Right To Match dalam Pusaran Kasus Dahlan Iskan

source: historysander.blogspot.comGencarnya broadcast ditambah attensi pribadi atas kasus Dahlan Iskan membuat saya dipaksa untuk tertarik. Terkhusus ketika pembahasan berita bercerita tentang pengadaan barang/jasa.

    Jika kemarin artikel saya menanggapi pemberitaan kasus pengadaan gardu PLN, kali ini yang membuat saya tergelitik terkait kasus “Kondensat SKK Migas dan PT TPPI”. Salah satu pemberitaan dari http://nasional.kompas.com tanggal 22 juni 2015 berjudul “Dahlan Iskan Bantah Ada Unsur Pidana dalam Pengadaan Solar Industri”.

Dalam pemberitaan ini perhatian saya tertuju kutipan pernyataan Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa “Tidak ada kesalahan prosedur. Tender sudah berlangsung sebagaimana mestinya.” Kemudian dijelaskan pula tentang klausula Right To Match dalam proses tender Solar Industri untuk PT. PLN. Klausula Right To Match (RTM) ini sontak menjadi trending topic terkait berita Dahlan Iskan dan Kondensat, karena disetiap pemberitaan selalu disebutkan RTM.

    Penjelasan Yusril sendiri terkait RTM dalam beberapa pemberitaan dikutip dengan kalimat yang berbeda-beda. Kompas.com misalnya dituliskan, “Yusril menuturkan, Kementerian Keuangan saat itu memiliki peraturan right to match di mana produsen perusahaan asing tidak dapat memasok solar industri. Oleh sebab itu, Shell harus menawarkan kembali ke produsen dalam negeri.”

kabar24.bisnis.com, “Memang ada right to match dalam artian bila ada peserta asing dalam tender dan menawar harga terendah dan dimenangkan maka tidak otomatis menang.

    Dari dua kutipan ini saja sudah berbeda pemaknaannya. Berita kok jadi terpelintir-pelintir tidak jelas. Ini salah satunya yang membuat hal yang jelas kemudian menjadi tidak jelas. Bahkan kadang dijadikan dasar untuk menghakimi. Parahnya bukan hanya dua plintar plintirnya, baik sengaja maupun tidak disengaja.

Terlepas dari itu pembicaraan tentang RTM ini yang saya tangkap seolah-olah biang dalam kasus ini. Apa sebenarnya klausula RTM ini?

    Sebelum lebih jauh yang harus dicatat adalah, proses pengadaan pada PT. PLN tidak bisa didekati dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya. PT. PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai hak mengelola sendiri anggarannya. Untuk itu selama tidak memenuhi pasal 2 Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 maka proses pengadaan mengacu pada aturan lain. Kebijakan terkait pengadaan barang/jasa BUMN mengacu pada peraturan Direktur yang sudah barang tentu memperhatikan prinsip efisien dan efektif.

    Sependek pengetahuan saya klausula RTM setidaknya ditemukan dalam Perpres 56/2010 yang diacu oleh BUMN berasal dari Perpres 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Perpres 13/2010.

Perpres 13/2010 dalam perubahan pasal 13 Perpres 67/2005 menambahkan klausul RTM sebagai berikut:

Perpres 13/2010 adalah salah satu dari program seratus hari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono yang diemabnakn kepada Bappenas. Tujuan utamanya menghilangkan sumbatan yang dapat menghambat pada sektor investasi infrastruktur.

Secara mudahnya untuk studi kasus, PT. PLN sebagai pemrakarsa pengadaan diberi hak untuk melakukan Right to Match (RTM) atau memberikan kesempatan kedua kepada para penawar untuk menyampaikan penawaran terbaik atas penawaran terbaik pada proses pertama.

Secara umum Hak istimewa ini seakan-akan unfair bagi pemenang tahap pertama. Namun demikian ketentuan ini, selama telah tertuang dalam dokumen pengadaan apalagi mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, adalah ketentuan yang wajib dipahami semua pihak. Kriteria pemberian hak istimewa RTM ini juga diserahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha Pemrakarsa.

Dalam kasus Dahlan Iskan terkait Pengadaan Solar Industri untuk PT. PLN, menurut saya sudah berjalan sesuai dengan prinsip aturan. Yaitu aturan Perpres 13/2010 yang diubah melaui Perpres 67/2011 kemudian terakhir diubah melalui Perpres 66/2013. Bahkan tahun 2015 ini telah terbit peraturan pengganti Perpres 67/2010 dan seluruh perubahannya yaitu Perpres 38/2015. Perpres 38/2015 pun masih mempertahankan klausula RTM ini.

Sehingga jika menelaah berbagai pemberitaan yang mengutip keterangan Yusril dalam narasi yang berbeda. Saya lebih yakin bahwa klausul RTM yang dimaksud Yusril adalah pemberian hak istimewa kepada perusahaan domestik dengan penawaran terdekat ke penawaran terendah untuk menawar ulang. Mereka adalah PT. Pertamina dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dan akhirnya sesuai keterangan Yusril akhirnya, Pertamina dan PT. TPPI memenangi right to match di dua titik dari 5 titik yang dilelang.

Sejurus dengan itu artinya klausula RTM dalam dokumen tender PT. PLN adalah klausul yang semestinya tidak menjadi persoalan. Karena tidak hanya jamak dilakukan dalam praktik tender private seperti dikemukakan Yusril, tapi juga legal secara hukum.

Demikian tulisan sederhana sekedar pendapat pribadi ini dalam rangka mengurai pemberitaan yang kadang membingungkan. Semoga bermanfaat.

8 thoughts on “Right To Match dalam Pusaran Kasus Dahlan Iskan”

  1. Saya mengikuti kasus Dahlan ini, apalgi kuasa hukumnya adalah P Yusril.Penelaahan kaedah hukum oleh Yusril selalu menarik. Terima kasih P Samsul yang telah memberi gambaran awal bahwa pengadaan oleh PLN tidak bisa didekati dengan peraturan pemerintah untuk pengadaan jasa bagi K/L.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.