Tersusunnya Contoh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Konstruksi Sederhana menggunakan Metode e-Tender Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Biaya/Harga Terendah Non KSO dan Preferensi adalah hasil kerja keras bersama peserta Cafe2Cafe Pengadaan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2018 di Cafe Wadah Kawan Kota Banjarbaru. Source awal dokumen menggunakan format CDP Karya Bapak Khalid Mustafa.
Finalisasi Dokumen dilakukan secara redundan melalui group WA Forum dikoordinir Samsul Ramli dan Gusti Noviar Kusuma. Setelah lebih dari 2 Minggu dilakukan pembahasan dan review, Contoh Dokumen Pengadaan (CDP) diputuskan untuk dibagi secara luas. Dengan harapan dapat menjadi bahan diskusi, pembelajaran semoga dapat menjadi alat bantu bagi para pelaku pengadaan, khususnya terkait pekerjaan konstruksi sederhana, dalam menyusun Dokumen Pengadaan yang implementatif dan akuntabel.
Publik dipersilakan melakukan editing, perubahan, copy dan paste secara sebagian atah bahkan keseluruhan. Sesuai dengan etika publikasi maka diharapkan kepada para pihak yang melakukan editing atau koreksi dapat menyertakan keterangan sumber dasar CDP ini untuk kemudian memberikan salinan sebagai bahan penyempurnaan dimasa yang akan datang, melalui email : cafe2cafepengadaan@gmail.com . Tentu dan pasti CDP ini terdapat kekurangan semoga tetap dinilai baik sebagai ikhtiar bersama.
Akhirul kalam dengan ini kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya dokumen ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Semoga menjadi amal baik buat kita semua. Demikian persembahkan hasil ikhtiar bersama berupa Contoh Dokumen Tender Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender Pascakualifikasi, Satu File, Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lum Sum dan Harga Satuan. Edit 12 Agustus 2018
Pak Samsul, kalau berdasarkan keputusan Deputi II, Penyesuaian SDP hanya masalah nama dan teks, seperti Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Lelang menjadi Tender. Kalau perubahan seperti SDP Konstruksi ini hanya bisa dipakai di SPSE Versi 3.6 Pak sementara banyak daerah sudah menggunakan SPSE versi 4.2 yang juga berpengaruh terhadap RAD PPK. Bagaimana solusi terbaik pak, kalau memang SDP kita sesuaikan dengan Perpres 16 dan Perlem 9/18 (untuk contoh SDP pada artikel ini kita yakin sudah cocok pak), tidak tertutup kemungkinan ada pemahaman Pokja yang terlewat/tidak sesuai dengan peraturan terbaru. Ataukah kita tetap full saja pakai SDP Perpres 54 sampai ada SDP baru pak ?
saya sedang susun FAQ nya
Bagaimana dengan dokumen tender konstruksi nonvsederhana dan barang/jasa lainnya dan dokumen seleksi pak ?
silakan dikembangkan dan dibagi
AlhAlhamdulil, ini yang saya cari, terima kasih pak Samsul.
Kalo boleh, saya nitip sendal y pak, nunggu CDP seleksi ….. Hehe….
Hahaha…
ijin sedot ya pak… terima kasih sebelumnya
untuk contoh dokumen yang lain boleh dong dishare juga.. hehehehe
silakan
terima kasih pak.. untuk dokumen yang bapak buat ini berarti masih mensyaratkan SKP ya pak? karena dalam perpes 16 sepengetahuan saya tidak tidak SKP. mohon penjelasannya.. pemahaman saya pada perpres 16 tahun 2018 ini, untuk tender konstruksi merujuk pada berdasarkan ketentuan peraturan
Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi JasaKonstruksi. apakah benar pemahaman tersebut? mohon penjelasannya.. terima kasih
Perpres 16/2018 menyerahkan sepenuhnya tata cara pekerjaan konstruksi kepada regulasi UU Jasa Konstruksi (2/2017) yang digawangi oleh Kementerian PUPR. Jadi sampai saat ini ketentuan tentang SKP, KD dan lainnya masih mengacu pada Permenpu 31/2015.
untuk pengadaan diatas 50jt-200jt adalah bentuk dokumen SPK (penetapan spesifikasi, penetapan hps, penetapan rancangan kontrak, berita acara pembukaan penawaran, berita acara evaluasi penawaran, berita acara klarifikasi, dan surat perintah kerja), yang mau saya tanyakan apakah dokumen SPK harus mencakup yang diatas itu atau dokumennya hanya bisa melampirkan (surat pemesanan, berita acara serah terima pekerjaan, fakta integritas, berita acara pembayaran dan surat perjanjian kerja)
. mohon pencerahan
Format SPK sudah tercantum dalam Standar Dokumen. Untuk kelengkapan dokumen diatur dalam tata cara pembayaran umumnya berisi dokumen proses pemilihan, spesifikasi, hps dan rancangan kontrak ditambah SPK.
Mohon bimbingan dan tuntunanya
Silakan
assalamualaikum,,,, trims informasinya. skalian izin sedot pak
silakan
izin copy ya Pak dokumennya sangat bermanfaat
silakan
trims tambah ilmu
untuk pengadaan Jasa Konstruksi dalam e-pengadaan /PL jasa kontruksi dibawah 200 jt, pada saat sekarang tidak ada panduan untuk SBD nya, sedangkan pelaksanaan harus mengunakan e-pengadan, di SDB jasa kontruksi yang lama masih menggunakan untuk SDB pengadaan langsung yang manual.
apa yang harus kami lakukan agar tidak salah kami dalam melakukan pengadaan krn juknis untuk SBD e -Pengadaan jasa konstruksi belum ada.
. mohon pencerahan
silakan cek youtube saya
ass..Link nya yg mana pak?
klik kata yang ada link nya..
Assalamu’alaikum pak samsul ramli
minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin
btw mau tanya pak, untuk SDP Penunjukan Langsung Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, kita pakai dasar/acuan yang mana y pak ? atau barangkali pak samsul ramli ada file tentang SDP tersebut, bisa minta tolong disharingkan pak.
mohon saran dan masukannya.
Terima kasih
Sedang disusun regulasi permenpupr terkait itu.. untuk sementara silakan menyusun sesuai permenpupr 7/2019 yg disesuaikan
Pak, saya mau minta sdp penunjukan langsung pekerjaan konstruksi perpres 16/2018
Belum ada pak
Untuk penunjukan langsung,,pokja menggunakan SDP yang mana ya pak??
Permenpu 7 2019 yang disesuaikan