Hentikan Persyaratan SKA/SKT yang Lebay!

    Apa yang dimaksud dengan Persyaratan SKA/SKT yang Lebay? Yaitu persyaratan personil inti, sertifikat keahlian/keterampilan (SKA/SKT), dalam jumlah yang berlebihan. Tidak sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dan/atau tidak sesuai dengan metode pemilihan penyedia. Misal jelas-jelas paket pekerjaannya sederhana dan nilainya tidak lebih dari 2,5 Milyar tapi mempersyaratkan memiliki personil ber-SKA atau SKT lebih dari satu. Ada yang bahkan hingga tukang batu dipersyaratkan ber SKT.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 08 / PRT / M / 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, disebutkan pada tabel lampiran 3 bahwa perusahaan dengan kualifikasi kecil minimal mempunyai 1 (satu) personil ber-SKT tingkat 1 dan jika pun diperlukan ahli hanya 1 orang be-SKA Elektrikal.


Dengan demikian untuk paket usaha kecil, yang hanya bisa dimenangkan oleh penyedia kualifikasi kecil, syarat personil inti-nya tidak boleh melebihi syarat minimal usaha kecil. Ini kalau benar-benar paketnya adalah paket usaha kecil seperti didefinisikan oleh pasal 100 ayat 3. Pasal ini menyebutkan bahwa nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Jadi secara gampangnya karena paket merupaka paket usaha kecil maka Usaha Kecil serta koperasi kecil tidak boleh dihalangi untuk bertanding memenangkan paket. Termasuk dihalangi dengan persyaratan personil inti yang jelas-jelas melebihi kemampuan usaha kecil seperti diatur Permenpu 8/2011.

Terkecuali jika metode evaluasi yang digunakan adalah metode sistem gugur ambang batas atau sistem nilai. Jika demikian maka mempersyaratkan personil inti melebihi ketentuan minimal usaha kecil tidak termasuk berlebihan. Karena yang memiliki 1 personil ber-SKT tidak serta merta gugur dan kalah sebelum bertanding. Jika diantara penyedia yang menawar mempunyai lebih dari 1 personil inti ber SKT/SKA maka nilai teknisnya saja yang lebih baik dan berpeluang besar menang. Namun demikian jika semua penyedia yang menawar memiliki syarat teknis yang setara maka semuanya mempunyai kesempatan yang sama untuk memenangkan paket.

Perdebatan tentang persyaratan SKA/SKT lebay ini sudah sedemikian panjangnya. Bahkan seringkali debat menjurus pada bibit permusuhan antara pokja dengan penyedia. Untuk itu kiranya penting untuk menghentikan praktik yang tidak sehat ini dengan memahami kondisi para pihak.

    Disisi pokja dipersyaratkannya personil inti, dalam dokumen teknis, adalah upaya mengakomodir kebutuhan pekerjaan yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi yang patut dipahami adalah bahwa persyaratan personil inti bukan hak preogatifnya pokja. Pokja hanya mengakomodir dokumen spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK ke dalam dokumen pemilihan. Pokja mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan kaji ulang namun tetap keputusan ada pada Pengguna Anggaran (PA). Dan wakil PA untuk urusan spesifikasi teknis adalah PPK.

Dibeberapa kasus seringkali kegagalan pelaksanaan pekerjaan akibat lemahnya sumber daya personil inti. Kelemahan ini dibebankan pula kepundak Pokja. Ini kenyataan yang keliru, karena pokja hanya punya kewenangan administratif dalam proses pemilihan penyedia. Secara teknis tentu PPK lah yang mengetahui kualitas personil inti sesungguhnya dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan (kontrak).

    Disisi PPK ada kebutuhan dan kekhawatiran jika pekerjaan tidak dikerjakan oleh yang mempunyai kompetensi terbaik. Dan kekhawatiran ini menjadi sangat wajar, apalagi dijaman sekarang. Namun kita semua harus mengakui bahwa mensyaratkan personil inti yang tidak sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dan/atau tidak sesuai dengan metode pemilihan penyedia malah menimbulkan potensi rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat (Perpres 54/2010 pasal 81 ayat 1 huruf b).

    Rekayasa disini misalnya ternyata personil inti ber-SKT/SKA tadi ternyata sama sekali tidak hadir dalam pekerjaan. Kondisi ini tentu mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena menghalangi penyedia lain yang layak untuk memenangkan paket. Disisi lain dengan tidak hadirnya personil ber SKA/SKT tersebut pada pelaksanaan pekerjaan, sama dengan memboroskan keuangan negara. Ini sebuah potensi pelanggaran hukum yang teramat sangat serius.

    Jika memang PPK menganggap bahwa pekerjaan harus dikerjakan oleh personil inti yang lebih dari standar, baik kuantitas maupun kualitas, maka jangan ragu-ragu untuk menetapkan pekerjaan tersebut sebagai paket usaha non kecil. Karena paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meski nilainya kurang dari 2,5 milyar tidak haram ditetapkan sebagai paket non kecil. Paket non kecil dapat dipersyaratkan personil inti lebih dari 1 yang ber-SKT atau SKA sesuai kompleksitasnya.

    Disisi penyedia dan dunia usaha akibat persyaratan personil inti yang berlebihan, apalagi ternyata tidak dipekerjakan dalam pelaksanaan, merusak nilai kompetisi yang sehat antar penyedia. Hal ini terbukti dengan semakin maraknya jual beli dokumen SKT/SKA, hanya sebagai upaya memenuhi persyaratan memenangkan lelang.

Klasifikasi Paket

Personil Inti

Metode Evaluasi

Paket Usaha Kecil

1 orang ber SKT / SKA Elektrik

Sistem Gugur

Paket Usaha Kecil

Lebih dari 1 orang ber SKT / SKA Elektrik

Sistem Gugur Ambang Batas / Sistem Nilai

Paket Usaha Non Kecil

Lebih dari 1 orang ber SKT / SKA Elektrik

Sistem Gugur/ Sistem Gugur Ambang Batas / Sistem Nilai

Untuk itu mari kita sesuaikan persyaratan dengan kompleksitas pekerjaan agar menciptakan iklim pengadaan barang/jasa yang sehat dan jauh dari sangka buruk dari para pihak. Yang pada akhirnya menjadikan pengadaan barang/jasa rawan masalah khususnya masalah hukum.

    Untuk itu simpulan dan himbauan saya:

  1. Hentikan mempersyaratkan personil inti yang berlebihan jika memang pada akhirnya tidak bekerja dilapangan.
  2. Untuk paket kecil sederhana cukup mempersyaratkan 1 personil memiliki SKT atau memiliki SKA Elektrikal. Itupun cukup dirangkap oleh Penanggungjawab Umum dan/atau Penanggungjawab Badan Usaha (PJBU) atau Penanggungjawab Teknis (PJT) saja.
  3. Jika PPK tetap berkeras sebagai paket usaha kecil, demi kualitas pekerjaan, meminta personil inti lebih dari 1 ber-SKT atau SKA maka metode pemilihan penyedia tidak menggunakan sistem gugur murni, tapi sistem gugur ambang batas atau sistem nilai.
  4. Jika memang kebutuhan personil inti lebih dari 1 ber SKT/SKA sangat mutlak maka jangan ragu-ragu menetapkan paket pekerjaan sebagai paket usaha non kecil.

    Demikian pengamatan saya semoga bermanfaat. Wallahualambissawab.

    

4 thoughts on “Hentikan Persyaratan SKA/SKT yang Lebay!”

  1. Terima kasih, artikel bapak ini sudah sangat membantu kami untuk menuju persaingan yang sehat.
    Saya mohon infonya masalah K3.
    Apakah untuk Paket Pekerjaan dibawah 2,5 M (Kecil) pekerjaan bangunan gedung tidak bertingkat atau hanya gedung tingkat 2 wajib di syaratkan SKA K3.
    Terima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.