Berbicara persyaratan pelelangan, khususnya pelelangan jasa konstruksi, masih banyak yang mempertanyakan ketegasan dasar hukum terkait persyaratan Klasifikasi Bidang/Sub Bidang Kualifikasi Usaha. Berbagai tulisan dari para praktisi, ahli dan trainer pengadaan barang/jasa sudah kerapkali membahas soal ini. Termasuk dalam beberapa tulisan yang sudah saya publikasikan. Entah mengapa ternyata sekian banyak artikel tersebut masih diragukan logika dan dasar hukum pikirnya. Memang sangat berat merubah “kebiasaan” yang menumbuhkan kenyamanan. Selayaknya lagu “Kesempurnaan Cinta” berada dalam pelukan kebiasaan mengajarkan kenyamanan.
Straight to the point saja nih. Dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 persyaratan penyedia diatur pada Pasal 19. Terkait tentang Klasifikasi Bidang/Sub Bidang terdapat pada ayat 1 :
-
Ayat 1 huruf a : memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Penjelasan : Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa, antara lain peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata.
-
Ayat 1 huruf g : memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
-
Ayat 1 huruf h : memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil (pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil), kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
-
Ayat 1 huruf j : khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Salah satu contoh yang bisa dengan mudah saya dapatkan pada beberapa portal LPSE seperti ini:
Pada syarat kualifikasi dapat kita lihat bahwa paket pelelangan ini terdapat data:
-
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
-
Ijin Usaha : SIUJK
-
Klasifikasi Usaha : Kualifikasi (K2)
-
Bidang : Bangunan Gedung
-
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial yang masih berlaku
Kualifikasi Usaha
Kita bahas satu persatu. Kolom Kualifikasi Usaha oleh aplikasi kita dipaksa untuk menggunakan kalimat “perusahaan kecil”. Kenapa saya sebutkan dipaksa oleh aplikasi? Jawabnya karena Perpres 54/2010 sama sekali tidak menggunakan nomenklatur “perusahaan kecil atau perusahaan non kecil”. Perpres 54/2010 menggunakan nomenklatur “usaha kecil atau usaha non kecil” hal ini salah satunya bisa dilihat pada pasal 100 atau pasal 22 ayat 3 huruf c angka 1 tentang pemaketan pekerjaan. Dijelaskan bahwa Pemaketan pekerjaan yang dimaksud antara lain menetapkan paket “usaha kecil” atau “non kecil”.
Perbedaan ini memang terlihat sepele, namun dari sisi substansi membangun pemahaman yang sama terhadap aturan, hal ini sangat penting!
Penyebutan “perusahaan kecil atau perusahaan non kecil” merujuk pada kata “perusahaan” artinya ini nomenklatur dalam regulasi Badan Usaha sebagaimana diatur oleh UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lagipula UU 20/2008 tidak sedikitpun menyebutkan nomenklatur “perusahaan non kecil” yang linear dipahami sebagai perusahaan menengah dan besar.
Penyebutan “usaha kecil atau usaha non kecil” atau kata “usaha” merujuk pada paket pekerjaan (barang/jasa) bukan penyedia. Maka dari itu nomenklatur “usaha kecil atau usaha non kecil” ada pada Perpres 54/2010 karena mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa, bukan mengatur Penyedia Barang/Jasa.
Ini salah satu PR dalam rangka perbaikan aplikasi SPSE kedepan. Aplikasi adalah alat menjalankan aturan, sehingga semaklumnya aplikasi mengikuti aturan. Bukan justru aplikasi menggunakan nomenklatur yang berbeda.
Simpulannya, karena sudah terlanjur aplikasi SPSE menggunakan nomenklatur “perusahaan kecil atau perusahaan non kecil”, maka kualifikasi usaha untuk nilai sampai dengan 2,5 M non kompleks dikategorikan sebagai “perusahaan kecil”. Sejurus dengan itu untuk pekerjaan kompleks dan/atau diatas 2,5 M dikategorikan “perusahaan non kecil”.
Klasifikasi Usaha
Nomenklatur “Klasifikasi” jika disandingkan dengan Perpres 54/2010, mengalami nasib yang sama dengan nomenklatur “perusahaan vs usaha”. Pada aplikasi menyebutkan “klasifikasi” sementara Pasal 19 ayat huruf g menggunakan nomenklatur “Bidang”. Jadi kita harus samakan persepsi bahwa “klasifikasi usaha” adalah “Bidang Usaha”.
Nah, permasalahannya untuk ketentuan klasifikasi usaha muncul kebiasaan menambahkan persyaratan sub kualifikasi, seperti gambar contoh di atas, yaitu muncul tambahan “K2”. Secara logika antara “klasifikasi usaha” dan “kualifikasi usaha” adalah hal yang berbeda. K2 adalah Sub Kualifikasi!
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi diatur dengan Permen PU 8/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Kualifikasi dirinci sebagai Orang Perseorangan, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar. Sub Kualifikasi dirinci lagi dengan P, K1, K2, K3, M1, M2, B1 dan B2.
Kembali ke pembahsan Klasifikasi Usaha. Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sendiri diatur dengan Permenpu 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpupera 31/2015 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Secara tepatnya berbunyi seperti ini : g) memiliki kemampuan pada klasifikasi (usaha kecil)/sub klasifikasi (usaha non kecil) atau yang setara dikaitkan dengan pengalaman pekerjaan yang sesuai. Bunyi ketentuan ini sama seperti Perpres 54/2010 Pasal 19 ayat 1 huruf g.
Dengan runtutan demikian maka tidaklah tepat menurut peraturan, apabila menigisi kolom Klasifikasi Usaha dengan Kualifikasi Usaha, apalagi dengan Sub Kualifikasi Usaha. Yang paling tepat adalah Kolom Klasifikasi Usaha diisi dengan “Usaha Kecil atau Usaha Non Kecil”.
Seperti yang pernah saya tulis pada artikel Klasifikasi Baru Paket Pekerjaan Versi Permen PU 31/2015. Klasifikasi Usaha menjadi lebih detil, tidak lagi hanya Usaha Kecil atau Usaha Non Kecil. Klasifikasi Usaha Non Kecil di break down lagi menjadi Klasifikasi Usaha Menengah dan Klasifikasi Usaha Besar. Sehingga untuk Paket Usaha Menengah atau Usaha Besar persyaratan Klasifikasi tetap mengacu pada lingkup ketentuan layaknya Paket Usaha Non Kecil.
Masih pada kolom Klasifikasi Usaha. Tadi kita sudah sepaham bahwa Klasifikasi dan Sub Klasifikasi (Permen PU 7/2011) adalah sama dengan Bidang dan Sub Bidang (Perpres 54/2010). Jika kita taat dengan ketentuan baik Perpres 54/2010 pasal 19 ayat 1 huruf g dan/atau Permen PU 7/2011, maka ketika paket sudah ditetapkan sebagai paket Usaha Kecil, cukup dipersyaratkan sampai Bidang/Klasifikasi saja, tidak perlu sampai sub bidang/sub klasifikasi.
Sub Klasifikasi Jasa Konstruksi dapat dilihat pada Permen PU 8/2011. Dengan demikian Permen PU 8/2011 akan digunakan jika paket yang dikerjakan adalah paket usaha non kecil. Sub Klasifikasi sendiri dirinci sebagaimana lampiran 1 Permen PU 8/2011. Misal untuk Bangunan Gedung, Kode Klasifikasi: BG, kemudian Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial, Kode Sub Kualifikasi : 004. Jika digabungkan maka BG004.
Dengan demikian untuk paket Usaha Kecil Konstruksi Kolom Klasifikasi Usaha cukup diisi dengan Bangunan Gedung, Kode Klasifikasi : BG. Terkecuali kriteria memenuhi Paket Usaha Non Kecil maka Kolom Klasifikasi Usaha selain diisi dengan Bangunan Gedung, Kode Klasifikasi : BG, juga ditambahkan Sub Klasifikasi misal Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial, Kode : 004 / BG004.
Gegara gagal paham Klasifikasi vs Kualifikasi ini Kementerian PUPERA sampai mengeluarkan Surat Edaran Khusus yang mengakomodir nomenklatur kualifikasi usaha. SE MENPUPR 11/2016 tentang penjelasan persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha terkait Permen PUPR 31/2015.
Untuk Paket Usaha Kecil cukup mempersyaratkan Bidang/Klasifikasi saja. Kemudian untuk kualifikasi usaha dibatasi hanya usaha kecil saja, tidak ada pembatasan K1,K2 atau K3.
Untuk Paket Usaha Menengah barulah persyartan mencakup Bidang Sub Bidang/Klasifikasi Sub Klasifikasi. Kemudian untuk kualifikasi usaha dibatasi hanya untuk usaha Menengah, tidak ada pembatasan hanya M1 saja atau M2 saja, tapi M1 atau M2 dapat menjadi penyedia.
Untuk Paket Usaha Besar persyaratan mencakup Bidang Sub Bidang/Klasifikasi Sub Klasifikasi. Kemudian untuk kualifikasi usaha dibatasi hanya untuk usaha Besar, tidak ada pembatasan hanya B1 saja atau B2 saja, tapi B1 atau B2 dapat menjadi penyedia.
Sedikit pointer terkait artikel ini adalah:
-
Kualifikasi Usaha versi SPSE hanya ada Usaha Kecil (versi SPSE : perusahaan kecil) dan Usaha Non Kecil (versi SPSE : perusahaan non kecil).
-
Persyaratan Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi (Versi Permen PUPR 31/2015) adalah Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar.
-
Untuk Paket Usaha Kecil cukup dipersyaratkan sampai kedalaman Bidang/Klasifikasi.
-
Untuk Paket Usaha Menengah dan Besar dipersyaratkan hingga kedalaman sub bidang/sub klasifikasi.
-
Paket Usaha Kecil ditujukan hanya untuk Kualifikasi Kecil mencakup K1, K2 dan K3.
-
Paket Usaha Menengah ditujukan untuk Kualifikasi Menengah mencakup M1 dan M2.
-
Paket Usaha Besar ditujukan untuk Kualifikasi Menengah mencakup B1 dan B2.
-
Untuk contoh capture paket artikel ini maka koreksi persyaratan sebagai berikut :
-
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil (mencakup K1,K2 dan K3)
-
Ijin Usaha : SIUJK
-
Bidang : Bangunan Gedung (BG)
Semoga menjadi jelas dan bisa dijadikan bahan diskusi membangun. Wallahualam bissawab.
Referensi penting : SE MENPUPR 11/m/2016
Pak Samsul, seandainya pemilihan langsung pekerjaan perpipaan (klasifikasi bangunan sipil dengan subklasifikasi SI005), bisakah penyedia yang punya SBU Bangunan Sipil tapi tidak punya subklasifikasi SI005 ikut pemilihan langsung tersebut ? Seandainya bisa apakah bila penyedia yang bersangkutan ditetapkan menjadi pemenang nantinya, apakah diwajibkan menambahkan sub klasifikasi SI005 pada SBU Bangunan Sipilnya ?
Pak Ilfi: dalam SE sdh ditegaskan bahwa jika paket kecil maka cukup bidang saja artinya cukup SI saja..
Jadi pemahamannya bukan pengalaman pada klasifikasi bangunan sipil saja tapi subklasifikasi tetap harus ada SI005 pak ? Dengan kata lain usaha kecil bisa ikut semua paket yang berada pada klasifikasi SBU nya tanpa harus memiliki subklasifikasi yang dipersyaratkan pak ?
Usaha kecil cukup klasifikasi saja…
“Pasal 19 ayat 1 huruf g : memiliki kemampuan bla bla bla…”
Pertanyaan, bagaimana cara kita mengukur kemampuan sebuah perusahaan?
Karena pernah teman saya ditanya oleh APH dalam paket pengadaan mobil “berkaroseri”, “Bagaimana Saudara tahu perusahaan ini mampu mengerjakan paket ini?”
Untung dia mempersyaratkan adanya surat dukungan karoseri sehingga dapat “berdalih” bahwa kemampuan “membuat” mobil dapat dipastikan mampu dengan adanya surat dukungan karoseri.
Apakah yang semacam ini yang dimaksudkan dengan “kemampuan” pada pasal 19 ayat 1 huruf g tsb?
Pak sebaiknya jangan dipotong kalimat pasalnya pakai bla..bla.. jadinya tidak jelas dipahami…
G. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang
sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang
sesuai untuk usaha non-kecil;
Disitu jelas dibaca satu kesatuan.. kemampuan pada bidang maka merujuk pada klasifikasi/bidang sertifikat badan usaha atau ijin usaha… demikian juga dengan kemampuan pada sub bidang/subklasifikasi pada sertifikat bu/ijin usaha… kalau pertanyaan APH merujuk pada pasal tersebut bisa dijawab sesuai aturan…
Pak samsul izin bertanya apakah nilai paket sampai dengan 2,5 M non kompleks diperuntukkan untuk usaha kecil berlaku dalam jasa konsultansi. Atau adakah ketentuan lain mengenai hal tersebut khusus untuk jasa konsultansi pak. Mohon pencerahannya.
Pak Tobing: jika untuk konsultan konstruksi maka sd 750jt adalah kecil.. utk non konstruksi tdk ada ketentuan pembatasan…
Pak Samsul,secara kongkrete apakah untuk kualifikasi Kecil di kelompokkan lagi K1 K2 DANb K3…atau hanya pakai Kecil dan non kecil
Pak Ikhsan : Kongkretnya jika Paketnya Usaha Kecil maka K1,K2,K3 boleh menang… jadi pada paket lelang tidak perlu dibatasi K1,K2,K3 cukup batasi Kecil saja.
selamat siang pak samsul, apakah perusahaan dengan kualifikasi M dapat mengikuti paket konstruksi non kecil senilai Rp 90 Miliar, mengingat dalam SE sudah ada nilai paket pekerjaan untuk masing2 perusahaan sesuai dengan klasifikasinya? terima kasih…
Tergantung pada isi dokumen jika mengacu pada Permenpu 31 2015 maka paket M hanya sampai dengan 50 M jika diatas itu maka paket B dan hanya dapat diikuti oleh Kualifikasi M. Jika dokumen mengacu pada paket kecil atau non kecil maka untuk paket 90M masuk Non Kecil dimanat tidak ada pembatasan kualifikasi selama penyedia mampu
jadi selama kita berpedoman pada Perpres 54/2010 dengan kualifikasi perusahaan adalah M, maka boleh saja mengikuti paket konstruksi non kecil senilai Rp 90 Miliar atau dengan kata lain tidak melanggar peraturan…begitu ya pak?
Yg menjadi acuan adalah dokumen pengadaan jadi selama ketentuan dokumen hanya menggunakan klasifikasi kecil non kecil maka tdk ada pembatasan utk M atau B
selamat siang pak samsul, saya mau tanya bagaimana proses pembatalan pemenang lelang yang dapat dilakukan oleh KPA berdasarkan Pasal 83 angka 3 huruf a dstnya…..mohon pencerahan
Dengan surat penetapan PA
Malam pak Syamsul saya Andri saya mau menanyakan SIUP perusahaan saya kewirausahaan/ di bidang it elektronik tetapi saya ingin ikut lelang dengan syarat SIUP perusahaan outsource apakah perusahaan saya bisa mengikuti lelang tersebut?walaupun SIUPnya sama non kecil cuma beda nama jenisnya tolong pak pencerahannya terima kasih
Sekedar pendapat, kalau tidak salah untuk outsourcing harus ada izin penyalur tenaga kerja dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat (Permenaker No 19 Tahun 2012) jadi tidak cukup SIUP.
Mengikat pada persyaratan subgolongan usaha yg dipersyaratkan oleh pengguna.. jika berada dalam lingkup subgolongan tersebut maka boleh
Pak apakah persyaratan kualifikasi dalam perpres 54 th 2010 atau 70/2012 sama sekali tidak boleh ditambah, misalnya persyaratan modal berupa saldo rata-rata 10% dari total HPS, karena PPK sebenarnya ingin menjaring penyedia yang bonafide dan mempunyai modal yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan karena proyek yang dikerjakan ini adalah multi years dengan pembiayaan selama 4 TA, sedangkan pelaksanaanya diperkirakan selesai selama 3 TA.
Pak Budi: Perpres hanya melarang penambahan persyaratan yang tidak substantif dan bertujuan menghalangi persaingan yang sehat. Kata kuncinya pada kebutuhan yang disusun oleh PA, PPK dan Pokja. Jika justifikasi mempersyaratkan penilaian kemampuan keuangan maka menurut saya pribada tidak masalah. Sependek pengetahuan saya dibeberapa pelaksana pengadaan APBN misal UGM pernah menambah persyaratan penyedia menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir minimal 10% untuk memastikan penyedia benar2 memiliki kapasitas modal untuk mengerjakan pekerjaan, dan memang pekerjaannya besar dan kompleks. Untuk itu silakan buat kajian tentang persyaratan tersebut dalam tim kemudian perkuat dengan hasil koordinasi dan konsultasi dengan beberapa pihak misal LKPP, BPKP dan/atau tim TP4D
betul pak..
Pak, untuk pekerjaan jembatan timbang dgn pagu 3 milyar apa persyaratn kualifikasi yg harus di syaratkan? Catatan tambahan, Dalam paket tersebut lebih dari setengah nilainya adalah pengadaan barang
Ada banyak persyaratan kualifikasi yang diatur dalam pasal 19.. jika pertanyaannya adalah jenis pengadaan maka jika tanggungjawab yang diharapkan dari penyedia hingga setting dan perawatan maka paling cocok adalah konstruksi atau jasa lainnya…
Pa Samsul, saya ingin menanyakan, Apakah lelang barang seperti pengadaan bahan makanan dengan nilai diatas 2,5M boleh diikuti perusahaan kecil? Bagaimana jika perusahaan kecil tersebut menang, apakah tidak menyalahi aturan? Karena saya masih bingung karena ada pendapat bahwa lelang barang diatas 2,5M harus perusahaan non-kecil
Tidak ada ketentuan harus perusahaan non kecil..
tanya pak, apakah boleh perusahaan dengan kualifikasi B1/B2 mengikuti lelang dengan nilai 25M
Kalau mengikuti tidak ada larangan karena ada prinsip terbuka, tapi untuk memenangkan teliti dulu dokumennya jika menggunakan Permenpu 31 2015 maka nilai sd 25 M hanya untuk M + M1/M2 kecuali saat lelang pertama gagal karena tidak ada perusahaan M yang berminat atau memenuhi syarat.
Pak Samsul sya ingin bertanya, salah 1 syarat kualifikasi memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 dalam kurun waktu 4 tahun terkhir, ini wajib sma persis dg pekerjaan yg sedang dilelangkan atau boleh kah jika pengalaman pekerjaan yg dicantumkan mempunyai kompleksitas yg lebih tinggi?
Persyaratan ini bukan tentang pengalaman tetapi tentang mendapatkan pekerjaan minimal 1 pekerjaan sesuai jenis pekerjaan seperti satu pekerjaan konstruksi untuk penyedia konstruksi. Silakan baca diartikel lain tetnang pasal 19 ayat 1 huruf c
Selamat malam pak Samsul, mohon pencerahannya, kalau ada paket pekerjaan pemasangan paving block, dgn nilai utk. Kualifikasi kecil dimana diisyaratkan menggunakan sub bidang BG009, apakah tidak mungkin? Yang mana seharusnya sub bidang SP012, atau bagaimana pak, mohon bantuannya, makasih.
Karena paketnya kecil mestinya cukup SP atau BG saja sesuai permenpu 31/2015. Tentang hal tersebut pekerjaan sipil maka mestinya menggunakan SP bukan bangunan.
jika syaratnya sbb : Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi M1 atau M2 Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial (BG004), Sub Klasifikasi Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi (SP003) dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk pengelasan (SP011) yang masih berlaku
Sementara perusahaan kami hanya memiliki BG004, apakah bisa ikut proses tender? Mohon pencerahannya pak, tks
Bisa saja mengikuti tapi untuk ditetapkan menjadi pemenang sepertinya tidak karena 2 subklasifikasi lain tidak terpenuhi mengingat syaratnya menggunakan kata sambung “dan” bukan atau.
Pak Samsul Apakah perusahaan dengan Nilai Npt 1 milyar Pada Subdidang BG 009 dan Npt Pada subbidang BG 004 500 Juta bisa mengikuti lelang pada sub bidang BG 004 dengan nilay 2,6 Milyar
500 x 3 = 1.5 M < 2,6 M utk BG004 maka gugur....
Usaha Kecil dan Usaha Non Kecil (Perpres), sedangkan Aplikasi SPSE menyebutnya Perusahaan Kecil (K.1, K.2 dan K.3) kemudian Perusahaan Non Kecil (M.1, M.2, B.1 dan B.2)
Pertanyaan saya begini pak Ramli :
Pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi pada bagian belakang SBU, disitu tertera :
– Kode
– Klasifikasi
– Kualifikasi
– Dst
Kemudian pemilik Badan Usaha tersebut, telah bersusah payah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya untuk menaikkan salah satu Kualifikasi yg ada pada BU tersebut, lalu kemudian salah satu LPSE yang ada di wilayah domisilinya mengumumkan paket lelang pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS misalnya Rp. 1,6 M misalnya untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. bla bla bla. Dalam Dokumen Pengadaan pada BAB IV (LDP) dan BAB V (LDK), dijelaskan bahwa :
– Klasifikasi SBU : SI001
– Kualifikasi : Perusahaan Kecil (K.1, K.2, K.3)
Menurut hemat pendapat saya, SBD atau Dokumen Lelang yang dibuat oleh Pikja-ULP sangat keliru !! Sebab Pengelompokan Klasifikasi dan Kualifikasi BUJK, sudah diatur dalam Perlem (Peraturan Lembaga) Nomor 3 Tahun 2017 (lampiran 2) tanggal 29 Agustus 2017
K1,K2,K3 adalah subkualifikasi sedangkan Kualifikasi adalah K saja.. untuk kecil hanya sampai klasifikasi saja.. jadi jika klasifikasinya Kecil maka perusahaan kualifikasi kecil baik Sub Kualifikasi K1,K2 dan K3 sama2 berhak memenangkan paket yang tidak boleh adalah Kualifikasi M dan B…
Sub Kualifikasi diregistrasi dari K1 ke K2 dst nya adalah utamanya berdasarkan kemampuan bukan pembayaran sertifikatnya… syarat2 kemampuan ada pengalaman dll.. ini didapatkan dengan berjuang mengerjakan paket pekerjaan.. ada yang keliru dalam sistem sertifikasi kalau yang utama adalah bagaimana cara membeli sertifikat..
Pak, apakah usaha kecil yg berdiri kurang dari 3 tahun diharuskan memiliki pengalaman atau cukup memiliki SBU dan SIUJK saja…??
ini dalam konteks ikut lelang kontruksi dgn kualifikasi kecil
terima kasih
Jika dipersyaratkan KD maka tidak dapat menjadi pemenang…
Yth; pak samsul apakah diperkenankan dan tidak melanggar aturan
jika Kualifikasi B memenangkan pekerjaan dibawah 50 Millyard??
TIdak jika memang dinilai tidak ada perusahaan menengah yang mampu
mohon info pak samsul kualifikasi “Non Kecil” yaitu M1, M2,B1 dan B2 itu dasar hukumnya apa ya?? Terimakasih
Permenpu 31 2015, Permenpu 8/2011 dan UU 20/2008. Definisinya Kecil itu hanya Perusahaan Kecil. Berarti Non Kecil selain itu.
YTH PAK SAMSUL apakah kualifikasi Non kecil itu berarti M1,M2,B1 dan B2 ?? kalau iya dasar hukumnya apa ya pak??
maaf pak samsul mau nanya lagi, jika dari pelelangan nilai 29 M yang memenuhi syarat cuma 2 perusahaan, 1 Klasifikasi B1 dan 1 klasifikasi M1 tetapi nilai penawarannya lebih rendah yang B1 apakah bisa kita memenangkan yg B1 atau yang M1??
Paket s/d 50 M adalah paket M yang bisa dimenangkan oleh M1 atau M2 sejauh tidak dibuka untuk B baik B1 atau B2. Untuk paket yang seperti ini maka yang dapaty memenangkan hanya M1 dan M2. Kecuali paket dibuka untuk M atau B
Pak samsul.
Nama paket Pembangunan Penahan Gelombang. Dgn pagu 3M.
Dalam dokumen dipersyaratkan MEMILIKI PENGALAMAN PEKERJAAN SEJENIS.
Pemenang lelang perusahaan yg memiliki PENGALAMAN PENGENDALIAN BANJIR DAN PENGATURAN SUNGAI.
setelah kami melakukan sanggahan akan pengalaman yg tidak sesuai persyaratan. Panitia lelang mejawab : PEKERJAAN SEJENIS ADALAH PEKERJAAN YG MEMILIKI SUB KLASIFIKASI YG SAMA. Mohon penjelasan akan masalah tsb kami sangat keberatan akan jawaban tsb
Klausula Pekerjaan sejenis merujuk pada syarat kualifikasi sesuai bidang/subbidang atau klasifikasi/subklasifikasi… Ketika Bidang/Klasifikasi maka ditujukan untuk paket kecil sedangkan subbidang/subklasifikasi untuk non kecil.. terkait kedalaman untuk non kecil/M/B maka harus ditetapkan dalam dokumen apakah hanya sampai sub klasifikasi saja atau hingga kedalaman selanjutnya. Misal mau sampai subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. Atau hingga sejenis Pelabuhan. Kalau sampai sejenis pelabuhan ya berarti Dam atau Saluran air lain tidak dinilai.
Pak samsul mohon pencarahannya,..
Nilai HPS Rp. 2.4 M
Di dalam dokumen Lelang LDP/LDK :
1. Klasifikasi. : BG009
2. Kualifikasi. : Perusahaan Kecil
3. Sub Kualifikasi : K3 (Badan Usaha Kecil)
Apakah benar dan sah bila Pokja dengan persyaratan Pelelangan seperti itu,?? Terima kasih mohon pencerahannya sekali lagi,.
1. Klasifikasi menurut Permenpu 31 2015 dan Perpres 54 2010 pasal 19 untuk paket kecil hanya sampai Bidang saja maka persyaratan cukup BG saja
2. Kualifikasi sudah benar
3. Tidak ada dasar persyaratan Sub Kualifikasi K3 karena Sub Kualifikasi tersebut hanya untuk registrasi badan usaha bukan untuk syarat pelelangan
untuk KD dengan paket 6 Milyar dengan nama paket pembangunan gedung IGD Sub bidang BG008 yang item pekerjaannya Kolom dan Slop Atas yang dilampirkan KD adalah Bangunan Gedung (bukan Bagunan Kesehatan) dengan nilai Sebesar 3 Milyar apakah ini boleh diambil untuk KD nya terima kasih
Jika dipersyaratkan BG008 maka wajib BG008 untuk KD nya
mohon pencerahan pak, untuk klasifikasi menengah (M1 dan M2) ini masuk kecil atau non kecil dan apakah diperbolehkan mengikuti seleksi jasa konsultansi senilai 250juta (dibawah 750juta)?
Intinya paket Kecil hanya untuk perusahaan kecil K1,K2,K3.
Maaf apabila melenceng dari topik, tapi saya mau bertanya mengenai SBU. Apakah ada peraturan yang mengatur bahwa perusahaan yang memiliki SBU hanya boleh melakukan pekerjaan konsultasi, dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang pengadaan baran. Sekin pertanyaan saya Terima Kasih.
SBU adalah sertifikat badan usaha untuk jasa konstruksi jadi memang bukan persyaratan untuk pengadaan barang.
salam pak samsul, mohon pencerahanya apakah pengalaman yang tertuang pada sub bidang BG004 (pembangunan RUKO) bisa dikonversikan ke pengalaman sub bidang BG009, terima kasih
sy ikut lelang Rehab total kantor kelurahan dgn SUB Bidang BG009, dan pengalamannya, dan setelah di verifikasi pengalaman sy dinyatakan tdk sesuai dgn BG009 karna pengalaman membangun ruko itu masuk ke BG004 mohon pencerahanya trims
BG004 bukan BG009 silakan saja di konfrontir ke LPJK untuk konversinya.. Pembangunan Ruko saya sepakat mestinya masuk BG004.. BG009 harus diklasifikasikan lagi kekhususannya mengingat ruang lingkupnya sangat luas.
Ijin bertanya Pak. Pekerjaan dengan nilai 800 juta. Perusahaan yang memasukan SPH kategori perusahaannya yaitu M2, M1 dan K3. Dengan nilai penawaran terendah adalah perusahaan kategori K3. Semua kelengkapan dokumen untuk ketiganya Ok. Menurut Bapak kalau dari jenis kategori perusahaan yang harus dimenangkan yang mana Pak? Tks.
Tergantung pada klasifikasi paketnya jika paket M maka K3 tidak bisa dimenangkan.. jika paketnya K maka yang dimenangkan adalah yang K3
Ass,,,,kami ingin mempertanyakan dalam penentuan sub bidang pekerjaan apakah juga di atur dalam pepres,,,karna selama ini penanggung jawab kegiatan seenaknya saja menentukan sub bidang pekerjaaan,,,,contoh. Pek ruang baca dimana nilai HPS 700.000.000 dan ada sedikit pekerjaan taman sekitar 20% sehingga penanggung jawab kegiatan membuat sub bidang landscafe,,,tetapi kami anggap itu suatu kekeliruan
saya sepakat karena hal tersebut cukup paling tinggi dengan subkon
Pak samsul…Untyk nama paket : Pembangunan Pagar Pembatas pada Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA, Pada dokumen tender SBU yg di minta BG004 apakah tidak keliru..apa lebih sesuainya menggunakan BG009..mohon saran atau pencerahan pak…Trims…
Kalau paketnya kecil cuma BG saja.. jika menengah maka BG009
Maaf keliru pak…SBU yang di Minta BG001 apakah sesuai untuk pekerjaan pagar..
Perusahaan kami mengikuti pelelangan dengan persyaratan :
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
SBU : Kualifikasi Menengah, Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pendidikan
kami digugurkan dengan alasan : (dalam hal belakang SBU), tertera :
Nama Badan Usaha : PT……
Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Gedung
Kualifikasi Bidang Usaha : Besar
Anggota Asosiasi : ……
No. Subkualifikasi Kode Subklasifikasi Subklasifikasi Kemampuan Dasar
1. B1 BG002
2. M2 BG003
3. M2 BG004
4. M2 BG007
5. M2 BG008
6. M2 BG009
Digugurkan oleh Panitia dengan alasan Besar. padahal perusahaan kami , Subkualifikasi M2 dan Subklasifikasi BG007. Harusnya tidak boleh digugurkan.
Apakah hal ini dapat di benarkan ?
Pokja tidak memahami proses penerbitan SBU klualifikasi dan klasifikasi
Bagaimana jika di SBUJK kolom Kemampuan dasarnya kosong
KD dihitung dari NPT yang ada dalam Isian Kualifikasi bukan pada SBUJK
Bagaimana jika di SBUJK di kolom kemampuan dasarnya kosong. Mohom pencerahannya.
Makasih
KD dihitung dari NPT yang ada dalam Isian Kualifikasi bukan pada SBUJK
Pak saya mau bertanya jika dalam informasi lelang yg diminta adalah (SBU : Jasa Cleaning Service) dan tidak di tambahkan kolom sub bidangnya, apakah sub bidang pada ASPANJI bisa dijadikan sebagai alasan untuk diloloskan dari proses evaluasi? Sedangkan sekarang Bidang Untuk Jasa Cleaning Servis sudah berdiri sendiri Yakni Asosiasi Pengusaha Klining Servis Indonesia (APKLINDO) mohon penjelasanY Perbedaan antara SBU dan Sub bidang terimakasih
Karena yang diminta hanya Bidang USaha Cleaning Service selama Aspanji adalah lembaga resmi yang diaku pemerintah utk mengeluarkan sertifikat sesuai KBLI tidak masalah
pak saya mau bertanya :
1. untuk pelelangan jasa konsultansi apakah ada peraturan yg membedakan antara jasa konsultansi konstruksi dan non konstruksi?
2. untuk perhitungan billing rate tenaga ahli sebaiknya mengacu ke aturan yang mana untuk tenaga ahli konstruksi dan non konstruksi?
terima kasih
1. konsultansi tidak di lelang tapi diseleksi.. jelas berbeda konstruksi diatur permenpu 7 2019
2. konstruksi ke kementerian PU.. non konsultansi berdasarkan rate umum contoh inkindo dll
terkait tupoksi Pokja yg mana ada salah satu point’ menetapkan , menentukan pra/pasca, yg jadi pertanyaan saya isi didalam dokumen ada ranah PPK ada juga ranahnya Pokja, kalau boleh tau rinciannya apa saja Pokja bisa menentukannya, berdasarkan apakah ada UU nya, tq
Klu ada list batasan batasan ranah Pokja itu yg mana menit UU
Tender tidak diatur UU karena terlalu tinggi.. jadi mengacu pada pedoman atau petunjuk pelaksanaan teknis. Untuk itu silakan pelajari Standar Dokumen Pemilihan
Selamat Pagi!
Pak Syamsul… Sehat selalu buat Bapak…
mohon izin bertanya. kami sedang mengikuti seleksi yang mana pengumumannya sebelum tgl 18 Mei sehingga masih menggunakan Permen PUPR 07 2019.
yang ingin kami tanyakan pada dokumen pokja dipersyaratkan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar dengan tiga jenis subklasifikasi yang dipersyaratkan.
apabila pada SBU kami salah satu subklasifikasi kami memiliki subkualifikasi usaha M2 dan dua subklasifikasi lainnya memiliki subkualifikasi usaha B. apakah kami memenuhi syarat atau dikatakan tidak karena terdapat subkualifikasi M2
Terima Kasih atas pencerahannya…
Karena sekarang semua merujuk ke subklasifikasi maka jika diminta subklasifikasi untuk kualifikasi besar maka harus subklasifikasi kualifikasi besar baik B1 atau B2
siang Pak ingin bertanya
– Apakah perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun bisa terlepas dari aturan SDP yang mempersyartakan KD ( PENGLAMAN TERTINGGI ) HARUS SAMA SEJENIS SUBKLASIFIKASI YANG DIPERSYARTKAN DALAM SBU..
MAKASIH
Tidak..https://youtu.be/Z_CyhXjYWuA
prosedur upgrade SBU dari kelas K1 ke M1 bagaimana ya pak
Silakan baca Permenpu 8/2019
selamat pagi, untuk 1 perusahaan dengan SBU bidang umum apakah bisa mendapat SBU bidang spesialis ?
setau saya bisa
Selamat malam pak,
Mau tanya, untuk tander pengadaan lahan dibawah 500jt, apakah di wajibkan memakai izin Inkindo ?
Mohon arahan nya pak, dan apabila tidak diwajibkan mohon berikan peraturan dan undang2 nya pak..
Terima kasih
maaf awam.
Pak apak benar untuk subbidang SP (Spesialis) tidak bisa digabung dengan yg lain nya dalam pengambilan SBU kategori M1 baru? minyalkan kita mau ambil SP03,BG02,BG09,SI03 dalam pengurusan SBU
Terimakasih
Apakah bisa Klasifikasi M ikut lelang di klasifikasi B. Yg nilai paket nya 70 M. Dengan Memiliki KD 27 m. Mohon pencerahan nya. Terima kasih