Siapa Penandatangan Kontrak yang Sah?

    Kali ini menengahi perdebatan terkait siapa yang sah, menurut Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya, menandatangani kontrak. Pemicu salah satunya adalah dari praktik yang sering disebut dengan “subkontrak” atau pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, setelah ditetapkan menjadi pemenang. Jamak ditemui penyedia yang ditetapkan pemenang kemudian melimpahkan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Bahkan kemudian penguasaan ini seolah-olah diperkuat dengan Akte Notaris.

    Berbedanya individu penandatangan kontrak dengan individu penandatangan penawaran, dari sisi praktik bisnisnya, tidaklah salah selama memenuhi ketentuan aturan.

Untuk itu perlu kiranya dibahas bagaimana ketentuan penguasaan penandatanganan kontrak dan pengalihan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010. Minimal ada 2 pasal yang harus diperhatikan dalam pembahasan ini.

Pasal 79 ayat 2 :

Dalam evaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.

Penjelasan :

Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Kesepakatan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain dilarang dilakukan diluar kesepahaman yang tertuang dalam dokumen pengadaan dan dokumen penawaran. Inilah yang disebut postbidding. Postbidding ada dua jenis yaitu postbidding dokumen pengadaan dan postbidding dokumen penawaran. Pengalihan pekerjaan berpotensi melanggar larangan postbidding dokumen penawaran. Jika penyedia pelaksana pekerjaan ternyata tidak menggunakan kompetensi dan spesifikasi teknis yang ditawarkan ini adalah postbidding.

Sifat aturan pasal 79 ayat 2 jelas sekali adalah larangan. Untuk itu kontrak yang ditandatangani tidak boleh melanggar larangan ini. Jika tetap dilakukan kontrak yang ditandatangani akan berpotensi tidak memenuhi asas hukum berkontrak. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 ayat jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang. Causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal adalah perjanjian itu batal demi hukum. Status batal demi hukum mengakibatkan perjanjian dianggap tidak pernah ada. Atas status ini semua pihak (PPK dan Penyedia) tidak berhak mendapatkan keuntungan atas perikatan yang dianggap tidak ada.

Sisi lain yang berpotensi dilanggar atas praktik pengalihan pekerjaan ini adalah ketentuan “subkontrak”. Subkontrak harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pengadaan dan mengacu pada ketentuan Perpres 54/2010. Pasal 87 ayat 3 dan 4 jelas menyebutkan bahwa : (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. (4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

Bagaimana jika ternyata ini bukan pengalihan pekerjaan atau subkontrak? Apakah melimpahkan atau menguasakan penandatanganan kontrak dilarang? Untuk itu kita harus melihat pasal 87 ayat 5 dan 6.

(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pasal ini maka dapat kita pilah syarat sah penandatanganan kontrak adalah terpenuhinya keabsahan penerima kuasa dan pemberi kuasa, sebagai berikut :

Penerima kuasa yang sah adalah :

  1. Direksi yang namanya tertuang dalam akta pendirian/anggaran dasar.
  2. Pengurus Perusahaan
  3. Tenaga Kerja Tetap Perusahaan

Pemberi kuasa yang sah adalah :

  1. Direksi yang namanya tertuang dalam akta pendirian/anggaran dasar.
  2. Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Pada akhirnya kombinasi syarat sah penandatangan kontrak dari sisi penyedia sesuai pasal 86 ayat 5 dan 6 adalah :

  1. Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa.
  2. Pengurus badan usaha yang mendapat kuasa dari Direksi
  3. Pengurus badan usaha yang mendapat kuasa dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  4. Pengurus badan usaha yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi
  5. Pengurus badan usaha yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  6. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa
    dari
    Direksi.
  7. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi.
  8. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi.
  9. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Kuasa atau pendelegasian wewenang penandatanganan kontrak dapat berupa surat kuasa dari pihak yang sah kepada penerima kuasa yang sah. Bentuk surat kuasa bisa berbagai macam rupa. Surat kuasa harus memenuhi syarat telah ditandatangani oleh direksi atau pihak yang sah sesuai akte pendirian/anggaran dasar badan usaha.

Dalam praktiknya sering surat kuasa juga diperkuat dengan bentuk akta notaris. Tidak masalah sebenarnya soal ini. Yang menjadi masalah adalah jika ada pemahaman bahwa akta notaris disamakan kekuatan hukumnya dengan akta pendirian/anggaran dasar perusahaan atau kontrak kerja karyawan tetap.

Surat kuasa berbentuk akta notaris kedudukannya tetap sama seperti surat kuasa biasa. Akta notaris ini tidak kemudian dapat disejajarkan dengan akta pendirian/akta perubahan/anggaran dasar perusahaan. Artinya jika surat kuasa, berbentuk akta notaris ini, tidak memenuhi syarat sah Perpres 54/2010 pasal 86 ayat 6 tetap tidak dapat diakui sebagai surat kuasa yang sah.

Dari uraian yang ada dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Penyedia tidak dapat merubah penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran, termasuk mengalihkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan subkontrak dan/atau tidak sesuai syarat sah penandatanganan kontrak.
  2. Akibat dari pengalihan pekerjaan/penandatanganan kontrak yang tidak sah maka kontrak yang terjadi berpotensi batal demi hukum untuk itu perlu segera diselesaikan secara keperdataan.
  3. Surat Kuasa berbentuk Akta Notaris tidak dapat disamakan dengan akte pendirian perusahaan ataupun akte perubahan perusahaan.

Demikian ulasan ini semoga bisa sedikit membuka pemahaman dan diskusi lebih lanjut.

24 thoughts on “Siapa Penandatangan Kontrak yang Sah?”

  1. jika bukan karyawan tetap atau pengurus di dalam perusahaan, berarti bisa dipastikan bahwa yang diberikan kuasa oleh direksi tidak sah ya Pak?

  2. Lantas kalau penerima kuasa adalah Pengurus Perusahaan atau Karyawan Tetap Perusahaan, apa yg bisa dijadikan bukti administratif nya, jika tanpa Akta Notaris. Apakah cukup dgn Kartu Identitas Karyawan, atau seperti apa konkritnya. Mohon pencerahannya, karna banyak terjadi di daerah, PPK tidak mau menerima pihak penyedia yg ditugaskan menandatangani kontrak yg tidak memiliki kuasa berupa Akta Notaris.

    1. Pengurus perusahaan dibuktikan dengan keberadaan dalam akte pendirian, sedangkan karyawan tetap dapat dibuktikan dengan bukti bayar pajak penghasilan perorangan terkait Gaji berturut-turut 3 bulan terakhir. Berarti PPK harus dicerahkan bahwa akte notaris yang bukan akte pendirian atau akte perubahan pendirian perusahaan hanyalah Surat Kuasa yang disahkan oleh notaris, yang kekuatan hukumnya sama saja dengan surat kuasa bermaterai.

      1. Bagaimana apabila pihak penyedia Prtusahaan (karyawan tetap yang ditunjuk kuasa oleh direksi) hanya memberikan SK Karyawan tetapnya dan tidak memberikan gaji 3 bulan terakhir ke ppk nya karena bersifat confidential. Mohon pencerahaanya.

        1. Jika dianggap Confidential berarti yang bersangkutan tidak menganggap mengikuti pemilihan penyedia dan menyampaikan penawaran sebagai kegiatan usaha. Maka dari itu keabsahan yang bersangkutan sebagai wakil perusahaan dapat dianggap tidak dapat terklarifikasi, untuk itu pokja berhak beranggapan bahwa penyedia tidak dapat dinyatakan secara meyakinkan memenuhi persyaratan.

          1. Pak Samsul, maksud pertanyaan pak Edwin itu, ada transaksi LKPP dan yang menanda tangani perjanjian dari pihak Penyedia adalah Kuasa Direktur, dibuktikan dengan surat kuasa dari Direktur khusus untuk transaksi LKPP. Dari PPK kembali meminta surat pengangkatan dari Kuasa Direktur, dan Penyedia sudah memberikan. Artinya Kuasa Direktur ini sudah secara sah bisa menanda tangani perjanjian. Kalau untuk bukti potong pajak 3 bulan terakhir atas nama Penyedia (perusahaan) bisa diberikan, sesuai dengan “form data kualifikasi perusahaan/penyedia”. Yang dipertanyakan disini, kenapa diminta bukti potong pajak dari karyawan yang mewakili perusahaan menandatangani perjanjian tersebut, dimana perusahaan bisa memberikan bukti potong pajak 3 bulan terakhir. Dan dalam perjajian ini yang bertransaksi adalah Dinas dan Penyedia/perusahaan. Dengan Dinas lainnya hanya meminta bukti potong pajak atas nama perusahaan, karena perusahaan yang ada dalam perjanjian ini.

          2. Pertama, harus clear dulu yang dimaksud transaksi LKPP itu apa? Apakah pengadaannya di LKPP?
            Kedua, pembuktian bahwa yang bersangkutan adalah pegawai tetap perusahaan, yang berhak mendapatkan surat kuasa dari direksi yang namanya tercantum dalam akte pendirian, adalah dengan 2 cara yaitu dengan bukti payroll gaji dan/atau bukti setor pajak penghasilan dari pembayaran gaji adalam 3 bulan terakhir. Atas hal inilah Pokja meyakini bahwa si pembawa surat kuasa dan namanya sebagai penerima kuasa adalah sah menurut aturan. Jadi obyeknya adalah person yang mewakili perusahaan bukan perusahaannya. Untuk itu yang diminta adalah bukti bayar pajak perorangan bukan bukti bayar pajak perusahaan. Terkecuali bukti bayar pajak perusahaan atas nama person tersebut dipegang oleh perusahaan maka cukup surat setor pajak dari KPP yang mencantumkan nama person yang mewakili perusahaan tersebut.

  3. Pak samsul…. Jika te;ah terjadi perikatan/penandatangan kontrak antara PPK dengan Kuasa Direktur yang tidak sah (akta notaris) sesuai dengan keterangan diatas, dan terjadi pemutusan kontrak, bagaimana status perikatan yang cacat hukum tersebut. Apa sanksi bagi kedua belah pihak ?

  4. Pak Samsul, bagaimana menyikapi apabila terjadi perubahan pengurus dalam akta notaris setelah pembuktian kualifikasi dan ternyata setelah proses evaluasi perusahaan ybs dinyatakan sebagai pemenang. Dengan siapa Pengguna bisa berkontrak? Pengurus lama (sesuai dok pen) atau pengurus baru (akte perubahan keluar sebelum tanggal sppbj)

    1. Jika terjadi perubahan kepengurusan sebelum penandatanganan kontrak dan yang menandatangani penawaran tidak lagi berhak mewakili perusahaan maka penetapan pemenang dibatalkan.

  5. saya mau Konsul pak.. sahkah jika PPK menandatangani Surat perjanjian kerja perorangan dengan karyawan tanpa melalui kuasa pengguna anggaran, apakah untuk sahnya harus melampirkan surat kuasa penunjukan dari pengguna anggaran sebagai dasar hukumnya seperti bunyi perpres 54/2010 seperti yang ada d artikel bapak, atau juga menggunakan acuan pada peraturan dari LKPP mengenai Swakelola, Mohon pencerahannya

  6. Sore Bpk,
    Mohon pencerahan Pak, apakah dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa yang berisikan nama direktur yang berubah dari penawaran dapat menjadi dasar untuk menandatangani kontrak?

    Terima kasih

    1. Pasal 94 ayat (7) UU Perseroan Terbatas juga memberikan pengaturan sebagai berikut:
      “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.” Jadi Perubahan direksi cukup dengan RUPS saja.. dan lihat tanggalnya jika lebih dari 30 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran maka wajib diminta surat pemberitahuan kepada menteri.

  7. mohon pencerahannya pak,, bagaimana jika direktur yang menandatangani kontrak didalam perjalanan pekerjaan, direktur tersebut ditangkap dengan kasus korupsi, kemudian diangkat direktur baru sedangkan direktur yang ditangkap tersebut diangkat menjadi dikrektur utama melalui RUP dengan diikat oleh Akta Notaris,, sehingga pada dokumen pembayaran pekerjaan yang awalnya ditandatangani dengan memakai nama direktur yang lama kemudian diganti namanya dengan direktur yang baru, apakah perbuatan PPK dengan penyedia itu sah menurut hukum? Bagaimana konsekuensi hukum terhadap kontrak, yang memakai nama derektur yang lama??

    1. Selama belum berkekuatan hukum yang sah sebenarnya tidak perlu dilakukan amandemen kontrak terkait penandatangan kontrak kecuali memang sudah incracht maka dapat dilakukan hal yang seperti Bapak ceritakan

  8. Selamat Siang Pak Samsul, mohon pencerahan untuk kasus yang saya hadapi. Apabila suatu perusahaan kontraktor yang telah memenangkan kontrak pekerjaan, lalu perusahaan tsb melakukan kuasa direktur (akta notaris) dalam rangka pengajuan pinjaman di bank kepada pihak lain (pribadi) diluar pengurus perusahaan. (SPK) Kontrak kerja juga telah mencantumkan penerima kuasa sebagai penyedia pekerjaan konstruksi. namun dari point2 yang saya baca di kuasa direktur (akta notaris) tidak menyebut pekerjaan dan jangka waktu kuasa. untuk itu pak saya mohon informasinya apakah dari sisi hukum kita perlu merevisi surat kuasa tsb? Apakah surat kuasa tsb bisa dijadikan pegangan hukum ketika penerima kuasa mengajukan permohonan pinjaman ke bank? terima kasih pak samsul

    1. Surat kuasa peminjaman ke bank dengan surat kuasa ttd kontrak adalah hal yang berbeda. Jangan digabungkan. Kuasa Direktur utk PBJP wajib memenuhi ketentuan sesuai Dokumen Pemilihan.

  9. Pak syamsul butuh pencerahan karena alasan sakit apakah bisa kepala cabang yg sdh menandatangani kontrak di pertengahn jalan bisa di ganti dengan kepala cabang yang baru

  10. Saya mau bertanya nama saya tidak termuat dalam akta pendirian/perubahan. Tapi saya di beri kuasa oleh direktur perusahaan untuk menandatangani surat penawaran dan kontrak. Surat kuasa itu dituangkan dalam bentuk akta notaris. Apakah itu sah??? Sedangkan saya sudah ditunjuk sebagai pemenang tender. Tetapi PPK menolak karena nama saya tidak termuat dalam akta pendiriannya. Stelah ditunjuk sebagai pemenang kemudian saya baru mengurus akta perubahan dan hal ini sebelum dikeluarkan spbj dan SPMK. Mohon petunjuknya…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.