Masih banyaknya anggapan bahwa klausul “denda” dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah hanya denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan atau lebih dikenal dengan “denda keterlambatan”, menyebabkan simpulan yang sumir terkait klausul denda. Ini berbahaya dalam manajemen risiko kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu melalui artikel sederhana ini mari kita coba urai definisi dan jenis denda yang ada pada struktur kontrak standar pengadaan barang/jasa pemerintah. Referensi ini diambil dari standar yang diatur berbasis Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010) yaitu Perka LKPP 1/2015 dan diatur berbasis PP 29/2000 tentang Jasa Konstruksi yaitu Permenpu 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpu 31/2015 (Permenpu 31/2015).
Peristiwa Sanksi dan Kompensasi
Sebelum masuk ke pembahasan denda ada baiknya dibahas dua peristiwa yang pasti akan terjadi dalam satu perikatan. Peristiwa tersebut adalah peristiwa sanksi dan kompensasi. Karena perikatan terjadi setidaknya antara 2 pihak maka peristiwa sanksi bisa saja merupakan kompensasi bagi pihak yang lain, demikian juga sebaliknya.
Misal ketika penyedia diberikan sanksi denda akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, maka disisi pengguna denda keterlambatan ini adalah kompensasi atas kerugian akibat pekerjaan terlambat.
Hubungan timbal balik antara para pihak tidak selalu dipahami secara negatif. Misal pembayaran kepada penyedia adalah peristiwa kompensasi atas prestasi pekerjaan bagi penyedia. Namun demikian bagi pengguna seolah-olah adalah sanksi dengan mengeluarkan sejumlah uang sebagai pembayaran. Tentu pembayaran disini tidak dapat diartikan sebagai hal yang negatif.
Namun setidaknya mindset “sanksi dan kompensasi” ini dapat digunakan dalam memahami unsur dan kriteria dalam klausul perikatan. Untuk mempermudah pemahaman, dalam artikel ini dipertegas bahwa peristiwa sanksi adalah segala hal yang dikenakan kepada penyedia. Dan peristiwa kompensasi adalah segala hal yang diterima oleh pengguna.
Pasal 1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
Dari definisi ini maka dapat dilihat bahwa Denda adalah bentuk ganti kerugian bagi pihak lain dalam sebuah perikatan. Sebagaimana kesepakatan awal tentang pembahasan peristiwa sanksi dan kompensasi, maka pengertian “Denda” yang digunakan pada artikel ini adalah ganti kerugian yang diberikan penyedia atas kelalaiannya melaksanakan ketentuan perikatan kepada pihak pengguna. Pengguna dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Maka Denda adalah peristiwa sanksi bagi penyedia.
Denda dalam Pengadaan Barang/Jasa
Mengutip Standar Dokumen Pengadaan Pelelangan Konstruksi Pasca Kualifikasi Perka LKPP 1/2015 maka didapati ketentuan sebagai berikut :
Syarat-Syarat Umum Kontrak :
Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Mengutip Standar Dokumen Pengadaan Pelelangan Konstruksi Pasca Kualifikasi Permenpu 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpu 31/2015 maka didapati ketentuan sebagai berikut :
Syarat-Syarat Umum Kontrak :
Syarat-Syarat Khusus Kontrak :
Jika kita perbandingkan di antara kedua standar dokumen ini, maka dapat ditemui definisi dan jenis denda tidak hanya denda keterlambatan. Ketentuan umum tentang Denda diatur pada SSUK dan SSKK.
-
Pembayaran Denda
Perka 1/2015 |
Permenpu 31/2015 |
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia. |
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia. |
Dari pasal di atas dapat diurai 3 hal :
-
Denda adalah sanksi finansial bagi penyedia karena wanprestasi atau cidera janji.
-
Tata cara pengenaan denda dengan memotong prestasi pekerjaan.
-
Adanya pembayaran denda tidak lantas mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Sedikit perlu dibahas terkait poin 2 tentang tata cara pengenaan denda. Tata cara ini mengisyaratkan bahwa peristiwa denda adalah potensi. Artinya tidak perlu menunggu terjadinya wanprestasi atau cidera janji baru dilakukan penanganan denda. PPK wajib mengendalikan kontrak dimana salah satunya memperhatikan indikasi potensi terjadinya denda. Jika dalam perjalanan pelaksanaan kontrak indikasi telah ditemukan, misal terjadi deviasi antara target dan realisasi melebih batas kritis 10%, maka PPK segera melakukan rapat dengan memanggil penyedia. Jika dari hasil pembahasan potensi wanprestasi atau cidera janji sangat besar, PPK segera merubah skema pembayaran dengan mempertimbangkan pembayaran denda.
-
Jenis Denda
Perka 1/2015 |
Permenpu 31/2015 |
Denda Keterlambatan |
Denda Keterlambatan |
Besarnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari ______________ [dari nilai kontrak/bagian kontrak yang terlambat] |
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari……………….[total nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial] |
Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK. |
|
Denda Cacat Mutu |
Denda Cacat Mutu |
PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia |
Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK. |
Denda Putus Kontrak |
Denda Putus Kontrak |
Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak adalah: __________________ |
Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda |
Denda Subkontrak |
Denda Subkontrak |
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi :_________ a. [dilakukan pemutusan kontrak; atau b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.] (dipilih salah satu) |
maka akan dikenakan denda. misalnya didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran |
Denda TKDN |
|
Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen). |
Dari perbandingan di atas maka dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis denda pada pengadaan barang/jasa yang standar terjadi adalah:
-
Denda Keterlambatan
Denda ini dikenakan jika penyedia wanprestasi atau ingkar janji dalam hal memenuhi target waktu penyelesaian pekerjaan. Baik penyelesaian perbagian pekerjaan (target) ataupun total output yang diperjanjikan. Tentang pilihan perbagian atau total output harus ditegaskan dalam SSKK.
Pada Permenpu 31/2015 tentang bagian kontrak lebih jelas diuraikan yaitu nilai bagian kontrak yang belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial atau perbagian.
Besaran nilai denda adalah 1/1.000 dari nilai bagian pekerjaan atau total output.
Untuk itu penting detil pengenaan bagian kontrak ini diperjelas antara para pihak paling lambat pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak. Hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa kontrak dikemudian hari.
-
Denda Cacat Mutu
Denda cacat mutu ini hampir mirip dengan denda keterlambatan namun obyeknya adalah keterlambatan akibat perbaikan cacat mutu. Menurut standar dokumen Perka 1/2015 denda ini dapat dikenakan atas kesalahan penyedia terkait perbaikan Cacat Mutu. Pemenpu 31/2015 lebih spesifik menyebutkan denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
-
Denda Putus Kontrak
Perka 1/2015 menguraikan bahwa denda ini dikenakan jika terjadi peristiwa pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Sedangkan Permenpu 31/2015 menegaskan bahwa denda putus kontrak dikenakan jika pekerjaan tidak selesai pada waktu yang diperjanjikan karena kesalahan atau kelalaian penyedia. Pengecualian pengenaan denda putus kontrak jika penyebabnya adalah:
-
Keadaan Kahar;
-
Peristiwa Kompensasi; dan/atau
-
Bukan kesalahan atau kelalaian penyedia.
Besaran denda putus kontrak tidak ditemukan secara jelas dalam kedua standar dokumen. Dengan demikian jika keputusan pengenaan denda putus kontrak digunakan, PPK wajib menetapkan dalam rancangan kontrak. Jika tidak, paling lambat sebelum tanda tangan kontrak, PPK dan Penyedia wajib menyepakati besaran denda putus kontrak yang ditetapkan sebagai bagian dari detil kontrak (SSKK).
Sebagai referensi dapat kita lihat kaitannya dengan Denda Keterlambatan. Merujuk Pasal 93 Perpres 54/2010 maksimal waktu pemberian satu kali keterlambatan adalah 50 hari. Maka dengan analogi pekerjaan tidak selesai sama dengan terjadinya keterlambatan secara total. Untuk jika denda keterlambatan per hari adalah 1/1.000 maka keterlambatan total dikalikan 50 hari yaitu sama dengan 5% dari nilai total kontrak. Maka besaran denda putus kontrak yang dapat diambil adalah 5% dari nilai total kontrak.
-
-
Denda SubKontrak
Denda ini dikenakan atas kesalahan penyedia yang mengalihkan pekerjaan, baik sebagian atau seluruhnya atau subkontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Ketentuan pengalihan dan subkontrak sesuai standar dokumen Perka 1/2015 adalah :
-
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.
-
Subkontrak adalah kerjasama penyedia dengan penyedia lain untuk sebagian pekerjaan. Syarat-syarat subkontrak adalah :
-
-
Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
-
Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
-
Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
-
Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Permenpu 31/2015 menjelaskan bahwa subkontrak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-
sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; dan/atau
-
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak baik secara keseluruhan maupun sebagian (subkontrak) kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia spesialis setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
Jika larangan ini dilanggar maka penyedia dikenakan denda subkontrak dengan ketentuan diantaranya:
-
Pemutusan kontrak atau membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor. (SDP Perka 1/2015)
-
Didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran (Permenpu 31/2015)
-
Denda TKDN
Jenis denda ini terdapat dalam Permenpu 31/2015. Meskipun tidak disebutkan secara langsung sebagai denda namun dari sisi definisi adalah bagian dari sanksi finansial bagi penyedia.
Denda ini dikenakan jika ternyata selisih nilai TKDN dalam penawaran dengan nilai TKDN riil pada saat pelaksanaan melebihi 15%.
Besaran denda atau sanksi finansial dihitung berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN penawaran dengan nilai TKDN realisasi dikalikan dengan Harga Penawaran.
Atas uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu:
-
Denda adalah sanksi finansial bagi penyedia karena wanprestasi atau cidera janji.
-
Dengan 2 referensi Perpres 54/2010 melalui standar dokumen Perka 1/2015 dan Permenpu 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpu 31/2015 didapatkan setidaknya 5 jenis denda yaitu Denda keterlambatan, Denda Cacat Mutu, Denda Putus Kontrak, Denda Subkontrak dan Denda TKDN.
-
PPK, dalam melakukan mitigasi risiko pelaksanaan pekerjaan, wajib menetapkan jenis denda yang akan diberlakukan dalam rancangan kontrak. Perlu juga disadari oleh PPK bahwa penerapan denda juga mempertimbangkan tata nilai pengadaan barang/jasa.
-
Para pihak dalam kontrak harus menyadari jenis-jenis denda yang berlaku dalam kontrak. Utamanya penyedia, dalam merespon dokumen pemilihan melalui penawaran, wajib memperhitungkan risiko denda yang akan disepakati.
Semoga dengan artikel sederhana ini pemahaman denda dalam klausul kontrak menjadi lebih jelas.
4
Terima kasih atas uraia yang cukup lengkap atas ketentuan denda ini.
Maaf, kalau terjadi peyerahan jasa yang bermutu kurang tetapi kontrak tidak memuat ketentuan pengenaan denda baik dalam Syarat-syarat Umum dan Khusus Kontrak, selain menilai bahwa PPK tidak cakap, putusan manakah yang dapat diambil di antara dua berikut ini:
a) denda tersebut tetap dapat diperhitungkan jika ada mutu yang kurang dengan alasan dalam hukum civil law seperti di Pasal 1239 KUHPerdata yang menyebutkan : “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.” ?
b) Tidak dapat dikenakan denda atas mutu kurang karena kontrak tidak mengatur secara spesial tentang itu.?
A. barang tidak sesuai mutu mestinya tidak dapat diterima dan dibayar ini sudah ketentuan meski tidak ada pasal denda atau ganti rugi
b. Tidak bisa dibayar
Pa Samsul… mohon di jelaskan/di uraikan langkah-langkah Administrasi pelaksanaan denda keterlambatan (melewati batas Tanggal Kontrak) pekerjaan pengadaan barang..? Terima Kasih sebelumnya..
Pada prinsipnya hampir sama dengan pekerjaan konstruksi bahkan jauh lebih sederhana.. jadi silakan di benchmark tahapan-tahapan pada pekerjaan konstruksi sesuai PMK 243
Salam pak samsul. Apakah di perpres 16 Tahun 2018 beserta aturan pendukungnya termasuk Keputusan Deputi I Tahun 2018 tentang standar dokumen pemilihan masih menerapkan sanksi atas rekanan yang mengalihkan pekerjaan utama ke subkontraktor tanpa melaporkan ke PPK?Terimakasih sebelumnya pak
tetap..
apakah dalam penyelidikan ditemukan dugaan kerugaian negara, kemudian dikembalikan nilai kerugian tersebut. apakah penyelidikan dihentikan atau bisa ditingkatka ke penyidikan?
Tergantung apakah dalam peristiwa itu ada kejahatan atau hanya kesalahan saja.. jika hanya kesalahan karena kelalaian tidak disengaja maka tidak perlu pidana
pak samsul, saya mau nanya pekerjaan kalo pekerjaan non phisik sdh selesai sesuai dengan bast, tapi pas pengajuan termin terakhir yang 5 % terlambat pengajuan nya ke kppn, apakah perhitungan denda nya diambil dari (dikalikan) termin yang terakhir atau tetap dari harga borongan…mhn penjelasanya terimakasih.
tergantung klausula kontrak apakah dari sebagian atau seluruhnya
selamat siang apakah ada dokumen sdp pengadaan pelelangan pasca kualifikasi perka lkpp 1/2015? karena saya mencari tetapi tidak ada perka 1. hanya perka 14 & 15 . Terima kasih
Perka 1 2015 sudah tidak lagi berlaku karena sudah ada perpres 16/2018
mlm pak Samsul, kalau PA tidak menerbitkan Black List ke Perusahaan termasuk kesalahan administratif atau apa, mohon pencerahan…
Kesalahan administratif selama tidak terbukti sengaja melakukan atas dasar keinginan mendapatkan keuntungan diri sendiri atau keuntungan penyedia. Umumnya hanya persoalan pertimbangan manfaat dan mudharat bagi pemerintah atau proses pertimbangan yang memerlukan waktu karena menetapkan blacklist juga berdampak hukum yang membebani pemerintah
Apakah dalam Suatu Pekerjaan Konstruksi, pihak penyedia menyelesaikan pekerjaannya tdak sesuai waktu di dalam kontrak,
Dan terdapat denda keterlambatan namun tdak di bayar oleh penyedia,
Apakah penyedia bisa di pidanakan?
Bisa dilaporkan pidana jika sengaja menghindar untuk merugikan negara
Malam Pak, ijin buka diskusi terkait wanprestasi oleh pihak pertama.
dalam hal ini saya sebagai penyedia jasa telah melakukan pekerjaan sesuai mutu dan waktu. dan dokumen pembayaran telah disetujui serta disahkan untuk dibayarkan, akan tetapi sampai batas waktu pembayaran 14 (Empat Belas) Hari dalam perjanjian kontrak belum juga dibayarkan.
mohon masukannya untuk dasar hukum dan perhitungan denda jika kita akan melakukan langkah klaim bunganya.
Sebenarnya dalam waktu 14 hari tersebut sudah bisa dilakukan tahapan SP1 mengingatkan, SP2 jika perlu somasi yang terakhir jika tidak diindahkan maka pada SP3 pada hari ke 15 dilakukan gugatan dengan perhitungan ganti rugi sebesar nilai bunga bank BI. Tentu dalam tahapan bisa saja ditemukan alasan yang dapat diterima atau tidak diterima oleh penyedia.
Selamat sore pak samsul,
Kami adalah kontraktor , sebagian dari pekerjaan kami subkontrak-kan kepada penyedia jasa spesialis (subkontraktor) dengan ketentuan bilamana terjadi keterlambatan maka denda diperhitungkan terhadap nilai total subkontrak. Bilamana keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga disebabkan oleh Kontraktor (misal: drawing terlambat, material utama terlambat) atau tidak sepenuhnya disebabkan oleh Subkontraktor, bagaimana perhitungan dendanya ya pak?
Denda antara PPK dan Penyedia tetap sesuai dengan perikatan dengan mainkontrak.. persoalan hubungan mainkontrak dan subkon adalah urusan dan perhitungan mainkon dan subkon.
Assalamualaikum Pak Samsul,
Saya lulusan bahasa Inggris, translator yang merangkap sebagai drafter kontrak.
Alhamdulillah bisa menemukan artikel Bapak. Ada yang ingin saya tanyakan.
1. Apakah perpres 16/2018 meski judulnya barang/jasa pemerintah bisa diterapkan pada perjanjian perusahaan swasta?
2. Apakah denda, bunga yang diatur dalam perpres tersebut maupun perpres sebelumnya mutlak untuk diterapkan atau bisa kembali ke kesepakatan para pihak?
3. Saat ini saya juga drafting kontrak ekspor dengan pembeli dari Hong Kong dan Malaysia. Apakah Bapak ada referensi yang bagus untuk saya?
Demikian, mohon arahannya.
Salam Hangat
1. Sebagai referensi bisa tapai tidak mengikat
2. untuk pbj pemerintahan mutlak karena ada di ssuk
3. Untuk kerjasama exim sebaiknya merefer kepada klausula kontrak yang base on international seperti WB atau FIdic utk konstruksi
Salam pak Samsul mohon pencerahannya adakah apa maksud dari denda keterlambatan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan setinggi- tingginya 5/100 (lima per seratus) dari harga kontrak serta adakah Batasan Denda Keterlambatan mohon pencerahannya terima kasih
Bukan 5% tapi 1/1.000/hari maksimal 50 hari dalam sekali pemberian keterlambatan. Totalnya memang tetap 5%.
Pak samsul ijin bertanya, apakah apabila pekerjaan pengadaan terjadi force majeur yaitu krn pendemi dmn seluruh dunia mengalaminya, dan d amandemn perpanjang masa kontrak
Terdapat dokumen supporting letter sdh d klrkn dr negara pengirim, akan tetapi dlm kontrak d sebutkan d endorse athan, namun pelaksaannya hnya d endorse consulate jenderal ( krn d lokasi tdk ada athan) apakah krn hal tersebut mitra tetap d kenakan denda?
Dan brp kah denda maksimal?
Selamat malam pak, ada contoh kasus bahwa dimana kontrak awal berakhir bulan november 2019 dan PPK memberikan addendum kontrak pek. konstruksi didalamnya terdapat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan berakhir di bulan desember 2019, seiring waktu pekerjaan blm selesai di akhir kontrak addendum, barulah pekerjaan tersebut selesai pada bulan maret 2020, dan menjadi temuan keterlambatan pekerjaan, yg jadi pertanyaan ?
1. apakah temuan dihitung dari kontak awal berakhir atau dari kontrak addendum ?
2. adakah batasan denda keterlambatan pekerjaan ?
3. dalam kontak tertuang denda keterlambatan 1/1000 dari total kontrak atau bagian tertentu dari sisa pekerjaan sebelum PPN,
apakah perhitungan dendanya bisa dari sisa pekerjaan berdasarkan hitungan konsultan atau dari total kontrak sblm PPN ?
4. bagaimana tinjauan yuridisnya terhadap denda keterlambatan tersebut?
Demikian, mohon arahan dan penjelasannya.
Salam Hangat
Terima Kasih
1. sejak akhir addendum
2. umumnya dalam SSUK 50 hari
3. tergantung penetapan dalam SSKK
4. Silakan baca artikel lainnya
Denda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya). Sedangkan menurut Black Law Dictionary bahwa denda (amercement) dikenakan karena kesalahannya atas suatu pelanggaran. Demikian juga dalam terminologi hukum bahwa denda adalah uang denda sebagai hukuman. Dari pengertian tersebut, bahwa denda bukanlah merupakan suatu bentuk ganti kerugian. Denda merupakan sanksi atas suatu pelanggaran sedangkan ganti rugi adalah meniadakan kerugian. Jika denda merupakan ganti rugi, maka dengan ditetapkannya denda sebagai ganti kerugian, apakah denda tersebut akan meniadakan kerugian ?. Menurut hemat saya, penginterprasian Pasal 1249 KUH Perdata bahwa denda sebagai ganti kerugian adalah merupakan suatu kekeliruan.
Demikian saya sampaikan sebagai masukan. Terimakasih
Referensi ;
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017)
2. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2009
3. Black Law Dictionary Fourth Edition, West Publishing, 1968
4. Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga, cet 1, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2015
terimakasih atas pengayaannya
Pak mau tanya, pakerjaan saya selesai tgl 5 juli, dan serah terima pekerjaan tgl 20 juli, apakh itu termasuk keterlambatan pekerjaan..? Mohon jawabannya pak. Trmksh ?
Pak Samsul… Apakah bentuk denda ini dapat di pakai atau di ikut sertakan dalam Keterlambatan Pembayaran IPL Apartemen yang terlambat? Karena kami sebagai Pemilik merasa berat apabila denda tersebut di berlakukan pada keterlambatan yg bukan Kontraktor dan ikatan kontrak, mohon bantuannya untuk di jawab, Terimakasib