Sekilas klausul Barang Tidak Sesuai dan Barang Tidak Ada tidaklah terlalu jauh berbeda. Namun diranah hukum keduanya mempunyai dampak yang sangat besar. Bahkan klausul ini sangat menentukan dalam menghitung seberapa besar kerugian negara akibat pengadaan barang. Seperti yang terjadi pada satu kasus korupsi, terbaca satu temuan pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang dinyatakan fiktif atau tidak ada. Akibat temuan ini kemudian seluruh pembayaran atas barang tersebut sebagai kerugian negara.
Menarik ketika diamati temuan “barang fiktif/tidak ada” ini, bisa saja kerap terjadi pada kasus-kasus lain. Untuk pembayaran atas barang yang benar-benar tidak pernah ada atau tidak pernah diterima, tentu kita sepakat ini adalah fiktif dan merugikan. Namun untuk barang-barang yang ternyata sudah direalisasikan, bahkan telah difungsikan oleh pengguna/pengguna akhir, kemudian dinyatakan fiktif ini tentu memerlukan pendalaman.
Satu kasus yang sempat penulis temukan. Barang dinyatakan fiktif karena adanya ketidaksesuaian keterangan asal barang antara dokumen penawaran dengan berita acara serah terima barang (BAST). Pada dokumen penawaran dan kontrak disebutkan bahwa barang merk A asal negara Perancis. Kemudian pada BAST ternyata barang merk A berasal dari Taiwan. Secara spesifikasi teknis dan fungsi, barang telah sesuai dengan penawaran, kontrak dan kebutuhan pengguna akhir.
Berbicara tema “asal barang” teringat artikel yang membahas rantai produksi dan rantai distribusi yang kerap juga dikenal dengan supply chain (rantai pasokan).
Dalam menyusun spesifikasi barang, khususnya barang pabrikasi, maka pengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didukung tim teknis maupun tim ahli, terkait rantai pasok menjadi sangat penting.
Kita ambil studi kasus merk Krisbow sebagai produk andalan jaringan pemasaran Ace Hardware. Krisbow adalah merk asli asal Indonesia. Krisbow sendiri diambil dari nama salah satu pendiri PT Kawan Lama Sejahtera (KLS) yaitu Krisnadi Wibowo. Mengutip http://produkindonesiakita.blogspot.com.au, produk yang dipasarkan PT. KLS dengan merek Krisbow tak kurang dari 4.500 item, yang terdiri dari 22 kategori produk. Manajemen KLS bisa memasarkan produk sebanyak itu karena menggandeng banyak pabrik di luar negeri sebagai mitra toll manufacturing. Ada yang dari Jepang, Taiwan, Korea dan Cina. PT. KLS juga akan menggandeng pabrikan di India dan Vietnam.
Dari cerita di atas maka asal barang dengan asal merk bisa saja berbeda. Asal Merk Krisbow adalah dari Indonesia namun asal barang terkait produksi bisa saja dari Jepang, Taiwan, Korea, Cina, India dan Vietnam. Pola pasokan yang digunakan Krisbow adalah pola OEM atau ODM.
OEM
ODM
OEM atau Original Equipment Manufacturer adalah perusahaan yang memproduksi komponen yang kemudian dijual kepada perusahaan yang membutuhkan (pembeli). Perusahaan pembeli kemudian merakit dan/atau menjual komponen tunggal maupun memadukan beberapa komponen dalamsatu produk, untuk diberi label merk sesuai keinginan pembeli.
Barang OEM juga bisa diberi label merk sama dengan merk produsen. Misalkan Toyota. Asal merk Toyota adalah Jepang kemudian PT. Toyota Astra Motor membeli produk dengan merk Toyota pula untuk pasar Indonesia. Perakitan di Indonesia dengan kualitas sesuai dengan keinginan pembeli tanpa mengurangi mutu standar pabrikan Toyota Jepang.
Produsen sendiri kerap memiliki label merk sendiri dan diproduksi sendiri. Produk langsung seperti ini dikenal juga dengan produk ORI (Original). Kombinasi ORI bisa saja satu kesatuan antara asal merk dan asal produksi, bisa pula terpisah bahkan dari sisi distribusi penjualan bisa saja berasal dari negara lain. Pada industri otomotif dikenal juga produk built up.
Varian lain ada ODM (Original Design Manufacturer). Perusahaan ODM merancang dan memproduksi produk (komponen ataupun barang jadi) sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh perusahaan pembeli. Produk kemudian dijual ke perusahaan pembeli. Perusahaan pembeli memasarkan produk tersebut atas nama merk sendiri.
Kini, banyak perusahaan besar pemilik merk yang menggunakan jasa OEM dan ODM untuk produk mereka. Tidak perlu melakukan investasi besar untuk produksi. Biaya produksi pun menjadi lebih rendah dan keuntungan dan daya saing perusahaan semakin tinggi. Seperti strategi PT. KLS dengan merk Krisbow.
Kembali ke poin utama artikel ini. Perbedaan keterangan asal merk dan/atau asal barang (baik asal produksi atau asal distribusi) pada dokumen penawaran, kontrak dan BAST bisa saja terjadi. Yang jadi perhatian adalah apakah berpengaruh terhadap kebutuhan disisi mutu, kuantitas, waktu, layanan dan akhirnya pada total biaya.
Jika ingin obyektif harus dimulai dari perencanaan kebutuhan kemudian penyusunan spesifikasi sampai dengan serah terima. Harus dipastikan komponen spesifikasi terkait informasi asal barang (faktor Lokasi/Sumber dalam 5V dalam value for money) jelas dan terukur. Misal menyebutkan asal barang dari Perancis atau German maka
PPK harus
bisa memastikan bahwa yang dimaksud adalah Asal Merk, Asal Produksi dan/atau Asal Distribusi.
Dengan demikian dalam menilai kesesuaian barang pada saat serah terima barang tidak terjadi multitafsir. Jika yang diutamakan adalah Asal Merk maka ketika penyedia menawarkan merk yang sama meski diproduksi atau didistribusikan dari tempat berbeda mestinya tidak masalah. Demikian juga ketika masuk ranah penawaran dan kontrak PPK dan Penyedia harus melakukan pembahasan detail terkait asal merk, asal produksi, asal distribusi bahkan faktor-faktor INCOTERM sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Perbedaan keterangan “asal barang” antara dokumen penawaran/kontrak dengan BAST harus dipertegas dengan melihat substansi rantai pasok barang. Untuk barang import bisa dilihat dari Sertifikat Keterangan Asal (SKA) Barang atau COO (Certificate of Origin). Dengan demikian asal usul barang dapat dipastikan apakah memang benar tidak sesuai atau memang bukan barang yang dimaksud (fiktif). Karena dalam praktiknya, baik penyedia maupun pihak pengguna, sering tidak memahami perbedaan asal barang dari sisi produksi, distribusi atau lisensi. Bisa saja disebutkan asal barang dari Taiwan, untuk barang yang diproduksi dan berlisensi Eropa. Karena jalur impornya dari Taiwan. Banyak lagi kekeliruan yang lain yang menyebabkan masalah pada saat pemeriksaan.
Sedikit tentang COO ada perbedaan definisi umum dengan definisi Perpres 54/2010 terkait COO. Setelah dicermati pada penjelasan pasal 96 ayat 9 disebutkan bahwa Pengadaan barang impor dilengkapi dengan:
-
Sertifikat keaslian (Cerficate of Origin); dan
-
Surat Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting Letter).
Certificate of Origin adalah Surat Keterangan Asal bukan Surat Keterangan Asli. COO berisi informasi asal muasal barang dari produksi sampai dengan distribusi barang. Sehingga tidaklah tepat disebut dengan sertifikat keaslian.
Dapat disimpulkan sebagai berikut :
-
Penyusunan spesifikasi barang sejak rencana pelaksanaan pengadaan harus disusun secara jelas, padat dan terukur mempertimbangkan aspek mutu, kuantitas, layanan lokasi, waktu dan total biaya.
-
Ruang lingkup spesifikasi asal barang sebaiknya dibahas mendetail pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak paling lambat saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan.
-
Pada proses pemeriksaan akan lebih obyektif, jika output barang berfungsi dari sisi mutu, kuantitas, waktu dan layanan maka ketidaksesuai informasi asal barang tidak dijustifikasi sebagai barang fiktif. Lebih tepat simpulan temuan Barang Tidak Sesuai. Ketidaksesuaian ini membawa konsekuensi pembuktian substantif berpengaruh pada harga atau tidak.
Demikian sedikit pendapat tentang asal barang.
Semestinya begitu agar hasil temuan jadi adil dan tidak monzolomi orang lain
🙏