Benefit Fee dan Diskon Tidak Harus 15%

Beberapa hari terakhir paling tidak ada dua distributor produk yang menanyakan hal serupa. Lagi lagi masalahnya soal batasan 15% itu. Pertanyaan ini semakin menguatkan tekad, agar klausul 15% pada Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya, segera dihapuskan. Klausul ini nyata-nyata dijadikan pasal sapu jagad yang melibas segala kewajaran dan logika bisnis. Jika hal ini tidak diluruskan maka selain serapan anggaran yang terhambat, dunia usaha juga akan menghindari sektor publik.

Setidaknya ada 3 pertanyaan yang dapat saya rangkum:

  1. Apakah distributor wilayah sah secara hukum mendapatkan benefit fee/keuntungan dari harga pricelist melebihi 15%?
  2. Apakah kami sebagai distributor wilayah tidak diperbolehkan memberikan diskon melebihi 15%?
  3. Apakah jika kami tidak memberikan informasi besaran diskon yang akan diberikan, mengingat syarat dan kondisi, adalah perbuatan melawan hukum?

Benefit Fee

Untuk pertanyaan no. 1 saya bisa tegaskan bahwa keuntungan penyedia tidak ada pembatasan selayaknya mekanisme bisnis umum. Tidak ada satu aturanpun yang membatasi besaran keuntungan. Sebagaimana prinsip ekonomi disisi penjual adalah memperoleh keuntungan yang maksimal, yaitu dengan menjual barang yang mudah terjangkau oleh konsumen, menjual barang sesuai selera dan dibutuhkan masyarakat, memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas, mencari profit sesuai dengan pertimbangan dan dapat menjual barang dengan tepat pada waktunya.

Untuk itu berapapun besaran benefit fee/keuntungan yang diberikan distributor pusat/pabrikan sesuai dengan mekanisme internal yang disepakati adalah sah dan tidak melanggar hukum. Keuntungan adalah hal yang menjadi penggerak bagi berputarnya dunia usaha. Besaran keuntungan bisnis sangat bergantung pada persaingan barang/jasa dalam pasar ekonomi. Ada unsur waktu, lokasi/sumber, kuantitas dan kualitas yang akan mempengaruhi harga.

Selama bukan penipuan, suap, gratifikasi dan hal-hal jahat lainnya yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses hukum, maka skema harga dan keuntungan adalah hal yang wajar.

Terkait munculnya angka 15% ini hanyalah contoh yang salah satunya tertuang dalam Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya. Tepatnya pada penjelasan pasal 66 ketika menjelaskan memperhitungkan keuntungan dan overhead yang wajar. Soal ini sudah saya bahas panjang lebar pada artikel Keuntungan Penyedia Tidak Boleh Lebih dari 15%? Ngawur? dan Keuntungan Penyedia Tidak Boleh Lebih dari 15%? Ngawur? (Jilid II).

Dari sekian ulasan terkait topik artikel ini dapat ditegaskan bahwa pasal 66 mengatur bagaimana PPK menyusun HPS bukan bagaimana mekanisme penyedia menyusun penawaran apalagi mengatur sampai jauh ke skema benefit fee distributor dan pabrikan.

Diskon Penjualan

Untuk pertanyaan no. 2 sama halnya dengan jawaban no. 1 tidak ada aturan yang membatasi berapa besar diskon dapat diberikan. Ini adalah hak privat pengusaha yang dilindungi oleh negara. Jika kita baca pada pasal 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang pada pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dengan demikian mekanisme diskon yang berlaku pada kegiatan usaha yang legal dilindungi secara hukum oleh negara, salah satunya pada UU 30/2000 tersebut. Tugas dari para pihak adalah menjelaskan secara akuntabel dasar-dasar pemberian diskon sesuai dengan mekanisme binis private atau internal usaha.

    Selama bukan penipuan, persekongkolan, suap, gratifikasi, dan hal-hal jahat lainnya, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses hukum terlebih dahulu, maka skema diskon yang diberikan adalah hal yang wajar.

    Untuk pertanyaan no. 3 hampir mirip dengan jawaban no. 2. Jika informasi diskon adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang, mestinya adalah hak penyedia.

    Sedikit yang bisa saya pahami pada UU 30/2000 misal pada pasal 3 disebutkan bahwa :

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secaraekonomi.
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Kata kunci pada pasal 3 ada pada kalimat “Upaya-upaya sebagaimana mestinya” yang dijelaskan sebagai semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Selama ketentuan tentang mekanisme diskon ini telah menjadi praktik bisnis internal yang diakui secara umum maka mestinya bukan sebuah pelanggaran apalagi melawan hukum.

Secara sederhana harga pokok penjualan yang tidak bisa dianggap rahasia adalah harga yang dituangkan dalam price list atau brosur yang telah dipublikasikan secara luas. Sedangkan komponen, metode dan justifikasi pembentuk harga dalam pricelist adalah rahasia dagang bagi perusahaan yang dilindungi oleh UU.

Dengan demikian selama belum dapat dibuktikan secara nyata dan meyakinkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, diskon mestinya tetap menjadi rahasia dagang yang juga dilindungi oleh UU. Sebaliknya jika telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam praktik usaha, apalagi berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka informasi diskon atau apapun tidak dapat berlindung dibalik UU Rahasia Dagang.

Setidaknya dari uraian ini beberapa kesimpulan yang bisa disampaikan:

  1. Perpres 54/2010 dan seluruh perubahan serta turunannya tidak mengatur penyedia barang/jasa dalam menjalankan usaha disektor private. Perpres 54/2010 hanya mengatur bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Benefit fee distributor adalah mekanisme usaha private yang tidak dijangkau oleh Perpres 54/2010 sehingga tidak ada pembatasan atas besarannya.
  3. Selama tidak dapat dibuktikan terlebih dahulu tujuan melawan hukum dan perbuatan jahat lainnya, skema dan mekanisme informasi diskon adalah mekanisme usaha yang kerahasiaannya dijamin oleh UU.

Demkian wallahualambissawab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.