
(Serial #7 Perpres 16/2018)
Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP 9/2018 bagian 8.1.h tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan, disebutkan pemeriksaan administratif pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Perpres 16/2018 mendefinisikan pada pasal 1 angka 15 bahwa PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:
Pasal 57
-
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
-
PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
-
PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
-
PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
-
PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
-
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Menelusuri PHO/FHO
Pertanyaan yang menggelitik adalah benarkah pemahaman selama ini yang menyamakan tim yang melaksanakan Provisional/Final Hand Over (PHO/FHO) sama dengan PPHP?
Dalam beberapa literatur Era Keppres 80/2003 PHO identik dengan beberapa istilah yaitu:
-
Penyerahan Pertama (Keppres 80/2003)
-
Serah Terima Pertama (Permen PU 45/2007 / Permen PU 43/2007)
Dari sekian banyak literatur tahapan PHO diartikan sebagai Serah Terima Pertama. Di era Keppres 80/2003 pelaksana PHO ini disebutkan sebagai panitia penerima pekerjaan (PPP). Yang paling tegas dan jelas adalah melakukan PHO adalah kewenangan PPK sebagai pejabat penandatangan kontrak.
PHO/FHO merupakan istilah pada pekerjaan konstruksi, sedangkan pada pekerjaan lain hanya dikenal dengan serah terima pertama atau penyerahan pertama. PHO/FHO dilaksanakan dalam kerangka Pengawasan Kualitas dan Kepastian Kualitas/Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC dari manajemen mutu pekerjaan konstruksi.
Jika ditelusuri dalam modul-modul resmi Badan Pembinaan Konstruksi Dan Sumber Daya Manusia Pusat Pembinaan Kompetensi Dan Pelatihan Konstruksi (Pusbin-KPK), 2005 pada BAB X: PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI secara tegas menyebut nomenklatur PHO/FHO.
Definisi Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima dari seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa kepada direksi pekerjaan.
Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO) adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan. Berikut alur PHO dalam modul ini:
Jika dilihat dari alur di atas maka PHO dan FHO berada dalam wilayah kontraktual artinya menjadi tanggungjawab PPK. Dalam 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bawah lingkup tanggungjawab Serah Terima Pertama adalah tanggungjawab kegiatan pengawasan konstruksi.
Hingga masuk di era Perpres 54/2010 terwujud dalam Permenpu 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpu 31/2015 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sangat jelas bahwa Masa Pelaksanaan (jangka waktu pelaksanaan) adalah jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
Yang agak berbeda antara Era Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 adalah terkait kepanitiaan pada proses serah terima :
Serah Terima Pekerjaan Standar Dokumen Permenpu 43/2007 :
-
Pejabat Pembuat Komitmen membentuk panitia penerima pekerjaan yang terdiri dari unsur atasan langsung, proyek dan direksi teknis.
-
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan pertama pekerjaan.
-
Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan dari penyedia jasa. Apabila terdapat kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia jasa wajib menyelesaikan/memperbaiki, kemudian panitia penerima pekerjaan melakukan pemeriksaan kembali dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
Serah Terima Pekerjaan Standar Dokumen Permenpu 31/2015 :
-
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
-
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
-
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
-
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan dan telah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Perbandingan :
Permen PU 43/2007 |
Permen PU 31/2015 |
PPK Membentuk Panitia Penerima |
PA Menetapkan Panitia Penerima (Perpres 54/2010 Pasal 8.1.e) |
Anggota Panitia Penerima adalah unsur atasan langsung, proyek dan direksi teknis |
Anggota dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya |
PPK Memerintahkan Panitia Penerima |
PPK Menugaskan Panitia Penerima |
Panitia Penerima Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan |
Panitia Penerima membuat berita acara penyerahan pekerjaan |
Dari perbandingan ini terdapat kecanggungan aturan Permenpu 31/2015 dalam menyikapi Perpres 54/2010 khususnya menyikapi persoalan Panitia Penerima. Ketika Perpres 54/2010 pasal 8.1.e menyebutkan bahwa Panitia Penerima (PPHP) ditetapkan oleh PA maka seketika itupula tatanan yang telah lama berlaku terganggu. Jika selama Keppres 80/2003 atau bahkan sebelumnya Panitia Penerima dibawah komando PPK, tetiba Panitia Penerima harus ditetapkan oleh PA yang notabene tidak bertandatangan kontrak. Pertanda jelas kecanggungan ini adalah berubahnya kalimat “memerintahkan” menjadi “menugaskan” yang substansinya tetap menandakan Panitia Penerima masih dibawah komando PPK, padahal Panitia Penerima ditetapkan oleh PA yang notabene sama seperti PPK sendiri. Bagaimana mungkin antara pihak yang setara saling komando atau menugaskan.
PPHP dan PHO/FHO Perpres 16/2018
Perpres 16/2018 mencoba menghilangkan kecanggungan aturan terkait Panitia Penerima. Sebagaimana
tertuang dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan padapasal 57 dan 58.
Ada dua area penerimaan yaitu penerimaan disisi PPK dari penyedia (Pasal 57) kemudian penerimaan disisi PA/KPA dari PPK (Pasal 58). Tata cara ini merupakan kompromi yang tegas untuk memperjelas posisi PHO/FHO dan PPHP.
PHO/FHO adalah penerimaan disisi PPK dalam ruang lingkup kontrak dengan penyedia. Karena dalam wilayah kontrak maka lingkup yang diperiksa oleh panitia PHO/FHO mencakup mutu di sisi administrasi, visual dan kuantitas. Seperti disebutkan terdahulu Panitia PHO/FHO bertugas dalam kerangka Pengawasan Kualitas dan Kepastian Kualitas/Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC.
PPHP atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah penerimaan disisi PA/KPA. PPHP bersifat administratif meliputi aspek-aspek administratif pelaksanaan kegiatan sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran. PPHP bertugas membantu PA/KPA memastikan secara administratif unsur pertanggungjawaban kegiatan telah tersedia secara lengkap.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa :
-
PPHP tidaklah identik dengan Panitia PHO/FHO pada pekerjaan konstruksi.
-
Panitia PHO/FHO dalam pekerjaan konstruksi, tetap dibutuhkan untuk membantu PPK dalam penjaminan mutu pekerjaan melalui Pengawasan Kualitas (QC) dan Kepastian Kualitas (QA).
-
PHO/FHO bertugas atas kepentingan PPK dari sisi manajemen mutu dalam kontrak, sedangkan PPHP bertugas atas kepentingan PA/KPA dalam hal kelengkapan administrasi penerimaan hasil pekerjaan.
-
Panitia PHO/FHO bertandatangan pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP)
-
Kemudian berdasarkan BAHPP PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan.
- PPHP bertandatangan pada Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Assalamu’alaikum.. Mohon maaf sebelumY pak
Setelah membaca artikel di atas, saya menyimpulkan.. Berarti PPHP hanya sebatas memeriksa kelengkapan administrasiY saja, tidak lagi memeriksa barang dan melakukan uji fungsi (utk alkes contohY) begitu yaa pak?
Kalo begitu tugas PPHP, berarti hanya perlu 1 org saja PPHP, Tp sayangY ada kata ‘panitia’ yg artiY harus ada struktur organisasi seperti (ketua, sekte & anggota)
Ya Seperti itu yang saya pahami.. untuk diatas 200jt maka diperlukan kepanitiaan
Maaf mas, ini yg 200juta pengadaan langsung misalnya, satu pengadaan, atau seluruh total pengadaan.
Misal seluruh pengadaan di lingkungan setda total 5 Milyar, tp semua nya dibawahv200 jt. Perlu tim PPHP atau 1 org PjPHP aja. Trims?
Harus dilihat dari karakteristik barang/jasanya dan lingkup penyedianya tidak bisa menyimpulkan dari data yang umum
1. apakah boleh PPHP sebelum melaksanakan proyek atau pekerjaan, pphp melihat dukumen pekerjaan awal, untuk mnegetaui pekersjaan sebelum BAST
2. bolekah PPHP merangkap PPTK, dengan kegiatan yang beda, kalau boleh dantidak boleh saya mohon info aturannya,
1. Tidak ada kewenangan PPHP melakukan itu, persoalan PPHP diperintahkan sebelum BAST melakukan proses pemeriksaan administrasi juga tidak disalahkan selama PPHP tidak dijadikan dasar untuk proses BAST.
2. Selama tidak terjadi konflik kepentingan karena berbeda kegiatan tersebut maka tidak masalah.
Assalamu’alaikum…
Terkait kesimpulan di atas ada yang ingin saya tanyakan, yaitu pada kesimpulan nomor 4 dan nomor 6. Pada kesimpulan nomor 4 tertulis “Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP)” sedangkan pada nomor 6 tertulis “Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan”. Apakah perbedaan kedua jenis Berita Acara tersebut? Yang pasti pembuat dan penandatangan kedua BA tersebut adalah berbeda, yang satu oleh panitia PHO/FHO dan yang satunya lagi oleh PPHP. Yang ingin saya tanyakan adalah perbedaan format/isi antara kedua BA tersebut..
Mohon pencerahannya… Terima kasih..
Wassalam….
Berita Acara Hasil Pemeriksaan “Pekerjaan” (BAHPP) kata kuncinya ada dikata “pekerjaan”. BHPP memeriksa pekerjaan sebelum diterima kemudian dinyatakan sebagai “hasil pekerjaan”. Sedangkan Berita Acara Pemeriksaan “Hasil Pekerjaan” (BAPHP) kuncinya ada pada Hasil Pekerjaan artinya “hasil pekerjaan” dinyatakan ada dan selesai dulu baru dilakukan pemeriksaan.
assalamu’alaikum….
Terkait kesimpulan tulisan Bpk di atas, yaitu pada kesimpulan nomor 4 tertulis “Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP)”, sedangkan pada kesimpulan nomor 6 tertulis “Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan”. Berita Acara yang pertama jelas dibuat oleh Panitia PHO/FHO, sedangkan Berita Acara yang kedua dibuat oleh PPHP. Yang menjadi pertanyaan di benak saya, dengan membalik kata-kata “Hasil Pemeriksaan” menjadi “Pemeriksaan Hasil” apakah menimbulkan makna yang berbeda. Trs apakah perbedaan itu ada pada format/isi masing-masing berita acara. Mungkin Bpk punya contoh format kedua berita acara tersebut..
Mohon pencerahannya…
Wassalam….
Sudah saya jawab di atas.. silakan download format SOP pada artikel lain
Aslkm…mohon maaf sebelumnya Pak Syamsul Ramli
Setelah membaca Artikel diatas saya berkesimpulan Tim PHO dan Tim PPHP berbeda, yang menjadi pertanyaan saya bagaimana cara penganggaran Honorarium Tim PHO sementara Honorarium Tim PPHP sudah dianggarkan?
Apakah perlu dianggarkan Honorarium Tim PHO dan Tim PPHP? :
Kalau cara penganggaran silakan dikoordinasikan dengan pihak pengelola keuangan daerah agar menyusun kebijakan SBU yang sesuai
Terimakasih atas pencerahan yg diberikan, dr penjelasan yg bapak sampaikan maka sy berpendapat bahwa PHO di SK – kan oleh PPK. sedangkan PPHP di SK – kan oleh PA/KPA? Jika demikian bagaimana jika PA/KPA merangkap sebagai PPK? Apakah Surat Keputusan (SK) tersebut (PHO-FHO dan PPHP) dapat ditandatangani oleh orang yg sama? Walaupun jabatan nya berbeda? Mohon saran dan penjelsanannya. Terima kasih
Bisa saja.. karena ruang tugasnya berbeda
Assalamualaikum…
Mohon pencerahannya Pak Samsul terkait tugas PPHP dan Tim Teknis yang sama-sama di SK-kan oleh PA yaitu PPHP sebagai pemeriksa administrasi hasil pekerjaan sebelum diterima oleh PA dan Tim Teknis sebagai pembantu dan pemberi masukan serta melaksanakan tugas tertentu kepada PPK apakah bisa dirangkap oleh orang yang sama?
Selama tidak merangkap menjadi tim nya PPK tidak masalah
apakah PPTK tidak boleh merangkap jabtabn PPHP, dengan kegaiatan beda
sudah saya jawab ya
Tks atas penjelasan bpk,
Yang saya tanyakan adalah bolehkah PPHP membuat berita acara utk pekerjaan di bawah 200jt? (Mengingat personil yg terbatas).
Klo boleh bgm argumentasi nya dan dasar aturan yg digunakan? Tks pak
hanya 1 org saja dari tim menjadi pejabat php
mohon infox pak samsul ramli, sebagai PjPHP atau PPHP dokumen apa sj yg diperksa dalam serah terima terakhir (FHO)?
Perpres 16/2018 tidak ada lagi peran PPHP dalam FHO
Assalamualaikum …..
terimakasih atas pencerahannya… PjPHP/PPHP yang merupakan tim yang membantu PA dalam hal Administrasi sedangkan Tim PHO merupakan Tim yang membantu PPK dalam hal serah terima pertama hasil Pekerjaan…..
Mohon pencerahannya tentang Dasar Hukum Pembentukan Tim PHO…apakah sama dengan dasar hukum pembentukan PjPHP/ PPHP ( Perpres 16 Tahun 2018 ) trims …
Perpres 16/2018 pasal 9 PA dapat membentuk tim teknis, Pasal 11 PPK dapat membentuk tim pendukung dan tim ahli
Kapan seharusnya membentuk tim pho dan tim pphp dan Bagaimana klw tidak ada orang yang mau menjadi tim tsb..karna sekarng banyak yg takut tersandung kasus..sementara kegiatan lagi berjalan..mhn jawaban pak
tim PHO untuk membantu PPK berarti sesuai kebutuhan PPK, PPHP tim yang membantu PA maka sesuai kebutuhan PA
Terimakasih atas pencerahannya.. mau tanya, karena keterbatasan tenaga apakah Tim Teknis bisa merangkap sebagai Tim PHO ? tks..
Bisa
terimaksih atas pencerahannya pak samsul
adakah ketentuan jumlah Tenaga yang ditugaskan sebagai Pemeriksa Pekerjaan
sesuai kebutuhan
Apakah FHO wajib dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi
Assalamualaikum…tabe mohon pencerahannya..lelang kemarin perusahaan kami di gugurkan karena tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak, namun kami menunjukkan PHO (kontraknya lupa kami bawa saat pembuktian) yang ingin saya tanyakan, apakah PHO itu bukan bagian dari kontrak…?? terima kasih…
Bukti pengalaman adalah adanya kontrak dan adanya serah terima, jadi jika salah satu tidak ada bisa saja tidak dapat diyakini adanya pengalaman. Keabsahan BAST adalah kontrak, jangan sampai pokja/PPK terlibat pada proses BAST yang tidak ada kontraknya.
Terima kasih atas pencerahannya, sya mau bertanya berkaitan dgn honor PjPHP dan PPHP.
Dalam PMK No. 78 Tahun 2019 ttg SBM 2020 sdh tidak adalagi Honor untuk PjPHP/PPHP, apakah masih boleh dibayarkan honor utk PjPHP dan PPHP..??
Terima Kasih
itu saya gak bisa jawab pasti karena kewenangan dari teman2 kemenkeu.. semestinya sih tetap bisa dibayarkan
Ijin bertanya pak..
1. PPK apakah boleh tidak membentuk tim PHO/FHO ?
2. Apakah dalam pengadaan barang ada tim PHO dan FHO ?
3. Selain Perpres 16.. adakah ketentuan lain yg mengatur pembentukan tim PHO/FHO ?
1. Boleh jika PPK nya yakin dapat menangani sendiri
2. Tidak umum ada karena umumnya hanya disebut proses Serah Terima saja
3. PHO/FHO dikenal dalam pekerjaan konstruksi kalau tidak salah justru perpres 16/2018 tidak menyebut PHO/FHO
Mohon bantuannya pak..
1.Apabila KPA merangkap sebagai PPK sedang tugas luar (Diklat Struktural) apakah serah terima dengan fihak ketiga langsung kepada PA ?
2.Adakah aturan atau dasar hukum yang dapat dipakai ?
Terima Kasih
1. PA
2. Perpres 16/2018 pasal 9,10 dan 11
Apabila serah terima antara penyedia langsung pada Pengguna Anggaran (PA) apakah PjPHP/PPHP langsung ditugaskan juga oleh PA ?
Mohon pencerahannya :
1. Dinas kami PA merangkap PPK , apakah BAST bisa dari penyedia langsung ke PA ?
2. Apakah PHO bisa merangkap sbg PPHP ( orang yg sama ) dg SK yg berlainan ?
3. Wajibkah ada SK PHO tersendiri untuk pekerjaan konstruksi ?
Mohon balasannya, trimakasih .
1. Bisa
2. Sebaiknya tidak, bahkan sebaiknya tidak perlu PPHP karena toh PPK nya adalah PA
3. Tidak wajib karena itu adalah kebutuhannya PPK, jika PPK nya sanggup mempertanggungjawabkan maka PHO dapat dia lakukan sendiri
Assalamualaikum wr wb.
mohon pencerahannya :
1. apakah di dalam proses PHO ada PPHP / di proses FHO ada PPHP / PPHP di proses serah terima akhir pekerjaan dari PPK ke KPA setelah selesainya masa pemeliharaan (FHO)?
2. apakah di dalam proses PHO PPK membuat SK Panitia Serah Terima Pekerjaan sendiri ? Apakah Panitia Serah Terima Pekerjaan tersebut terdiri dari 3 pihak : penyedia, konsultan dan pengguna jasa / hanya pegawai negeri yg ada di dlm lingkup PPK tersebut ?
3. apakah proses surat menyurat di Prosedur Serah Terima Pekerjaan Fisik (Pekerjaan Konstruksi) SOP/UM/DJBM-119 msh bisa dipakai ?
4. apakah PPK bisa mengusulkan nama-nama utk SK panitia PHO ke KPA dan KPA yang mengesahkannya ?
Mohon balasannya, Terima Kasih
1. https://youtu.be/Mtn-lvTjvy0
2. ya boleh, hanya tim internal PPK
3. Selama tidak bertentangan dgn perpres 16 2018 boleh
4. Jika tdk berkaitan dgn honorarium cukup PPK sj
Mohon pencerahaannya pak .
1. Apakah pekerjaan gedung yang dilakukan dengan surat penjajian kerja sama (pekerjaan Swakelola Tipe IV) dalam hal ini pekerjaan di dampingi oleh Fasitator, perlukah dilakukan pemeriksaan oleh tim PHO ? atau ada cara yang lain.
Swakelola telah ada Tim Pengawas
Kok ada keribetan didalamnya, terlalu banyak panitia yang pada akhirnya harus dibentuk ya…kenapa kok tidak dari konsultan pengawas aja yang menerima pkerjaan, karena secara substansi merekalah yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan…sehingga tidak perlu terlalu banyak ASN yang dilibatkan dalam proses pengadaan jasa konstruksi…(barangkali kedepan bisa diusulkan untuk revisi perpres edisi selanjutnya)
Tim pendukung PPK/PA adalah sesuai kebutuhan tidak ada kewajiban, jika memang PPK/PA tidak memerlukan karena mampu silakan saja dilakukan sendiri. Perlu diingat pengawas juga penyedia yang berkontrak dengan PPK jadi tidak sepenuhnya dapat diberi kepercayaan tanpa pengawasan maka dari itu jika PPK tidak merasa mampu melakukan dapat dibantu tim teknis
Mohon pencerahannya pak. Berdasarkan penjelasan perpres 16 thn 2018
1. Apakah dengan ditunjuknya tim pho maka tanggung jawab terhadap kuantitas berada ditangan tim pho ?
2. Apabila ada kekurangan volume apakah tim pho harus bertanggung jawab ?
1. Tim PHO bertanggungjawab kepada PPK dalam memeriksa pekerjaan, tapi tanggungjawab serah terima atau simpulan terhadap hasil pemeriksaan adalah tanggungjawab PPK kepada PA.
2. TIm PHO bertanggungjawab kepada PPK jika ternyata ada kekurangan volume, PPK bertanggungjawab kepada PA/KPA jika terjadi kelebihan pembayaran terhadap volume yang kurang dan PPK atas nama PA wajib meminta pertanggungjawaban penyedia atas kekurangan volume tersebut.
Dari jawaban pak samsul Ramli diatas
1.apakah semua tanggung jawab terhadap kekurangan volume pekerjaan di bebankan kepada pihak PPK?
2.bentuk pertanggung jawaban tim pho ke ppk itu seperti apa? mohon pencerahan.
1. Tidak tapi menjadi tanggungjawab penyedia dan PPK wajib menuntut tanggungjawab penyedia
2. Berupa BA PHO
Mohon pencerahan pak.
-Apakah pphp bertanggung jawab terhadap kualitas atau kuantitas suatu pekerjaan ? Apabila nanti ada kecacatan terhadap kualitas atau kelebihan dalam kuantitas ..
Terima kasih atas jawabannya
Tidak PPHP tidak ada urusan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan karena hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
mohon pencerahan pak.
1. apakah penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kpd PA perlu dibuatkan Berita Acara.?
2. jika Ya, apkah Berita Acara tsb bermeterai.?
3. Kapan Masa Pemeliharaan dan Jaminan Pemeliharaan utk pekerjaan konstruksi ditentukan, apkh saat penandatanganan BAST hasil pekerjaan antara PPK dan Penyedia atau pada saat Penandatanganan Berita Acara antara PPK dan Panitia PPHP
4. Trima kasih pak atas pencerahannya
1. Namanya BAPP
2. Tidak harus
3. Setelah BAST1 antara penyedia dan PPK kemudian diterima oleh PA, tidak ada BA antara PPK dan Panitia
4. sama-sama
mohon pencerahan pak syamsul….
Kalo pembangunan gedung tidak sesuai dengan RAB/ada penggantian bahan material, apakah PPHP bisa mentolerir hal tersebut ? konsekuensinya apa ?
PPHP tidak berurusan dengan kesesuaian, PPHP hanya mengadministrasikan kelengkapan dokumen administrasi
Kalo untuk pekerjaan konsultan perencanaan/ pengawasan, pembayarannya kan harus sesuai jumlah hari kerja dalam kontrak, berarti serah terima pekerjaannya harus sesuai tanggal akhir kontrak. Yang ingin saya tanyakan adalah tanggal mana yang dipakai, apakah tanggal BAST dari penyedia ke PPK atau tanggal BAST dari PPK ke PA
tanggal bast penyedia ke ppk
mohon pencerahan pak syamsul….
Apakah BA PPHP dijadikan dasar sebagai serah terima pekerjaan antara penyedia dan PPK, serta apakah tanggal PHO/FHO harus sama dengan Tanggal PPHP ?
tidak ada hubungannya dengan PPHP
Mohon pencerahannya pak samsul.. Apakah pengadaan barang dengan pembayaran 2 triwulan (triwulan 1 dan 2) berita acara serah terimanya (ppk) cukup 1 atau harus 2??
BAST bisa lebih dari 1x tapi 100% nya tetap menggunakan BAST Akhir
Untuk menjadi Panitia PHO/FHO dari ketua sampai anggota, apakah ada persyaratannya dan kalau ada dimana Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan persyaratan tersebut bagi Panitia PHO/FHO?
Perlem 15/2018
Untuk menjadi Panitia FHO dari ketua sampai anggota, apakah melibatkan konsultan pengawas ?
Bisa saja melibatkan konsultan pengawas tapi tidak menjadi syarat sebagai ketuan atau anggota.
bagaimana sanksi hukum bagi PPK maupun penyedia apabila saat FHO, PPK tidak menerima hasil pekerjaan penyedia, sedangkan sudah melewati masa pemeliharaan, yg mana biasanya pihak Bank dan penyedia telah mencairkan/mengambil jaminan pemeliharaan….
tergantung siapa yang salah atas kejadian tersebut. Jika penyedia yang lalai maka dikenakan denda/ganti rugi serta perpanjangan jaminan pemeliharaan.
Apa Sanksi bagi penyedia Jasa bila melakukan FHO tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan ??
denda atau putus kontrak
Assalamualaikum,,,
Terimakasih informasinya pak samsul ramli,,, sangat bermamfaat,, semoga barokah bagi kita semua dan semoga pak samsul sehat dan sukses baik di dunia dan di akhirat,,, Aamiin,,
Terlebih dahulu mohon maaf pak samsul ini agak diluar dari topik inti tapi masih berkaitan dengan konstruksi, yaitu: mengenai Pengelola teknis dari PUPR untuk pengadaan konstruksi bagi satker kementerian dan lembaga diluar PUPR, sejauh mana fungsi (tugas dan kewenangan) mereka pak, apakah mereka bisa dilibatkan dalam PHO atau FHO pak,,,,
terimakasih sebelumnya,,
Pengelola Teknis diatur jelas dalam PMPUPR 22/2018 silakan ddipelajari disana. Yang jelas pengelola teknis adalah tim teknis PA mendukung PPK sehingga bisa saja terlibat dalam PHO/FHO
Mohon pencerahannya,
1. Ditempat kami PPK setelah PHO selesai lalu menyerahkan pekerjaan ke PA, dan kami sebagai tim PPHP lalu diminta untuk memeriksa administrasi hasil pekerjaan, dan membuat berita acara.
Dan saat FHO tim PPHP diminta lagi untuk membuat berita acara apakah memang demikian aturannya ?
2. Tanggal berita acara serah terima dari PPK ke PA menjadi tanggal yang dipakai sebagai tanggal dasar pencairan keuangan, meski tanggal PHO sesuai dengan tanggal akhir kontrak, tapi tanggal BAPP lewat maka dikenakan denda.
Terimakasih
Mohon pencerahannya Bapak,
1. bagaimana Proses PHO pada Pengadaan Jasa Konsultansi?
2. apakah tim PHO tingkat PPK harus dibentuk? karena beberapa anggapan menyatakan bahwa Tim PHO adalah PPHP. apakah menurut perpres 16 tim PHO adaah direksi teknis yang membantu PPK?
3. apakah proses akhir dari keterlibatan PPHP hanyalah BAPHP?
1. bisa dilihat contohnya pada PMPUPR 22 2018
2. tim PHO bukan PPHP, tim teknis PA yang membatu PPK
3. Ya
Mohon informasi bapak apakah ada form yg baku daftar kelengkapan administrasi apa saja yg diperiksa Tim PPHP ?.?
coba cek artikel tentang serah terima pekerjaan
Assalamu alaikum Wr.Wb
Izin Bertanya :
1 ) Apakah Bisa PPK Menandatangani FHO pada tahun misalnya 2020, sementara PPK dimutasi 2019 Desember Akhir Setelah
Pekerjaan dinyatakan dengan 100%..Sementara Secara Hukum Apabila Sesorang Dimutasi tidak lagi menjabat pada tahun
Berikutnya dan sdh dilakukan serah terima jabatan tidak lagi menandatangani apapun karena ybs tidak pada seperti
posisinya