Di tempat kami PPTK juga bertandatangan pada gambar teknis konstruksi dan berparaf pada dokumen spesifikasi konstruksi. Apakah hal ini sudah sesuai dengan aturan?
Karena pertanyaannya berkaitan dengan konstruksi maka saya perlu sampaikan bahwa dalam manajemen konstruksi khususnya untuk Bangunan Gedung dikenal pejabat yang disebut Pengelola Teknis sebagaimana tertuang dalam Permenpu 45/2007 pasal 4 ayat 1, sekarang dipertegas dalam Permenpupr 22/2018 pasal 1 angka 7. Pengelola Teknis ini adalah salah satu unsur pengelola kegiatan maka kemudian disebut Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan yang jika disingkat menjadi PPTK. Dalam artikel disebut PPTK Konstruksi.
Sebagai PPK Konstruksi salah satu tugasnya mempersiapkan dokumen teknis manajemen konstruksi atau perencanaan sehingga tandatangan dalam gambar teknis menjadi kewajiban. Karena PPTK Konstruksi syaratnya harus orang teknis konstruksi maka tandatangan dalam gambar teknis sesuai kompetensi.
Sementera PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 juga mengenal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga dikenal dengan singkatan PPTK. Dalam artikel ini disebut PPTK APBD. Syarat PPTK APBD adalah pejabat struktural administratif sesuai dengan kompetensi manajerial. Karena kompetensi terkait teknis konstruksi tidak selalu dimiliki oleh PPTK APBD menjadi tidak tepat dan logis dibebankan bertandatangan pada gambar teknis atau spesifikasi teknis konstruksi.
Jadi silakan disesuaikan dengan dasar aturannya. Jika PPTK Konstruksi maka bertandatangan pada gambar teknis adalah sesuai dengan aturan dan komptensi. Jika PPTK APBD yang melakukan itu maka tidak diperintahkan aturan dan tidak sesuai dengan kompetensi.
- Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Asslm Alaikum pak Samsul, izin langsung pak. Pertanyaan saya PA telah mengusulkan KPA di masing-masing bidang dan sekretariat Dinas ke Bupati melalui Badan Keuangan. Lanjut PA akan membuat SK PPTK dimasing-masing Bidang dan Sekretariat kpd pejabat struktural Ess IV. Sekarang Pejabat Pembuat Komitmen apa masih diperlukan mengingat terdapat ada dana DAK Non Fisik yg sdh masuk di APBD , Apakah msh perlu d SK kan oleh KADIS sementara jumlah SDM sangat minim. Tksh atas jwbn penjelasan Bapak.
KPA dapat merangkap sebagai PPK jika memang tidak ada yang bisa ditunjuk dan memenuhi syarat sebagai PPK (Pasal 10 Perpres 16/2018).
Mohon pendapat nya pak samsul…apakah pptk ikut menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP)….
TIdak