
Untuk itu perlu kiranya untuk menyampaikan pendapat berdasarkan kerangka aturan dalam rangka memberikan pandangan terhadap kebijakan yang akan dipilih. Pendapat ini disampaikan dalam kerangka tertib pelaksanaan administratif dan regulatif penggunaan dana hibah, khususnya mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka dana hibah daerah.
Setidaknya ada 2 regulasi utama yang dapat dijadikan bahan kajian. Yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri 14 tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Disamping beberapa peraturan lain yang melengkapi.
-
Permendagri 32 tahun 2011
Permendagri 32 Tahun 2011 telah diubah sebanyak 2x yaitu dengan Permendagri 39 Tahun 2012 dan terakhir Permendagri 14 Tahun 2016. Permendagri ini setidaknya merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk itu terkait Hibah Daerah acuan hukumnya adalah Permendagri 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri 14 Tahun 2016.
Pada pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dari pasal ini setidaknya terdapat definisi sebagai berikut :
-
Jenis Hibah berbentuk Uang atau Barang/Jasa.
-
Pemberi Hibah : Pemerintah Daerah
-
Penerimanya adalah :
-
pemerintah pusat
-
Pemerintah daerah lain
-
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
-
Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
-
-
Kriteria Kegiatan :
-
Peruntukannya telah secara spesifik ditentukan
-
Bersifat tidak wajib
-
Tidak mengikat
-
Tidak secara terus menerus
-
Bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
-
Hibah daerah disepakati oleh pemberi kepada penerima hibah didasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 17 Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
Termasuk seluruh pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh pemberi dan penerima didasarkan pada NPHD dimana hal ini tertuang pada pasal 19 ayat (2) huruf b bahwa Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi diantaranya surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
Khusus untuk pengadaan barang/jasa diatur pada pasal 15 bahwa Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kalimat pasal 15 inilah yang menjadi penghubung antara peraturan terkait hibah daerah dengan pengadaan barang/jasa. Sampai sejauh ini aturan spesialis tentang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya.
-
Perpres 54/2010
Perpres 54/2010 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan 2 hal pokok yaitu tata nilai dan tata cara. Bagaimanapun tata caranya, baik mengacu atau tidak pada tata cara sebagaimana Perpres 54/2010 dan seluruh perubahan serta aturan turunannya, wajib mengacu pada tata nilai pengadaan. Tata nilai ini termaktub pada BAB II Tata Nilai Pengadaan Pasal 5 dan 6 yaitu Prinsip dan Etika Pengadaan.
Untuk itu setidaknya ada 2 hal yang harus diperhatikan ketika menelaah proses pengadaan barang/jasa terkait hibah daerah, yaitu :
-
Jenis Hibah (Uang atau Barang/Jasa)
-
Penerima Hibah (Instansi Pemerintah, BUMN/D atau Organisasi Masyarakat)
Hibah Barang/Jasa
Jika hibah berbentuk barang/jasa maka jelas bahwa pelaksana pengadaan barang/jasanya adalah pengguna anggaran atau instansi pemerintah lain. Setelah barang/jasa-nya diadakan baru dihibahkan kepada penerima hibah. Dengan demikian jelas bahwa tata cara dan tata nilai pengadaannya mengacu pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya. Sebagaimana tertuang pada pasal 2 bahwa Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Atau Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Hibah Uang
Jika hibah berbentuk Uang maka tentu pengelolaan barang/jasa-nya mengacu pada ketentuan NPHD. Jika NPHD menyebutkan dengan tegas tata cara dan tata nilai mengacu pada Perpres 54/2010 maka siapapun penerimanya tata cara pengadaannya wajib mengacu pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya.
Namun demikian kebanyakan NPHD tidak secara tegas menyebutkan tata cara dan tata nilai wajib mengacu Perpres 54/2010. Umumnya hanya mengacu pada kalimat Permendagri 32/2011 pasal 15 yaitu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Jika demikian maka tafsirannya membuka ruang diskusi yang sangat longgar.
Dalam kerangka mempertegas NPHD apakah boleh menggunakan tata cara yang berbeda dengan Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya perlu dibahas karakteristik penerima hibah daerah berbentuk uang ini.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya pada Pasal 3 menyebutkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola dan/atau pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Hibah dalam bentuk uang mengacu pada cara swakelola. Dengan demikian penerima dana hibah melakukan swakelola dalam hal pengadaan barang/jasa. Pasal 26 ayat 4 menyebutkan bahwa pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
-
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
-
Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau
-
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Sesuai ketentuan penerima hibah Permendagri 32/2011 dan seluruh perubahannya jika:
-
Penerima dana hibah adalah Instansi Pemerintah baik pemerintah pusat atau Pemerintah daerah lain maka ketentuannya adalah Swakelola K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran (Penerima Dana Hibah). Dengan demikian tata cara dan tata nilai pengadaan mengacu kepada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya.
-
Penerima dana hibah adalah BUMN/D maka pengelolaan mengikat pada tata cara yang dituangkan pada NPHD. Secara tata nilai, utamanya efisien dan efektifitas, NPHD dapat menentukan bahwa tata cara pengadaan barang/jasa mengacu pada tata cara belanja pada BUMN/D dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan sesuai Perpres 54/2010.
-
Penerima dana hibah adalah Organisasi Masyarakat (Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia), maka pengelolaan mengacu pada Swakelola Kelompok Masyarakat. NPHD harus dipertegas apakah mengacu murni pada tata cara Perpres 54/2010 atau jika Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mampu melaksanakan pekerjaan maka dapat menerapkan tata cara berbeda dengan tetap berpedoman pada tata nilai Perpres 54/2010.
Tentang tata cara yang berbeda ini tegas terbaca pada Pasal 31 bahwa :
-
pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (NPHD);
-
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan;
-
pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
-
konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat (Hibah Barang/Jasa) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
bahwa pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;
-
Catatan tambahan untuk pekerjaan konstruksi yang bersumber dari hibah (uang atau barang/jasa), baik kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan harus dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi, dan memiliki tenaga ahli dan tenaga terampil yang bersertifikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 dan Pasal 9 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000. Mengingat pihak tersebut nantinya harus bertanggung jawab bilamana terjadi kegagalan bangunan dalam kurun waktu tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan dan saran sebagai berikut :
-
Hibah yang dilakukan dengan pengalihan dana (uang) secara langsung kepada penerima hibah , proses pengadaannya dapat dikelola langsung oleh penerima hibah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Meski demikian apabila penerima hibah merasa tidak mampu melakukan sendiri proses pengadaan tersebut, maka dapat meminta bantuan kepada instansi teknis terkait untuk melakukan proses pengadaan;
-
Pengelolaan proses pengadaan yang dilakukan secara swakelola tetap mengikuti tata nilai (prinsip dan etika pengadaan) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 5 dan 6.
-
Mengingat hibah dalam bentuk pemberian uang maka tata cara pengadaan barang/jasa yang dikelola langsung oleh penerima hibah harus tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
-
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah tidak harus mengikuti tata cara Perpres 54/2010 dan seluruh perubahan dan turunannya selama dituangkan dalam NPHD, namun wajib mengacu pada tata nilai pengadaan sehingga pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek teknis maupun administratif.
-
Mengingat menyusun tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa memerlukan keahlian, pengetahuan, pemahaman terhadap regulasi dan teknis, maka para pihak dalam menetapkan tata cara sebaiknya berpedoman pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahan dan turunannya. Seperti pedoman pelaksanaan pemilihan penyedia melalui pelelangan, seleksi, pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
-
Jika didapatkan kondisi khusus yang mengharuskan tata cara yang berbeda maka para pihak (penerima dan pemberi dana hibah) dapat menuangkan secara khusus dalam NPHD atau Petunjuk Pelaksanaan/Teknis sebagaimana tertuang dalam NPHD.
-
Kebijakan berbeda ini semaksimal mungkin mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak diantaranya Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), LKPP-RI dan/atau pihak lain yang dianggap berkompeten secara administratif dan teknis.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana hibah. Seperti oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olah Raga Daerah atau Nasional.
Referensi Aturan :
-
UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
-
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
-
Permendagri 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri 14 tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
5
4.5
Tulisan ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan barang dan jasa di Gerakan Pramuka. Trimakasih atas tulisan yang sangat berharga ini.
Alhamdulillah..