Menakar Pemahaman Kemendagri Terhadap Pengadaan Barang/Jasa

    Pemberitaan kasus korupsi e-KTP yang diangkat oleh Portal Berita merdeka.com Senin, 27 Maret 2017 12:17 dengan judul “Tjahjo sebut panitia lelang adalah dalang utama kasus korupsi e-KTP” terus terang sangat-sangat mengejutkan. Dalam pemberitaan tersebut, dikutip, Menteri Dalam Negeri menyatakan, Dalang utama adalah panitia lelang, tidak sebagai dalang yang baik. Dengan anggaran hampir 6 triliun rupiah, dalang ini dimainkan oleh dalang yang lain. Tidak mampu menunjukkan Semar bangun kahyangan, tanpa meninggalkan hal-hal sebagai prinsip.”

    Pernyataan diatas patut diklarifikasi kebenarannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena cenderung kontra produktif dengan semangat Presiden RI untuk mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menghindari kriminalisasi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah. Setidaknya semangat Presiden ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inpres Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.

Terlepas dari, terbukti atau tidaknya, keterlibatan pelaksana pengadaan barang/jasa dalam kasus mega korupsi e-KTP Berbasis Elektronik. Penggunaan istilah “Dalang Utama” merupakan vonis yang mendahului putusan proses hukum. Ini tentu sebuah bentuk potensi kriminalisasi bagi pelaksana pengadaan barang/jasa.

Tekanan kriminalisasi seperti ini akan semakin memperburuk kinerja percepatan pengadaan barang/jasa. Apalagi bagi proses pengadaan barang/jasa terkait program e-KTP berbasis NIK, yang sementara berjalan. Disatu sisi Mendagri menyatakan progres program e-KTP terhambat akibat proses penyidikan oleh KPK, disisi lain justru menebar ketakutan bagi pelaksananya.

Insiden “Dalang Utama” ini memantik keprihatinan bagi penggiat pengadaan barang/jasa. Betapa ternyata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai personifikasi Kemendagri, masih memandang pengadaan barang/jasa pemerintah hanya sebagai proses memilih penyedia saja. Atau secara lugas menganggap pengadaan barang/jasa hanya sekadar pelelangan saja. Padahal Perpres 54/2010 pada pasal 1 angka 1 sangat jelas menyatakan, bahwa ruang lingkup pengadaan barang/jasa meliputi wilayah persiapan hingga serah terima pekerjaan.

Kasus e-KTP adalah kode keras bahwa mindset pengadaan barang/jasa dilingkungan Kemendagri harus segera dibenahi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Ada beberapa pertanda yang menguatkan betapa Kemendagri masih memandang marginal pengadaan barang/jasa.

Sampai kini Mendagri hanya mengenal “panitia lelang” bukan “panitia pengadaan” apalagi “kelompok kerja”. Penyebutan “panitia lelang” menandakan bahwa Perpres 54/2010 belum benar-benar dipahami, jika tidak mau disebut diabaikan, oleh Mendagri. Perpres 54/2010 tidak mengenal “panitia lelang”, tapi “panitia pengadaan” sebagaimana disebutkan dalam pasal 130. Bisa jadi bagi sebagian orang kesalahan penyebutan ini tidak substansial, tapi sebagai sebuah pertanda ini patut diperhitungkan.

Pertanda lain adalah pernyataan Mendagri pada detik.com, Rabu 29 Mar 2017, 13:08 WIB. Dengan judul “Sengkarut e-KTP: Mark Up, Blanko Kosong dan Tender Perusahaan Asing” Dengan tegas disebutkan Mendagri menyebutkan dalangnya adalah panitia lelang, sebagaimana dikutip berikut. “Ujung-ujungnya, siapa dalangnya? Dalangnya adalah panitia lelang. Dari harga blanko e-KTP yang hanya Rp 4.700 harga satuannya, di-mark-up (gelembungkan) menjadi Rp 16 ribu. Itu lah yang dicari KPK, ternyata begitu besar. Apakah panitia lelang itu dibisiki oleh dalang lain, biar lah KPK yang memeriksa.”

Mendagri tidak mengerti bahwa yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah PPK bukan panitia lelang apalagi pokja. Hal ini tegas dituangkan dalam Perpres 54/2010 pasal 66 ayat 1. Mindset panitia lelang menyusun dan menetapkan HPS adalah mindset yang ada pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Artinya mindset 14 tahun yang lalu.

Ditarik jauh kebelakang saat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Diikuti dengan dorongan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) agar kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) berbentuk Badan. Kemendagri justru tidak bergeming untuk menyepakati.

Alih-alih melakukan perubahan regulasi, Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Kemendagri justru mendorong ULP hanya berbentuk Bagian/Sub Bagian pada Sekretariat Daerah.

Dari uraian diatas kiranya tidak sulit menakar komitmen Kemendagri terhadap upaya perbaikan pengadaan barang/jasa pemerintah, baik secara internal Kemendagri apalagi eksternal pemerintah daerah.

Mega Korupsi e-KTP mestinya menjadi pelajaran berharga bagi Kemendagri untuk memperbaiki pola pandang terhadap pengadaan barang/jasa. Sebagai sebuah entitas ekosistem pengadaan barang/jasa, Kemendagri memegang peranan besar. Utamanya mempengaruhi efisiensi dan efektifitas pengadaan barang/jasa di daerah. Ini karena Kemendagri adalah leading sector bagi Pemerintahan Daerah. Permendagri yang diterbitkan Kemendagri bagi pemerintah daerah kadang jauh lebih suci dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Semoga Kemendagri tidak menunggu kasus yang lain, bahkan lebih besar lagi, untuk segera berbenah. Naudzubillahimindzalik.


7 thoughts on “Menakar Pemahaman Kemendagri Terhadap Pengadaan Barang/Jasa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.