asmukum.Met Malam Pak.moga sehat dan sukses
saya ingin bertanya :
Pada tahun anggaran 2019 ini di bidang saya 9 Prasarana dinas Perhubungan )ada pengadaan pagar Pengaman Jalan ( Deliniator ) dengan nilai Rp.10.000.000,- disini ada 2 item pertama pengadaan deliniatornya ( pengadaan barang )dan kedua tentu ada pemasangan di pinggir jalan.
pertanyaan saya :
1. Apakah Pelaksanaannya dilakukan oleh rekanan atau bisa dilaksanakan sendiri.
2.Pemasangan tersebut apakah termasuk pelaksanaan kontruksi
3.Mohon Saran dari bapak agar kami dalam pelaksanaannya tidak menyalahi arutan. TERIMA KASIH
1. Delianator adalah pemilihan penyedia sedangkan pemasangan bisa dilakukan dengan tenaga internal pns jika memang ada yang mampu dan bisa diswakelola.
2. pemasangan deliniator jika merupakan bagian definisi bangunan maka konstruksi tapi jika tidak maka masuk jasa lainnya.
3. Lihat angka 1
Untuk program & kegiatan tsbt bisa dilaksanakan dgn sistem swakelola ;
dgn cattan sbb;
– program tsbt sudah dimasukan pd
DPA utk dilaksanakan secara swakelola (dgn alasan tenaga2 utk melaksanakan ada &kompeten).
– mengenai pengadaan material & peralatan2 yg di butuhkan ttp dilaksanakan secara pemilihan langsung ,(tugaskan PP,PPK,Pptk,pphp tuk prosedur pengadaan peralatan/barang,material).
-bentuk tim Teknis tuk pelaksanaannya.
– pengadaan peralatan/barang,material menggunakan dari 200 jt Kontrak.
* Demikian sepengetahuan saya,,,,,mohon maaf kalau tdk sesuai dgn aturan *
# mungkin ada pendapat yg lain ?#
***Sekian *****.??
assalamualaikum…..
di ktr saya ada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
pekerjaanx klo ada mobil dinas yg rusak kami lsg servis di bengkel. itu masuk katagori swakelola atw penyedia……
mohon pencerahanx pak…
Mohon pencerahan pak
bagaimana cara pengadaannya :
Contoh paket : suku cadang excavator senilai 500 juta.tahun anggaran 2019
di adakan secara bertahap/tidak sekaligus karena menyesuaikan dengan kebutuhan atau tergantung dari kerusakan/pergantian suku cadang excavator.
apakah metode pencatatan di SPSE (akun PPK) menggunakan pencatatan non tender atau pencatatan swakelola ?
di aplikasi SIRUP paket tersebut terdaftar di bagian penyedia.
Menurut saya, baiknya karena nilai paketnya sdh di atas 200 jt, mestinya harus ditenderkan, soal penyesuaian kuantitas barang sesuai kebutuhan di lapangan, dapat disiasati dengan jenis kontrak Harga Satuan, sehingga nilai akhir kontrak yg akan dibayarkan kepada penyedia, tergantung dari berapa banyak barang yg disediakan sampai dengan masa berakhirnya kontrak.. mohon maaf kalo salah mohon di koreksi..????
Selamat sore pa Syamsul..sy mau bertanya di tahun ini ada pekerjaan monitoring kesehatan terumbu karang, dan dilakukan swakelola, di dinas kami ada 2 orang PNS yg memiliki sertifikat kompetensi sebagai penilai kondisi terumbu karang, dan tinggal mbutuhkan 2 tenaga lagi untuk melancarkan kegiatan ini,, apakah swakelola dapat dilaksanakan oleh dinas? Terima kasih
Assalamualaikum….mohon pencerahannya, kmi mempunyai pek swakelola type I, pemeliharaan saluran, sistem pembayaran dapat dlm bentuk daftar hadir atau borongan…yang ingin sya tanyakan…bagaimana yg dimaksud dg sistem borongan, dan contoh penerapannya pada pekerjaan jenis apa pak ? trks?…
Pak Ade Lesmana dalam Kegiatan Swakelola utamanya adalah personil internal yang dibayar dengan standar honorarium baik umum maupun khusus. Untuk borongan identik dengan Upah sehingga saya menduga yang mengerjakan bukanlah pegawai internal KLPD, untuk ini harus ada perikatan dalam rangka pembayarannya. Perikatan paling sederhana adalah berupa perikatan kerja borongan yang setara dengan SPK atau bahkan SPK. Dengan demikian pekerjaan yang diborongkan adalah pemilihan penyedia dalam swakelola.
Pak samsul, untuk pengadaan yang memakai jasa penyedia di dalam swakelola apakah pagunya dipisah dari pagu kegiatan atau tidak, misal kegiatan sosialisasi pagu 40.000.000, di dalam pagu itu ada honorarium, atk, makan minum, cetak, dll, nah bila atk ada pagu 5.000.000, apakah ketika mengisi pagu pada kegiatan sosialisasi langsung 40jt atau 35jt, mengingat dalam sosialisasi itu ada penyedia 5jt, moga bisa di pahami, mohon pencerahan
Selamat Pagi Pak Samsul
terkait DAU Tambahan atau Dana Kelurahan apakah dilaksanakan dengan swakelola atau dengan penyedia atau bisa kedua-duanya. terima kasih.
Ijin pak Ramli.. saya minta pencerahan dan arahan terkait swakelola tipe 2, Dimana kami menggunakan untuk ujian assement dengan nilai di atas Rp100 jt. Bagaimanakah mekanisme menggunakan swakelola dalam proses pembayarannya dan dokumen pendukung aja saja ?
asmukum.Met Malam Pak.moga sehat dan sukses
saya ingin bertanya :
Pada tahun anggaran 2019 ini di bidang saya 9 Prasarana dinas Perhubungan )ada pengadaan pagar Pengaman Jalan ( Deliniator ) dengan nilai Rp.10.000.000,- disini ada 2 item pertama pengadaan deliniatornya ( pengadaan barang )dan kedua tentu ada pemasangan di pinggir jalan.
pertanyaan saya :
1. Apakah Pelaksanaannya dilakukan oleh rekanan atau bisa dilaksanakan sendiri.
2.Pemasangan tersebut apakah termasuk pelaksanaan kontruksi
3.Mohon Saran dari bapak agar kami dalam pelaksanaannya tidak menyalahi arutan. TERIMA KASIH
1. Delianator adalah pemilihan penyedia sedangkan pemasangan bisa dilakukan dengan tenaga internal pns jika memang ada yang mampu dan bisa diswakelola.
2. pemasangan deliniator jika merupakan bagian definisi bangunan maka konstruksi tapi jika tidak maka masuk jasa lainnya.
3. Lihat angka 1
Bagaimana bentuk kontrak dengan penyedia, untuk paket pekerjaan swakelola yang memakai penyedia.
Mohon pencerahan pak…
Bagaimana bentuk kontrak dengan penyedia dalam swakelola sama persis seperti biasa. Jika sd 10 juta barang maka nota dan seterusnya.
Untuk program & kegiatan tsbt bisa dilaksanakan dgn sistem swakelola ;
dgn cattan sbb;
– program tsbt sudah dimasukan pd
DPA utk dilaksanakan secara swakelola (dgn alasan tenaga2 utk melaksanakan ada &kompeten).
– mengenai pengadaan material & peralatan2 yg di butuhkan ttp dilaksanakan secara pemilihan langsung ,(tugaskan PP,PPK,Pptk,pphp tuk prosedur pengadaan peralatan/barang,material).
-bentuk tim Teknis tuk pelaksanaannya.
– pengadaan peralatan/barang,material menggunakan dari 200 jt Kontrak.
* Demikian sepengetahuan saya,,,,,mohon maaf kalau tdk sesuai dgn aturan *
# mungkin ada pendapat yg lain ?#
***Sekian *****.??
Sebaiknya balas pada komen jadi lebih runtut merespon komen yg mana.. Terimakasih sdh berkontribusi
assalamualaikum…..
di ktr saya ada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
pekerjaanx klo ada mobil dinas yg rusak kami lsg servis di bengkel. itu masuk katagori swakelola atw penyedia……
mohon pencerahanx pak…
Bengkel dan pelaksana bukan internal namanya penyedia bukan swakelola
Mohon pencerahan pak
bagaimana cara pengadaannya :
Contoh paket : suku cadang excavator senilai 500 juta.tahun anggaran 2019
di adakan secara bertahap/tidak sekaligus karena menyesuaikan dengan kebutuhan atau tergantung dari kerusakan/pergantian suku cadang excavator.
apakah metode pencatatan di SPSE (akun PPK) menggunakan pencatatan non tender atau pencatatan swakelola ?
di aplikasi SIRUP paket tersebut terdaftar di bagian penyedia.
Menurut saya, baiknya karena nilai paketnya sdh di atas 200 jt, mestinya harus ditenderkan, soal penyesuaian kuantitas barang sesuai kebutuhan di lapangan, dapat disiasati dengan jenis kontrak Harga Satuan, sehingga nilai akhir kontrak yg akan dibayarkan kepada penyedia, tergantung dari berapa banyak barang yg disediakan sampai dengan masa berakhirnya kontrak.. mohon maaf kalo salah mohon di koreksi..????
Sepaham
makasih atas pencerahannya pak…
Kerusakan selama alat ada bisa diinventarisir kemungkinannya hanya soal waktu sj yg blm pasti.. Jadi tdk tepat swakelola..
makasih pak,
salam pengadaan.
Selamat sore pa Syamsul..sy mau bertanya di tahun ini ada pekerjaan monitoring kesehatan terumbu karang, dan dilakukan swakelola, di dinas kami ada 2 orang PNS yg memiliki sertifikat kompetensi sebagai penilai kondisi terumbu karang, dan tinggal mbutuhkan 2 tenaga lagi untuk melancarkan kegiatan ini,, apakah swakelola dapat dilaksanakan oleh dinas? Terima kasih
Tambah 1 tim lg dari internal lebih aman sekaligus kaderisasi sehingga jika ada 2 dari luar tdk melanggar ketentuan melebihi 50%
Assalamualaikum….mohon pencerahannya, kmi mempunyai pek swakelola type I, pemeliharaan saluran, sistem pembayaran dapat dlm bentuk daftar hadir atau borongan…yang ingin sya tanyakan…bagaimana yg dimaksud dg sistem borongan, dan contoh penerapannya pada pekerjaan jenis apa pak ? trks?…
Pak Ade Lesmana dalam Kegiatan Swakelola utamanya adalah personil internal yang dibayar dengan standar honorarium baik umum maupun khusus. Untuk borongan identik dengan Upah sehingga saya menduga yang mengerjakan bukanlah pegawai internal KLPD, untuk ini harus ada perikatan dalam rangka pembayarannya. Perikatan paling sederhana adalah berupa perikatan kerja borongan yang setara dengan SPK atau bahkan SPK. Dengan demikian pekerjaan yang diborongkan adalah pemilihan penyedia dalam swakelola.
Terima Kasih Pak untuk Pencerahannya…
Terima kasih pencerahanya Pak samsul Ramli..
sama-sama
Pak samsul, untuk pengadaan yang memakai jasa penyedia di dalam swakelola apakah pagunya dipisah dari pagu kegiatan atau tidak, misal kegiatan sosialisasi pagu 40.000.000, di dalam pagu itu ada honorarium, atk, makan minum, cetak, dll, nah bila atk ada pagu 5.000.000, apakah ketika mengisi pagu pada kegiatan sosialisasi langsung 40jt atau 35jt, mengingat dalam sosialisasi itu ada penyedia 5jt, moga bisa di pahami, mohon pencerahan
semestinya kegiatan 40jt didapat dari total penjumlahan dari item2 belanja termasuk dalamnya ATK..
Pembayaran pajak STNK, itu masuk mana pak? penyedia atau swakelola?
swakelola PNBP
Belanja makan dan minum itu apakah termasuk penyedia atau swakelola ?
tergantung jika beli maka penyedia.. jika bikin sendiri swakelola
untuk bahan makan dan minum apakah di lakukan melalui penyedia
Ya baik secara langsung maupun penyedia dalam swakelola
Selamat Pagi Pak Samsul
terkait DAU Tambahan atau Dana Kelurahan apakah dilaksanakan dengan swakelola atau dengan penyedia atau bisa kedua-duanya. terima kasih.
silakan https://www.youtube.com/channel/UCnqhQibpOk5WpDNgW-uImIA
Ijin pak Ramli.. saya minta pencerahan dan arahan terkait swakelola tipe 2, Dimana kami menggunakan untuk ujian assement dengan nilai di atas Rp100 jt. Bagaimanakah mekanisme menggunakan swakelola dalam proses pembayarannya dan dokumen pendukung aja saja ?
Utk swakelola tipe 2 silakan Ibu akses ebook saya di google play dengan judul bacaan wajib swakelola.. keyword samsul ramli
slmt siang pa mau bertanya :
apakah swakelola bisa di kerjakan penyedia