
(Serial #5 Perpres 16/2018)
-
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
-
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
-
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
-
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
-
total harga penawaran bersifat mengikat; dan
-
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Huruf f yang menyebutkan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang, kerap menjadi momok yang menakutkan bagi setiap pihak terutama untuk pekerjaan konstruksi yang notabene sangat rentan dengan perubahan. Essensinya perubahan dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah sebuah keniscayaan.
Definisi Lumsum
Untuk itu perlu diurai pemahaman tentang filosofi dasar kontrak lumsum sebenarnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lumsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya (transpor, uang makan, dan sebagainya). Ini berarti lumsum mengikat kepada total biaya. KBBI menggunakan Lumsum sebagai kata serapan dari Lump-Sum.
Mengingat bahasan berada dalam lingkungan pengadaan barang/jasa, khususnya banyak dibicarakan pada pekerjaan konstruksi, maka ada baiknya diurai berdasarkan peraturan perundang-undangan konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi masih belum punya aturan turunan yang menegaskan jenis kontrak. Untuk itu pemahaman dapat bersumber dari petunjuk teknis UU 18/1999 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
PP 29/2000 pasal 21 berbunyi bahwa Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum (KBBI: Lumsum) merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.
Rumus Kontrak
Perpres 54/2010 dalam dasar hukumnya memasukkan PP 29/2000 pada bagian mengingat. Ini menandakan pemahaman Pasal 51 Perpres 54/2010 mengambil konsep lumsum dari PP 29/2000. Ketentuan poin 1 sampai dengan 6 pada pasal 51 adalah ketentuan lumsum sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Maka dari itu dalam memahami ketentuan kontrak lumsum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang adalah sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Jika kondisi dilapangan, pasal 87 Perpres 54/2010, tidak sesuai dengan rencana awal maka dapat dilakukan perubahan gambar dan spesifikasi terlebih dahulu, untuk kemudian dapat saja merubah kontrak, baik pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang. Tentu pasal 87 adalah konsekwensi yang ditanggung oleh pihak PPK bukan karena kesalahan penyedia.
Hal ini selaras dengan pemahaman rumus kontrak:
Item Pekerjaan : Volume x Harga Satuan = Jumlah/Total
-
Item Pekerjaan adalah output atau komponen yang membentuk daftar kuantitas dan harga.
-
Harga Satuan adalah nilai harga per satuan item pekerjaan.
-
Volume adalah jumlah item pekerjaan dalam satu satuan.
-
Jumlah adalah total harga dari satu item.
-
Total adalah total dari seluruh jumlah per item.
Komponen Item pekerjaan dalam penawaran dan kontrak penyedia tidak boleh berubah terkecuali dalam keadaan kahar atau terjadi perubahan ruang lingkup atas perintah pengguna barang/jasa.
Harga Satuan bersifat tetap, baik itu dalam dokumen penawaran maupun dokumen kontrak. Terkecuali terjadi keadaan kahar seperti diatur dalam pasal 91 ayat 2 ataupun juga untuk kontrak yang melewati 12 bulan seperti diatur dalam pasal 92 ayat 2.
Komponen volume dan jumlah/total adalah dua hal yang saling mempengaruhi dan dapat berubah sesuai jenis kontrak. Dalam hal volume harus melalui proses penyesuaian antara dokumen pengadaan/pemilihan dan dokumen penawaran penyedia. Proses ini disebut dengan koreksi aritmatik.
Jika dikaitkan dengan definisi lumsum di atas maka gambar dan spesifikasi adalah Jumlah/Total dalam rumus kontrak. Jika Jumlah/Total bersifat tetap maka Volume dan Harga Satuan pun bersifat tetap pula.
Harga Satuan adalah unsur dari pembentuk Daftar Kuantitas dan Harga. Volume bersifat adaptif terhadap sifat/jenis kontrak. Jika kontrak lumsum maka volume akan mengikuti gambar dan spesifikasi. Jika kontrak Harga Satuan maka Volume akan mengikuti Daftar Kuantitas.
Dengan demikian pada kontrak pekerjaan konstruksi perbedaan lumsum dan harga satuan adalah pada kedudukan gambar dan spesifikasi terhadap daftar kuantitas harga. Jika gambar dan spesifikasi dalam dokumen pokok kontrak berada lebih tinggi maka daapt dipastikan kontrak tersebut bersifat lumsum. Jika sebaliknya daftar kuantitas harga berada lebih dulu dari gambar dan spesifikasi maka dapat dipastikan kontrak harga satuan atau gabungan lumsum dan harga satuan.
Untuk membuktikannya dapat dilihat pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2015 (Permenpu 31/2015). Sebagaimana gambar dibawah ini
Lumsum |
Harga Satuan |
|
Secara substansi ini mengikat pada tingkat kelumsuman yang dapat dicapai oleh PPK dalam merencanakan output pekerjaan. Untuk kontrak lumsum PPK, sebagai wakil dari pengguna akhir, memutuskan hanya akan berpatokan pada output total yaitu gambar dan spesifikasi. Sementara rincian harga diserahkan kepada keahlian penyedia. Untuk itu penyedia harus mampu menyusun daftar kuantitas dan harga berdasarkan gambar dan spesifikasi yang diminta PPK. Dapat disimpulkan sebenarnya pada kontrak lumsum daftar harga bagi PPK tidak menjadi penting. Dalam proses pemilihan penyedia Pokja pun tidak dibebani melakukan evaluasi daftar kuantitas dan harga.
Tidak diperlukannya daftar kuantitas dan harga ini kemudian memunculkan pemikiran bahwa kontrak lumsum tidak perlu dilakukan koreksi aritmatik. Yang harus digaris bawahi jika ada kontrak lumsum yang mempersyaratkan daftar kuantitas dan harga bukanlah sebuah kesalahan. Hanya saja yang menjadi pegangan utama tetap bukan daftar kuantitas harga melainkan gambar dan spesifikasi (output total). Jika kontrak lumsum dipersyaratkan Daftar Kuantitas dan Harga, koreksi aritmatik tetap dilakukan pada bagian item dan volume.
Pada kontrak dengan jenis harga satuan atau gabungan lumsum dan harga satuan, PPK memiliki kemampuan merencanakan output pekerjaan dan mengendalikan pencapaiannya hingga rincian kuantitas. Tingkat kelumsuman yang dapat dikendalikan PPK mencakup rincian daftar kuantitas. Penyedia sifatnya hanya melaksanakan rincian, yang disusun oleh PPK dalam daftar kuantitas, sesuai dengan harga satuan pekerjaan yang ditawarkannya. Jika ternyata item pekerjaan dan volume, yang ada dalam daftar kuantitas, tidak mampu mencapai output total yang diharapkan maka tanggungjawab ada di PPK bukan dipenyedia.
Jadi dihubungkan dengan klausula kontrak lumsum Perpres 54/2010 pasal 51 ayat 1 huruf f bahwa kontrak lumsum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang adalah sepanjang, sesuai ketentuan PP 29/2000 pasal 21, gambar dan spesifikasi tidak berubah.
Karena tingkat kelumsuman-nya mengikat pada gambar dan spesifikasi yang sejak awal ditetapkan oleh PPK. Jika setelah tandatangan kontrak ternyata gambar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sesuai perpres 54/2010 pasal 87, maka tidak diharamkan ada pekerjaan tambah/kurang sesuai kebutuhan selama tidak melebihi anggaran dan melebihi 10% dari total kontrak awal.
Kesimpulannya kontrak lumsum sejak awal diperbolehkan ada perubahan atau tambah/kurang. Untuk itulah dalam Perpres 16/2018 ketentuan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang telah ditiadakan karena terbukti banyak yang salah paham.