Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diperkuat dengan Surat Kepala LKPP Nomor : 179/KA/9/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Maka pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa terbuka lebar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, yang selama ini menjadi dasar rujukan dengan sendirinya tanpa dilakukan pencabutan telah gugur secara hukum. Hal ini mengingat beberapa dasar hukum dari Permendagri 99/2014, dalam konsideran mengingat, tidak lagi berlaku dan tidak relevan. Dasar peraturan yang telah dihapus/diubah tersebut adalah :
|
|
|
Akibat perubahan yang sangat mendasar tersebut maka Permendagri 99/2014 tidak lagi dapat digunakan sebagai acuan penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan pedoman yang tetap dan berkekuatan hukum adalah PP 18/2016.
PP 18/2016 membagi jumlah perangkat daerah berdasarkan Fungsi Urusan ke dalam Dinas, Fungsi Pendukung ke dalam Sekretaris Daerah dan Fungsi Penunjang ke dalam Badan.
Dengan demikian ketika urusan pengadaan barang/jasa tidak termaktub dalam UU 23/2014 maupun PP 18/2016, karena memang pengadaan barang/jasa tidak tepat disebut sebagai urusan pemerintahan melainkan hanya unsur penunjang urusan pemerintahan.
Pengadaan Barang/Jasa mempunyai karakteristik yang sama persis seperti Fungsi Perencanaan yang diwadahi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Fungsi Keuangan diwadahi oleh BPKD, Fungsi Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan diwadahi oleh BKD.
Kesamaan karakteristik yang dimaksud adalah bahwa fungsi ini melekat pada seluruh perangkat daerah, bukan hanya ada pada satu atau beberapa perangkat daerah. Fungsi keuangan, perencanaan, kepegawaian melekat pada seluruh organisasi perangkat daerah, baik dinas, badan, kantor maupun setda. Demikian pula dengan fungsi pengadaan barang/jasa.
Ini menunjukan bahwa peluang membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa secara mandiri sangat besar. Sebagaimana tertuang pada PP 18/2016 pasal 24 dan 26 ayat 5 huruf e, bahwa Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan meliputi salah satu fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TIPELOGI PEMBENTUKAN BADAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pembentukan Type Badan berdasarkan Indikator Umum dan Indikator Teknis tentang Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengacu pada PP 18/2016 pasal 6 :
Pasal 6
-
Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
-
umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
-
teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
-
-
Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
-
jumlah penduduk;
-
luas wilayah; dan
-
jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
-
-
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
Selanjutnya mengacu pada Pasal 53 PP 18/2016 dapat disusun tipelogi Badan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan skoring berikut :
-
Badan Pengadaan Barang/Jasa Type A dibentuk apabila jumlah total Score Faktor Umum dan Faktor Teknis lebih dari 800 (delapan ratus).
-
Badan Pengadaan Barang/Jasa Type B dibentuk apabila jumlah total Score Faktor Umum dan Faktor Teknis lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus).
-
Badan Pengadaan Barang/Jasa Type C dibentuk apabila jumlah total Score Faktor Umum dan Faktor Teknis lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus).
-
Bagian atau Bidang Pengadaan Barang/Jasa dibentuk apabila jumlah total Score Faktor Umum dan Faktor Teknis lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus).
-
Sub Bagian atau Sub Bidang Pengadaan Barang/Jasa dibentuk apabila jumlah total Score Faktor Umum dan Faktor Teknis kurang dari atau sampai dengan 300 (tiga ratus).
Untuk melengkapi argumen terkait pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah bersama artikel ini disertakan Tabel Excel Perhitungan Score Type Badan PBJP yang telah dilengkapi dengan automate formula, Bahan Paparan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Petisi Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia tentang Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berkas-berkas lain yang diperlukan,Tutorial Cara Menghitung Score Type Badan PB/J yang disusun oleh Aisyah Munim, Bendahara DPN-IFPI dan Jabfung PBJP Kabupaten Magetan .
Semoga berkas-berkas ini dapat memperkuat keyakinan pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan tentang urgensi dibentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa di daerah.
Silakan download di https://drive.google.com/folderview?id=0B_ElB9uwYRUlRTAxMVJkRnJWeDQ
Untuk artikel-artikel pelengkap silakan akses di http://samsulramli.com
Terims kasih pak, untuk bidang dan seksi perlu ada penyamaan persepsi
Terima Kasih pak, dengan bahan-bahan ini semakin memudahkan kami, setelah mengeluarkan berbagai “jurus” mulai dari argumen terkait Permendagri 99/2014 yang menjadi barrier (sumber nya pun saya peroleh dari blog bapak juga) hingga memancing komitmen Kepala Daerah, akhirnya kemarin sudah masuk juga Badan Pengadaan Barang / Jasa Daerah ke Raperda Perangkat Daerah;
Ditambah rancangan permendagri dan dokumen lainnya ini membuat semakin kuat argumentasi kami untuk turun ke Peraturan Kepala Daerah Bupati yang tengah digodok… karena serupa dengan Biro Organisasi yang terdapat dalam notulen, Bagian Ortala kami pun masih ngeyel untuk terus mengacu pada Permendagri walau Perpres itu sudah mengamanatkan pembentukan unit permanen…. luar biasa memang mereka ini, logikanya Presiden yang menjadi bawahan dari Mendagri hehehehe….
Alhamdulillah… mohon ijin saya gaungkan di berbagai forum… selamat dan sukses…