Jujur setelah sekian lama mencoba memahami Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagai orang awam hukum, menyimpulkan bahwa selama ini yang dijadikan senjata utama adalah adanya kata “DAPAT”.
Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang “DAPAT” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Kemudian, Pasal 3 UU TIPIKOR: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang “DAPAT” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Delik Formil menjadi Delik Materiil
Sebagai pengingat tahun 2006 Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) pernah mengambil putusan bahwa tipikor adalah delik formil. Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 membatalkan sifat melawan hukum materil dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999. Sejak 2006 pemberantasan korupsi prestasinya meningkat. Sebegitu progresifnya putusan korupsi, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, seperti yang banyak dirilis menimbulkan pertanyaan korupsinya semakin merajalela atau memang pola penanganannya yang keliru.
Ternyata putusan 2006 yang lalu setelah 10 tahun kemudian dipatahkan sendiri oleh putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusannya : “Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini menurut para pakar hukum mengubah unsur kerugian negara dalam tipikor yang semula delik formil menjadi delik materil. Dengan kata lain, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.
Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Banyak yang gembira, ada pula yang tidak gembira. Terbukti dari 9 Hakim Konstitusi ada 4 hakim tidak sependapat dengan penghapusan kata “DAPAT”. Secara general, disenting opinion yang disampaikan adalah bahwa titik tekan tindak pidana korupsi bukan pada Merugikan Keuangan Negara, melainkan pada terbuktinya secara formil dan materiil kejahatannya. Yaitu dapat dibuktikannya perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Merugikan Keuangan Negara hanyalah akibat dari adanya kejahatan tersebut.
Seperti diungkapkan salah satu Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat, sebagaimana dikutip dalam hukumonline.com, Palguna menilai kata “dapat” pada kedua pasal tersebut sebagai delik formil. Dengan menghilangkan kata “dapat” justru mengubah secara mendasar kualifikasi delik formil tindak pidana korupsi menjadi delik materil. Konsekuensinya, jika akibat yang dilarang yakni “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” belum atau tidak terjadi, meski unsur “secara melawan hukum” dan unsur “memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi, maka berarti belum terjadi tindak pidana korupsi.
Membuktikan Kejahatan bukan Menemukan Kesalahan
Dari pertentangan pendapat para hakim konstitusi, secara pribadi saya mengambil kesimpulan bahwa yang menjadi masalah sebenarnya bukanlah kata “DAPAT” pada kalimat merugikan keuangan negara. Yang menjadi masalah sebenarnya adalah pengaruh kata “DAPAT” pada upaya membuktikan unsur sebab secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Kecenderungan selama ini proses penanganan kasus tipikor adalah mengejar perbuatan melawan hukum yang “DAPAT” untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ini artinya hanya berorientasi pada pembuktian potensi korupsi. Mengejar pembuktian potensi korupsi adalah mencari kesalahan. Jika ini yang dilakukan mustahil tidak menemukan kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, ini kodrati. Sejatinya penanganan tipikor tidak berhenti pada ditemukannya kesalahan dan siapa yang bersalah, tetapi jauh hingga dibuktikannya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus rea) yang nyata dari sekumpulan kesalahan yang ada.
Jadi dihilangkan atau tidak dihilangkan kata “DAPAT”, selama pola penanganan hukum tindak pidana korupsi masih berorientasi pada akibat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, hasilnya akan tetap sama.
Yang didahulukan selama ini adalah melakukan penghitungan potensi nilai kerugian negara. Dengan dihapuskannya kata “DAPAT”, maka yang diutamakan adalah menghitung nilai kerugian negara secara nyata dan pasti jumlahnya. Jika orientasinya masih tetap sama, yaitu hanya pada menemukan KN-nya saja, maka benar penghapusan kata “DAPAT” justru menghambat derap pemberantasan korupsi.
Harapan atas dihapusnya kata “DAPAT” adalah memperkuat orientasi pemberantasan korupsi pada pembuktian perbuatan melawan hukum yang secara nyata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau tindakan penyalahgunaan kewenangan yang secara nyata merugikan keuangan negara yang sebenar-benarnya dan senyata-nyatanya.
Dengan kata lain, yang diutamakan dalam penindakan pemberantasan korupsi harusnya menemukan bukti kuat mens rea dan actus rea. Bukan karena ada (perhitungan) kerugian negara kemudian disimpulkan adanya mens rea dan actus rea. Tetapi karena adanya mens rea dan actus rea timbul sebab (perhitungan) kerugian negara.
Penekanan ini memaksa semua pihak menjadi profesional dibidangnya masing-masing. Khusus diwilayah pengadaan barang/jasa maka semua pihak, terutama penegak hukum dan auditor yang bertugas dalam proses penanganan korupsi pengadaan barang/jasa, dituntut menguasai keilmuan, pengetahuan dan keahlian dibidang pengadaan barang/jasa. Sebagaimana korupsi adalah extra ordinary crime maka yang menanganipun mestinya personil yang extra ordinary.
Semangatnya tetap sama pemberantasan korupsi harus masif, tegas dan tajam, disisi lain pembangunan tidak boleh terhambat dan melambat.