Bukti Kontrak dan Bukti Perjanjian

(Serial #4 Perpres 16/2018)

    Seperti dijelaskan pada artikel #3 salah satu perubahan yang dilakukan pada Perpres 16/2018 menggantikan Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya adalah klausula perjanjian dan kontrak. Penyusun Perpres 16/2018 berupaya memperjelas norma tentang kontrak.

    Jika diartikel #3 membahas aspek perjanjian dan kontrak dari sisi pelaku, maka artikel kali ini membahas dari aspek bukti perikatan. Perpres 54/2010 Bab VI Bagian Ketiga Paragraf Ketujuh jelas menyuratkan bahwa “Tanda Bukti Perjanjian” adalah bagian dari dokumen kontrak. Namun demikian masih banyak pemahaman yang kemudian memisahkan atau menegasikan antara bukti perjanjian dengan kontrak itu sendiri.

“Bukti Pembelian” atau “kuitansi” misalnya sering ditolak sebagai kontrak meskipun diakui sebagai bukti perjanjian, sehingga terkadang menghambat proses pembayaran. Apalagi untuk e-Purchasing yang tegas disebutkan bukti perjanjian-nya adalah “Surat Pesanan”! Dalam praktiknya masih juga dituntut ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian. Ini karena ada pemahaman bahwa SPK dan Surat Perjanjian saja yang layak disebut Kontrak.


    Bahasan lain adalah tentang lingkup masing-masing bukti perjanjian. Perpres 54/2010 memberikan batasan pada masing-masing bukti perjanjian yaitu :

Bukti Perjanjian

Barang

Konstruksi

Jasa lainnya

Konsultansi

Bukti pembelian/

pembayaran

≤ 10 juta

≤ 10 juta

≤ 10 juta

Kuitansi

≤ 50 juta

≤ 50 juta

≤  50 juta

Surat Perintah
Kerja (SPK)

> 50 juta s.d 200 juta

≤ 200 juta

> 50 juta s.d 200 juta

≤ 50 juta

Surat perjanjian

> 200 juta

> 200 juta

> 200 juta

> 50 juta

Surat pesanan

e-purchasing/pembelian melalui toko daring

    Perpres 54/2010 menunjukan keberpihakan pada semangat substantif manajerial. Penggunaan tanda bukti perjanjian tidak dibatasi pada pemahaman statis. Bukti pembelian “dapat” digunakan untuk pengadaan barang/jasa non konsultansi 10 Juta. Dengan pemahaman ini maka ≤ 10 juta boleh juga menggunakan Kuitansi atau SPK selain menggunakan “bukti pembelian”.

Diskusi yang muncul kemudian adalah kapan menggunakan “bukti pembelian”, “kuitansi” atau “SPK”? Dihubungkan dengan tipe transaksi maka bukti “bukti pembelian” atau “kuitansi” lekat dengan tipe transaksi jangka pendek atau tanggungjawab jangka pendek. Sedangkan SPK dan Surat Perjanjian lekat dengan tipe transaksi yang didalamnya terkandung syarat dan ketentuan tanggungjawab jangka panjang misal adanya ketentuan after sales service atau jaminan purna jual.

    Lingkungan pengadaan barang/jasa saat ini masih dilingkupi oleh pendekatan hukum yang bersifat hitam dan putih. Pilihan manajemen yang bersifat substantif dapat menjadi jebakan menakutkan. Nuansa ini rupanya dipahami betul oleh penyusun Perpres 16/2018. Untuk itu dilakukan perubahan yang bersifat artikulatif dengan menyebutkan secara langsung bahwa Tanda Bukti Perjanjian adalah Kontrak. Hal ini terlihat pada pasal 28 ayat 1 yang langsung menyebutkan secara lugas bentuk kontrak terdiri atas “bukti pembelian”, “kuitansi”, “SPK”, “Surat Perjanjian” dan “Surat Pesanan”.


    Penegasan ini menghentikan perdebatan tentang apakah “bukti pembelian”, “kuitansi” dan “Surat Pesanan” adalah kontrak? Karena sudah jelas semua adalah kontrak menurut Perpres 16/2018. Mestinya dengan ini tidak ada lagi kendala pembayaran ketika Kuitansi Pembayaran hanya dilampiri oleh “bukti pembelian”, “kuitansi” atau “Surat Pesanan” saja. Khususnya e-purchasing/pembelian melalui toko daring semoga tidak lagi dipertanyakan keberadaan kontrak jika hanya dilengkapi dengan surat pesanan. Karena surat pesanan sekarang tegas adalah bentuk kontrak!

    Dari sisi ruang lingkup masing-masing bentuk kontrak pun, semangat Perpres 16/2018 mempersempit penafsiran sangat terasa.

Bentuk kontrak

Barang

Konstruksi

Jasa lainnya

Konsultansi

Bukti pembelian/

pembayaran

≤ 10 juta

≤ 10 juta

Kuitansi

≤ 50 juta

≤  50 juta

Surat Perintah
Kerja (SPK)

> 50 juta s.d 200 juta

≤ 200 juta

> 50 juta s.d 200 juta

≤ 100 juta

Surat perjanjian

> 200 juta

> 200 juta

> 200 juta

> 100 juta

Surat pesanan

e-purchasing/pembelian melalui toko daring

Bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ≤ 10 juta. Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ≤ 50 juta. Artinya untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ≤ 10 juta dapat menggunakan bukti pembelian atau kuitansi tapi tidak lagi SPK. Untuk > 10 juta s/d 50 juta hanya dapat menggunakan kuitansi.

SPK digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai ≤ 100 juta, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai > 50 juta s.d 200 juta, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai ≤ 200 juta. Perubahan drastis terjadi pada pekerjaan konstruksi yang tidak lagi dapat memenuhi penggunaan bukti pembelian atau kuitansi, hanya SPK. Tentu ini akan menjadi kendala tersendiri untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sangat sederhana dengan nilai 0 s/d 50 juta wajib menggunakan SPK. Harapannya kemudahan administratif pembayaran untuk kontrak berbentuk SPK dapat disederhanakan.

    Pilihan penyusun Perpres 16/2018 untuk mempersempit ruang tafsir terhadap norma adalah kebijakan yang telah ditetapkan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Untuk itu diharapkan petunjuk teknis yang nantinya akan terbit dapat menutupi kekurangan tersebut.

176 thoughts on “Bukti Kontrak dan Bukti Perjanjian”

      1. Assalamualaikum Pa Samsul Ramli…mohon pencerahannya, apabila belanja barang dibawah Rp. 50.000.000,- bukti kontraknya cukup kwitansi, apakah kelengkapan lainnya masih harus dibuat : resume kontrak, BAST, BA Pembayaran, dll…Terimakasih sebelumnya
        Wassalam

          1. maaf pak permsi tanya..saya baru dan masih awam,
            kwitansi perjanjian itu seperti apa ya, apakah beda dengan kwitansi pembayaran ?

            saya ucapkan terima kasih blog ini sangat membantu dan menambah wawasan saya

            maaf pak permsi tanya..saya baru dan masih awam,
            kwitansi perjanjian itu seperti apa ya, apakah beda dengan kwitansi pembayaran ?

            saya ucapkan terima kasih blog ini sangat membantu dan menambah wawasan saya

          2. Kuitansi perjanjian adalah bukti kontrak sebagaimana diatur Perpres 16/2018.. isinya paling utama adalah perikatan serah terima barang/jasa..
            Kuitansi Pembayaran adalah bukti pembayaran yang diatur dalam Peraturan pembayaran diantaranya PP 45/2013 atau PP 12/2019 yang isinya paling utama adalah serah terima pembayaran berdasarkan kuitansi perjanjian..

            Sederhananya Kuitansi perjanjian itu berwarna warni.. pembayaran putih warnanya

          3. adakah template proses pengadaan barang/jasa dibawah 50 juta sesuai perpres 2008, terkadang yang dibutuhkan bukan hanya kuitansi saja tapi dokumen kontraknya. terimakasih

          4. Mohon ijin pak bertanya, dalam bentuk bagaimana dinamakan SPK sederhana..soalnya nilai pegu hanya 13 juta rupiah. Atau bgmn langkah langkahnya apa harus ada hps, bukti klarifikasi dll.mohon petunjuk pak

    1. Ass. Pak ramli ijin tanya.? Pgdaan barang 40 jt. Proses pgdaan dgn surat pesanan ke pnyedia toko. Apakah yg ttd di srt psnan PPk atau pjbt pgdaan yg memprosesnya? Tk bapak

      1. Pengadaan langsung menggunakan bukti kontrak kuitansi tidak diatur tentang surat pesanan.. jadi itu hanya kebijakan pembayaran saja dan tanyakan kepada bendahara siapa yang diterima ut ber ttd

        1. ijin pak ramli, surat pesan digunakan pada e-pruchasing/pembelian melalui toko dring (pembelian melalui internet). dan kalau aitem yg akan kita beli itu bermacam spt KWh meter, box KWh, Kabel, Instalandi/pemasangan, dan transportasi nilainya hanya rp. 10,3 juta,
          kalau seperti ini bentuk kontraknya apa bapak.

          1. Terkait dari jawaban pak samsul …. apakah pembelian melalui epurchasing/tokodaring bisa menggunakan kuitansi, bukankah harus menggunakan surat pesanan?
            Mohon penjelasan?

          2. kalau saya bilang harus nanti kata bendahara tidak dibayar saya gak sanggup bayarin… jadi surat pesanan dibikin untuk memenuhi syarat aturan.. dan kuitansi dibuat agar bisa dibayar

      2. Assalamu’alaikum Pa Samsul Ramli
        Maaf mohon pencerahannya
        Kita nge sub jasa arsitek dengan mekanisme pembayaran opname, di SPK tercantum total harga jasanya 300jt, tapi di perjalanan akhir setelah kita opname ke dua dengan jumlah 160jt an tiba-tiba pihak kontraktor memberikan info bahwasannya sisa opname kita tinggal 20jt.
        Memang di SPK tertulis point bahwasannya volume dapat berubah sewaktu2, tapi kalo selisihnya sampai 100jt an apakah bisa dibenarkan
        Terima kasih

  1. Apabila ada paket pekerjaan jasa konsultansi yang bernilai <10 Jt , bukti kontrak apa yang harus kita buat ?

    1. Pada pengadaan SD 50 juta langkah langkah pengadaan pada Perka LKPP disebutkan langkah pertama pejabat pengadaan melakukan pemesanan ,apa dokumen sebagai bukti pejabat pengadaan melaksanakan tugasnya tersebut

        1. apakah pengadaan sampai dengan 50jt pejabat pengadaan tetap membuat dokumen pemilihan (mulai dari mengundang penyedia, penawaran, evaluasi harga teknis spesifksi dll, dan termasuk penetapan penyedia) dan proses2 pemilihan lainnya…maaf kami masih baru masih awam….tolong penjelasanya…

          syukur2 kami diberi contoh dokumen2 pengadaan..terima kasih

          1. Semestinya tidak perlu dokumen lengkap cukup spek, hps apabilautk diatas 10jt dan kuitansi. Namun demikian terkadang pihak keuangan dalam membayar meminta lebih. Untuk itu silakan minta dengan pihak keuangan detilnya.

        2. Untuk pengadaan sepeda motor dibawah 50 juta dan spek yg dicari tdk ada dalam e-purchasing bagaimana cara pemesanannya. Apakah pakai surat pesanan atau spk

          1. spek yang dibutuhkan atau diinginkan? kalau yang diinginkan berarti tidak sesuai, kecuali kalau memang kebutuhannya tidak bisa disediakan merek2 lain maka silakan dilakukan pengadaan langsung dengan kuitansi atau spk

  2. apakah bentuk dokumen kontrak (SPK dan surat perjanjian) dalam perpres 16/2018 mengalami perubahan jika dibandingkan perpres lama??adakah contoh dokumen kontrka yang versi baru??

          1. Bagaimana jika bendahara tidak mau mencairkan pekerjaan dibawah 50 juta jika tidak menggunakan spk..?? Apakah salah jika pekerjaan dibawah 50 juta menggunakan spk.. Mohon pencerahaannya

  3. Terima kasih atas penjelasannya. Namun saya masih sedikit ragu untuk mempraktekannya. Maklum saya masih nubi dalam hal PBJ. Contoh kasus di satker kami. Kami hendak melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pengadaan Paket Meeting Fullboard Dalam Kota di sebuah hotel yang nilainya di bawah 50 juta. Setelah saya mencoba membaca PP1618 saya menyimpulkan PBJ tersebut bisa menggunakan metode pemilihan Penunjukan Langsung. Dasar yang saya gunakan pertama adalah nilainya. Pada Pasal 38 ayat (2) berbunyi Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/ PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pada ayat berikutnya yakni ayat (3) berbunyi Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
    Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu (saya menafsirkan tanpa ada batasan nilainya). Dari situ saya menyimpulkan Pengadaan yang akan kami lakukan bisa menggunakan metode pemilihan Pengadaan Langsung bisa juga Penunjukan Langsung. Jika membandingkan dengan PP7012 ada yang hilang mengenai pemilihan penunjukan langsung yakni pada pasal 38 PP7012 ayat (1) yang berbunyi Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnyadapat dilakukan dalam hal:
    a. keadaan tertentu; dan/atau
    b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.:
    dan pada ayat (5) pasal yang sama point f disebutkan kriteria Pengadaan Barang Khusus salah satunya sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
    Pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang bisa dilakukan Penunjukan Langsung ini tidak terdapat di PP1618 namun hanya dikatakan keadaan tertentu saja. Dikarenakan minimnya literatur yang saya baca saya menafsirkan sendiri Pengadaan Barang Khusus mungkin masih berlaku di PP1618 hanya saja tidak tersirat (Hehehe…). Dasar inilah yang menjadi menjadi referensi kami untuk memilih metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk pengadaan kami. Pertanyaannya Keputusan tersebut sudah benar atau salah.
    Pertanyaan kedua (jika pemilihan metode pengadaan diatas diperbolehkan Penunjukan langsung) terkait PP1618 pasal 50 ayat (1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi :
    a. Pelaksanaan Kualifikasi;
    b. Pengumuman dan/atau Undangan;
    c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
    d. Pemberian Penjelasan;
    e. Penyampaian Dokumen Penawaran;
    f. Evaluasi Dokumen Penawaran;
    g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
    h. Sanggah.
    dan pada ayat (6) berbunyi Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Akah pada saat mengundang Pelaku Usaha, satker/PPBJ perlu membuat Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi(Umum, Instruksi Kepada Peserta, Lembar Data Kualifikasi, Pakta Integritas, Formulir Isian Kualifikasi, Tata cara Kualifikasi) dan Dokumen Penunjukan Langsung (isinya sama seperti Dokumen Kualifkasi atau tidak kami masih belum paham betul) sesuai Pasal 46, seperti tahapan pemilihan melalui Tender/Seleksi atau cukup membuat surat undangan disertai spesifikasi pekerjaan dan meminta Pelaku Usaha membuat Dokumen Penawaran (atau cukup surat penawaran berisi spesifikasi pekerjaan).
    Pertanyaan ketiga Jika negosiasi teknis dan harga sudah disepakati maka dilaksanakan kontrak. Pada pasal 52 ayat (1) berbunyi Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
    a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
    (SPPBJ);
    b. Penandatanganan Kontrak;
    c. Pemberian uang muka;
    d. Pembayaran prestasi pekerjaan;
    e. Perubahan Kontrak;
    f. Penyesuaian harga;
    g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
    h. Pemutusan Kontrak;
    i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau
    j. Penanganan Keadaan Kahar.
    Pelaksanaan Kontrak untuk Penunjukan langsung apakah harus terdiri dari apa yg dijelaskan pada pasal 52 ayat (1) diatas atau cukup point a(SPPBJ) dan i(Serah Terima Hasil Pekerjaan) dan sebagai Bukti Kontrak adalah Kuitansi Pembayaran (karena nilai kurang dari 50 juta).
    Atas penjelasannya kami ucapakn terima kasih.

    1. Untuk Fullboard atau jasa sewa hotel masuk dalam pengadaan yang dikecualikan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum dan diketahui secara luas.. pasal 61 Perpres 16/2018 jadi lakukan tata cara sesuai praktik bisnis yang berlaku. Aturan teknis pelengkap ada di Perlem LKPP 12/2018

  4. Karena tidak ada batasan minimal penggunaan SPK untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, seolah menjadi ketimpangan antara beban administrasi dengan besaran nilai pekerjaan (value for money ???). Apakah model SPK bisa direduksi atau dilakukan penyederhanaan, sehingga tidak terjebak pro-forma untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultan yang nilainya di bawah 50 juta.

    1. Sesuai dengan tujuan P162018 adalah meningkatkan value for money melalui tools konsolidasi mestinya strategi yang digunakan bukan menyederhanakan SPK tapi mengkonsolidasikan kebutuhan dan pengadaan.

        1. Bisa selama dari sisi keuangan memahami dan tidak membatasi, untuk itu perlu dikoordinasikan lebih intensif pada saat sebelum penyusunan anggaran

    2. Pak Samsul R…mohon penjelasannya..untuk pengadaan dibawah 50jt oleh pejabat pengadaan dokumen pengadaannya apa saya?apakah hanya kwitansi apa harus juga ada dokumen evaluasi(membandingan harga penawaran minimal 2 penyedia)?contoh kasus pembelian Bahan habis pakai kedokteran…
      Sekali lagi mohon penjelasannya…

        1. Maaf pak…berarti dalam pemilihan penyedia pejabat pengadaan tetap melalukan proses evaluasi dari teknis sampai harga baru menetapkan penyedia?
          Apakah ini jg berlaku untuk pembelian barang ditoko yg harganya sudah pasti…

    3. Bagaimana dengan jasa konsultansi dibawah 10 juta rupiah, apakah bisa menggunakan bukti pembelian? Atau dimodifikasi misalkan menjadi surat suruhan kerja?

  5. Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    apakah dapat dilakukan negosiasi lagi? krn disebut kan bahwa harga sudah pasti menggunakan bukti penjanjiannya adalah Kuitansi.

      1. oke setuju…apakah pengadaan barang < 50juta bisa menggunakan SPK krn ada hal yang di negokan lagi baik harga atau teknis?

          1. Mohon Maaf Admin, untuk Contoh Kwitansi dan Bukti Pembelian, ada contohnya, karna selama ini selalu menggunakan SPK walau pengadaannya dibawah 50 Juta, Trima kasih

  6. Selamat siang, saya ada beberapa pertanyaan masalah bukti kontrak pengadaan, yg pertama untuk perbaikan alat lab yg nilainya mencapai 45jt apakah bukti kontraknya cukup kuitansi bermaterai saja atau perlu spk, kemudian yg kedua untuk sewa tenda dan kelengkapan lainnya dengan nilai 25jt apakah cukup kuitansi saja atau perlu SPK, mohon penjelasannnya. terima kasih

        1. jangan dilarang nanti tidak bisa dibayar.. cukup diingatkan bahwa bendahara harus menerapkan aturan dan prinsip pengelolaan yang efisien, efektif dan akuntabel.. jika karena mekanisme itu terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan maka bendahara yang menanggung segala akibatnya

  7. mas samsul ..
    mohon pencerahannya .. di tataran pelaksanaan khususnya
    pengertian pasal 28 Bentuk kontrak :
    huruf A : bukti pembayaran / pembelian
    “menurut saya bukti pembelian / pembayaran adalah kuitansi pembelian dari penyedia / toko
    SEDANGKAN
    huruf B : kuitansi
    “saya bingung “KUITANSI” yang dimaksud perbedaannya dengan bukti pembayaran/pembelian kira2 apa ya ?
    Padahal huruf A dan dan huruf B memiliki nominal batas yang berbeda.

    Selanjutnya mas, di tempat saya ada pengadaan berupa aplikasi yang nilainya 35 juta rupiah, dan penyedianya menjual melalui tokoped** … pertanyaan saya bentuk kontrak apa yang sebaiknya saya gunakan, apakah kuitansi atau surat pesanan.

    terimakasih mas pencerahannya

    1. 1. Bukti pembelian/pembayaran sifatnya hanya pernyataan salah satu pihak saja cukup bahwa sudah dilakukan transaksi. Seperti nota, struk pembelian dll. Ini minimal kalo berbentuk kuitansi juga tidak masalah. Kuitansi sifatnya minimal ada akad kedua belah pihak yang menyatakan transaksi penyedia dan wakil pengguna.
      2. 35 juga utk jasa lainnya minimal kuitansi.

      1. pencerahannya mantap mas ..

        oia satu hal lagi , yang umumnya menjadi kendala .. misalnya beli barang di toko seharga 1.5 juta , itu kan dikasihnya struk pembelian dari kasir, nah begitu struk toko dimaksud diajukan ke bendahara untuk pembayaran maka bendahara minta nilai struk harus dilebihkan untuk pembayaran pajak, karena nilai diatas 1 juta kena pajak … kalo ke toko minta untuk diganti struk atau diup nilainya , mereka ga mau , karena markup walaupun sudah dijelaskan lebihnya ini untuk pembayaran pajak.. kirA-KIRA MENURUT mas bagaimana menyikapinya ..

        1. Berarti untuk pungutan pajak dapat menggunakan dengan NPWP bendahara dengan riwayat pembelian sehingga tidak perlu markup struk pembelian.. silakan di search artikel perpajakan mekanisme pembayaran

  8. Jika pengadaan laptop dengan total nilai 48 juta… Apakah cukup kwitansi atau boleh kami lengkapi dengan BA nego beserta SPK mini?

  9. apakah sudah ada rilis standar dokumen PL baru berdasarkan PP 16 Tahun 2018 dari LKPP ? atau peraturan menteri menurut Pasal 28 PP 16 Tahun 2018 ?

  10. Assalamu’alaikum. mohon tanya, bagaimana cara pengadaan diatas 10 juta sd 50 juta, apakah PPK bisa menunjuk pengadaannya oleh selain Pejabat Pengadaan? untuk bentuk pembayaran adalah kuitansi, apakah pembayarannya bisa di LS kan ke KPPN, atau harus pakai UP? terima kasih

  11. Assalamualaikum. Apakah pengadaan barang diatas 10 juta sd 50 juta pengadaannya bisa dilakukan oleh selain Pejabat Pengadaan? Untuk bentuk pembayaran adalah kwitansi, sistem pembayaran kwitansi harus menggunakan UP atau bisa LS?

    terima kasih.

  12. Assalamualaikum.
    Apakah pengadaan barang diatas 10 juta sd 50 juta pengadaannya bisa dilakukan oleh selain Pejabat Pengadaan? Untuk bentuk pembayaran adalah kwitansi, sistem pembayaran kwitansi harus menggunakan UP atau bisa LS?

    terima kasih.

  13. Assalamualalaikum, mohon tanya, untuk pengadaan barang/jasa kontruksi/jasa lainnya dibawah 50 juta, bukti pembayaran/perjanjiannya adalah kuitansi/nota, cara pengadaannya apakah PPK bisa menunjuk orang selain Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaannya? dikarenakan pengadaannya adalah pembayaran tunai dan barang langsung diterima (Harga pasti dan tidak bisa dinegosiasikan). Dan apakah pengadaan dibawah 50 juta, cara pembayarannya dengan sistem LS di KPPN?

    terima kasih.

  14. Asslmlkm. Wr. Wbr.
    Saya tertarik tentang video penjelasan tentang kegiatan pemeliharaan yg tdk bisa di prediksi. Bapak memgatakan bisa di kontrakkan satu kali kontrak. Yg saya mau tanyakan utk jasa pemeliharaan gedung kantor apakah ada ketentuan syarat penyedia yg dpt ditunjuk dlm melaksanakan pekerjaan itu dan apakah kontraknya termasuk jasa lain atau konstruksi. Adakah model contoh perjanjiannya kalau tender atau SPK yg non tender. Lalu bolehkah di swakelolakan pake penyedia oleh OPD ?sendiri

  15. assalamualaikum pak.mau bertanya.utk sekolah/instansi yg akan melakukan pengadaan buku senilai di bawah 100juta melalui e-purchasing,apakah harus menggunakan SPK atau cukup menggunakan surat pesanan? jika terdapat panjar, bagaimana bentuk dokumennya?trimakasih sebelumnya pak

  16. Mau tny pak..untuk pengadaan barang (cth .cetakan ,brosur dan barang2 yang harus melalui proses)dengan nilai dibawah 50 juta apakah cukup dengan kwitansi atw tetap menggunakan SPK?

  17. maaf pak,,mau tanya lagi..memang sesuai PP1618 pasal 28 untuk pengadaan dengan nilai dibawah 50 juta bentuk kontraknya Kuitansi/nota..itu minimalnya..kalo maksimalnya sebaiknya apa pak?

  18. Izin bertanya, Di Instansi kami, pengadaan dengan nilai dibawah 50 juta selalu kita berikan surat Pesanan atau SPMK ( sesuai permintaan pihak Keuangan ). Pertanyaan nya, Siapa yang berhak tanda tangan di Surat Pesanan / SPMK tersebut? PPK atau Pejabat Pengadaan ?

    Terima Kasih

      1. Pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 di Lampiran Bab 5.4.1.a disebutkan :
        Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
        1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
        2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
        3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK;dan/atau
        4) PPK melakukan pembayaran.

        Menurut saya, dengan merujuk poin 1 dan 2 di atas tersebut, maka Surat Pemesanan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Lainnya masih dibutuhkan untuk engadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,-

        1. Melakukan pemesanan untuk pengadaan yang sifatnya sederhana tidak harus diterjemahkan secara administratif kaku karena tidak ada perintah membuat surat pesanan.. pemesanan secara lisan pun adalah pemesanan yang buktinya sudah menyatu dengna bukti pembelian atau bukti pembayaran atau kuitansi… menambah2 dokumen hanya akan menambah2 pengeluaran yang tidak perlu. Prinsip efisien tidak harus dipertentangankan dengan prinsip akuntabel.

  19. Assalamualaikum wr wb, selamat malam pak, saya Zulfahmi dari kab. Tanjab Barat provinsi Jambi, saya minta petunjuknya pak tentang paket pekerjaan fisik seperti pekerjaan perkerasan jalan, pembangunan jalan setapak beton dan rehab gedung kantor yg nilainya dibawah 200 juta dan di umumkan di portal LPSE apakah tidak di lelangkan secara umum pak? Karna di tempat kami ni paket tersebut hanya di umumkan di LPSE namun perusahaan yg ingin ikut lelang tidak bisa, hanya 1 perusahaan saja yg bisa ikut pak, itupun perusahaan yg di undang oleh Pokja. Artinya dapat disimpulkan Paket2 fisik yg pekerjaan sederhana dgn nilai di bawah 200 JT itu Pokja mengundang satu perusahaan yg telah di tunjuk oleh Pokja sendiri pak. Yg ingin saya tanyakan apakah memang seperti itu aturan pada pepres 16 2018 pak? Sehingga kami perusahan2 hanya bisa melihat saya dan tidak bisa mendaftar atau ikut lelang pada paket pekerjaan tersebut. Mohon bantuannya pak agar saya memahami, terima kasih pak atas semuanya.

    1. Dibawah 200juta adalah pengadaan langsung meski diumumkan di spse bukan tender.. pengadaan langsung tidak dilarang hanya mengundang 1 penyedia. Jadi silakan pelajari lagi lebih baik Perlem 9 2018

  20. Selamat malam pak samsul, mohon bantuannya
    pembuatan kontrak jasa konsultansi dibawah 10 juta, apa saja yang perlu dilampirkan selain SPK, apakah dilakukan evaluasi juga ? terima kasih atas waktunya.

  21. assalamu’alaikum, pak apakah belanja penggantian suku cadang senilai 180 juta bisa bisa dilakukan dengan pengajuan LS dengan melampirkan surat pesanan, kuitansi dan faktur, dan apakah bisa tanpa pejabat pengadaan.

  22. bila kita memiliki alat sendiri, bukti apakah yg kita tujukan pada panitia tender? apakah nota tanpa nama bisa?

  23. Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari : a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari: 1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan 2) Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; b. Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai apabila diperlukan. .bolehkah dalam satu kontrak dgn melampirkan tiga lampiran yg dibubuhi materai PPK, Penyedia dan rangkap/Salinan? tks.

  24. mlm pak maaf sy bertanya lagi pak..PPK memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan….bolehkah tagihan pengadaan barang yang bersumber dari DAK yang nilainya 100.000.000 dengan metode pembayaran uang muka pak? sementara ada yg mengatakan mtode pembayaran pengadaan barang harus skaligus/lunas 100% untuk capaian penyerapan DAK tahapan proses transferan berikutnya.mksh

  25. Ass Pak Samsul.
    Saya mau tanya, Contoh format yang dikeluarkan oleh LKPP hanya berupa format bentuk kontark SPK, sementara bentuk kontrak Kwitansi dan Bukti Pembayaran tidak ada. Mohon informasi terkait format dokumen untuk jenis kontrak ini pak. Jgn sampai kami salah adminstrasi. Trims pak

    1. Karena kesederhanannya cukup mengikuti bukti2 pada umumnya.. tidak perlu terikat bentuk selama diakui sebagai bukti perikatan oleh para pihak maka cukup sebagai bukti pembelian atau kuitansi..

  26. Maaf pak, mohon pencerahan untuk pengadaan lemari < 10 juta kan menggunakan kuitansi.
    Yang kami tanyakan :
    1. Perlu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ataupun Serah Terima Barang tidak y?
    2. Bentuk kuitansinya cukup dari toko atau sesuai dengan kuitansi dalam SDP Pengadaan Langsung?
    3. Bagaimana dengan Toko tersebut yang tidak bisa mengeluarkan faktur / non pkp? sementara untuk SIUP dan NPWP ada.
    Terima kasih

    1. 1. TIdak perlu tapi jika diminta untuk pembayaran bikin saja
      2. Kuitansi disesuaikan untuk perjanjian sesuai kuitansi tokok tidak masalah, untuk kuitansi pembayaran mengacu aturan bendahara
      3. Non PKP memang tidak wajib faktur meskipun punya SIUP dan NPWP

  27. Untuk pengadaan jasa yang kurang dari 50jt dan lebih dari 10jt apakah perlu membuat surat pesanan atau surat perintah mulai kerja atau cukup kwitansi untuk pengikat kontraknya

  28. Untuk pengadaan jasa lainnya antara >10jt samapai <-50jt apakah perlu surat pesanan atau spmk atau hanya kwitansi saya cukup? terima kasih

  29. Mohon petunjuk,kami ada pengadaan barang dgn nilai > 200jt. Kami akan melakukan e-purchasing namun ketersediaan barang yang sesuai dgn spesifikasi yang diinginkan tdk ada dalam e-katalog. Baiknya menggunakan metode apa ya utk pengadaan barangnya?terimakasih

  30. Pak, mohon pencerahannya… Apakah pekerjaan Jasa Lainnya yang nilainya >Rp10jt dan <Rp50jt, apakah perlu PPK membuat SPPBJ?

  31. Salam Pak. Bagaimana mekanisme pembayaran untuk pengadaan barang <10 jt degan cara pembelian langsung.
    Menggunakan UP atau Ls.

    BArang dulu baru uang atau uang dulu baru barang?
    Terima kasih .

  32. Terima kasih Pak jawabannya, hanya bapak belum menjawab mekanisme pembayarannya UP atau LS.
    Pertanyaan berikutnya, Apakah pejabat pengadaan diperlukan untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang nilainya <= 10 juta.

  33. Pak mau tanya, untuk pengadaan sosialisasi dengan menggunakan EO dengan nilai <50 juta apakah pertanggung jawaban cukup dengan Kwitansi saja. Terimakasih sebelumnya

      1. Salam Pak Samsul.
        Pak, satu paket pekerjaan itu hanya boleh dieksekusi oleh 1 penyedia kan pak?
        Karna di tmpat kami itu biasanya spj ATK itu dari berbagai macam sumber penyedia pak, lebih dari satu. Itu salah kan ya pak ?
        Paket atk nya di bawah 50 juta pak.

          1. Salam pak Samsul. Ijin bertanya. Untuk pagu belanja atk >50juta. Bagaimana jika situasinya barang2 yg tercantum di HPS dan Spesifikasi Teknis, tidak ada penyedia yg mampu menyediakan seluruh barang tersebut (hanya mampu menyediakan 80% dari barang yg dibutuhkan). Apakah dpt berkontrak dgn lbh dari 1 penyedia? Dan jenis kontraknya bisakah menggunakan kuitansi saja ( karna pagu anggaran yg terpecah tadi pak)? Terimakasih pak.

  34. Salam, Pak Samsul Mohon Pencerahan.
    Untuk pengadaan Alat Tulis Kantor yang dilainya di DPA > 50 Jt, apakah harus di LS kan dalam hal ini Pengadaan Langsung Melalui Penyedia.

    Terima Kasih

  35. Diperka LKPP no.9 tahun 2018 untuk pengadaan sd 50 juta langkah pertama pejabat pengadaan melakukan pesanan apa bentuk kongkret bentuk dokumen pesanan itu

    1. melakukan pemesanan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dan bukti tertulisnya sudah ada di kuitans/nota sebenarnya… menambah dengan surat pesanan hanya menambah2 kertas saja tapi tidak salah juga kalau diadakan selama tidak menyalahkan yang tidak melakukan.

  36. Aslkm…pak mau beratnya seandainya da dana Rp. 12jt untk perwatan Ranmor R2 apakah itu harus juga melalui Pengadaan langsung melalui LPSE, dengan membuat HPS, KAK, Speck dll,,,atau cukup hanya dengan kontrak kerja dengan pihak bengkel saja…

  37. Pak, izin bertanya.
    1. Apakah pemeliharaan gedung kantor dianggap pekerjaan konstruksi?
    2. Apakah sudah ada ketentuan SPK yang sederhana untuk pekerjaan konstruksi yang hanya senilai <10 juta rupiah?
    Terima kasih Pak

  38. apakah wajib melakukan surve harga satuan barang ke toko-toko dalam menentukan HPS… kendalanya pihak toko sangat payah untuk memberikan harga satuan karena tidak dibeli ditoko tersebut. sedangkan paket tender/lLelang pagu 180 juta (pengadaan mubelair). disetiap pemeriksaan bpk dokumen surve harga satuan harus ada.

    1. Tidak wajib tapi labih baik utk menghindari kesalahan. Survey kan tidak harus minta harga datang ke toko2 berpura2 sebagai pembeli tanya harga apalagi sekarang harga ditempel di barangnya kan tinggal di record atau dicatat. Bukti catatan juga bukti survey tidak perlu minta ttd pemilik toko, bukti tokonya di foto juga jadi. Selfi ditoko pun bukti. Intinya jangan dipersulit karena terpenting surveynya ketempat yang tidak fiktif. 180juta kan cuma pengadaan langsung bukan tender…

  39. Mohon ijin bertanya pak.
    Apakah untuk belanja pemeliharaan gedung kantor yg nilainya <10jt apa perlu dibuatkan SPK? atau hanya cukup Surat Pesanan,RAB,Surat Tagihan,kwitansi dan nota?mohon penjelasannya???

  40. saya mau taya, jika pengadaan barang /jasa di bawah 10 jt tidak memiliki standar harga ,apakah bisa dgn kuitansi aja? jika bisa apa pungsi standar harga itu sendiri, jangankan kuitansi aja yg sudah ada aja banyak meleset dari aturan

  41. kami puya pagu anggaran 300 juta pengada barang dan jasa, satu paket senilai dibawah 10 juta. dokumen apa saja yg harus di buat? mohon petujuknya Pk.Samsul Ramli Trimakasih sebelumnya

  42. apakah belanja kwitansi masih harus menggunakan HPS, dikarenakan aturan HPS dibuat untuk anggaran diatas 10 Jt

  43. Apakah betul misalnya pebelian paket laptop harus terlebih dahulu memiliki bukti perbandingan harga dari 3 toko sebelum dibeli ?

      1. Mohon maaf melanjutkan….Artinya kalau saya yakin dengan satu toko saja dan langsung membeli disitu tanpa adanya perbandungan harga dari toko lainnya itu tetap sah yaa pak ?

      2. Mohon maaf melanjutkan :
        1. Terkait dengan hal yang saya tanyakan diatas apakah itu artinya pada contoh pengadaan paket laptop dan printer senilai 50 juta tapi saya langsung menuju toko yang saya percaya harganya murah dan lengkap tanpa menanyakan harga di toko lain bisa dibenarkan ?

        2. Pada satuan kerja terkadang terdapat pembelian barang barang yang sesungguhnya merupakan aset tetap tetapi pada akun belanja tidak tercantum sebagai PENGADAAN, sebagai contoh belanja perlengkapan peternakan, didalam itemnya ada mesin semprot kandang yang harganya lumatan misalnya 20 juta rupiah. Nah pertanyaannya adalah :

        – Apakah paket tersebut merupakan paket pengadaan meskipun tidak berbunyi pengadaan ?
        – Apakah item mesin itu dikeluarkan dan menjadi pengadaan tersendiri ?
        – Ataukah justru mesin itu mempengaruhi item lainnya sehingga paket itu harus menjadi pengadaan (dibawah 200 juta) ?

        Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih dan sukses terus Pak

        1. 1. Selama bisa membuktikan kepercayaan Bapak silakan
          2. -semuanya tetap pengadaan karrena tidak ada belanja pengadaan
          – bisa saja menjadi bagian baik dengan kontrak terpisah atau dalam satu kesatuan kontrak
          – Sepertinya harus dipelajari lagi definisi pengadaan dan metode pemilihan (misal pengadaan langsung)

  44. Bagaimana Pak jika kontrak jasa konsultan non kontruksi HPS 500jt menggunakan SPK, apakah boleh ?, bagaimana konsekuensinya ?

  45. lanjutan dari pertanyaan saya pak samsul,apakah boleh pengadaan pemilihan langsung diatas 200 juta?karena di dalam RKA semua lain item tp satu nomor rekening.makasih sebelumx pak?

    1. Pemilihan langsung tidak ada dalam Peraturan kita. Jika memang pemaketan beberapa dalam satu rekening tidak masalah selama tidak melanggar ketentuan tata cara pemaketan. Bisa saja 1 rekening beberapa paket, bisa juga 1 paket terdiri dari beberapa rekening.

  46. Assalamualaikum, mau tanya pa. di SKPD kami akan ada pengadaan Alkes dengan nilai 125 Juta, apakah bisa dengan Penunjukan Langsung (PL) dan apakah harus ada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa? terima kasih

  47. Izin bertanya pak Ramli
    Untuk pengadaan dibawah 50 JT dapat menggunakan kuitansi, Bgmn bila msh menggunakan SPK dengan penyedia tetapi pihak ketiga / CV buka toko dan tidak melalui proses pengadaan oleh Pj Pengadaan, apakah ini melanggar aturan?

  48. Apkh pengadaan barang dibwh 50 jt wajib membuat hps & spesifikasi brg. Sebab Dlm pemeriksaan audit, pengadaan 50 jt diminta dokumen hps, spek & pengadaan. M

  49. Izin bertanya Pak Ramli
    Perpres 17/2019 PBJ khusus Papua dan Papua Barat mengamanatkan Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan nilai pekerjaan paling banyak 1 Milyar (Barang, Konstruksi dan Jasa Lainnya) dan paling banyak 200 juta (Jasa Konsultansi).

    Misalnya untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas 200 juta – 1 milyar, bentuk kontrak untuk menjamin keamanan dan kinerja para pihak, apakah menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) ataukah Surat Perjanjian (SP).

    Jika hanya menggunakan SPK apakah melanggar aturan? Mohon penjelasannya.
    Trims pak.

  50. mohon bantuan dan arahannya, untuk pekerjaan pemeliharaan gedung kantor dengan hps senilai 45 juta, menurut informasi menggunakan kontrak sederhana.
    1. Apakah yang dimaksud kontrak sederhana dan formatnya seperti apa?
    2. apakah proses pengadaan dan kelengkapan dokumen kualifikasinya sama dengan proses pengadaan langsung dengan nilai hps diatas 50 juta. ?
    Terima kasih atas jawabannya.

  51. Assalamualaikum
    ijin bertanya pak,
    terkait kwitansi dan e-faktur pajak, merupakan bagian dari dokumen pengadaan dengan penyedia.
    yang jadi pertanyaan saya, jika terjadinya kesalahan dalam penulisan pada kwitansi dan kode nomor seri pajak. yang bertanggung jawab untuk menyampaikan koreksi revisian kepada penyedia dilakukan oleh siapa pak? pengadaan kah atau verifikator, dan mohon dibantu dengan aturannya pak.

    mohon saran dan pendapatanya pak. terima kasih

  52. Bagaimana dengan Pengadaan Langsung Barang dengan nilai dibawah Rp.50.000.000,- yang membutuhkan proses waktu pengadaan oleh Penyedia (contoh 60 Hari barang baru diserah terimakan)? sedangkan pada bukti pembayaran kwitansi pasti tidak menetapkan tanggal mulai memesan sampai barang diterima, apakah selain bukti kwitansi bisa dibuat SPK sederhana untuk mengikat batas waktu penyelesaian pengadaan barangnya, Mohon Penjelasannya dan Terima Kasih

  53. Ijin bertanya pak, jika transaksi melalui Bela Pengadaan dengan total harga Rp 47.554.716. Dikenakan PPN Rp 5.310.678 dan PPH Rp 724.183, sehingga total menjadi Rp 53.589.577. Jika pembayaran akan dilakukan dengan LS, apakah perlu dibuat SPK sebagai bukti pembayaran? Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.