
(Serial #1 Perpres 16/2018)
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80/2003), setelah mengalami 7 kali perubahan, pada tahun 2010 digantikan dengan Perpres 54/2010. Tepatnya setelah 7 tahun lahirlah penggantinya. Perpres 54/2010 kemudian setelah berubah 4 kali, atau tepatnya 8 tahun kemudian, digantikan dengan Perpres 16/2018.
Jika ditilik dari perkembangannya Keppres 80/2003 pada perubahan ke 7 yaitu Perpres 95 tahun 2006 adalah titik awal transisi masuknya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia ke era teknologi informasi. Karena pada Perpres 95/2006 perubahan terakhir Keppres 80/2003, mulai diperkenalkan pelelangan secara elektronik. Perpres 4/2015 sebagai perubahan terakhir Perpres 54/2010 merupakan transisi ke arah era teknologi informasi. Dan lahirnya Perpres 16/2018 menjadi pertanda resminya era teknologi informasi menjadi dasar pengembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Niatnya sebagai artikel serial belajar mengenal Perpres 16/2018 maka artikel kali ini mengurai bahasan ringan tentang filosofis pembagian aturan pengadaan barang/jasa yaitu norma dan tata cara.
Pada materi sosialisasi resmi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) disebutkan bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif. Atas dasar ini kemudian disebut struktur perpres menjadi lebih sederhana. Yang perlu digaris bawahi yang sederhana adalah struktur aturannya, sedangkan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa-nya tidak serta merta menjadi lebih sederhana dibanding era Perpres 54/2010. Ini perlu dijelaskan agar tidak ada pemahaman bahwa tugas dan tanggungjawab pelaksanaan dengan terbitnya perpres 16/2018 menjadi lebih mudah dari sebelumnya.
Norma diatur melalui batang tubuh sedangkan tata cara atau tata laksana diatur secara detail melalui peraturan LKPP-RI.
Kebijakan ini merupakan pertanda jelas bahwa mulai dibuka ruang diskusi dalam kerangka memanusiakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Penegasan bahwa pengadaan barang/jasa adalah persoalan manajemen bukan wilayah hukum yang hitam putih. Pengambilan keputusan berdasarkan kondisi obyektif lapangan yang dinamis.
Dengan tata laksana diatur bukan dalam batang tubuh Perpres, tapi melalui peraturan LKPP maka mestinya tekanan hukum berubah menjadi unsur pertimbangan manajerial bahkan operasional yang bersifat pilihan. Sekaligus juga ini menandakan tingkat kepercayaan kebijakan kepada kompetensi dan kapabilitas pelaku pengadaan dalam mencapai prinsip dan etika pengadaan barang/jasa semakin meningkat. Dalam sebuah siklus pelayanan publik tentu ini adalah hal yang lumrah.
Meski aturan pelaksanaan masih menunggu waktu 90 hari sejak Perpres 16/2018 diberlakukan namun sosialisasi ketentuan normatif harus sejak dini dilakukan. Ini agar pada saat peraturan pelaksanaan terbit semua pihak dapat melakukan pengawalan terhadap ketentuan pelaksanaan. Yang sesuai didukung yang kurang sesuai dikoreksi seperlunya.
Peraturan pelaksana sebaiknya melibatkan banyak pihak terutama dua zona besar yang selama ini ada. Zona pelaksana APBN yaitu Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Zona APBD yaitu Pemerintah Daerah. Meskipun karakteristik barang/jasa antara keduanya sama namun karakteristik aturan keuangannya sangat berbeda.
Para pelaku pengadaan barang/jasa pun dalam mencoba memahami Perpres 16/2018 harus dengan pembagian pola normatif dan tata laksana. Misal memahami pasal 92 dan 93 yang mulai ramai diperdebatkan sebagai pasal yang bertentangan.
Pasal 92 : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93 : Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Jika membaca sekilas ada pertentangan bahwa sejak berlakunya Perpres 16/2018 diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 maka Perpres 54/2010 sudah tidak berlaku lagi (Pasal 92). Namun demikian pada bagian lain menyebutkan peraturan pelaksanaan perpres 54/2010 dinyatakan masih berlaku.
Jika dipahami dengan kacamata normatif dan tata laksana maka kedua pasal ini menjadi clear tidak bertentangan. Perpres 54/2010 sejak 22 Maret 2018 secara normatif sudah tidak berlaku lagi, namun secara tata laksana maka tata laksana yang ada dalam Perpres 54/2010 kemudian dituangkan dalam perka LKPP turunan masih bisa digunakan sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti.
Pengadaan Langsung Konsultan
Sebagai studi kasus perdebatan tentang dibolehkannya pengadaan langsung untuk konsultan hingga Rp. 100.000.000,- pada Perpres 16/2018.
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Secara normatif sejak Perpres 16/2018 diundangkan pengadaan langsung jasa konsultan dengan nilai s/d Rp100.000.000,00. Namun demikian apakah sudah bisa dilaksanakan sejak 22 Maret 2018? Tentu jawabannya dikembalikan pada substansi pasal 93, yaitu jika secara tata laksana sudah tertuang dengan jelas pada peraturan turunan Perpres 16/2018 silakan dilaksanakan. Jika tidak maka tata laksana dapat mengacu pada peraturan turunan Perpres 54/2010, dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan Perpres 16/2018.
Tata laksana Perpres 54/2010 tentang pengadaan langsung hanya mengatur nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- saja sedang untuk nilai Rp. 51.000.000,- ke atas tidak ada aturan tata laksananya.
Simpulannya pengadaan langsung jasa konsultan sejak perpres 16/2018 bernilai paling banyak Rp100.000.000,00, namun pelaksanaannya tidak dapat melebihi Rp. 50.000.000,- karena tata laksananya belum tersedia.
Maka beralasan kemudian jika Pasal Peralihan Perpres 16/2018 yaitu pasal 89 ayat 1 menyebutkan Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018, meskipun Perpres 16/2018 telah berlaku, tetap dapat dilakukan berdasarkan Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya.
Sebagai simpulan dapat disampaikan bahwa :
-
Perpres 16/2018 hanya berisi aturan normatif sedangkan rincian tata laksana akan diatur dengan peraturan turunan berupa peraturan LKPP-RI dilengkapi peraturan instansi teknis terkait.
-
Perpres 16/2018 resmi diundangkan sejak 22 Maret 2018 dan menggantikan Perpres 54/2010 sejak diundangkan.
-
Tata laksana Perpres 54/2010 masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti oleh aturan tata laksana Perpres 16/2018.
-
Pengadaan langsung jasa konsultansi hanya bisa dilaksanakan untuk nilai di atas Rp. 50.000.000,- jika telah tersedia aturan pelaksanaan turunan Perpres 16/2018. Sebelum ada aturan pelaksanaan hanya dapat sampai dengan Rp. 50.000.000,-
Demikian sedikit perkenalan Perpres 16/2018 sebagai pengganti Perpres 54/2010. InsyaAllah akan dibahas bagian-bagian lain.
4.5
terima kasih pencerahannya pak samsul. .. semoga lkpp cepat membuat aturan sebagai aturan turunan dari Perpres nomor 16 agar tdk terjadi pertentangan dalam pelaksanaan/penyelengaraan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aamiin..
maaf pak sedikit melenceng, saya mau bertanya, bagaimana caranya kita mengetahui keabsahan dan nilai pengalaman kerja kompetitor kita?
trimakasih pak
Bertanyalah langsung ke kompetitor Bapak
mohon infonya bapak samsul, untuk standar dokumen lelang konsultansi dengan pengadaan langsung sesuai dengan perpres 16/18 apakah sudah diterbitkan ya, dan apakah pengadaan langsung sekarang harus melalui SPSE, terimakasi satas perkenannya
Belum ada, belum ada ketentuannya
Salam Kenal Pak Samsul. Mohon Maaf Saya, Apakah di benarkan personil inti yang telah ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaaan konstruksi kemudian personil tsb mengikuti lelang pada paket pekerjaan konstruksi lain dan ditetapkan juga sebagai pemenang lelang oleh pokja. Jika memang bisa aturan mana yang di pakai. dan jika tidak bisa lagi ditetapkan aturan apa yang di pakai. Terima Kasih..wassalam
Bapak silakan lihat dalam klausul dokumen pemilihan IKP bagian penetapan pemenang, jika diatur dilarang maka personil tadi tidak dapat dimenangkan dipaket yang sedang lelang
Assalamualaikum Wr Wb,,,terimakasih pencerahanya pak samsul, agak melenceng sedikit dari bahasan,, ini sekedar pemikiran saya aja (maaf kalau saya salah),, mengenai salah satu tujuan pengadaan adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha kecil dan usaha menengah,,Jika kita hubungkan dengan E-Purchasing/E-katalog, maka jauh dari tujuan tersebut,, dimana mungkin kita sama tau bahwa peserta E-katalog adalah perusahaan-perusahaan besar jadi posisi Usaha Mikro, Usaha kecil dan usaha menengah dimana ya ,,,mohon tanggapannya pak samsul,,, terimakasih sebelumnya,,
Bapak coba pelajari juga strategi pembinaan usaha kecil di beberapa negara sejauh yang saya tau tidak ada yang melibatkan usaha kecil untuk bertransaksi dengan pemerintah secara langsung. Bahkan negara seperti China menyusun regulasi yang mendoron usaha kecil dibina oleh usaha menengah dan besar bukan oleh pemerintah. Jadi menilai katalog bertentangan dengan kebijakan pembinaan usaha kecil saat ini belum begitu bisa diandalkan validitasnya. Kedepan langkah LKPP bahkan membuka katalog lokal dan sektoral ini membuka peluang UMKM bekerjasama dengan Usaha Besar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang sangat besar