Klasifikasi Baru Paket Pekerjaan Versi Permen PU 31/2015

Perdebatan terkait kualifikasi usaha yang diperbolehkan menawar pada klasifikasi paket pekerjaan, tampaknya akan diakhiri dengan direncanakan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi (Permenpu 31/2015). Kekuatan wilayah pekerjaan umum yang dilindungi oleh UU 18/1999 nampaknya benar-benar digunakan.

    Dari beberapa perubahan yang disosialisasikan yang sangat menarik bagi saya adalah tentang batasan kualifikasi penyedia yang dapat melaksanakan paket pekerjaan. Jika Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 hanya mengenal batasan paket pekerjaan berupa kecil/non kecil maka Permenpu 31/2015 menegaskan batasan yang sudah mulai diperkenalkan pada Permen PU 7/2013.

Penegasan ini kemudian berdampak pada perubahan zonasi paket pekerjaan berdasarkan nilai paket. Untuk kriteria kompleksitas baru diterapkan pada paket 2,5 s/d 50 M sebagaimana ditetapkan oleh Pejabat Esselon I terkait.

Uraian

Perpres 54/2010

Permen PU 31/2015

Kriteria

Kecil

Non Kecil

Kecil

Menengah

Besar

Nilai Paket

s/d 2,5 M

> 2,5M

s/d 2,5 M

2,5 s/d 50 M

> 50 M

Kompleksitas

Sederhana

Kompleks

Kompleks

Batasan Kualifikasi Usaha

K

K,M,B

K

M

B

Tentu akan terjadi pro dan kontra atas kebijakan ini. Namun demikian jika perubahan ini diterapkan dapat dipastikan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana amanat Permen PU 31/2015. Artinya sebagai hukum positif inilah yang akan dipegang dan diberlakukan dengan segala konsekwensinya.

Berupaya berpikir positif, jika kembali membuka UU 18/1999, perubahan ini tampaknya sebagai evaluasi dari pencapaian tujuan Pasal 12 ayat 1 bahwa Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.

Dalam pemikiran saya kemungkinan ada indikator tersendiri semisal kondisi jumlah kualifikasi usaha menengah dan besar konstruksi yang tidak bertumbuh secara signifikan. Sementara itu kualifikasi usaha kecil konstruksi bertambah setiap saat. Piramida kekuatan perekonomian tentu akan lebih kokoh jika usaha kecil, usaha menengah dan besar bertambah dan bertumbuh secara proporsional. Seperti yang tergambar dalam kutipan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum 2010 –2014 berikut:

Terlepas dari itu ide kebijakan baru ini tentu akan berdampak pada teknis pelaksanaan baik dari sisi penyedia maupun juga dari sisi pelaksana pengadaan. Disisi lain pada aplikasi SPSE harus dilakukan penyesuaian terkait pengklasifikasian paket khusus untuk Jasa Konstruksi. Semula pada aplikasi hanya tersedia Perusahaan kecil, Perusahaan Non Kecil dan Perusahaan Kecil/Non Kecil menjadi Perusahaan Kecil, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar.

Demikian sekedar informasi tanpa ada kesimpulan apapun dengan tujuan sekedar membuka diskusi dan tanggapan atas rencana terbitnya Permenpu 31/2015. Semoga kebijakan ini berdampak positif. Paparan lengkap dapat didownload pada menu download folder PU Konstruksi (Sosialisasi Permenpu 31.2015.pdf)

20 thoughts on “Klasifikasi Baru Paket Pekerjaan Versi Permen PU 31/2015”

  1. Betul Pak Samsul Ramli, pengalaman saya di lapangan, memang seringkali PPK memiliki effort yang lebih besar untuk “membantu” perusahaan-perusahaan yang “kecil” dalam pelaksanaan pekerjaan yang sesuai spek. kalo dapat BUMN bagus, PPK bisa saja tutup mata, proyek selesai dengan sendirinya.

    Tapi memang, begitulah adanya tugas PU, salah satunya membina Pelaku Jasa Konstruksi yang baru tumbuh.

    Dan dengan adanya Permen terbaru, semoga pertumbuhan Pelaku Jasa Konstruksi kriteria menengah dan besar semakin menjamur. keluarannya, PPK tidak lagi “marah-marah” tentang susahnya kontraktor mendatangkan alat atau tertib pakai helm dan rompi sesuai K3, tapi sudah naik kelas, yang dibahas lebih kepada aplikasi yang tidak sesuai spek meskipun hanya hitungan 0.5-1 mm.

  2. berarti perpresnya harus dirubah ya….tp mestinya aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dgn aturan yg lebih tinggi

    1. Pak Agus FBM: Saya rasa tidak mesti karena yang diatur oleh PermenPU 31/2015 adalah khusus jasa konstruksi, ini dikuatkan dengan dasar hukum perpres 54 2010 pada bagian konsideran mencantumkan PP 29 2000 tentang jasa konstruksi. Perpres mengatur hal-hal umum non jasa konstruksi.

  3. Pak samsul sampai dengan perpres 18 2018 masih menggunakan usaha kecil dan non kecil… kalo mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, kita dapat disalahkan nantinya..,

  4. Assalamualaikum …. sy ibu bekti probolinggo , mhn penjelasan dalam pembangunan gedung berlantai lbh dari 1 lantai yg didalamnya (RAB) termsk pengadaan tangga berjalan ( lift ) apakah dalam pekerjaan hrs terpisah jd 2 pengadaan / keg ( konstruksi dan barang ) ato jd 1 keg / pengadaan , mtr nwn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.