa bahwa penyedia dalam swakelola memakai kontrak seperti penyedia yang ingin sy tanyakan bagaimana proses pengadaanya?apakah melalui SPSE ?mohon pencerahannya..trims
Pemilihan penyedia dalam swakelola utk tipe 1-3 melalui SPSE, utk tipe 4 sesuai dengan kemampuan Pokmas