Menggagas LKPP sebagai Badan Pengadaan Nasional

Diskusi ini sebenarnya telah lama mengemuka namun kembali memanas ditengah diskursus kelembagaan organisasi perangkat daerah. Khususnya ketika LKPP-RI menggadang-gadang definisi kelembagaan pengadaan di daerah adalah berbentuk Badan.

Memang tidak ada yang bisa memastikan bahwa bentuk kelembagaan Badan akan menghilangkan intervensi. Namun setidaknya ada dua alasan utama yang mendasari arah diskusi yaitu :

  1. Menekan atau mengurangi celah intervensi dari para pihak. Potensi intervensi terhadap pengadaan barang/jasa tidak hanya dari pimpinan tertinggi namun juga dari level bawah, baik vertikal maupun horisontal. Dengan permanen dan mandiri dalam bentuk Badan maka sumber potensi intervensi jauh lebih banyak ditekan.

  2. Amanat UU 23/2014 dan PP 18/2016 tentang fungsi penunjang urusan pemerintahan yang memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah (horisontal).

Sekretariat melayani kebutuhan pimpinan daerah (vertikal), Dinas berfungsi melaksanakan urusan melayani kebutuhan publik (ke bawah) dan Badan melaksanakan fungsi penunjang urusan melayani organisasi perangkat daerah (horisontal).

Menempatkan pengadaan barang/jasa sebagai fungsi pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, sebagaimana Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 188/3774/SJ tertanggal 11 Oktober 2016, tidak tercantum sama sekali dalam PP 18/2016. Untuk itu Kemendagri dan Kemenpan RB wajib memberikan justifikasi hukum yang tegas dan meyakinkan jika tetap ingin memaksakan kelembagaan pengadaan barang/jasa di bawah sekretariat daerah.

Simpulannya pembentukan Badan Daerah adalah upaya menekan dan memperkecil intervensi pada proses pengadaan barang/jasa sekaligus menjalankan amanat UU 23/2014 dan PP 18/2014. Tentu ini bukan tentang penting atau tidak penting atau menjamin atau tidak menjamin. Menjalankan perintah peraturan perundang-undangan bukan soal tawar menawar.

Dipuncak diskursus kelembagaan pengadaan barang/jasa di daerah, menguat desakan agar LKPP-RI membentuk satuan kerja hingga di daerah. Pembentukan satker LKPP RI di daerah, yang menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa, diyakini jauh lebih efektif dalam menekan intervensi proses dan penyimpangan proses pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah.

Medio tahun 2012 sempat terbetik diskusi yang sama dengan beberapa penggiat pengadaan barang/jasa. Namun diskusi ini mengerucut pada pembahasan UU Pengadaan Barang/Jasa (UU PBJ). Hampir sebagian besar berpendapat bahwa pembentukan Badan Pengadaan Nasional hanya dapat diakomodir dengan UU Pengadaan Barang/Jasa. Celakanya pembahasan UU PBJ tenggelam ditengah hiruk pikuk intrik politik DPR-RI. Bahkan DPD RI yang tadinya getol mengusung justru ribut dengan dirinya sendiri. Maka terhentilah diskusi hingga hari ini.

Baru pada even Seminar Kelembagaan PBJP yang digagas DPD IAPI Jawa Timur beberapa waktu lalu diskusi kemudian terbuka lagi. Pada kesempatan tersebut Eddy Rofik, yang mewakili Kemedagri, mengemukakan peluang dengan mencontohkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) yang dibentuk berdasarkan Perpres 192 tahun 2014. BPKP mempunyai perwakilan diseluruh Provinsi sesuai amanat Perpres 192/2014 pasal 36.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP hanya didukung oleh peraturan presiden non Undang – Undang :

  • Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005

  • Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

  • Instruksi Presiden No.4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

  • Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Bahkan BPKP-RI dilengkapi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP yang dibentuk pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31.

Dengan demikian kendala belum adanya UU PBJ, agar LKPP dapat bermetamorfosis menjadi Badan Pengadaan Nasional yang mempunyai satker hingga ke daerah, terbantahkan. Setidaknya sampai artikel ini disusun belum ditemukan hambatan lain.

Terlepas dari itu semua, kehadiran LKPP-RI di daerah sangat dibutuhkan ditengah kondisi penegakan hukum, keterbatasan sumber daya manusia dan belum idealnya pemahaman para pihak tentang proses pengadaan barang/jasa.

Pembinaan kelembagaan, sumber daya manusia dan pendampingan hukum pengadaan barang/jasa di daerah menjadi urgen, ditengah kondisi pemberantasan korupsi yang semakin kuat. Tentu harus diperkuat dengan kajian akademis tentang gagasan ini. Jika ada kemauan tentu tidak akan sulit. Semoga gagasan ini termasuk pilihan yang baik yang juga menjadi gagasan dan komitmen pemerintah. Aamiin.

One thought on “Menggagas LKPP sebagai Badan Pengadaan Nasional”

  1. Ass.www Selamat Pagi menjelang siang serta salam sejahtera buat kita semua pak !!!
    Bertolak dari isu untuk mengangkat LKPP sebagai lembaga “Pengadaan Barang dan Jasa untuk keperluan Nasional”, sebenarnya suatu hal yang tepat saat ini, maksudnya saat gencar-gencarnya Bapak Presiden kita untuk memperkecil serta menghapuskan prinsip “Pembiayaan Pembangunan yang Tinggi” dan Proses yang berbelit-belit, dengan memulai dan dimulainya gerakan dan gebrakan terhadap para “pemungli” kini. Tepatnya nama untuk Lembaga Penyiapan Rekanan / kontraktor untuk Pengadaan Barang dan Jasa untuk keperluan Nasional ini” sebaiknya “Malaikat Pemberi Rezki Bagi Komunitas Pemberi Jasa dan Barang untuk Keperluan Nasional” dan dapat disingkat dengan “MAPERIZKIBJKEBBUT-NASIONAL”. Dengan tupoksinya mendata dan mendokumentasikan kebutuhan seluruh keperluaan dan pelayan untuk setiap instansi dan lembaga di NKRI setiap tahunnya, mulai untuk keperluan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan serta keperluan-keperluan lainnya. Selain itu dengan telah berjalannya Data Base untuk seluruh perusahaan yang bergerak untuk keperluan masing-masingnya itu, maka disanalah ia memulai kegiatannya. Dengan arti kata setiap rekanan yang ada yang terseleksi di segi Administrasi dan Teknik yang telah memiliki nomor Antri Data Base, dengan Nilai Kekayaan Tertentu. Maka Para Malaikat yang selalu memantau seluruh yang telah ikut antri di Data Base, di akhir tahun dia, tinggal menerima surat perintah saja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, di daerah tertentu, dengan nilai dan jangka waktu tertentu. Jadi setiap tahunnya siapa yang berprestasi akan tetap melejit, dan yang kurang baik dapat menjadi turun untuk menangani pekerjaan yang murah-murah dan mudah. Artinya seluruh Anggota Terdatar di Data Base, tidak ada yang tidak akan dapat kerja, tapi benar sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Terima Kasih, Salam Sejahtera Selalu buat kita semua semoga seluruh kegiatan yang diamanahkan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.