Keuntungan Penyedia Tidak Boleh Lebih dari 15%? Ngawur? (Jilid II)

Dalam kelas peningkatan kompetensi personil Unit Layanan Pengadaan (ULP), materi Cost Estimation (Estimasi Biaya), saya menangkap hal yang menarik dan menambah referensi terkait keuntungan penyedia.

    Jika sebelumnya pada artikel Keuntungan Penyedia Tidak Boleh Lebih dari 15%? Ngawur? telah dibahas bahwa Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 sama sekali tidak mengatur bagaimana harga penawaran penyedia. Tidak mengatur tentang batasan keuntungan yang wajar pada saat menawar. Karena bagaimanapun juga keuntungan penawaran penyedia tergantung terhadap mekanisme pasar yang terjadi.

    Perpres 54/2010 hanya mengatur bagaimana menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan akuntabel. Dimana salah satu komponen yang harus dipertimbangkan dalam kewajaran HPS adalah keuntungan penyedia. Tapi hal ini sama sekali bukan untuk membatasi nilai keuntungan penawaran penyedia.

Perpres 54/2010 menyiratkan dengan tegas selama total penawaran penyedia dibawah HPS maka WAJAR. Bukan tentang murah tapi tentang WAJAR. Tentu WAJAR dan murah adalah hal yang berbeda.

    Atas dasar hal tersebut maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada dasar membatasi keuntungan penawaran penyedia, apalagi dengan angka 15%!

    Sekarang keyakinan itu menjadi bertambah kuat dengan tambahan referensi. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya. Dalam SE ini disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

Artinya kegiatan ini bertujuan untuk melihat rata-rata rasio yang wajar pada satu masa tertentu terkait kinerja keuangan Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Salah satu dari 14 rasio yang diukur, adalah Gross Profit Margin (GPM).


Total Benchmarking : Rasio Dan Pemanfaatannya Oleh Verawati Suryaputra, Bina Ekonomi Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Unpar Volume 16, Nomor 1, Januari 2012

Dari pengertian ini maka jelas bahwa GPM berupaya menghitung margin dari Laba Kotor dimana didalamnya berupa keuntungan+overhead. Hal ini persis seperti ukuran saat menyusun HPS. Perpres 54/2010 pasal 66 ayat 8 bahwa HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Rasio GPM ini kemudian dijadikan total benchmarking oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menilai kewajaran laporan kinerja keuangan wajib pajak.

Menjadi menarik ternyata dari 80 sektor usaha, sebagian besar atau 90% lebih, nilai rasio GPM berada diatas 15%. Lihat saja hasil Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-105/PJ/2010 Tentang : Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap IV (Gambar 1). Pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 50 dan 52 semuanya diatas 15%. Penjualan Eceran Suku Cadang Aksesoris Mobil (50200) dengan GPM 28,20%, Penjualan Eceran Sepeda Motor dan Suku Cadang dan Accecories (50402) GPM 24,91% dan Perdagangan Eceran Khusus Barang Elektronik di Dalam Bangunan (52332) 31,23%. Untuk rincian seluruh KLU silakan googling keyword Total Benchmarking Dirjen Pajak.


SE-105/PJ/2010 Tentang : Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap IV

    SE-96/PJ/2009 dan seluruh turunannya, berupa hasil dari Total Benchmarking Tahap I s/d IV, adalah produk dari lembaga resmi pemerintah yang mewakili negara. Dengan demikian negara, berdasarkan analisis lembaga resmi pemerintah, menyatakan dengan tegas bahwa GPM (Keuntungan+Overhead) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajar bisa saja lebih dari 15%. Lalu alasan mendasar apakah, kemudian sebagian besar kita, menyatakan bahwa dalam mekanisme pasar penawaran pada pengadaan barang/jasa pemerintah justru dibatasi hanya 15% saja. Selama penawaran penyedia telah berada dibawah benteng pertahanan “HPS”, maka harga itulah harga yang wajar. Ini dibuktikan oleh Total Benchmarking. Bahwa ternyata dalam mekanisme pasar rasio rata-rata GPM (Keuntungan+Overhead) justru di atas 15% harus kita terima sebagai kewajaran.

    Sebagai catatan, yang harus diperhatikan, Total Benchmarking ini bukan batasan untuk menilai kewajaran dalam menyusun HPS, namun kenyataan riil ilmiah tentang nilai kewajaran penawaran penyedia. HPS yang paling efisien dan efektif tetap diperhitungkan berdasarkan harga pasar setempat 28 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

    Dari 2 artikel terkait “Keuntungan Penyedia Tidak Boleh Lebih dari 15%? Ngawur!!”, sekali lagi dapat saya simpulkan bahwa:

  1. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan penawaran penyedia karena terbukti angka 15% tidaklah cukup mewakili kondisi pasar yang terjadi jika melihat hasil Total Benchmarking SE Dirjen Pajak No. 96/PJ/2009 dan seluruh turunannya.
  2. 15% adalah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS pekerjaan kontstruksi atau pekerjaan yang terdiri dari input material, peralatan dan SDM.
  3. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS Barang karena sangat tergantung pada harga pasar 28 hari sebelum batas akhir pemasukan.
  4. 15% tidak dapat dijadikan dasar mengukur terjadinya kerugian negara dalam proses hukum.

Demikian semoga dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Muhammad Nur Yahya atas pencerahannya yang sangat berharga.

Referensi :

http://www.ikpi.or.id/content/penetapan-rasio-total-benchmarking-tahap-iii

http://www.jmcti.org/kaigai/AsiaMat/2011/2011_01/2011_01_Id01.pdf

http://ar4pajak.blogspot.co.id/2012/01/benchmarking-ala-direktorat-jenderal.html

http://kpppratamajakartapluit.blogspot.co.id/2010/06/benchmarking-pajak-80-sektor-usaha.html

http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13948

https://hadiborneo.wordpress.com/2013/09/30/cara-menghitung-gross-profit-margin-gpm/


2 thoughts on “Keuntungan Penyedia Tidak Boleh Lebih dari 15%? Ngawur? (Jilid II)”

  1. Assalamualaikum w.w…
    senang membaca artikel pak samsul dengan data benchmarking nya. Harga wajar/fair value, harga yang tergantung pada mekanisme pasar kalau kita telusuri lagi konsep ini berkaitan dengan “Free market theory” nya pak Adam Smith. persoalan harga dan keuntungan tidak terlepas dari rantai pengadaan. ketika pembeli A ingin membeli komputer, ia akan langsung pergi ke toko komputer X (penjual) maka ia akan dapatkan harga toko x tsb.(kemungkinan besar inilah harga pasar). namun ketika pembeli A ingin membeli komputer tapi melalui pihak lain (bukan toko komputer) tentu harga yang didapat pembeli A adalah harga dari pihak lain/makelar ( harga pihak lain > harga toko komputer) apakah ini harga pasar?. Kembali pada judul artikel “keuntungan penyedia tidak boleh lebih dari 15%?harga wajar?”. prinsipnya penyedia menawar harga suatu pekerjaan kalau cocok maka terjadi transaksi antar keduanya. untuk PBJ pemerintah PBJ ini diatur secara khusus, dalam menetapkan HPS. pada lampiran II hal-5, tentang pengadaan barang tertulis :”keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) tidak termasuk pajak”.begitu juga pada lampiran pengadaan jasa konstruksi dan jasa lainnya “keuntungan dan overhead maksimal 15%. sedangkan untuk jasa konsultasi maksimal (profit) 10%. batasan keuntungan ini dibuat oleh pengguna jasa dalam tahap penyusunan HPS. selanjutnya dalam proses penawaran nilai HPS ini menjadi batasan tertinggi penawaran yang dapat diterima dalam lelang.
    sekian dulu. terimakasih

    1. Pak Mairizal: secara umum kita sepaham.. titik beratnya adalah dalam pembahasan keuntungan yang wajar harus dibedakan antara bahasan menyusun HPS dengan menilai kewajaran penawaran. Karena HPS adalah input sedangkan harga penawaran adalah output. Yang perlu sedikit saya koreksi adalah bahwa sejak Perpres 70/2012 tidak ada lagi istilah lampiran perpres melainkan Perka 14/2012. Kemudian seperti saya sebutkan bahwa Perka 14/2012 mengatur hal yang tidak diatur oleh Perpres khususnya tentang 15% untuk hps barang, jasa lainnya dan konsultan. Ini catatan minus tentang Perka 14/2012 yang harus segera diperbaiki sebelum memakan banyak korban lain lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.