FAQ : PA dan PPTK

Jika di satu SKPD hanya ada PA dan PPTK maka siapa yang bertandatangan kontrak dan menjadi PPK?


Jawab : Sesuai dengan pertanyaan maka yang dimaksud adalah PPTK APBD berdasarkan PP 58/2005 dan permendagri 13/2006.

Untuk itu yang bertandatangan kontrak dan menjadi PPK adalah PA dengan kalimat PA bertindak sebagai PPK sekaligus penandatangan kontrak.

PPTK APBD fungsinya tetap sebagai pelaksana tugas (mandat) dari PA dalam mengendalikan kegiatan tidak termasuk tugas pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau penandatanganan kontrak.

Jika PPTK akan ditugaskan oleh PA sebagai PPK sekaligus sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak maka PPTK harus memenuhi persyaratan sebagai PPK diantaranya sertifikasi PBJP tingkat dasar dan/atau sertifikasi kompetensi PBJP sesuai Perpres 16/2018.

Penugasan PPTK sebagai PPK sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak oleh PA harus dicantumkan dalam SK Pengangkatan dan/atau Surat Penunjukan (Surat Tugas) secara jelas agar konsekwensi hukumnya menjadi jelas sebagai mandatori (UU 30/2014) dimana tanggung jawab materiil dan tanggung gugat tetap melekat pada yang menugaskan (PA).


Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/jasa

2 thoughts on “FAQ : PA dan PPTK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.