Pada artikel Tentang PPK dan Perjanjian sudah sedikit dibahas tentang dilepaskannya kewenangan mutlak penandatanganan kontrak dari tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya kewenan`gan penandatangan kontrak adalah kewenangan tambahan bagi seorang yang menjabat sebagai PPK.
Sedikit mengurai terkait pelimpahan kewenangan yang berkaitan dengan PPK. Perpres 16/2018 Pasal 1 angka 10 menyebutkan PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Setidaknya ada 2 wilayah kewenangan yang dapat dilimpahkan PA/KPA kepada PPK, yaitu:
-
Mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
-
Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Konsep Perpres 16/2018 Pasal 1 angka 10 menduplikasi sepenuhnya definisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 45/2013) pasal angka 23. Ini sekaligus menegaskan bahwa Pepres 16/2018 mengadopsi mindset pengelolaan APBN. Sebagai catatan ini nanti akan sangat berbeda dengan mindset pengelolaan APBD.
Rincian tentang tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah tidak terdapat pada Perpres 16/2018 namun rinci tertuang pada PP 45/2013 Pasal 12 ayat 1 bahwa dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
-
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
-
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
-
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
-
melaksanakan Kegiatan swakelola;
-
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
-
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
-
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
-
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
-
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
-
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
-
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
-
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
Konsep kewenangan ke-PPK-an PP 45/2013 yang dilimpahkan oleh PA/KPA melingkupi perjanjian dan hingga administrasi surat permintaan pembayaran (SPP). Untuk APBD kewenangan administrasi SPP dilimpahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah salah satunya pasal 92 ayat 2. Kemudian administrasi SPP oleh PPTK di verifikasi atau diteliti Pejabat Penatausaha Keuangan yang “celakanya” juga sering diberi akronim PPK. Kedepan kesamaan akronim dengan Pejabat Pembuat Komitmen di pengelolaan APBD sering menjadi membingungkan. Disatu kota akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen disebut dengan PPKom, hanya untuk membedakan dengan PPK nya Pejabat Penatausaha Keuangan. Disinilah perbedaan konsepsi PPK APBN dengan PPK APBD.
Oke kembali pada pembahasan utama, sebelum tersesat pembahasan PPK APBN dan APBD yang melelahkan.
Pada Perpres 16/2018 Pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan PA terkait dengan:
-
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
-
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Kemudian Pasal 11 ayat 1 secara detail menyebutkan bahwa selain yang dilimpahkan oleh KPA sebagaimana pasal 10 ayat 3, PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa juga memiliki tugas:
-
menyusun perencanaan pengadaan;
-
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
-
menetapkan rancangan kontrak;
-
menetapkan HPS;
-
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
-
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
-
menetapkan tim pendukung;
-
menetapkan tim atau tenaga ahli;
-
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
-
menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
-
mengendalikan Kontrak;
-
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
-
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
-
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
-
menilai kinerja Penyedia.
Dari sini bagian-bagian kewenangan PPK terlihat jelas. Ada bagian kewenangan yang ada sejak PPK ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA ada bagian yang merupakan opsional yang dapat diberikan atau dapat tidak diberikan oleh PA/KPA kepada PPK.
Jika dilihat dari lingkup PP 45/2013 Pasal 12 ayat 1 tentang tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja maka kewenangan ke-PPK-an dasar dan tambahan pada Perpres 16/2018 Pasal 11 ayat 1 adalah merupakan bagian dari tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hanya saja Perpres 16/2018 terkait pengadaan barang/jasa mencoba memberi peluang melepaskan kewenangan penandatangan kontrak dari PPK. Hal ini terlihat jelas pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Perlem 9/2018). Tidak kurang dari 69 kali Perlem 9/2018 menyebutkan “Pejabat Penandatangan Kontrak” sementara pada Perlem 15/2018 tidak ditemukan pelaku pengadaan yang disebut sebagai “Pejabat Penandatangan Kontrak”. Ini menandakan bahwa “Pejabat Penandatangan Kontrak” adalah kewenangan saja bukan pelaku pengadaan.
Ruang lingkup kewenangan “Pejabat Penandatangan Kontrak” jika ditelusuri hadir sejak proses pemilihan yaitu menerima dan menjawab sanggahan banding, Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), tandatangan dan mengendalikan kontrak hingga serah terima pekerjaan/barang.
Berarti kewenangan pejabat penandatangan kontrak adalah kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA dan/atau PPK. KPA pun dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan kontrak kepada PPK.
Sehingga terdapat beberapa skenario yang muncul terkait kewenangan penandatangan kontrak yaitu:
-
PA sebagai penandatangan kontrak sedangkan PPK hanya sebagai tim pendukung PA dalam mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan dalam kontrak hingga serah terima.
-
PA sebagai penanggungjawab kegiatan, KPA sebagai pejabat penandatangan kontrak, mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan dalam kontrak hingga serah terima tanpa ada PPK.
-
PA sebagai penanggungjawab kegiatan, KPA sebagai pejabat penandatangan kontrak sedangkan PPK hanya sebagai tim pendukung KPA dalam mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan dalam kontrak hingga serah terima..
-
PPK sebagai pejabat penandatangan kontrak, mempersiapkan pelaksanaan pengadaan dan melaksanakan pekerjaan dalam kontrak hingga serah terima.
Namun demikian tersisa satu hal cukup mengganjal terkait dengan penetapan atau penerbitan SPPBJ. Sebenarnya siapa yang bertandatangan dalam SPPBJ apakah PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak?
Dalam Perpres 16/2018 pasal 11 ayat 1 huruf j, jelas disebutkan bahwa PPK j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Sedangkan Perlem 9/2018 menyebutkan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
Selama PPK diberi kewenangan sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak kedua klausula ini tidak akan bermasalah. Tapi bagaimana jika kewenangan Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dilimpahkan kepada PPK misalkan hanya kepada PA/KPA? Apakah SPPBJ tetap ditandatangani oleh PPK atau oleh PA/KPA?
Kekuatan PPK sebagai pejabat yang menetapkan SPPBJ tentu lebih kuat dibandingkan ketentuan dalam Perlem 9/2018 yang notabene hanya petunjuk teknis saja. Namun demikian jika dikembalikan pada fungsi adanya SPPBJ dalam perjanjian semestinya tidak perlu ada perdebatan. SPPBJ berfungsi sebagai tahap awal persiapan kontrak, bahkan dokumen SPPBJ adalah bagian tak terpisahkan dari lahirnya sebuah perikatan. Kekuatan SPPBJ hampir sama dengan Surat Perjanjian itu sendiri.
Inilah kenapa SPPBJ kemudian dapat dijadikan dasar diterbitkannya Sertifikat Jaminan (Surety Bond). Secara hukum keperdataan dan penjaminan, Sertifikat Jaminan tidak dapat terbit tanpa ada kepastian yang dijamin. Sertifikat Jaminan Pelaksanaan tidak sah terbit jika Surat Perjanjian (Kontrak) tidak ada, namun demikian dalam tata cara berkontrak disebutkan bahwa kontrak baru bisa ditandatangani apabila penyedia telah menyerahkan sertifikat jaminan pelaksanaan. Untuk itu muncullah klausula SPPBJ sebagai pengganti keberadaan perikatan.
Artinya SPPBJ adalah bagian dari penandatanganan kontrak, sehingga nomor SPPBJ menjadi satu bagian tak terpisahkan dari klausula perikatan (kontrak). Akan aneh jika penandatangan SPPBJ, tujuan sertifikat jaminan pelaksanaan dan Penandatangan Kontrak adalah pihak yang berbeda.
Dapat ditarik kesimpulan jika pejabat penandatangan kontrak bukan PPK maka yang menandatangani SPPBJ adalah bukan PPK yaitu PA/KPA.
Demikian sedikit uraian terkait munculnya klausul “Pejabat Penandatangan Kontrak” pada Perlem 9/2018. Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam konsepsi Perpres 16/2018 tidak lagi mutlak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak.
-
PA dapat tidak melimpahkan atau juga dapat melimpahkan kewenangan pejabat penandatangan kontrak kepada KPA atau PPK.
-
KPA yang mendapat pelimpahan kewenangan penadatangan kontrak dapat melimpahkan kepada PPK atas persetujuan dari PA.
-
Seluruh klausula dokumen yang membahas tentang kewenangan kontraktual hanya menyebutkan jabatan “Pejabat Penandatangan Kontrak” baik itu dari SPPBJ, Kontrak, Jaminan hingga proses serah terima pekerjaan/barang. Alur pelimpahan kewenangan PA/KPA/PPK diperjelas dalam dokumen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perikatan/kontrak.
Malam pak samsul.
Berarti dalam artian PA dapat langsung melimpahkan kewenangan penandatanganan kontrak kepada PPKom tanpa melalui KPA?
Walaupun ada KPA (merupakan orang yang berbeda/bukan PPKom)
Pemahaman seperti ini sdh kami sadari sejak awal diterbitkannya perpres 16/18. Pada saat sosialisasi di ITB bulan Agustus lalu hal ini sdh kami tanyakan kepada narasumber dr LKPP. jawaban dari narasumber LKPP bahwa yang menerbitkan SPPBJ adalah pejabat yang menandatangani kontrak. Dan ketika saya konfrontir dengan perpres 16/18 dimana wewenang menerbitkan SPPBJ melekat hanya di PPK, jawaban narasumber “ya namanya juga manusia, ada saja yg kelupaan”
Dari jawaban ini mesti perpres 16/18 harus direvisi, dimana wewenang penerbitan SPPBJ harus selalu disandingkan dengan pejabat penandatanganan kontrak.
Untuk sementara mungkin dapat diambil langkah apabila PPK tdk ditugaskan menandatangani kontrak maka PPK menerbitkan SPPBJ atas persetujuan Pejabat penandatangan kontrak (Mengetahui/Menyetujui)
Setelah saya menulis Distribusi Kewenangan PA/KPA/PPK saya berkesimpulan bahwa penyusun regulasi memang memandatkan Penandatanganan Kontrak ke Pajabat Penandatanganan Kontrak yang juga PPK. Jadi penerbitan SPPBJ oleh PPK masih relevan meski jauh lebih clear dan ideal jika disebutkan oleh pejabat penandatangan kontrak saja. Salah satu celah regulasi.
assalamu’alaikum wr wb
izin betanya apakah ada Batasan waktu penerbitan sppbj terkait dengan masa sanggah…dlam penjelasan bawah masa sanggah adalah lima hari kerja setleah diada penetapan atau pengumuman dan apabila dalam lima hari ini tidak ada yang menyanggah apakah ppk masih boleh menambah waktu lagi sampai 10 hari kerja baru diterbitkan surat sppbj mohon jawaban
Selama tidak ditentukan berbeda dalam dokumen pemilihan maka hari ke 6 harus segera terbit SPPBJ yang dipegang ketentuan Dokumen
Ass.. apakah boleh kepala bidang (eselon 3.b) di tunjuk menjadi PPK tetapi tidak memilik sertifikat keahlian..???
Jika bukan KPA tidak boleh.. jika KPA boleh sd 2023
Maksudnya sampai 2023 itu apa pak?
Assalamualaikum, maaf mau bertanya,
1. Jika sudah ditetapkan pemenang mengudurkan diri sebelum terbit SPPBJ, apa sanksinya?
2. Jika penerbitan SPPBJ lebih dari 6 hari, dan tidak ada sanggah, apakah SPPBJ itu berlaku/sah (penerbitan menjadi terlambat)
Terimakasih
1. Blacklist, jika alasannya tidak bisa diterima
2. Tidak otomatis tidak sah selama penyedia yang ditunjuk tidak keberatan tidak masalah
Apakah Pejabat Pengadaan punya wewenang untuk :
1. Menandatangani Surat Perjanjian Kerja;
2. Menyusun HPS
3.menandatangani surat pesanan
1. tidak
2. Tidak
3. Tidak
Mau tanya.. ada kegiatan kami berakhir desember 2019 dimana PPK nya adalah kepala bidang (ess 3 b.) Pekerjaan itu mengalami keterlambatan shg selesai tengah januari 2020. Namun pada akhir desember 2019 kabid (PPK) tsb mutasi ke dinas lain.
Yg saya tanya saat tandatangan 100 % di tengah januari ini siapa yg tandatangan?? Apakah yg lama atau kabid penggantinya ?
Sesuai yang ttd kontrak atau oleh atasan PA/KPA
Ass wrr wbr, slamat pagi
Mohon Arahan ketika penyedia tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan dari Bank (sesuai permintaan PPK) sampai melebihi 14 hari kemudian penyedia bisanya menyerahkan jaminan pelaksanaan tsb dengan Asuransi, dan penyedia sudah melakukan pengiriman barang padahal belum dilakukan tandatangan kontrak. Langkah yang sdh di ambil oleh PPK membatalkan Kontrak oleh karena penyedianya tidak mau maka dilakukan pembatalan sepihak, selanjutnya bagaimana cara menyelesaikan pembayaran terhadap barang (bahan makanan) yang sudah dikirim ? serta bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Trima kasih
Tidak ada kewajiban jaminan pelaksanaan dari Bank karena jaminan sudah diatur boleh dari asuransi. Langkah PPK menyalahi regulasi mensyaratkan dari Bank. Penyedia juga salah karena melakukan pengiriman barang sebelum kontrak ditandatangani. Penyedia berhak menggugat persyaratan dari PPK. Namun PPK tetap tidak bisa melakukan pembayaran karena kontrak belum ada.
mohon masukan, apabiala hendak menetapkan tgl SPK dan SPMK, apakah yg diliat dari jaminan pelaksanaan adalah tgl dikeluarkan atau tanggal mulai berlakunya?
Jaminan pelaksanaan berdasarkan tanggal ttd kontrak sd selesainya pekerjaan.. Jadi tidak ada kaitan dengan tanggal SPMK/SPK..
Dalam kepres 16 thn 2018 tidak di cantumkan menandatangani kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.tapi di PERLEM 9 thn 2018 ada, pertanyaan ini bagaimana pak?
Perlem 9/2018 adalah pedoman yang merupakan turunan dari peraturan. Sehingga saling melengkapi. Penerbitan SPPBJ adalah tata cara sehingga wajar jika hanya diatur dalam pedoman tidak diatur dalam peraturan. Untuk itulah dalam Perpres disebutkan tentang adanya Perlem 9/2018 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perpres.
Apakah dengan demikian SPPBJ bisa disetarakan dengan Kontrak? jika iya adakah teori hukum yang melandasinya Pak?
SPPBJ adalah bagian dari perikatan.. namun jika disebut disetarakan dengan kontrak harus dibahas dulu apa yang disebut kontrak.. jika yang dimaksud pokok perjanjian maka lebih tinggi pokok perjanjian.. jika sppbj disebut bagian dari kontrak/perikatan maka sppbj adalah juga bagian yang melebur dengan kontraknya..
Apakah dalam penandatangan SPPBJ, menggunakan meterai 6000? Trima kasih pak Ramli
Tidak wajib
mohon penjelasan:
1. apakah Kuasa Pengguna anggaran(KPA) bisa merangkap Pejabat Penandatangan Kontrak ??
2. jika KPA TIDAK melimpahkan kewenangan kepada PPK untuk menandatangani kontrak, apakah kwenangan PPK yg tertuang dalam Perpres 16 thn 2020 tetap dilaksanakan oleh PPK ataukah harus dikembalikan kepada KPA selaku pejabat penandatangan Kontrak ??
MOHON PENCERAHAN PAK..TERIMAKASIH.
1. Bisa saja
2. Tentu PPK tidak bisa ttd kontrak jadi kembali ke PA/KPA
malam Bapak,
bagaimana jika ada kasus bahwa pada proses pelelangan setelah ditetapkannya pemenang kemudian karena ada permasalahan yaitu tdk tersediannya Anggaran, katakanlah ditariknya kembali dana DAK dikarenakan kebijakan dr pemerintah pusat,sehingga proses itu tidak dapat dilanjutkan kepada penerbitan SPPBJ oleh PPK, Namun setelah bbrp bulan kemudian (kira2 2bulan) dana itu tersedia kembali. yang saya mau tanyakan :
*. apakah bisa SPPBJ diterbitkan kepada pemenang, dari kelanjutan proses pelelangan tersebut, mengingat masa berlaku penawaran 60 hari sudah habis.
TERIMA KASIH penjelasannya
tergantung pada klausula IKP tentang penerbitan SPPBJ dan penyelesaian permasalahan saat penarikan dana terjadi.
Mohon saran, apakah setelah pemenang terima SPPBJ, PPK wajib dan harus tanda tangan Kontrak atau sebaliknya bisa membatalkan kontrak?
Jika SPPBJ telah diterbitkan maka kewajiban penyedia memenuhi syarat ttd kontrak seperti jamlak misalnya, jika tidak ada dalam 14 hari maka kontrak bisa dibatalkan. Jika terpenuhi maka wajib 14 hari sejak sppbj ttd kontrak
Assalamu Alaikum Wr. Wb. Bapak Samsuk,
Mau menanyakan untuk pekerjaan fungsional PPBJ apakah sama dengan Pejabat Pengadaan ??
Apakah berhak menyusun HPS, menyusun KAK, dsb ??
Silakan diperdalam lagi pemahaman perpresnya.. fungsional PPBJ melaksankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan
Mohon pendapatnya terkait pejabat penandatangan kontrak, apakah dapat dilakukan pembagian wewenang, misalkan kontrak di bawah 200juta oleh PPK sedangkan kontrak di atas 200juta oleh KPA, lalu apakah tindakan pejabat penandatangan kontrak dapat berakibat pada pengeluaran keuangan negara, selayaknya PA/KPA/PPK
tidak ditemukan larangan sesuai kebutuhan karena pejabat pennandatangan kontrak boleh PA/KPA/PPK..
Mohon ijin bertanya jadi untuk di ttd SPPBJ apakah uraian Harus ditulis PPK atau ditulis PA
Izin bertanya
1. Apakah tanda tangan Pejabat Penanda Tangan Kontrak (PA/KPA/PPK) di dalam kontrak wajib di stempel basah instansi?
2. Apabila tidak ada stempel basah, adakah konsekuensi dari kontrak itu, misal kontrak tidak berlaku atau tidak sah?
Izin Bertanya Pak Samsul Ramli (SR)
1. Jika PA tidak memiliki KPA, tapi menunjuk PP Kom2. .. artinya semua Surat Pesanan, Kontrak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan di tandatangani oleh PPKom ya?
2. Apakah Ringkasa Kontrak (salah satu yang menjadi persyaratan pengajuan SPP/SPM) di tandatangani oleh PPkom juga? jika koindisi PA menunjuk PPkom melalui SK resmi.
Mau bertanya pak, untuk kontrak dibawah 200 jt siapakah yg ttd kontrak? Ppk atau pejabat pengadaan?