Pokja Tidak Boleh Merangkap Sebagai PPK?

    Topik hangat lain soal hubungan antar jabatan dalam organisasi pengadaan barang/jasa adalah boleh tidaknya seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap menjadi Kelompok Kerja (Pokja) ULP atau sebaliknya. Pada berbagai diskusi pendapat terbelah menjadi dua kutub yaitu boleh dan tidak boleh. Artikel mencoba memaparkan dasar dari kedua pendapat yang bertolak belakang ini.

    Untuk pendapat yang tidak membolehkan PPK merangkap menjadi pokja umumnya berdasarkan Perpres 54/2010 pasal 17 ayat 7 yang berbunyi bahwa Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP
dilarang duduk sebagai:

  1. PPK;
  2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
  3. Bendahara; dan
  4. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai PPK! Atas dasar ini maka pembahasan terkait rangkap jabatan PPK dan Pokja tidak bisa diperpanjang lagi. Karena menurut followernya ini adalah pasal yang tegas, terang benderang dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Sebagai pendapat tentu sah adanya.

Tentang Kewenangan

Bagi unit kerja atau daerah yang memiliki personil memadai dari sisi kompetensi dan administratif, larangan ini tidaklah berdampak. Namun untuk yang memiliki personil terbatas, larangan ini akhirnya menjadi bumerang. Tidak jarang ada Kepala Daerah atau Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menunjuk satu personil sebagai anggota pokja sekaligus sebagai PPK, dengan justifikasi paket pekerjaan/pengadaan yang berbeda. Apesnya pada beberapa kasus langkah ini dipermasalahkan.

Untuk itu perspektif lain diperlukan dalam rangka mengambil kebijakan. Jika tidak, pertaruhannya adalah terhentinya kegiatan. Diperlukan sebuah perspektif yang membenarkan Pokja merangkap sebagai PPK atau sebaliknya.

Mari kita runut beberapa pasal terkait. PPK dan Pokja adalah bagian dari Organisasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 Pasal 7 bahwa:

(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:

  1. PA/KPA;
  2. PPK;
  3. Poja ULP/Pejabat Pengadaan; dan
  4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:

a.     PA/KPA;

b.     PPK;

b1.     Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan

c.     Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

(2a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.

(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa adalah bagian Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disusun oleh PA. Pengorganisasian pengadaan barang/jasa merupakan 1 dari 4 komponen kebijakan umum RUP. Pasal 22 ayat (3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
  2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  3. menetapkan kebijakan umum tentang:
    1. pemaketan pekerjaan;
    2. cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
    3. pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
    4. penetapan penggunaan produk dalam negeri.
  4. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Jika dilihat Pasal 22 ayat 3 huruf c, dikaitkan dengan dua tipe organisasi pengadaan barang/jasa pasal 7, maka pengorganisasian pengadaan sangat ditentukan oleh Pemaketan Pekerjaan. Cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa apakah melalui swakelola dan/atau memilih penyedia (Pasal 3) akan menentukan tipe organisasi yang akan dibentuk.

Ringkasnya organisasi pengadaan barang/jasa mengikuti paket pekerjaannya. Jumlah paket pekerjaan menentukan besaran organisasi pengadaan yang dibentuk oleh PA/KPA.


Sampai disini belum dibahas soal personil pelaksana. Baru berbicara kewenangan atau struktur organisasi. Untuk itu penting dipahami bahwa Perpres 54/2010 dalam membahas organisasi pengadaan barang/jasa selalu terbagi atas 2 subyek. Subyek kewenangan dan personil. Ketika Perpres 54/2010 menyebut PPK harus dipilah apakah pasal sedang bercerita tentang kewenangan PPK (Ke-PPK-an) atau tentang Personil PPK. Demikian juga tentang pokja apakah yang dimaksud kewenangan pokja atau personil anggota pokja.

Kemudian yang juga harus dipahami Perpres 54/2010 sebagian besar berisi tata laksana kebijakan dalam pengadaan barang/jasa. Dalam melaksanakan kebijakan wajib memenuhi norma hukum yang tertuang dalam tata nilai. Perpres 54/2010 Bab II bercerita tentang Tata Nilai Pengadaan yang terdiri dari Prinsip-Prinsip dan Etika Pengadaan.

Tentang Personil

Jika berbicara personil, maka satu orang bisa saja menjadi PPK pada satu paket pekerjaan, satu kegiatan atau pada satu unit kerja. Artinya satu orang PPK bisa saja bertanggungjawab atas satu atau beberapa paket pekerjaan dalam satu kegiatan atau satu unit kerja. Tidak ada perintah bahwa satu unit kerja hanya satu orang PPK saja. Sebagaimana pula tidak ada larangan bahwa satu unit kerja hanya boleh menunjuk lebih dari satu orang PPK. Bahkan dalam beberapa kondisi PPK boleh lintas unit kerja/Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian juga dengan seorang anggota pokja bisa saja melaksanakan pengadaan untuk satu paket pekerjaan atau seluruh paket pekerjaan pada satu kegiatan atau satu unit kerja.

Atas dasar pemahaman inilah kemudian muncul pasal larangan pasal 17 ayat 7. Jika tidak ada larangan bisa jadi nanti satu orang rangkap jabatan sebagai PPK sekaligus anggota pokja di paket pekerjaan yang sama. Jika ini terjadi maka tata nilai pengadaan barang/jasa akan terlanggar. Hukum substansinya berbicara tentang larangan, jadi yang dilarang adalah melanggar tata nilai yaitu prinsip dan etika pengadaan.

Pola larangan melanggar tata nilai dalam implementasi kebijakan ini tergambar dalam beberapa pasal diantaranya BAB XIV Pengadaan Khusus dan Pengecualian, pasal 113 ayat (6), bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista diatur oleh Menteri Pertahanan dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Ada banyak lagi dengan keyword “tata nilai”.

Tata nilai yang paling berpengaruh ketika berbicara jabatan dalam organisasi adalah Etika Pengadaan. Khususnya etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Bagaimana kemudian kita mengukur boleh tidaknya satu orang sekaligus memegang jabatan sebagai Pokja dan PPK atau lainnya? Jawaban mestinya dikembalikan pada soal “tata nilai” tadi. Mari kita lihat beberapa skenario yang mungkin terjadi.


Dalam skenario ini B menjabat sebagai Pokja pada paket pekerjaan 1, sekaligus PPK pada paket pekerjaan 2. Dari sisi tata nilai posisi B baik sebagai pokja dan PPK tidak punya keterkaitan signifikan yang berpengaruh pada terjadinya pertentangan kepentingan karena paket pekerjaan berbeda. Ini tentu tidak dilarang.


Pada skenario 2, kita mulai melihat adanya potensi pertentangan kepentingan antara A dan B. Meskipun paket pekerjaan berbeda namun jabatan A dan B dimasing-masing paket beririsan dari sisi kewenangan dan tanggungjawab. Ingat etika CoI (Conflict of Interest) kalimat larangannya adalah menghindari dan mencegah. Menghindari artinya potensinya saja sudah harus dihindari apalagi nyerempet. Kemungkinan saling mempengaruhi adalah ketika pada paket 1 si A (PPK) menolak penetapan pemenang Pokja (B). Maka potensi balas dendam bisa terjadi pada paket pekerjaan 2 oleh B. Atau kemungkinan saling barter putusan dan potensi lainnya.

    Skenario-skenario lain mungkin bisa terbentuk. Untuk itu PA/KPA harus benar-benar jeli mempertimbangkan tata nilai pengadaan dalam kebijakan penunjukan personil dalam organisasi pengadaan.

Di era dimana hukum yang menjadi panglima, kebijakan yang semestinya tidak masalah tetap rentan dipermasalahkan. Jika dipermasalahkan maka kemampuan kita untuk mepertahankan argumentasi dan justifikasi akan diuji.

Aman belum tentu nyaman, nyaman belum tentu aman. Jika diminta menunjukkan skenario paling aman maka jawabannya hindari 1 orang menduduki jabatan rangkap meskipun paket pekerjaannya berbeda.

Sedikit simpulan akhir tulisan sebagai berikut :

  1. 1 orang dapat ditunjuk sebagai PPK atau Pokja untuk satu paket pekerjaan atau satu kegiatan atau satu unit kerja.
  2. Jika jumlah personil yang memenuhi syarat administratif dan kompetensi memadai, sebaiknya 1 orang tidak merangkap jabatan dalam organisasi pengadaan.
  3. Jika jumlah personil terbatas maka tidak dilarang 1 orang memiliki jabatan rangkap dalam organisasi pengadaan selama tidak melanggar tata nilai pengadaan (Prinsip dan Etika Pengadaan).
  4. Dalam kondisi yang tidak ideal, terpaksa menunjuk 1 orang untuk menjalankan 2 jabatan berbeda, maka harus dipersiapkan argumentasi dan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Terutama tentang tidak terlanggarnya tata nilai pengadaan atas kebijakan tersebut.

Demikian sekedar pendapat untuk didiskusikan.

59 thoughts on “Pokja Tidak Boleh Merangkap Sebagai PPK?”

  1. ketika berbicara soal ini, mungkin dapat dikategorikan sebagai Diskresi ya pak?

    Diskresi berdasarkan UU 30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

    kalau seandainya skenario tersebut tidak aman namun masih harus dipaksakan, tentu saja dalam prosesnya tetap harus perlu mengacu pada teknis usulan diskresi dengan mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan

    1. Menurut saya tidak juga (bukan diskresi) karena telah tertuang dalam Perpres 54/2010 hanya saja penafsiran atas pasal akan larangan yang tidak komprehensif. Jika hanya berpegang hanya pada sebagian pasal tanpa berupaya mendalami alur pikir aturan tentu akan muncul pemahaman yang sempit.

      1. Disuatu bidang skpd ada 4 orang PNS pemegang sertifikat PBJ (2 eselon ( S1 dan Smu)) dan (2 non eselon semua S1) Diangkat dua orang ppk dari eselon (1 orang mempunyai sertifikat, berpendidikan S1 dan 1 orang lagi mempunyai sertifikat tp berpendidikan SMU (alasan diangkat jadi ppk krn pengalaman)). pertanyaannya apa boleh bukan Sarjana diangkat jadi ppk? Menginggat masih ada Orang lain walaupun bukan eselon dan pepres 54 pasal 12 ayat 2 c penjelasan…, syarat pendidikan ditempat pada urutan nomor 1 ..! Mohon penjelasannya?

          1. mohon penjelasannya terkait kalimat ” dampak hukum PPK tidak bersertifikat kontruksi” mengingat saya yang basic pendidikannya bukan teknik sementara jobdesc pekerjaan sebagian besar pekerjaan kontruksi, terima kasih.

  2. Selamat siang pak. Kebetulan saya menjadi PPK di OPD tempat saya bekerja dan juga menjadi anggota pokja ULP yg tidak memproses paket pekerjaan di OPD saya. Setelah membaca penjelasan bapak diatas, kondisi seperti saya brarti diijinkan ya pak. Terimakasih

  3. Salam hormat, Pak Samsul. Mohon tanggapannya. Bagaimana dengan Kepala ULP yg menjadi ataupun menjalankan fungsi/peran PPK untuk pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan unit kerjanya sendiri? Terima kasih.

    1. Salam hormat pa samsul..Bagaimana kalau kepala OPD yaitu kabag layanan pengadaan selaku KPA/ PPK di Bagian Layanan Pengadaan(Kepala ULP) untuk pengadaan barang dan jasa di unit kerja tersebut,apakah bertentangan dengan pasal 17 ayat 7 “Kepala ULP ataupun pokja dilarang duduk menjadi PPK,mohon solusinya

    2. Assalamuilakum..wr.wb..,bagaimana kalau kepala bagian layanan pengadaan(Kepala ULP) selaku KPA/PPK di OPD tersebut apakah tidak bertetangan dengan pasal 7 ayat 17 tentang Kepala ULP dilarang duduk sebagai PPK..,mohon tanggapannya,terima kasih.

      1. Kepala ULP dilarang merangkap menjadi PPK namun demikian jika Kepala ULP adalah Struktural yang ditunjuk sebagai PA/KPA maka hal tersebut bukan merangkap tetapi bertindak sebagai PPK. PA/KPA tidak dilarang bertindak sebagai PPK.

  4. Kalau anggota pokja ulp menjadi ppk swakelola pekerjaan. Fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus yg dilaksanakan oleh kelompok masyarakat bagaimana

  5. Selamat siang pak. Mau konsul nih. Saya di tunjuk menjadi ppk dikarenakan ppk yg lama mengundurkan diri. Karena ditunjuk sebagai ppk maka saya mengundurkan diri sebagai ketua pokja. Apakah setelah pengunduran diri tadi saya bisa menandatangani kontrak paket pekerjaan yang sebelumnya saya lelangkan. Makasih untuk pencerahannya

      1. terima kasih banyak pak samsul…soalnya kami mau ditunjuk untuk menjadi PPK pekerjaan fisik swakelola yang dilaksanakan oleh pihak sekolah

  6. Pak kalo kepala ulp sebagai anggota pokja juga karena terbatasnya jumlah yang bersertifikat, kemudian melaksanakan tugas sebagai Ppk juga di bagiannya sendiri , dimana letak pelanggaran konflik kepentingannya( tidak ada paket lelang untuk anggaran di ulp)

    1. Pilihan Aman jangan menjadi pokja kalau menjadi PPK..
      Pilihan Nyaman tapi belum tentu tidak dipermasalahkan silakan selama tidak menjadi pokja pada paket yang ditangani sebagai PPK

  7. Assalamu’alaikum Pak
    Apakah seorang staf pada Bagian Perencanaan, yang membuat perencanaan pekerjaan (RAB, Gambar Teknik) boleh ditunjuk sebagai Pokja untuk pekerjaan yang direncanakan tersebut.

    Mohon pendapat Bapak, Terimakasih

      1. Aslm bagaimana pak seandainya kepala ulp merangkap juga sebagai ketua atau anggota pokja dimana untuk Kepala ulp bukan sebagai PPK pada kegiatan ulp itu sendiri karena mengambil PPK dari Instansi Lain.

        1. Saat ini tidak ada istilah mengambil PPK dari instansi lain karena PPK harus dalam jalur PA/KPA yang sama. Maka Kepala UKPBJ sekarang adalah minimal KPA untuk itu sebaiknya dia tidak merangkap menjadi pokja untuk paket di UKPBJ. Untuk tender di instansi lain selama tidak ada potensi pertentangan kepentingan maka tidak masalah.

          1. Assalamualaikum pak… Terkait Penjelasan “tidak ada istilah mengambil PPK dari instansi lain karena PPK harus dalam jalur PA/KPA yang sama”. Di daerah kami OPD banyak menggunakan PPK dari JFT yang ada di UKPBJ. JFT ini adalah Pokmil. Padahal SDM di OPD banyak yang bersertifikat Barang/Jasa. Bagaimana menurut Bapak. Terima Kasih

          2. Sejauh pembacaan saya tidak ada kewajiban PPK dari Jabfung ya.. jika dibawah PA/KPA ada yang berkompeten maka diutamakan stafnya PA/KPA.. Yang dilarang adalah Pokmil sekaligus juga menjadi PPK.. untuk PPK yang diambil dari UKPBJ/Jabfung sy tidak membaca anjuran atau larangan yang jelas..

  8. Pak samsul saya mau tanya apakah smua referensi tenaga kerja harus di ttd oleh PPK…bgmna klw referensi tenaga kerja di hanya dri penyedia.apakah bisa digugurkan karna alasan referensi dari PPK?

    1. Kalau yang diminta adalah pengalaman melaksanakan pekerjaan maka ttd nya dari pemilik pekerjaan (PPK), jika yang diminta referensi pengalaman bekerja maka cukup ttd dari perusahaan yang mempekerjakan.

  9. Pg ..pk Samsul….sebelumnya saya ppk di kantor BPBD dan sekaligus Kabid pada kegiatan itu,,,,sekarng saya uda dpt tugas yang baru Menjadi Sekretaris di Dinas PUPR pertanyaan saya pk samsul masih bisakan saya menjabat PPK pada kegiatan saya yang di BPBD Itu,,,,karna Posisi Kabid Sekarang Di BPBD itu blum Ada ( Terbatas nya jumlah Orang )terimaksih Pk samsul…sehat selalu ttp semangat

  10. Assalamualaikum pak samsul
    apakah dengan Perpres NOMOR 12 TAHUN 2021 perubahan atas Perpres NOMOR 16 TAHUN 2018 masih tetap ada larangan Pokja UKPBJ Merangkap PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)

  11. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi Pak Syamsul, apakah bisa seseorang bisa rangkap menjadi PPK di satuan kerja yg berbeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.