Peran PPHP Era Perpres 16/2018

(Serial #6 Perpres 16/2018)

Salah satu perubahan utama dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahanya nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat “Penerima” Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat “Pemeriksa” Hasil Pekerjaan.

    Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai makna telah dilakukan tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan. Karena dalam azas kehati-hatian tidak mungkin menerima tanpa diperiksa terlebih dahulu. Sedangkan Pemeriksa Hasil Pekerjaan terbatas hanya memeriksa saja, kewenangan menerima ada pada entitas yang lain. Dalam hal ini pejabat penandatangan kontrak (Pembahasan Pejabat Penandatangan Kontrak dibahas pada artikel lain).

    Kericuhan kemudian terjadi dalam memahami perubahan nomeklatur Penerima menjadi Pemeriksa ini, ditambah lagi disebutkan PPHP sekarang hanya memeriksa diwilayah administratif. Dalam Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP 9/2018 bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan poin h, disebutkan pemeriksaan administratif pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.

    Di beberapa tempat akhirnya menganggap PPHP sudah tidak urgent lagi dibentuk karena tugasnya overlapping dengan tugas-tugas pejabat administratif yang ada. Hal ini sangat beralasan.

Di APBN misalnya, tugas-tugas yang disebutkan Perlem LKPP 9/2019 8.1.h, sebagian besar telah menjadi kewajiban Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

    Untuk APBD tugas-tugas administratif PPHP telah ada pada tugas-tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri 13/2006) Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 12 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa PPTK mempunyai tugas salah satunya menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Pada titik tertentu PPHP bisa saja diperlukan jika cakupan beban kerja dan rentang kendali petugas yang telah ada (PPSPM atau PPTK) terlalu luas atau terlalu berat. Untuk itu meniadakan peran dan fungsi PPHP secara tergesa-gesa juga tidak tepat. Namun demikian sebaliknya menganggap PPHP harus atau wajib juga adalah hal yang berakibat pada inefisien.

    Sejak Perpres 54/2010, keberadaan PPHP secara substantif sebenarnya bersifat opsional tergantung pertimbangan kebutuhan PA/KPA. PPHP bukan pihak yang terikat dengan kontrak karena secara struktur PPHP adalah petugasnya PA, sebagaimana halnya PPK dan Pejabat Pengadaan.

    Kekacauan kemudian melembaga, dianggap sebagai sesuatu yang seolah-olah sebuah kebenaran bahwa PPHP adalah figur sentral dalam proses serah terima pengadaan barang/jasa.

Embrio PPHP Keppres 80/2003

Untuk mengurai kekacauan ini ada baiknya dirunut dari kesejarahan munculnya jebatan PPHP. Di era Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertuang tata cara serah terima sebagai berikut:

f. Serah Terima Pekerjaan Pemborongan

  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan pekerjaan;
  2. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang/jasa. Bilamana terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib memperbaiki/menyelesaikannya;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
  4. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barang/jasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan;
  5. Penyedia barang/jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
  6. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan akhir pekerjaan;
  7. Pejabat Pembuat Komitmen menerima
    penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia barang/jasa melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan;
  8. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan jaminan pemeliharaan.

h. Serah Terima Barang

  1. Pada saat penyerahan barang harus dilakukan penelitian atas spesifikasi, mutu, kelengkapan, dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang dalam surat pesanan/purchase order dan/atau dokumen yang menyertai penyerahan barang;
  2. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen;
  3. Berita acara serah terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permintaan pembayaran, kecuali dalam hal cara pembayaran menggunakan letter of credit (LC);
  4. Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagai petugas penerima/pemeriksa
    dan menandatangani berita acara;
  5. Apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak/PO, Pejabat Pembuat Komitmen berhak menolak barang tersebut dan penyedia barang harus mengganti barang yang tidak sesuai tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang.

    Dari 2 contoh tata cara serah terima Keppres 80/2003 dan seluruh perubahannya, tidak tersebut sama sekali jabatan PPHP. Sejak tahun 2003 tidak sedikitpun disebut bahwa yang menerima barang/jasa adalah PPHP. Hanya pada tata cara Serah Terima Barang angka 4, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagai petugas penerima/pemeriksa
dan menandatangani berita acara.
Bisa jadi kemunculan PPHP pada Perpres 54/2010 adalah simpulan atas tata cara serah terima barang pada Keppres 80/2003 tersebut. Yang harus jadi catatan adalah petugas penerima/pemeriksa Keppres 80/2003 ditunjuk oleh PPK bukan PA. Kemudian keberadaannya bukan wajib tapi dapat ada, dapat juga tidak.

PPHP Era Perpres 54/2010

Perpres 54/2010 lahir jabatan PPHP dengan kata kunci “Penerima” Hasil Pekerjaan. Pada bagian ke enam pasal 18 ayat 5, dirincikan tentang tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan:

  1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
  3. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Betapa pentingnya kedudukan PPHP dalam serah terima hasil pekerjaan terlihat dari bagaimana Perpres 54/2010 menempatkannya sebagai satu bagian khusus, yaitu pada Bab III tentang Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pastilah ada data empirik yang kuat menjadi dasar munculnya PPHP dalam naskah akademik penyusunan Perpres 54/2010, sebagai antitesis dari praktik serah terima pekerjaan pada Keppres 80/2003. Maka wajar kemudian pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah menganggap PPHP sebagai organ wajib dalam organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lalu bagaimana kedudukan PPHP dalam mekanisme Serah Terima Pekerjaan dalam Perpres 54/2010? Pada Bagian Kesebelas tentang Pelaksanaan Kontrak, Paragraf Kedelapan, Pasal 95, menerangkan secara rinci sebagai berikut :

  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
  2. PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
  3. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
  4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
  5. Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
    1. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
    2. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
    3. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
  6. Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
  7. Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
  8. Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
  9. Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.


    Dari rangkaian yang ditampilkan pada bagian ke enam pasal 18 dan Bagian Kesebelas tentang Pelaksanaan Kontrak Paragraf Kedelapan Pasal 95 terdapat beberapa kecanggungan aturan dalam menjelaskan posisi PPHP dan PPK dalam proses serah terima barang/jasa. Kecanggungan ini antara lain:

  1. PPHP membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, lalu PPK apakah juga turut menandatangani atau tidak?
  2. PPK terlebih dahulu memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dari penyedia atau PPK baru akan menerima hasil pekerjaan setelah PPHP menyatakan menerima?
  3. PPHP ditunjuk oleh PA/KPA, berarti kedudukan PPHP setara dengan PPK.

Besar harapan kecanggungan ini terjawab dalam Perka LKPP Nomor 14 Ttahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70/2012 perubahan ke-2 Perpres 54/2010. Lihat pada petunjuk teknis Serah Terima Barang Perka 14/2012
disebutkan sebagai berikut :

  1. Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
  2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan” Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  3. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
  4. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
    1. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak “dan”
      diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
    2. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).

Kemudian pada Petunjuk Teknis
Serah Terima Pekerjaan diuraikan sebagai berikut:

  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
  2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK “menugaskan” Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
  4. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak “dan”
    diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

    Perka 14/2012 justru semakin menambah kecanggungan. Bahkan menguatkan posisi PPHP bukan lagi opsional tapi wajib dan menjadi kunci utama sebelum PPK menyatakan menerima hasil pekerjaan. Hal ini tersirat pada proses serah terima barang/jasa. Terdapat kata sambung “dan” pada ketentuan PPK menerima penyerahan pertama setelah diterima oleh PPHP. Kecanggungan bertambah setelah disebutkan pula perintah PPK “menugaskan” PPHP. Ternyata PPHP yang ditunjuk PA, sebagaimana PPK, juga harus rela mendapat penugasan dari PPK.

    Petunjuk teknis justru tidak menjelaskan dan meringankan posisi PPHP. PPHP ditempatkan sebagai figur sentral dalam menentukan diterima atau tidaknya barang/jasa. Kemudian PPHP tidak hanya ditunjuk PA/KPA bahkan boleh ditugaskan oleh PPK. Sehingga PPHP selain sebagai pihaknya PA sekaligus juga petugasnya PPK.

    Pasal 18 ayat 5 disebutkan PPHP membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Pasal ini kemudian juga menjadi dasar bahwa BAST ditandatangani oleh PPHP. Lalu dimana peran PPK dalam penandatanganan BAST ini? Apakah BAST yang di tandatangani PPK adalah dokumen yang berbeda dengan BAST yang ditandatangani PPHP? Atau malah sama?

    Jika dirunut dalam Perpres 54/2010 setidaknya terdapat 5 klausul yang mengandung kata serah terima, yaitu:

  1. Serah Terima Hasil Pekerjaan
  2. Serah Terima Akhir Pekerjaan
  3. Serah Terima Pekerjaan
  4. Serah terima Barang/Jasa Lainnya
  5. Serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi

Jika BAST yang wajib ditandatangani PPHP adalah mengandung seluruh unsur Serah Terima tersebut di atas (5 Unsur), bisa dibayangkan betapa beratnya tugas PPHP. Secara hukum administratif bertanggungjawab kepada PA/KPA, disisi lain sebagai petugas PPK juga bertanggungjawab secara hukum perdata. PPHP sekaligus berinteraksi dengan penyedia, meski PPHP tidak bertandatangan kontrak. Apesnya lagi PPHP juga kerap dipahami sebagai petugas penanggungjawab pembayaran. Faktanya dibeberapa tempat, jika tidak ada tandatangan PPHP dalam BAST, maka barang/jasa tidak dapat dibayar. Lengkaplah sudah beban berat PPHP menjadi aktor kunci dalam serah terima barang/jasa untuk dibayar. Padahal PPHP sendiri hanyalah tim pendukung PA/KPA, tapi tanggungjawabnya melebihi PA.

    Belum lagi pada kenyataannya anggota PPHP selama ini direkrut bukan berdasarkan kualifikasi teknis terkait pekerjaan dan dibentuk diakhir-akhir pekerjaan. Ini menambah daftar betapa tidak efektifnya penugasan PPHP yang sedemikian berat.

PPHP era Perpres 16/2018

Setelah 8 tahun perjalanan PPHP yang sedemikian berat, penuh keringat, air mata bahkan berdarah-darah dalam rimba raya hukum pidana khusus, Perpres 16/2018 datang sebagai solusi.

    Perpres 16/2018 tampaknya menyadari kekeliruan yang selama ini terjadi. Terbukti label “penerima” diganti menjadi “pemeriksa” saja. Memeriksa tidak wajib untuk menyatakan menerima. Kemudian dibatasi pula hanya pemeriksaan administratif saja. Sebagaimana definisi pasal 1 angka 15. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:

Pasal 57

  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK
    melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58

  1. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  2. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
  3. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.

    Tata cara serah terima pekerjaan Perpres 16/2018 ini mirip sekali dengan tata cara Kepres 80/2003 dengan tambahan fungsi PPHP disisi pihak PA namun hanya bersifat administratif. Dapat dikatakan peran dan fungsi PPK dan PPHP dalam serah terima barang/jasa dikembalikan ke khittah.

    Setidaknya Perpres 16/2018 telah mampu menjawab bahwa Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tidak hanya dilakukan saat barang/jasa diserahkan ke PA, tetapi juga dilakukan disisi PPK saat mendapat penyerahan pekerjaan dari penyedia sebelum diserahkan ke PA.


 

Dengan bekal Perpres 16/2018 maka dapat ditarik beberapa jawaban atas persoalan pokok yang disebutkan diawal satu per satu.

  1. PPHP bukanlah aktor kunci yang menentukan barang/jasa diterima atau tidak diterima. Aktor kunci tetaplah Pejabat Penandatangan Kontrak dan PA sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  2. PPHP bukanlah bagian dari para pihak yang berkontrak.
  3. PPHP bukanlah petugas PPK, justru PPHP bertugas memeriksa hasil pekerjaan PPK atas permintaan dari PA.
  4. PPHP tidak bertandatangan pada BAST Hasil Pekerjaan tetapi bertandatangan pada BA PHP atau BA Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan.
  5. PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses :
    1. Dokumen program/penganggaran;
    2. Surat penetapan PPK;
    3. Dokumen perencanaan pengadaan;
    4. RUP/SIRUP;
    5. Dokumen persiapan pengadaan;
    6. Dokumen pemilihan Penyedia;
    7. Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan
    8. Dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Demikian uraian tentang PPHP dalam persepsi Perpres 16/2018 dengan pemahaman baru yang lebih ringan.

131 thoughts on “Peran PPHP Era Perpres 16/2018”

  1. apakah masih boleh menggunakan PPHP (penerima) sampai akhir tahun anggaran 2018 ini…..???, klo sdh tidak boleh, apakah PA/KPA harus membuat SK baru PPHP lg ???

        1. Pemahaman sy mengenai peran pphp pd perpres 16/18 bekerja saat telah fho ya Pak?
          Namun anehnya di pemda kami, juklak apbd nya disusun mengenai pphp yg hrs bertanda tangan di BA PHO & FHO sbg syarat pembayaran.
          Pdhl FHO seharusnya pd saat masa pemeliharaan telah dilalui.
          Tp faktany pphp kok dipaksa tanda tangan PHO & FHO pd tgl yg sama.
          Bagaimana cr menyikapi juklak apbd yg tdk sesuai dg norma di atasnya?
          Trm ksh sebelumnya, Pak

          1. Kalau hanya administrasi saja,berarti tidak melakukan kunjungan lapangan juga tidak masalah,bukan begitu Pak?

  2. Pada pasal 89 ayai 1 Perpres 16 Tahun 2018 kata-kata “persiapan dan pelaksanaan” itu yang sering digunakan PPK untuk masih menggunakan aturan perpres lama bagi PPHP……Salahkah kalo acuan penggunaan perpres 16/2018 berdasarkan tanggal kontrak kerja?

    1. Secara substansi persiapan adalah tahap penyusunan spesifikasi dan pelaksanaan adalah tahapan memilih penyedia.. untuk memulai persiapan dan pelaksanaan ada kewajiban mengumumkan RUP untuk itu batas demarkasinya adalah pengumuman RUP. Karena PPHP adalah wilayah diluar kontraktual maka bisa saja menggunakan aturan lama (jika RUP sebelum tanggal 1 Juli) atau perpres 16/2018 selama tidak bertentangan.

  3. Sayang pak aturan sektoral kemenkeu maeih belum dapat mendefinisikan secara jelas perbedaan pphp 54 dengan pphp 16 , ini terlihat satuan biaya SBM tahun 2019 permenkeu masih belum dapat membedakannya dengan tahun sbm 2018

      1. di dalam SBM 2019, PMK nomor 32/2018, pada tabel sbm terdapat nilai Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan. Kalau disesuaikan dengan Perpres 16/2018 siapakah yang berhak menerima honor tersebut?
        tks atas sharing informasinya.

          1. kalau serah terima akhir pekerjaan. apa tugasnya pphp. ada contoh pho dan fho sesuai 16 tahun 2018 kah. maksaih

      2. dan terkait permen PMK no 190/2012 pada lampiran III – form Kuitansi Pembayaran Langsung. Terdapat bagian tanda tangan
        ” Barang/pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik
        Pejabat yang bertanggungjawab ”

        Nama
        NIP
        —-> bila disesuaikan dengan Perpres 16/2018 apakah bagian ini masih diperlukan apabila iya, siapakah pejabat yang bertanggungjawab yang dimaksud?

          1. pak , jika dilihat dari kewenangan, berarti dalam kuitansi sesuai PMK no 190/2012 pada lampiran III , PPK 2 kali tanda tangan, ( sebagai wakil KPA u/ pembebanan anggaran & sebagai Pejabat yang bertanggung jawab menerima hasil ), ?

      1. apakah bisa formatnya seperti berikut,
        misalnya

        kolom 1 ; no
        kolom 2 ; uraian yang diperiksa meliputi :
        a. Dokumen program/penganggaran;
        b. Surat penetapan PPK;
        c. Dokumen perencanaan pengadaan;
        d. RUP/SIRUP;
        e. Dokumen persiapan pengadaan;
        f. Dokumen pemilihan Penyedia;
        g. Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan
        h. Dokumen serah terima hasil pekerjaan.

        pada kolom tiga berisikan catatan atas dokumen yang diperiksa
        kolom ke empat keterangan

        apa bisa seperti itu pak ?

        terimakasih
        zamzami
        PPHP KPU Prov. Sumbar
        dulu Pejabat Lelang di KPU Prov. Kalbar

        (kalau bisa minta lagi dong no WA bapak)
        kirim ke email saya : katik_sip@yahoo.co.id

        1. Boleh saja selama tidak ada kewajiban menyatakan menerima hasil pekerjaan atau menyatakan dokumen lengkap untuk dilakukan pembayaran

          1. jadi pada saat klausul apa dan berita acara apa, yang bisa menyatakan pihak penyedia berhak menerima pembayaran, atau pada saat apa? atau tetap wewenang PPSPM?

          2. Sesuai definisi pengadaan barang/jasa pasal 1 angka 1 bahwa pengadaan barang/jasa selesai saat serah terima hasil pekerjaan maka penyedia berhak dibayar setelah pekerjaannya dinyatakan selesai dengan BAST antara PPK dan Penyedia untuk itu PPHP tidak ada hubungannya dalam ruang pembayaran.

  4. Mohon bantuan nya Pak,,,,
    Apakah ada format surat di mulai dari Surat permohonan penyedia sampai pada BA PHP, terima kasih pak

      1. Apakah di dalam BA pemeriksaan barang/jasa perlu data harga,,,atau cukup mencantumkan nama barang/jasa, spesifikasi, dan volume saja, mohon infonya, makasih pak Samsul

  5. Apakah kalau ada kasus terhadap pphp di tahun sebelum perpres 16 2018 ini keluar namun di adili pada tahun setelah berlakunya perpres ini ada, kita boleh mengacu kpd perpres 16 2018 yg tdk terlalu meletakkan pphp pada poin sentral?
    Trimakasih

  6. Mohon pencerahan, pak.
    Apakah BA Serah Terima yg di keluarkan oleh PPHP menjadi lampiran pada proses pembayaran ?
    Trima kasih

    1. PPHP tidak membuat BAST tapi menghasilkan BAPHP yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran karena hanya menjadi bahan pertimbangan administrasi bagi PA/KPA

    1. Izin pak bertanya..

      Apakah tanggal berita acara adm pphp di atas tanggal ba penyerahan ppk ke pa/kpa atau dibawahnya (sebelumnya)

  7. Pencerahan Pak..

    Dalam alur terbaru setelah BAST PPK maka dilakukan Penyerahan dari PPK ke KPA, seharusnya terdapat dokumen B.A penyerahan yang ditanda tangani PPK selaku pihak ke 1 dan KPA selaku pihak ke 2. Pertanyaannya bagaimana jika KPA merangkap PPK bapak ??
    Terimakasih

          1. Izin bertanya pak, apakah PPHP/PJPHP wajib ada didalam setiap pengadaan jasa konstruksi misalnya pembangunan pasar? Soalnya di SBM 2020 tidak ada patokan standar honor dari PPHP/PJPHP.

          2. PPHP tidak berkaitan dengan penerimaan hasil maupun pembayaran tugasnya hanya membantu PA mendokumentasikan.. jadi ada atau tidak ada tergantung kebutuhan PA

  8. Jika dalam pengadaan barang/jasa melalui kontrak, PPK dalam memeriksa pekerjaan dapat menunjuk tim teknis. Lalu untuk pengadaan Non Kontraktual, misalnya pembelian ATK, barang persediaan dan sejenis nya dg nilai hanya puluhan juta, apakah PPK juga diperbolehkan menunjuk tim/staf teknis…? apakah boleh diberikan honor bulanan kepada tim/staf teknis tsb..?

    1. Disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan.. jika honor tim teknisnya lebih besar dari belanjanya justru tidak efisien. Maka tetap harus dilihat pertimbangan rentang kendali dan beban kerja PPK.

  9. Salam pak Samsul, saya mau bertanya :
    Sejak tanggal dan bulan berapa mulai diberlakukannya PERPRES 16/2018 ini?
    Jika ternyata kontrak ditandatangani tanggal 9 Juli 2018, apakah tugas PPHP sudah bisa mengacu pada PERPRES 16/2018 atau masih PERPRES 54/2010?
    Terima Kasih.

  10. apakah dibenarkan PjPHP/PPHP menandatangani bukti penerimaan barang dari penyedia, misal : menandatangani nota pembelian ..

  11. Maaf pk. Samsul mau nanya, apakah PPHP wajib memeriksa bobot pekerjaan penyedia jasa atau kata lainnya kontraktor dn konsultan ….mohon jawabannya pk

  12. Tugas PPK sentral sekali dalam pemeriksaan ya?apakah tugas PPK dalam memeriksa hasil pekerjaan pun bersifat administratif?atau harus bertanggung jawab terhadap kualitas dari hasil pekerjaan?kalau ilmunya tidak punya semisal kontruksi, dan tdk pula dianggarkan untuk pemgawasan, apa yang harus dilakukan?

    1. Ya tugasnya sentral maka dari itu PPK harus punya syarat kompetensi dan difasilitasi tim teknis dan pendukung.. bertanggungjawab penuh kepada PA/KPA.. jika PA/KPA meminta tanggungjawab penuh maka wajib memberikan fasilitasi yang sepadan jika tidak maka seluruh tanggungjawab PPK adalah tanggungjawab PA..

  13. Ijin Nanya Admin, Kalo Pekerjaan Pemeliharaan Gedung nilainya di bawah 50jt, apakah serah terima pekerjaannya menggunakan PjPHP/PPPHP?

  14. Slmt sore pak, klo pengadaan dibawah 10jt dgn menggunakan surat pesanan dr PPK ke penyedia, apakah pd akhirnya perlu PjPHP, tks

      1. Mohon pencerahan pak..
        Bagaimana jika PPK tidak melibatkan PPHP dalam pemeriksaan hasil pekerjaan? Jika tidak masalah berarti PPHP tidak penting dalam pengadaan barang dan jasa..

  15. selamat pagi pak
    mohon pencerahan
    1. apakah PPHP bisa merangkap jabataN sebagai PPTK dengan kegiatan yng berbeeda
    2. apa PPHP dlam kasus2 tertentu juga ikut diperiksa bilaman ada permaslahan, dan apa yang menjadi pedoman kita sebagi PPHP, tetepa teguh, dlam menjalankan tugas sebagi PPHP

  16. selamat sore pak.
    mohon pencerahaan nya pak.
    untuk pengeloloahan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan rumah negara, apakah ada honorium untuk PPHP dan indeksnya berapa. dan apakah ada dasarnya/peraturanya tentang norma indeks PPHP tersebut.
    tks

  17. Pak Samsul apakah PjPHP/PPHP juga memeriksa dokumen pembayaran seperti SPP – SP2D misalnya ? Ataukah justru Berita Acara yang ditanda tangani PjPHP/PPHP merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum BUD memerintahkan pembayaran ?

  18. Selamat siang Pak Samsul.. Mohon pencerahannya pak..

    Untuk pekerjaan konstruksi, apakah proses penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada KPA (yang diperiksa oleh PPHP) dilakukan sebelum masa pemeliharaan dimulai atau dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir ?

    Terima kasih

          1. Izin bertanya pak
            Pada Pasal Berapa di Permenpu no.7 Tahun 2019 yang menyatakan proses penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada KPA (yang diperiksa oleh PPHP) dilakukan pada saat FHO.
            Terima kasih

          2. Bukan pada saat FHO PPHP memeriksa tetap PPHP bertugas saat PHO. Ini dua pengertian berbeda. FHO adalah tugas PPK tidak ada urusan dengan PPHP. Namun PA dapat mennugaskan PPHP untuk memeriksa administrasi hasil pekerjaan pada saat FHO.

  19. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    mohon pencerahannya Pak…
    Apakah BAST/PHO WAJIB dalam waktu pelaksanaan pekerjaan atau memiliki jadwal tersendiri, dapatkah diluar waktu pelaksanaan pekerjaan tapi masih dalam waktu kontrak. maaf Pak, adakah dasar rujukannya. Terima Kasih,

    Wassalam. Wr. Wb

  20. Pak mau tanya, untuk PPHP ini bertugas ceklis administrasi saja atau boleh memberitahukan letak salah dokumen dokumennya untuk diperbaiki?

    Untuk ceklist administrasinya yang di cek PPHP ini apakah di bapak ada? terima kasih

  21. Jadi haruskah PPK atau PA yg langsung memeriksa pekerjaan atau melakukan pemeriksaan barang layak/tidak utk diterima?makasih

      1. bolehkah dalam penerimaan dan pemeriksaan barang ppk membuat team pemeriksa barang untuk membantu ppk

  22. Apakah untuk memeriksa setiap paket pengadaan harus ada surat perintah/permintaan pemeriksaan untuk masing-masing pengadaan dari PA/KPA kepada PjPHP/PPHP selain Surat Keterangan penetapan PjPHP/PPHP atau cukup SK penetapan itu saja, pak?

  23. Mohon pencerahan pak, apakah untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya kecil atau gak sampe 50jt harus tetap buat bast? apakah boleh langsung kwitansi dan tidak berlu buat bast?. mohon pencerahan

  24. Mohon ijin Bertanya Pak,, apakah Tahun 2020 ini masih bisa dibayar honor untuk PPHP ?? sementara Di SBM 2020 sudah tidak ada Standar nya,, Sementara di kami sudah di SK kan Untuk PPHP nya?? Terimakasih Sebelum nya..

  25. Setelah mencoba mencermati dengan sederhana mengenai peran PPHP di era Perpres 16/2018, menurut saya lebih baik PPHP di hapuskan/dihilangkan saja karena memang bila dilihat dari peran dan tugasnya tidak efisien dan itu dilakukan hanya sebagai pilihan saja selain itu terkesan terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan pejabat yang lain, dengan kata lain PPHP hanya pemain Piguran tidak banyak berpengaruh dan sebaiknya dihilangkan saja. (hanya pendapat pribadi)..terimakasih…

  26. Mohon pencerahan pak..apakah ketua PPHP harus bersertifikat seperti halnya PPK
    mohon maaf bila pertanyaan ini sdh pernah ada yang menanyakan..

  27. Mohon pencerahan terkait kebutuhan panitia pemeriksa barang menurut permendagri terbaru.. kalo. Pepres kam tidak perlu panitia pemeriksa barang

  28. Mohon Info jika di Penunjukan Langsung Dalam Keadaan Darurat/Bencana Apakah masih di perlukan PPHP/PJPHP ??

  29. Pak, apakah ada sanksi utk PPHP yg tidak melakukan pemeriksaan administrasi? Karena tidak ada surat tugas/permintaan dari PA/KPA utk melakukan pemeriksaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.