Membahas soal ini memang agak ndrawasi atau bikin keder buat saya pribadi. Maklum pembahsan akan sangat menyerempet tata laksana keuangan negara yang terus terang dari sisi aturan sangat rigid/rinci. Ya iyalah namanya juga mengelola uang kalau tidak rinci bakal berbahaya, apalagi uang negara. Semoga pembahasan kali ini bisa ringan dan tetap akuntabel. Aamiin.
Mengingat pengadaan barang/jasa adalah bagian dari pelaksanaan belanja negara, maka mau tidak mau tidak akan terlepas dari tata aturan pengelolaan keuangan negara secara umum. Untuk itu yang perlu dibahas awal adalah tentang perjalanan sumber anggaran yang didapatkan PDAM.
Pasal 2 Perpres 54/2010 tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk investasi pada BHMN dan BUMN/D yang dananya bersumber dari APBN/D baik sebagian atau seluruhnya wajib menggunakan aturan Perpres 54/2010.
Klausul pasal ini kemudian menimbulkan pemahaman bahwa pengadaan barang/jasa di PDAM adalah wajib menggunakan Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya, karena sumber anggaran PDAM umumnya sebagian/seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah (PMD).
Dalam membangun kerangka pemahaman atas pasal ini kita urai beberapa kata kuncinya.
-
Pengadaan Barang/Jasa
-
Untuk Investasi
-
Sumber APBN/D
Definisi pengadaan barang/jasa dapat dilihat pada pasal 1 angka 1 Perpres 54/2010 yaitu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Kalimat pengadaan barang/jasa pada pasal 2 ayat 1 huruf b mengacu pada proses belanja. Artinya proses belanja barang/jasa yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan K/L/D/I.
Untuk investasi dapat kita gunakan definisi Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005) pasal 1 angka 65 yang menyebutkan bahwa Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penekanan investasi pada pasal ini adalah terkait penggunaan aset.
Terkait sumber APBN/D menurut saya tidak perlu dijabarkan lagi karena jelas intinya sumber belanja dan/atau pembiayaan bersumber dari APBN/D baik sebagian atau seluruhnya.
Dengan demikian jika kita simpulkan yang dimaksud pasal 2 ayat 1 huruf b adalah belanja aset (barang/jasa) pemerintah untuk digunakan di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Dimana pembiayaan untuk mendapatkan aset tersebut bersumber dari APBN/D.
Pasal ini tidak mengatur tata cara PDAM melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tetapi mengatur K/L/D/I dalam mengadakan barang/jasa yang nantinya diserahkan pemanfaatannya kepada PDAM. Term utamanya investasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Contoh: Pengadaan jaringan air bersih oleh Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang notabene adalah belanja APBD. Kemudian pengelolaan asetnya diserahkan kepada PDAM. Untuk hal ini proses pengadaannya wajib mengacu pada Perpres 54/2010. Titik poinnya adalah dana tersebut tertuang dalam anggaran belanja pemerintah daerah (DPA) bukan PDAM.
Kekayaan Lain yang Dipisahkan
Bahwa PDAM mendapatkan suntikan dana dari APBD adalah benar! Namun suntikan dana ini berupa penyertaan modal. Penyertaan modal, kalau dilihat dalam PP 58/2005 pasal 28, masuk dalam pembiayaan bukan belanja. Dana penyertaan masuk dahulu ke dalam neraca PDAM untuk diakumulasikan sebagai Modal. Total modal ini kemudian didistribusikan kedalam kebutuhan belanja. Dengan demikian penyertaan modal tadi telah berbaur membentuk total modal.
Ketika menjadi anggaran belanja maka sudah tidak lagi bisa diurai sebagai dana APBD. Maka dari itu muncul istilah kekayaan lain yang dipisahkan. Meskipun disebut sebagai kekayaan lain yang dipisahkan bukan berarti penyertaan modal ke PDAM tidak termasuk Keuangan Daerah/Negara. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XI/2013 atas Uji Materiil UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Kekayaan Negara yang Dipisahkan adalah tetap bagian dari Keuangan Negara sebagaimana disebutkan UU 17/2003 pasal 2 huruf g dan huruf i.
Pengadaan Barang/Jasa di PDAM
Lalu bagaimana cara PDAM melaksanakan barang/jasa? Sesuai dengan sifatnya PDAM adalah badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD identik dengan BUMN. Untuk itu berlaku ketentuan Pasal 99, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa :
-
“Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-
Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barnag dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri;
-
Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi“.
Atas dasar perintah melalui Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dikeluarkanlah Peraturan Menteri BUMN No PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Permen BUMN ini memerintahkan Direksi BUMN untuk mengeluarkan pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Maka selayaknya BUMN Direksi PDAM pun dapat mengeluarkan pengaturan untuk itu.
Sejauh ini masih banyak PDAM yang belum berani menyusun peraturan direksi terkait pengadaan barang/jasa. Hal ini dikarenakan ketakutan atau ketidakmampuan untuk menyusun satu regulasi yang dapat mengakomodir denyut korporasi yang bersifat private. Tentu private akan sangat berbeda dengan pengadaan publik. Jika menggunakan Perpres 54/2010 akan banyak kendala yang ditemui, terutama soal fleksibilitas dan responsibilitas menanggulangi tantangan pelayanan. Terpenting adalah prinsip efisien dan transparan tetap diutamakan.
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan PDAM
Jika proses pengadaan barang/jasa di PDAM boleh diatur secara mandiri apakah proses pemeriksaan keuangan PDAM tidak menjadi bahan pemeriksaan APIP atau pengawasan Badan Pengawas Keuangan (BPK)? Tentu saja jawabannya tetap menjadi wewenang APIP dan atau BPK. Ingat Kekayaan Lain yang dipisahkan menurut MK adalah bagian dari Keuangan Negara.
Namun demikian pada putusan Mahkamah Konstitusi 62/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa kekayaan lain yang dipisahkan tetap sebagai kekayaan negara dan dengan demikian kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku. Meskipun demikian, paradigma pengawasan negara dimaksud harus berubah, yaitu tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan kekayaan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rules), melainkan berdasarkan paradigma usaha (business judgment rules).
Dengan demikian APIP/BPK tetap berwenang melaksanakan tugas pemeriksaan/pengawasan terhadap laporan keuangan PDAM terkait kekayaan lain yang dipisahkan. Namun dalam tata cara dan konsepnya mengikuti paradigma bisnis/private.
Bagaimana jika PDAM tidak menyusun aturan Direksi sendiri untuk pengadaan barang/jasanya? Jika demikian maka dalam prinsip pemeriksaan tetap akan mengacu pada tata aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian untuk PDAM yang tidak menyusun peraturan pengadaan barang/jasa mandiri mau tidak mau mengacu pada Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya.
Demikian sedikit ulasan tentang pengadaan barang/jasa di PDAM, semoga bermanfaat dan dapat menjadi diskusi lebih lanjut untuk penyempurnaan. Wallahualambissawab.
Pasal 129 ayat(4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini., bagaimana penyusunan regulasinya pak, apa masih bisa mandiri?
Pak Ari: pasal 129 dimaksudkan jika daerah menindaklanjuti Perpres 54/2010 dengan petunjuk teknis.. maka tidak boleh bertentangan dengan Perpres 54/2010 pembuatan petunjuk teknis memang bisa mandiri tetapi konsideran mengacu peraturan yang lebih tinggi… contoh kongkrit adalah SK Bupati terkait SOP Layanan Pengadaan dan SOP LPSE… dan ini berbeda dengan substansi artikel ini.
Assalamu alaikum Pak Samsul Ramli…
Alhamdulillah, artikel Bapak per 1 September 2015 pukul 09.00 am ini, baru saja kami alami kurang lebih 9 jam sebelumnya.
Tepatnya pukul 12.00 tengah malam Senin per 31 Agustus 2015, Kami Unit Layanan Pengadaan, Bagian Hukum Setda, dan Seluruh Jajaran Direksi dan Kepala Bagian di PDAM yang dipimpin oleh Asisten Setda baru selesai menyusun draft Peraturan Direksi Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PDAM.
Namun, terus terang dasar utama pasal per pasal kami menyusun peraturan direksi ini adalah mengadopsi Perpres 54 Tahun 2012 dan perubahannya serta Peraturan LKPP sebagai turunannya. Jelas, selama proses penyusunan timbul perdebatan yang hasilnya belum bisa kami terima secara utuh, terutama bagi kami dalam memahami PDAM sebagai korporasi yang bersifat private.
sebagai contoh:
1. dalam soal cara pembayaran dalam kontrak berkaitan dengan cash flow pada Perusahaan, maka metoda pembayaran yang berlaku terhadap paket pekerjaan yang telah selesai, salah satunya adalah: metoda angsuran yang dapat dibayarkan sampai 3 tahun anggaran untuk pekerjaan yang selesai pada 1 tahun anggaran;
2. tidak dikenal namanya jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan;
3. Pekerjaan dibayar apabila seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen;
4. Pengadaan Langsung sampai dengan Rp. 500 Juta untuk Barang/Kontruksi/ Jasa Lainnya;
5. Pengadaan langsung untuk Jasa Konsultansi sampai dengan Rp. 250 Juta;
5. Rencana Pengadaan (dianggap sama dengan Rencana Umum Pengadaan)disusun setelah RKAP (RKA/DPA pada Pemda) telah selesai disusun;
Mohon pencerahan dari Bapak, apakah yang telah kami lakukan ini sudah sesuai aturan dan dapat mengakomodir denyut korporasi yang bersifat private. demikian, terima kasih
Pak Kurnia: Dari poin2 yang Bapak sampaikan dapat saya tanggapi sebagai berikut :
1. Keleluasaan metode pembayaran seperti ini bisa saja diterapkan, bahkan dalam APBD/N hal seperti ini juga sebenarnya berlaku untuk kontrak multiyears karena definisi multiyears adalah masa kontrak melewati 1 tahun anggaran namun masa pelaksanaan pekerjaan 1 tahun anggaran. Masa kontrak ini diikat oleh mekanisme pembayaran.
2. Untuk Jaminan menurut saya tidak hanya diatur untu public procurement tapi juga private procurement bahkan international procurement menjadi dasar dari sebuah perjanjian proyek privat… untuk itu langkah penghapusan jaminan uang muka, pelaksanaan, pemeliharaan dan lainnya adalah hal yang kurang tepat.
3. Metode pembayaran seperti ini juga sudah terakomodir dalam Perpres 54 yaitu Turnkey kontrak, jadi menurut saya ini hanya terkait klausul kontrak saja sehingga aturan sifatnya universal seperti Perpres 54/2010 bahkan dapat membuka peluang tipe2 kontrak yang tidak tertuang dalam Perpres seperti Performance Base Contract dll..
4,5. Tidak masalah selama ada justifikasi batas psikologis 500juta ini berdasarkan cashflow pembelian barang/jasa routine.
5. Tidak masalah
Tambahan lagi pak…..
PDAM setuju dengan dibentuk semacam ulp pengadaan yang beranggotakan pokja/panitia pengadaan dari personil PDAM sendiri. Tetapi, yang menjadi anggota pokja/panitia pengadaan tersebut menurut mereka tidak wajib bersertifikasi pengadaan. Karena Sertifikasi Ahli Pengadaan yang ada sekarang menurut mereka dianggap hanya ahli pengadaan barang/jasa yang seluruh/sebagiannya dibiayai dengan dana APBN/APBD bukan untuk dana diluar APBN/APBD, demikian, terima kasih
Pak Kurnia : menurut saya tidak masalah namun sebaiknya yang melaksanakan pengadaan haruslah terjamin kompetensinya sehingga jika sertifikasi ahlipbjp tidak digunakan perlu disusun persyaratan minimal kompetensi misal terkait keilmuan, pelatihan, sertifikasi lain dan/atau pengalaman…
terima kasih pak atas penjelasannya
sama-sama Pak
Urun pendapat..
Secara sederhana, saya berpendapat bahwa yg wajib menggunakan perpres 54/2010 beserta perubahannya adalah yg menggunakan dokumen anggarannya berbentuk DPA atau DIPA..
Jadi kalo bentuk dokumen anggarannya bentuknya RKB, RAB dlsb sehingga tidak menggunakan perpres dan sebaiknya membuat pedoman tersediri terkait PBJ-nya..
Hal ini dikuatkan oleh SPSEpun, bahwa ketika membuat paket pelelangan, pokja pun harus mengisi no DPA/DIPA sebagai persyaratan yg harus diisi..sehingga ketika diluar DPA/DIPA tidak harus pake SPSE..
Pak Dwi yudhi: sebagai simplikasi boleh juga digunakan cara demikian. Namun demikian yang patut diperhatikan Aplikasi belum sepenuhnya dapat dijadikan dasar aturan.
Assalammu’alaikum wr wb pa Samsul
Konsultasi pa….. Kalau BUMD mempunyai anak usaha, apakah anak usahanya juga harus menerapkan Perpres 4/2015
BUMD saja bisa menggunakan peraturan tersendiri dengan tetap memperhatikan prinsip dan etika pengadaan apalagi anak usaha, selama tidak menggunakan dana belanja APBN/D.
Selamat malam menjelang pagi pak samsul…saya mau bertanya terkait pengadaan meteran air di pdam. Apa dasar hukum pdam melakukan pengadaan meteran air?
Pak Ricki: saya tidak mengetahui terkait dasar hukum tapi sepengetahuan saya tidak ada larangan
5
Assalammu’alaikum wr wb bang samsul, kalau dana APBD yg dihibahkan ke lembaga swasta semisal Forum Madrasah Swasta, apakah pembelanjaannya juga mengacu ke perpres 54 2010, lantas siapa yang berfungsi sebagai PPK ?
Hibah tergantung pada klausul NHPD jika tdk diatur atau diatur mengacu perpres maka sesuai perpres…
Konsultasi pak..apakah dalam penyusunan pedoman / keputusan direksi mengenai pengadaan barang / jasa apakah hrs mengacu pada perpres no 54 thn 2010 atau direksi bumd bisa mengatur sendiri…misalkan dalam hal metode pengadaaan..di perpress pengadaaan langsung batasannya sampai dengan 200 juta, apakah boleh direksi bumd membuat aturan misalkan batasan 500 juta keatas yg harus sbg metode seleksi…
Boleh selama dasarnya tetap memperhatikan prinsip2 pengadaan
Ass…wr..wb… pak samsul
Sedikit konsultasi ni, mengenai pengadaan barang/jasa di PDAM/BUMD, jenis pengadaannya yakni pengadaan langsung sampai dengan 200 juta, begitu juga dengan pekerjaan konstuksi sampai dengan 200 juta. Misalnya PDAM sendiri belum mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, apakah kita harus berpedoman pada perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya dan juknis LKPP? Jika di PDAM sendiri tidak ada yang memiliki sertifikasi pangadaan barang dan jasa untuk ditunjuk sebagai PPK, apakah boleh pegawai PDAM yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ditunjuk sebagai PPK (misalnya Kepala Bagian dari unit PDAM).
Terima kasih atas penjelasannya.
Jika tdk diatur berbeda maka pakai Perpres 54, jika ingin berbeda soal PPK harus dibuat Perdirektur soal itu
Mengenai pegawai PDAM yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ditunjuk sebagai PPK. Apakah perlu dibuat SK penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai PPK.
Untuk sementara ini dulu yang perlu saya konsultasi kan. Terima kasih pak samsul.
Ya utk KPA tidak perlu bersertifikat
Terima kasih pak atas penjelasannya
Pak samsul, untuk jasa konsultan perencanaan proyek sebelum dilanjutkan ke ULP boleh dari dinas Pekerjaan umum?
Maaf pak soni bisa diperjelas pertanyaannya..
Jadi gini pak, apabila ada perusda mau bikin gedung kan harus ada konsultan perencanaan sebelum tender pak, dan termasuk tim teknis yang membuat sketsa gambar dan survey awal, nah konsultan perencanaan awal itu dilakukan oleh pejabat dinas pekerjaan umum itu sendiri tanpa melalui proses pelelangan terlebih dahulu, apakah itu diperbolehkan? Setahu saya jasa konsultan baik perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan dilakukan oleh konsultan yg berbeda dan harus transparan lelangnya,
Produk konsultansi tdk harus berasal dari penyedia bisa saja dari ahli internal ini namanya swakelola.. lihat pasal 3 perpres 54 2010.. jadi selama pemilik anggaran memiliki sumber daya manusia utk mengerjakan tidak dilarang..
Assalamuaaikum pak Ramli
maaf pak agak urgent ni pertanyaan saya, kalau suatu BUMN Bank itu apakah boleh mengadopsi Peraturan Mentri PUPR khususnya untuk konten pengadaan bangunan design and build atau HPS nya , mohon pencerahannya ?
Terimakasih
Boleh tidak ada larangan
selamat pagi Bapak, saya baru saja buka dan baca artikel yang bapak tulis, kami angat tertarik dalam hal pengadaan barang/jasa di BUMN khususnya PDAM, dan kebetulan Perusahaan kami baru saja selesai uji coba pembuatan meter air dari Kuningan dan berhasil dengan baik.
yang ingin saya tanyakan bagaimana tatacara dan prosedur pengadaan Meter Air di PDAM, dan kiat apa agar kami bisa masuk dan memasrkan produk kami ke PDAM.. terimakasih.
diatur pada masing2 PDAM. Coba saja ekspose ke direksi