Lalu pantaskah kita berbangga dengan ini? Tentu tidak, mestinya! Tapi kenapa kemudian kita menjadikan berita korupsi sebagai trending topic yang paling diminati sepanjang masa republik ini? Kenapa kemudian kita menjadikan jumlah kasus korupsi sebagai prestasi atas kinerja lembaga anti rasywah? Bahkan kabarnya pola penanganan hukum tindak pidana khusus ini sangat anti terhadap pembatalan perkara. Artinya jika sudah diusut apalagi sudah terekspos dimedia, meskipun lemah indikasi kejahatan, pilihan mundur sudah tidak ada lagi. Jika ini benar maka patutlah kita istighfar dan berbenah.
Mengutip laporan Transparansi International Indonesia (TII) peran pengadaan barang dan jasa di lembaga publik rata-rata mencapai sekitar 15%-30% dari GDP. Sayangnya justru pengadaan barang/jasa berjalan lambat. Seperti disinyalir oleh Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, beberapa waktu lalu, per Juni 2016 dana APBN yang ditransfer ke daerah masih nganggur di bank daerah sebesar Rp 273 trilyun. Semua ketakutan!
Melejitnya upaya pemberantasan korupsi berbanding terbalik dengan laju serapan anggaran, otomatis juga menghambat pertumbuhan ekonomi. Inilah yang dirisaukan oleh Presiden, sehingga secara khusus mengumpulkan Kapolda dan Kajati, untuk kembali menyampaikan Instruksi yang pernah disampaikan pada Agustus 2015 yang lalu. Secara ringkas instruksi tersebut adalah :
-
Kebijakan diskresi yang tidak bisa dipidanakan.
-
Segala tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan.
-
Potensi kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari untuk diselesaikan secara administratif.
-
Segala data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.
-
Tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan.
Kiranya tidak perlu meraba-raba lagi apa yang ada dibenak Presiden tentang biang keladi rendahnya serapan anggaran. Euforia pemberantasan korupsi bak membabat rumput liar dan benalu di sebuah taman yang indah, menggunakan alat pemotong rumput sapu jagat. Tidak hanya rumput dan benalu yang terbabat, juga mematikan bunga, tanaman dan rumput hias yang harusnya tumbuh tinggi dan indah. Presiden seolah ingin mengatakan bahwa jangan di babat tapi cabutlah rumput dan benalu secara terseleksi.
Semafhumnya Presiden menyadari mencabut rumput liar ditaman dan memberantas benalu yang berkamuflase dengan sangat canggih, membutuhkan alat, keahlian dan pendanaan yang khusus. Ketika kita sepakat bahwa Korupsi adalah extra ordinary Crime atau kejahatan yang luar biasa, maka pemberantasannya juga memerlukan personil yang luar biasa, alat yang luar biasa dan pendanaan yang luar biasa.
Pendapatan yang besar akan sia-sia ketika dari sisi belanja terjadi in-efesiensi. Pemberantasan korupsi hanya akan menimbulkan ketakutan berlebihan dus pelambatan perekonomian. Jika pelaksananya masih belum oleh ahlinya percuma juga. Bukankah nasihat Rasulullah mengatakan, “Jika satu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (Bukhari – 6015).
Lalu bagaimana kondisi riil dilapangan, benarkah kita sudah memperlakukan dengan extra ordinary? Kalau membenci korupsi secara extra ordinary sudah pasti. Namun ada baiknya mengendalikan emosi dengan tetap mengedepankan rasionalitas.
Anggaran Minimalis Pemberantasan Korupsi
Soal anggaran misalnya, menurut Center for Budget Analysis (CBA), alokasi anggaran untuk tindak pemberantasan korupsi dari 2015 ke 2016 mengalami penurunan tajam.
Besaran Alokasi Anggaran Per Kasus Tipikor 2016
Dari data ini, kondisi Polri yang paling memprihatinkan. Pada 2015 alokasi per kasus sebesar Rp 155,5 juta dan pada 2016 menjadi Rp 32,3 juta. Hampir 400% Pemangkasan anggaran tentu akan membatasi kemampuan baik sumber daya manusia maupun alat. Pada satu kesempatan tugas, sebagai Pemberi Keterangan Ahli Kasus Tipikor Pengadaan Barang/Jasa, beberapa teman aparat hukum mengeluhkan minimnya anggaran. Sementara jika proses harus dibatalkan, karena kekurangan bukti, berpengaruh pada nilai kinerja. Maju kena mundur kena.
Ekspektasi yang besar terhadap pemberantasan korupsi dibarengi minimalisasi biaya. Pendapatan yang besar akan sia-sia ketika dari sisi belanja terjadi in-efesiensi. Jika pelaksananya masih belum oleh ahlinya percuma juga.Untuk itu jangan heran alat yang digunakan alat sapu jagat. Menangani kasus korupsi pengadaan barang/jasa, yang utamanya berada diwilayah Hukum Administrasi dan Keperdataan, selayaknya memerlukan personil yang mumpuni di bidang pengadaan barang/jasa juga. Meski pengadaan barang/jasa bukan hal baru, namun perkembangan manajemennya tidak pernah berhenti. Kaderisasi aparat hukum spesialis ahli pengadaan barang/jasa mestinya diutamakan. Jika ini tidak jadi perhatian, jangan heran akan banyak memakan korban. Anggaran minim minta cepat, maka jangan minta selamat.
Anggaran Minimalis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Kondisi yang sama juga terjadi diwilayah pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan besarnya dampak dan peranannya dalam tujuan mensejahterakan rakyat memerlukan dukungan personil, peralatan dan pendanaan yang juga ekstra ordinary. Sayangnya sampai saat ini dukungan porsi anggaran untuk tenaga ahli spesialis pengadaan barang/jasa masih jauh panggang dari api. Posisi dan peranan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa yang notabene menjaga sektor “belanja” masih dianaktirikan. Sangat berbeda dengan posisi jabatan fungsional dibidang pendapatan.
Sebagai salah satu contoh riil Perpres 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan pada tabel Tunjangan Kinerja Pranata Komputer Pelaksana Rp.12.686.250,-. Sementara untuk fungsional pengadaan barang/jasa sejak digagas tahun 2012 sampai sekarang belum terdapat kejelasan.
Persoalan anggaran personil, hanya bagian kecil yang dapat dibahas dalam media terbatas ini. Yang terjadi adalah ekspektasi besar terhadap percepatan pembangunan namun dibarengi dengan minimalisasi biaya. Ketika personil pelaksana pengadaan barang/jasa bukan oleh ahlinya maka jangan heran menemukan kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah soal mudah dan tidak memerlukan personil yang ahli. Apalagi jika pemberantasnya bukan ahli menemukan “kejahatan” yang ditekan dengan target kinerja semu, maka menjelmalah kesalahan yang dijahatkan.
Analogi potong rumput. Cukup babat saja dengan persepsi umum. Gunakan alat pemotong rumput universal, pasti banyak tumpukan rumput buangan. Sayangnya di dalam buangan itu termasuk potongan bunga, rumput varigata, bunga dahlia dan lainnya yang sangat berharga. Sayang sekali!
Sepakat bahwa jangan hanya kejar kuantitas kasus, pertimbangkan juga kualitas. Mestinya juga pertimbangkan, bahwa mengejar kualitas adalah kualitatif, sehingga effort juga tidak bisa minimalis.
Pengadaan barang/jasa pemerintah dan pemberantasan korupsi setidaknya memerlukan personil yang spesialis, alat yang khusus dan anggaran yang tidak kecil. Kita tidak ingin pembangunan terhambat, tapi juga tidak ingin pemberantasan korupsi melemah. Jika hal ini diabaikan oleh Presiden, maka saya sangat yakin, tahun depan kegeraman senada akan tetap ada. Atau sebaliknya kejahatan dalam pengadaan barang/jasa menjadi permanen dan bertumbuh akut, akibat penindakan yang melemah. Semoga ini hanya kekhawatiran tak nyata. Aamiin.
Juga Terbit di Kolom Opini Radar Banjarmasin, 5 Agustus 2016.
Izin bertanya pak samsul, apabila dalam pelelangan yang dinyatakan gagal karena tidak ada satupun peserta yg memenuhi syarat, apakah pelelangan bisa dibatalkan pak? Mengigat apabila dilaksanakan pelelangan ulang, waktu yg tersedia sampai dengan akhir tahun anggaran tidak mencukupi lg untuk waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yg direncanakan PPK. Terima kasih sebelumnya pak. Mohon pencerahan.
Pak tobing: boleh
Izin pak rizal… dalam kegiatan swakelola pembangunan perpustakaan sekolah DAK 2015, ada beberapa sekolah tidak membuat perencanaan,seperti RAB,mereka hanya berpedoman pd juknis dan juklak dari kementerian hingga bangunan selesai,atas kesalahan ini lalu PPK dipidana atas masalah ini.. apakah hal ini menjadi tanggung jawab PPK? Siapa sebenarnya yg palingbertanggung jawab ?
Bu Rispandi: saya tidak membaca kronologis kasus, jika data sementara menurut saya tidak ada alasan pidana atas kesalahan tersebut. Lagi pula jika memang dikerjakan oleh masyarakat HPS bukan substansi
Assalamualaikum www mohon izin buk rispandi perencanaan dapat dilakukan atau di gunakan perencanaan tahun sebelumnya yang pernah dikontrakkan dengan pihak konsultan perencana, yang telah pernah kita bayar yang penting bangunan perpustakaan itu typikal dan pihak owner tinggal mencocokkan harga dengan harga tahun bangun. Trims.
Izin bertanya lg pak, ada satu masalah yg mau saya tanyakan, proses pelelangan Sudah selesai dilaksanakan Dan pemenang sudah ditetapkan. Akan tetapi judul paket pekerjaan yg dilelangkan tersebut ternyata salah. Kesalahan ada pada PA bukan pada pokja karena Judul paket yg diumumkan di RUP Dan yg ada di DPA pun salah. Bagaimana solusi terbaiknya pak? Apakah dilelangkan kembali atau bagaimana pak? Mohon pencerahannya.
Konsultasikan dgn pihak anggaran dan keuangan jika bisa dicari solusi pembayaran maka dibetulkan pada kontrak
Maaf pak jika saya terlalu banyak bertanya, maklum masih pemula jadi masih banyak boom mengerti yg mau saya tanyakan pak
1. Dalam evaluasi dokumen kualifikasi pada seleksi umum, pada sistem spse ada fasilitas untuk menyampaikan kekurangan kelengkapan untuk dapat diperbaiki oleh peserta seleksi, yg mau saya tanyakan pak sampai kapan kekurangan tersebut bisa dilengkapi, apakah sebelum pembuktian kualifikasi ato bagaimana pak?
2. Didalam perpres no. 4 tahun 2015 yg saya baca daftar pendek minimal 3 Dan maksimal 5, bagaimana pada saat pemasukan dokumen penawaran pada seleksi umum apakah ada syarat minimal peserta yg harus memasukkan dokumen penawaran pak Dan bagaimana apabila yg lulus evaluasi teknis dan biaya hanya satu, bagaimana langkah selanjutnya pak? Mohon pencerahannya terima kasih sebelumnya pak.
1. Sebelum batas akhir pemasukan kualifikasi, karena pokja wajib evaluasi paling lambat 2 hari sejak kualifikasi dimasukkan. Coba pelajari perka 14 2012
2. Jikq kurang dari 3 prakualifikasi ulang