Tidak pakai Katalog di Pidanakan??

Beberapa waktu terakhir banyak menerima pertanyaan terkait eKatalog. Pertanyaan ini muncul rupanya karena munculnya kewajiban menggunakan metode pembelian secara elektronik (ePurchasing) untuk barang/jasa yang ada dalam eKatalog.

Tepatnya muncul akibat Pasal 110 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melakukan e-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.

Munculnya kata wajib ini berdampak lateral pada sisi hukum ternyata. Entahlah apakah dampak ini terpikir oleh pembuat kebijakan? Atau memang penerapan penanganan hukum yang ber-lebay-an, maklum sekarang jaman power tend to corrupt ada di sektor law enforcement kata beberapa pakar. Dampak hukum tersebut menurut beberapa rekan pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ancaman pidana akibat tidak menggunakan ePurchasing untuk barang-barang yang sdh ada di eKatalog.

Untuk membahas ini sebaiknya semua pihak berkepala dingin dan tidak apriori antar pihak. Ada beberapa sisi yang harus dilihat dalam menyikapi kewajiban pada pasal 110 ayat 4 tersebut.

Prinsip Pemilihan Penyedia

Tata nilai yang dianut oleh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010) adalah Prinsip dan Etika Pengadaan (BAB II. Pasal 5 dan 6). Kemudian disisi pelaksanaan sesuai dengan situasi dan kondisi dilengkapi dengan beberapa kebijakan. Kebijakan diambil selalu dilandasi oleh prinsip pengadaan barang/jasa dalam kadar adaptif tanpa menghilangkan substansi. Namun demikian yang lebih utama tetaplah prinsip, sementara kebijakan hanya untuk kondisional tertentu.

Termasuk juga terkait pelaksanaan pemilihan penyedia, Perpres 54/2010 Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.

Dengan demikian metode pemilihan lain pada dasarnya adalah sebuah kebijakan. Pengadaan langsung misalnya adalah metode pemilihan yang digunakan dalam kerangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan.

Jika terdapat paket pengadaan dengan nilai sampai dengan 200 juta rupiah kemudian dibutuhkan dalam waktu yang relatif singkat, sementara bukan merupakan barang/jasa khusus dan/atau keadaan tertentu, maka akan lebih efektif dan efisien dilaksanakan dengan pengadaan langsung. Namun jika barang/jasa yang dibutuhkan sifatnya tidak mendesak atau tidak perlu percepatan maka dapat lebih tepat dilakukan pelelangan baik pelelangan tunggal maupun itemize gabungan. Artinya paket pengadaan dengan nilai sampai dengan 200 juta rupiah tidak haram dilakukan pelelangan ataupun pengadaan langsung.

Demikian juga halnya kita menyikapi Pasal 110 ayat (4) terkait kewajiban ePurchasing. Ini adalah sebuah kebijakan yang diambil oleh penyusun kebijakan, dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Kemudian kebijakan ini disetujui dan ditetapkan Presiden dalam Perpres 4/2015. Kata “Wajib” pada Pasal 110 ayat (4) tidak serta merta menghapuskan atau menafikan atau merupakan pasal khusus yang menghapuskan pasal 36 ayat 1.

Sehingga meskipun barang/jasa terdapat dalam eKatalog kemudian diputuskan dieksekusi menggunakan proses pelelangan, bukanlah sebuah perbuatan melawan hukum yang patut dijadikan dasar disangka pidana. Bahwa terdapat potensi bertentangan dengan kebijakan betul! Namun apakah melanggar dengan prinsip pengadaan, yang juga sebagai dasar filosofi aturan/hukum pengadaan barang/jasa, menurut saya tidak. E-Purchasing maupun pelelangan sama-sama dijamin oleh Perpres 54/2010. Sehingga tidak ada kejahatan memilih di antara keduanya selama tidak ada niat jahat dalam pemilihan metode-nya.

Contoh kasus, akan berbeda halnya jika barang/jasa yang dibutuhkan jelas-jelas terdapat dalam e-Katalog kemudian dieksekusi menggunakan kebijakan yang lain semisal pengadaan langsung. Maka hal ini bertentangan dengan pasal 110 ayat 4. Hal ini karena keduanya adalah sama-sama kebijakan. Akibat adanya kata “wajib” pada kebijakan e-Purchasing kedudukannya jauh lebih utama dibanding pengadaan langsung.

Justifikasi Kebutuhan

Kewajiban ePurchasing bagi barang/jasa yang termaktub dalam eKatalog adalah kebijakan. Jika memang barang/jasa yang dibutuhkan memang terdapat dalam eKatalog maka wajib menggunakan ePurchasing. Namun demikian karena ini adalah pasal kebijakan maka kita harus melihat klausul “kebutuhan” yang dimaksud.

Terkait hal ini Kepala LKPP telah menegaskan melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing. Poin 2 menyebutkan bahwa Kewajiban K/L/D/I melakukan e-Purchasing sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan dalam hal:

  1. Barang/Jasa belum tercantum dalam e-Catalogue;
  2. Spesifikasi teknis barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan oleh K/L/D/I;
  3. Penyedia barang/jasa tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang/jasa tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi;
  4. Penyedia barang/jasa tidak mampu menyediakan barang baik sebagian maupun keseluruhan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena kelangkaan ketersediaan barang (stock);
  5. Penyedia barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa;
  6. Penyedia barang/jasa tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi menyetujui pesanan barang/jasa;
  7. Penyedia barang/jasa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; dan/atau
  8. Harga Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis,dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melalui e-Purchasing.

Setidaknya 8 komponen ini menegaskan definisi kebutuhan yang menafikan kewajiban menggunakan ePurchasing. Dengan dasar ini maka tugas dari PPK dan Pokja dalam menyusun rencana pemilihan penyedia adalah menyusun justifikasi metode pemilihan yang mana yang paling tepat.

Terkait justifikasi kebutuhan, jika didekatkan dengan contoh kasus pada bahasan sebelumnya tentang barang/jasa tertera dalam e-Katalog kemudian dieksekusi dengan pengadaan langsung, bisa saja bukan sebuah pelanggaran aturan. Dengan catatan jika kebutuhan barang/jasa, yang ada dalam katalog, tersebut memang memenuhi salah satu dari 8 kriteria.

Misal penyedia barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa dalam hal ini tidak punya titik distribusi diwilayah bersangkutan.

Atau ternyata Harga Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa melalui e-Purchasing untuk komoditas online shop pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis,dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan dengan pengadaan langsung.

Barang atau Jasa

    Bahasan yang juga menarik, yang selama ini juga jarang sekali diperhatikan, terkait kebutuhan adalah identifikasi kebutuhan tentang barang atau jasa. Dalam beberapa Buku Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa yang saya susun telah dibahas luas tentang ini.

    Secara sederhananya saja pada identifikasi kebutuhan terkadang tidak ditegaskan sebetulnya yang dibutuhkan itu adalah membeli barang atau membuat barang? Jika membeli barang maka bisa saja kebutuhan kita secara tegas ada dalam katalog. Namun demikian jika ternyata barang yang kita butuhkan harus melalui proses pembuatan maka bisa saja yang ada dalam katalog hanyalah material utama atau pendukung barang yang kita butuhkan.

    Jika pembelian maka umumnya ini adalah pengadaan barang. Sedangkan jika melibatkan unsur pembuatan maka termasuk pengadaan jasa, bisa saja pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya.

    Agar lebih mudah dipahami misalnya pengadaan mobil.

  1. Pengadaan Mobil Dinas (Barang)

    Pada kasus pengadaan mobil dinas kebutuhannya adalah mobil standar dengan fasilitas standar yang sudah diproduksi atau diperjualbelikan secara luas. Maka dari itu pengadaan termasuk pengadaan barang. Dan ketika spesifikasi yang dibutuhkan tersedia, berbagai merek atau hanya 1 merek, dalam katalog metode pemilihan yang dilakukan adalah wajib dengan e-Purchasing.

  2. Pengadaan Mobil Ambulance (Jasa)

    Kebutuhan akan mobil ambulance sangat beragam sesuai dengan peruntukan. Untuk itu kerap kali tidak bisa dipenuhi hanya oleh mobil standar yang ada dalam katalog. Misal membutuhkan karoseri tertentu yang bersifat fundamental, seperti merubah chasis atau lainnya yang berdampak pada jaminan purnajual atau garansi. Jika dilakukan pemisahan antara Mobil Standart dan Karoseri yang jadi pertanyaan siapa yang akan menjamin garansi total? Karoseri atau pabrikan mobil standart?

    Atas dasar pertimbangan efektifitas dan efisiensi maka proses pengadaan tidak wajib menggunakan ePurchasing katalog seperti pelelangan kepada industri karoseri. Dengan demikian garansi dan purnajual adalah tanggungjawab industri karoseri. Ini juga merupakan pertimbangan kebutuhan sebagaimana tertuang dalam SE Kepala LKPP 3/2015.

Dari contoh ini pengadaan mobil ambulance meskipun sebagian komponen ada pada katalog (chasis) namun karena kebutuhan lebih efektif dan efisien pada karoseri maka tidak wajib ePurchasing.

Setidaknya ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik dari uraian di atas:

  1. Prinsip pemilihan penyedia barang/jasa adalah pelelangan. Meski demikian penting untuk mengutamakan ePurchasing jika barang yang dibutuhkan terdapat pada katalog.
  2. E-Purchasing maupun pelelangan sama-sama dijamin oleh Perpres 54/2010. Sehingga tidak ada kejahatan dalam memilih di antara keduanya selama tidak ada niat jahat dalam pemilihan metode-nya.
  3. Kewajiban melakukan ePurchasing atas barang/jasa dalam e-Katalog dikecualikan untuk barang/jasa yang memenuhi 8 kriteria kebutuhan sesuai SE Kepala LKPP No. 3/2015.
  4. Bagi pelaksana pemilihan (PPK dan Pokja/Pejabat Pengadaan) betul-betul melakukan kaji ulang identifikasi kebutuhan dalam rangka memutuskan metode pemilihan penyedia, sehingga pelaksanaan pemilihan tidak melanggar prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Demikian ulasan ini disampaikan sebagai bahan bagi semua pihak untuk tidak segera ketakutan atau menyimpulkan, bahwa barang/jasa yang telah ada dalam e-Katalog tidak diadakan dengan ePurchasing, adalah perbuatan pidana.

30 thoughts on “Tidak pakai Katalog di Pidanakan??”

  1. Assalamualaikum www …pak samsul yth. Selamat meraih kemenangan dan ketaqwaan atas saum yang di jalankan Mohon maaf lahir bathin. Izin komentar pak. ,,! Bila seluruh barang dan bentuk jasa sudah dihimpun kedalam bentuk tertentu melaui media tertentu dengan harga harga sudah tertentu pula. Maka dalam rangka efektif dan efisien serta ekonominya suatu nilai barang atau jasa bagi si pengguna atau pemakai barang dan atau jasa, maka pelelangan tepatnya tentu tidak diperlukan lagi ya pak ! Permasalahannya, disini mungkin yang perlu di pikirkan adalah bagaimana cara menyusun dan membuat katalog yang baik, yang semuanya sudah memperhitungkan segala aspek, mulai dari metoda kerja, tenaga kerja, bahan langsung dan tak langsung, masalah kendali mutu dan lain sebagainya, dari budaya serta adat istiadat dari pihak terlibat yang beragam pula, dari pihak penyedia barang atau jasa.
    Dan untuk lebih efisien dan murahnya harga barang dan atau jasa kedepan apakah tidak sebaiknya di coba pula model pengadaan periode rezim artinya bila di suatu daerah dilakukan pemilu kada, maka pihak kepala daerah itu baik itu gubernur, walikota, dan bupati
    Serta presiden, untuk masing masing nya bila terpilih sudah harus memiliki rekanan untuk selama periode nya. Trims dan selamat berkarya.

    1. Pak Zulmadi: Konsep katalog pada dasarnya adalah untuk pekerjaan-pekerjaan yang standart dan minim kustomisasi sehingga memang tidak akan semua jenis pekerjaan dapat di katalogkan secara teorinya maksimal 80% dari item pekerjaan diadakan bisa saja dikatalogkan. Namun 20% sisanya justru umumnya bobot anggaran terkonsentrasi kesini. Katalog juga bukan berarti tidak lelang, karena masuknya barang/jasa kedalam katalog juga sudah lebih dulu melalui proses pelelangan.
      Saya tidak pernah belajar dan mempelajari terkait metode pengadaan rezim seperti ini karena proses politik sebaiknya tidak merasuki wilayah pengadaan barang/jasa rentan sekali pertentangan kepentingan. Jika berbeda pekerjaan kompetisi akan mendorong mendapatkan best value for money bagi pengadaan barang/jasa.

      1. Terima kasih. Pak samsul.
        Dilain hal saya juga ingin minta pendapat bapak yang berkaitan dengan penetapan waktu dan model pengadaan lainnya yang berkaitan dengan inovasi di bidang pengadaan kasusnya begini, pada suatu instansi pemda di daerah saya saat ini masih ada kegiatan yang untuk tahun anggaran 2016 ini kegiatan yang belum di lelangkan, padahal kegiatan tersebut kegiatan yang sangat erat kaitannya dgn kebutuhan publik. Jumlah dana cukup besar atau milyaran, sisa waktu yang ada bila prosedur diikuti hanya tinggal kurang dari 3 bulan. Lokasi kegiatan cukup menantang. Komponen komponen bangunan yang akan dipakai 85 persen di luar kawasan. Mengacu kepada yang demikian, maka saya sebagai pengelola teknis menyarankan ke pihak KPA dan PPTK , serta anggota pokja dan peserta rapat lainnya untuk melaksanakan penunjukan langsung. Dengan alasan sederhana supaya KPA dan PPTK tidak disalahi Presiden dan Gubernur kelak bila kegiatan itu gagal. Karena presiden dan Gubernur jauh jauh hari sudah memerintahkan untuk tender yakni sejak bulan desember 2015 dan awal januari 2016. Terima kasih.

        1. Pak Zulmadi: selama justifikasi teknis dan kebijakan kuat kemudian para pemangku kepentingan bersedia backup utk menyatakan pelaksanaan pekerjaan masuk kategori keadaan tertentu sesuai perpres 54 sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung menirut sy tdk masalah… lihat juga inpres 1 2016 tentang proyek2 strategis…

  2. Pak kalau dalam pengadaan kontruksi penerangan jalan umum dimana ada item lampu yg ada di ekatalog apkah terjadi kesalahan jika pihak ppk melelangkan semua item pekerjaan ke kontraktor termasuk pihak kontraktor yg membeli lampu sendiri?padahal lampu yang dianukan kontraktor jelas ada di ekatalog. Apakah sebaiknya pihak K/L/D/I membeli lampu tersebut lewat ekatalog baru jasa pekerjaan pemasangan termasuk tiang dan kontruksi lain nya di lelang

    1. Pak Arda: pertimbangannya adalah efisien dan efektif.. mana pilihan yg paling memenuhi kebutuhan danbyg paling efisien dan efektif… jika memisahkan antara lampu dan konstruksi pjunya yg paling efisien maka silakan dipisah.. lampu katalog sedang konst pjunya lelang… jika berbeda maka perkuat justifikasinya.. selama akuntabel tdk ada yg perlu disalahkan meski tdk pakai katalog..

  3. ijin bertanya pak..bagaimana dengan nasib para pengusaha yg ada didaerah..karena biasanya perusahaan2 yg ada dlm e katalog itu berdomisili di pulau jawa saja. sedangkan didaerah juga banyak perusahaan serupa tapi tidak masuk dalam e katalog.

    1. Bu Padmi terus berproses.. sekarang mitra katalog sudah mulai diwajibkan memiliki mitra lokal jadi silakan nanti berkompetisi untuk menjadi mitra lokal bagi mitra katalog pemerintah.. 2018 ini mulai digarap katalog lokal yang diserahkan pemilihannya pada ULP lokal semoga nanti kompetisinya bisa membuka peluang pengusaha lokal untuk berpartisipasi..

  4. Ass wr wb..pak samsul,,tolong kami dibantu pengusaha lokal alat pertanian,jngan sampai kita dengan e katalog ini hanya jadi penonton di daerah kami,,hampir tiap hari kami lihat truk-truk dari jawa langsung mengirim barang ke petani..dana APBD dan APBN smua pakai e katalog..kami di sini sudah berdiskusi dengan pemda untuk membuat e katalog lokal tp sudah setahun tidak ada kejelasan,,sekarang kurang lebih 10 toko alat pertanian dan 15 bengkel las didaerah kami sudah tutup,dalam 2 tahun ini..Pabrik-pabrik atau importir resmi yg ada di ekatalog sudah engan berhubungan dengan kami lagi,,salesnya bukan ke agen daerah tapi ke dinas pertanian,,klo kita mau order barang dikasi harga mahal sekali, mau baik klo tidak ya sudah..apakah ini bukan yg disebut monopoli dan mematikan usaha kecil..tolong diberitahukan teman teman di lkpp,tapi klo memang tahun depan tetap tidak ada perubahan berarti ada apa dengan lkpp jakarta..

    1. Pak Abdul Hamid terus dorong pemda untuk segera membuat katalog lokal karena secara resmi katalog lokal sdh disediakan oleh LKPP tinggal kemauan dari pemerintah daerah, lakukan pendekatan kepada distributor atau pabrikan dalam katalog untuk menjadi mitra lokal, kelebihan penyedia lokal adalah pada layanan, kedekatan lokasi dan waktu pengiriman unsur ini bisa membuat harga on the spot menjadi lebih murah.. harga pokok bisa saja sama atau mahal dengan pusat namun dari sisi biaya lain-lain bisa saja lebih mahal pusat dibanding daerah.. jika ada keunggulan harga maka informasikan secara rutin kepada SKPD secara resmi melalui pengiriman katalog ke SKPD agar SKPD memiliki pilihan terbaik.

  5. Selamat siang, Pak Samsul..
    Mau bertanya pak, dengan kasus seperti “Penyedia barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa;” atau di awal tahun kita ada pengadaan langsung tapi barang tersebut tidak ditemukan di ekatalog (mungkin penyedia belum/sedang update/dsb). bagaimana ya pak? apa kita perlu buat semacam surat pernyataan bahwa barang tidak ada diekatalog / tidak mampu melayani pemesanan, atau sekedar screenshot pencarian di ekatalog barang tersebut memang tidak ditemukan, dan kita otomatis tidak menggunakan ekatalog dan mencari penyedia secara konvensional seperti biasanya, mohon pencerahan pak

  6. Selamat siang, Pak Samsul..
    Mau bertanya pak, dengan kasus seperti “Penyedia barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa;” atau di awal tahun kita mau pengadaan langsung tapi barang tersebut tidak ditemukan di ekatalog (mungkin penyedia belum/sedang update/dsb). bagaimana ya pak? apa kita perlu buat semacam surat pernyataan bahwa barang tidak ada diekatalog / tidak mampu melayani pemesanan, atau sekedar screenshot pencarian di ekatalog barang tersebut memang tidak ditemukan, dan kita otomatis tidak menggunakan ekatalog dan mencari penyedia secara konvensional seperti biasanya, mohon pencerahan pak

  7. Assalamualikum pak.
    Mau bertanya, apabila di dalam rka hanya mencantumkan pengadaan meubel 1 paket 50 jt ,apakah bisa membeli barang-barang tersebut di beberapa penyedia di e-katalog karena salah satu penyedia hanya bisa menyediakan beberapa barang?

  8. selamat malam pak Samsul, mohon pencerahan : untuk purchasing dalam katalog, penyedia memberi keterangan pembelian belum termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pra instalasi,, untuk barang yang tidak berdiri sendiri dalam operasionalisasinya, penyedia menawarkan pra instalasi di include dalam ongkir, apa diperbolehkan ? Terima Kasih

    1. Yang dinegosiasikan adalah hanya yang ada dalam paket ecatalog untuk kebutuhan lain digunakan transaksi terpisah bisa dengan pengadaan langsung jika sampai dengan 200jt

  9. Selamat malam pak samsul, bagaimana kalau pihak rumkit tidak menyediakan obat sesuai yg ada di e-katalog tapi malah menyediakan obat yg tdk masuk dalam e-katalog tapi sama komposisinya padahal produk kami selalu redy siap kirim dari pbf, pihak pengadaan rumkit selalu banyak alasan nantilah itulah sedangkan obat dari perusahaan lain itu selalu di order pihak rumkit mungkin berfikir kami tidak tau. Apa yg harus dilakukan dengan kasus tersebut Pak samsul??
    Terima kasih

    1. SE Kepala LKPP tentang pengecualian kewajiban katalog menyebutkan salah satunya tentang barang sesuai kebutuhan tersedia dalam katalog. Jadi bisa saja barang ada dalam katalog namun tidak sesuai kebutuhan dari sisi lokasi, waktu atau anggaran yang tersedia maka untuk barang2 yang seperti ini tidak wajib katalog. Jadi pastikan apakah kebutuhan Rumkit dengan ketersediaan barang dari sisi lokasi, waktu atau anggaran sudah sesuai, jika sudah namun Rumkit tetatp enggan menggunakan katalog silakan laporkan ke LKPP sebagai pihak yang berkontrak payung dengan perusahaan saudara agar diberi tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

  10. ass pk,saya mau nanya,di dinas saya ada pengadaan alat untuk absen seluruh opd anggaran 400 juta.pertanyaan nya bisa tidk di jadikan penunjukan langsung,dlm arti tidak di lelang pk tks

  11. mlm pk samsul, sy mau bertanya, apakah bisa pengadaan melalui tender pascakualifikasi, trus kita mengadakan barangx melalui e-katalog dan mohon pencerahan bagaimana caranya, mengingat kami di pelosok.mksh

    1. Saya belum bisa menangkap sempurna maksudnya. Mungkin maksudnya Pekerjaan konstruksinya menggunakan tender kemudian furniture atau kelengkapan lainnya menggunakan epurchasing melalui katalog. Jika memungkinkan silakan dilakukan lewat epurchasing utk peralatan tersebut.

  12. selamat malam pak samsul.
    ijin bertanya pak. saya dari sulawesi utara. di tempat kami ada kebutuhan obat yang ketika maintenance tanggal 24 maret 2020 oleh LKPP banyak produk obat yang sudah tidak ada di e-katalog. ada juga yang masih tersedia di e-katalog tapi tidak tersedia untuk provinsi di wilayah kami. kami sudah berupaya menunggu hingga 18 juli kemarin dengan harapan obat bisa tayang tersedia kembali di e-katalog dan total jumlah harga obat yang masih dibutuhkan adalah sekitar 500 jutaan dan oleh karena batas akhir penginputan pada OM-SPAN adalah 21 juli dan obat tersebut belum juga tersedia dan juga ada beberapa yang tersedia tapi hingga sekarang belum di respon oleh penyedia maka apakah obat tersebut bisa dilakukan pengadaan langsung terhadap 3 penyedia pedagang besar farmasi? dan juga harganya tentu sudah tidak sama lagi karena bukan dari e-katalog maka ada beberapa item obat yang harganya masih selisih tipis yakni ketambahan 100 rupiah per tablet tapi ada juga yang sudah hampir 2 sampai 3 kali lipat dari harga di e-katalog. mohon pencerahan dan petunjuknya pak.

  13. Pak, saya memiliki usaha meubel, jadi kalau dengan e-purchasing begini, peluang saya untuk bisa menawarkan produk saya di pemerintahan sudah pasti tidak ada ya Pak? karena saya tidak terdaftar di e-katalog

  14. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Samsul…
    Izin bertanya… Kami sebagai Pokja Pemilihan sedang melaksanakan tender untuk Pengadaan Peralatan Pendidikan SMA.. Sampai saat ini, sedang berjalan tahapan download dokumen pemilihan… Namun ternyata, seluruh barang pada paket pekerjaan ini tersedia di portal e-ctalogue… Terkait hal itu, kami ingin bertanya beberapa hal :
    1. Apakah kami tetap melanjutkan proses pemilihan?
    2. Atau kami menghentikan proses pemilihan, dan kembalikan kepada PPK untuk dilakukan pengadaannya melalui katalog?
    3. Bagaimana jika PPK tetap bersikukuh utk melanjutkan proses pemilihan?

    Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih Pak Samsul…
    Wassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.