Konsolidasi Pengadaan versus Pembinaan UMKM

Sebenarnya ini bukan berita pertama yang tersiar. Namun pernyataan salah satu kandidat Gubernur DKI Jakarta, Agus Yudhoyono (AHY), menggelitik pemahaman tentang pengadaan terkonsolidasi. Sebelum melangkah lebih jauh perlu ditegaskan, ini bukan artikel kampanye untuk mendukung salah satu pasangan atau mendiskreditkan yang lainnya. Ini murni misi menyampaikan pendapat lain dalam kerangka balancing pemahaman tentang pengadaan barang/jasa. Terkhusus lagi tentang Purchase and Suplly Chain Management (PSCM).

Mengutip berita, https://news.detik.com/berita/d-3356061/agus-yudhoyono-lelang-konsolidasi-buat-pelaku-umkm-terpinggirkan, disana disebutkan sebagai berikut:

“Contoh kecil lelang pengadaan alat tulis kantor atau ATK senilai Rp 100 hingga 200 juta di tiap unit dalam sebuah instansi, dikonsolidasi atau digabungkan menjadi lelang ATK untuk semua instansi. Sehingga, nilai proyeknya melonjak tajam menjadi miliaran rupiah,” sambung cagub nomor urut 1 itu.

Adanya lelang konsolidasi tersebut, membuat para pelaku UMKM terpinggirkan dalam mengembangkan usaha. Padahal Agus menilai, jumlah pelaku industri UMKM adalah yang terbanyak di Jakarta.

Dari kutipan kalimat di atas ada dua poin yang menarik dibahas :

  1. nilai proyeknya melonjak tajam menjadi miliaran rupiah
  2. para pelaku UMKM terpinggirkan

Poin ini menunjukkan kesadaran AHY terhadap betapa besarnya nilai belanja pemerintah. Bahkan hanya untuk ATK saja ketika dikonsolidasikan nominalnya miliaran rupiah. AHY juga menyadari bahwa selama ini nilai sebesar itu sengaja dipecah-pecah menjadi Rp 100 hingga 200 juta di tiap unit dalam sebuah instansi. Ini sebuah kesadaran yang sangat positif.

Sayangnya kesadaran ini tidak diikuti dengan kesadaran bahwa nilai belanja ATK Pemerintah sebesar itu harus dimanajemen secara strategis dan profesional. Bukan lantas dibagi-bagi dalam pecahan kecil dengan tujuan agar UMKM bisa hidup dalam cangkang proteksi.

Belanja ATK Pemerintah harus mampu memberikan dampak strategis yang memacu UMKM menjadi Usaha Besar yang berdaya saing tinggi. Tidak lantas betah berabad-abad sebagai usaha kecil dalam rangka bertahan hidup dan kehidupan. Tidak ada satupun data, yang penulis dapatkan, yang menyebutkan ada UMKM dibidang perdagangan ATK yang berkembang menjadi perusahaan besar dengan mendapatkan paket pekerjaan pemerintah. Demikian juga dibidang konstruksi.

Mari, berkaca dari pesatnya pertumbuhan UMKM di negeri Tirai Bambu, semoga tidak ada yang mengaitkan dengan polemik Pilkada, perlu juga kiranya kita belajar. China mengembangkan UMKM dengan mendorong sektor industri. Sementara disini mendorong UMKM untuk terlibat sektor perdagangan.

Pemerintah China mendorong UMKM untuk melakukan inovasi atau rekayasa produk melalui dipermudahnya pendaftaran paten sederhana. Inovasi ini kemudian dipasarkan kepada pasar industri yang lebih besar. Seperti dirilis http://english.sipo.gov.cn/ sejak UU Paten diberlakukan, paten sederhana mendorong inovasi di dalam negeri dan memberikan perlindungan bagi sektor industri berbasis UKM.

Perusahaan Suzhou Haixin Mechanical & Electrical Equipment Co., Ltd dengan 50 paten sederhana yang dimilikinya sekarang menjadi supplier alat dan produk bagi perusahaan-perusahaan besar seperti KONICA MINOLTA, SONY, and NIKON.

Perusahaan alat bedah Suzhou Touchstone International Medical Science Co., Ltd telah mengekspor produknya ke negara-negara Eropa dan Amerika Utara dengan 297 paten sederhananya. Dari paten-paten inilah UMKM di Cina berkembang menjadi perusahaan-perusahaan besar.

Ada banyak lagi contoh pembinaan UMKM dengan pola kemitraan industri bukan dengan pola kemitraan perdagangan. Perdagangan sangat dekat dengan pasar. Hukum pasar tidak mengenal proteksi. Ketika berada diwilayah proteksi, baik by design atau tidak, akan terjebak pada monopoli atau persaingan yang tidak sehat. Ini lebih kejam lagi bagi UMKM.

Salah satu contoh proteksi by design dibidang perdagangan adalah membagikan paket-paket pekerjaan pemerintah melalui proses pengadaan yang tidak kompetitif dan tidak bersifat strategis.

Mengkonsolidasikan pengadaan barang/jasa adalah metodologi membentuk pasar produk yang bersifat laverage. Mendongkrak berbagai kreatifitas dan pola kemitraan yang lebih strategis. Kita tidak perlu pura-pura tidak tahu bahwa akumulasi pembelian pemerintah diarea belanja operasional itu adalah sangat besar. Belanja yang sedemikian besar mestinya memberi dampak perekonomian yang lebih besar, dibanding hanya untuk kepentingan membagi-bagi kue belanja kemudian habis secara konsumtif.

Penulis sudah pernah bahas tentang bagaimana strategisnya pengadaan kertas pemerintah dalam buku Bacaan Wajib Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setidaknya ada 3 artikel yang saling berkaitan dengan judul Pengadaan Kertas itu Strategis I dan II, dan Isu Sustainability dalam Pengadaan Barang/Jasa. Idealnya, dalam pengadaan barang/jasa, peran pembinaan pemerintah kepada UMKM saatnya diarahkan pada upaya kemitraan strategis perusahaan besar dengan UMKM. Pernyataan AHY adalah kritisi konstruktif terhadap praktek konsolidasi pengadaan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, agar lebih membuka peluang kemitraan strategis pasca dilakukannya konsolidasi. Misal melalui klausula kemitraan distribusi, layanan, spesialis dan lainnya.

Indikator pembinaan UMKM tidak hanya diukur dari banyaknya paket yang dibagikan. Ukuran obyektifnya adalah seberapa besar peranan paket-paket pekerjaan pemerintah dalam pertumbuhan UMKM dan maksimalisasi value for money bagi negara. Seberapa banyak misalnya Usaha Mikro yang kemudian bertumbuh menjadi Usaha kecil atau menengah bahkan Besar. Paradigma memberi “ikan” dalam kerangka pembinaan UMKM  sudah seharusnya diubah menjadi paradigma memberi “pancing”.

2 thoughts on “Konsolidasi Pengadaan versus Pembinaan UMKM”

  1. Selamat sore pak Samsul Ramli,
    Terhadap paket konsolidasi ini, apakah dimungkinkan untuk suatu pekerjaan konstruksi menyatukan tender antara paket pekerjaan A.1 tahun tunggal dengan paket pekerjaan A.2 tahun jamak?
    Paket pekerjaannya sama (A.1 dan A.2), tapi A.1 dananya tersedia di tahun sekarang (tahun tunggal) sedangkan paket A.2 penganggarannya secara tahun jamak. di RUP sudah dibuat paket konsolidasi oleh KPA.
    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.