Diakhir tahun seperti sekarang pembahasan tentang kontrak jauh lebih menarik dari pembahasan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Di beberapa waktu belakangan beredar materi manajemen kontrak yang cukup meresahkan dalam mendefinsikan klausula pemutusan kontrak. Untuk itu perlu kiranya dibahas menu penyeimbang yang dapat digunakan para penggiat pengadaan barang/jasa dalam memahami pemutusan kontrak.
Kembali harus diingat tentang 2 peristiwa dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Peristiwa tersebut adalah peristiwa sanksi dan kompensasi. Karena perikatan terjadi setidaknya antara 2 pihak maka peristiwa sanksi bisa saja merupakan kompensasi bagi pihak yang lain, demikian juga sebaliknya. Memahami klausula pemutusan kontrak dengan paradigma peristiwa sanksi dan kompensasi perlu ditarik klausula yang lebih tinggi.
Jika diurai dari Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) standar baik berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpu 31/2015 menunjukkan pemahaman yang sama.
Penyelesaian Kontrak
Kontrak berisi seluruh klausul hak dan kewajiban para pihak didalamnya. Sehingga kontrak selesai ketika seluruh klausul kewajiban telah dilaksanakan dan hak para pihak telah diserahterimakan atau diakhiri atas kesepakatan para pihak atau kontrak diakhiri oleh salah satu pihak atas kondisi yang diijinkan oleh peraturan perundangan. Dengan demikian penyelesaian kontrak bukan hanya tentang selesainya pekerjaan atau selesainya pembayaran pekerjaan. Penyelesaian pekerjaan adalah bagian dari klausul kontrak. Pada SSUK huruf B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK dapat ditemukan keterangan terkait penyelesaian kontrak.
Intinya penyelesaian kontrak dalam pemahaman SSUK Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Perka LKPP 1/2015 adalah ketika penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan ruang lingkup kontrak. Yang ditandai dengan dilakukannya serah terima pertama (BAST1/PHO), serah terima akhir (BAST Akhir/FHO) hingga masa pertanggungan (Garansi untuk barang/Umur Konstruksi untuk Bangunan) sebagaimana lingkup kontrak.
Penghentian Kontrak
Penghentian Kontrak dapat bersifat permanen namun dapat juga bersifat penghentian sementara. Penghentian kontrak dapat terjadi apabila pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Kalau dilihat dari karakteristiknya pasal penghentian ini atas sebab bukan kesalahan pihak penyedia maupun PPK, artinya faktor eksternal diluar kuasa para pihak yang berkontrak. Misal pemangkasan anggaran, keadaan tertentu dan lain sebagainya.
Penghentian kontrak karena pekerjaan telah selesai ditandai dengan selesainya tanggungjawab dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika ditentukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO), maka penghentian kontrak tidaklah sama dengan penyelesaian kontrak. Penghentian kontrak hanya bagian dari penyelesaian kontrak.
Penghentian kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
-
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
-
permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran. Penyedia tetap berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK.
Penghentian kontrak ini sering juga terjadi pada kontrak konsultan konstruksi baik terkait perencanaan atau pengawasan. Karena itu paling ideal dari sisi pembayaran kontrak konsultan konstruksi menggunakan jenis kontrak persentase.
Dalam Permenpu 45/2007 tentang bangunan gedung dijelaskan skema pembayaran untuk biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan 10%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan 25%
4) tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5) tahap pelelangan 5%
6) tahap pengawasan berkala 15%
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang direncanakan, baru bisa dilakukan tahun berikutnya (misal: 2018), maka pada tahun berkenaan (2017) dilakukan penghentian kontrak konsultan perencana pada progres pekerjaan perencanaan telah 100%, untuk kemudian dibayar maksimal 80%. Begitu tahun 2018 pelaksanaan fisik siap dilelangkan, maka kontrak konsultan perencanaan yang tadi dihentikan dihidupkan kembali dengan anggaran tahun 2018 hingga dibayar sisa 20% kontrak konsultan perencana setelah pelaksanaan fisik pekerjaan mencapai 100%.
Pemutusan Kontrak
Pemutusan kontrak adalah penghentian pekerjaan secara permanen akibat dari terjadinya wanprestasi atau pelanggaran para pihak terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Untuk itu pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh kedua belah pihak baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau oleh Rekanan (Penyedia).
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis oleh PPK atau penyedia jika salah satu pihak melanggar ketentuan kontrak atau wanprestasi. Atas wanprestasi ini maka para pihak dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.
Dari uraian singkat ini maka dapat disimpulkan bahwa :
-
Pengakhiran kontrak dapat berupa penyelesaian kontrak, penghentian kontrak atau pemutusan kontrak.
-
Tidaklah tepat menempatkan pemutusan kontrak sebagai akibat dari telah diselesaikannya pekerjaan oleh penyedia. Karena pemutusan kontrak adalah peristiwa sanksi bagi para pihak yang wanprestasi.
-
Penyelesaian kontrak tidak hanya sampai pada pekerjaan atau pembayaran telah selesai, namun juga telah diselesaikannya seluruh kewajiban tertuang dalam kontrak juga telah selesai seperti masa pemeliharaan hingga pertanggunggan.
Demikian sedikit uraian singkat dan sederhana dalam rangka memperjelas kedudukan penyelesaian kontrak. Silakan dieksplore lebih jauh untuk menjadi pembelajaran bersama.
4.5