Sekedar diskusi ringan tentang persyaratan penyedia yang diatur Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010). Sebenarnya pengen sekali membahas secara komprehensif pasal 19 ini, namun tidak memungkinkan. Pasti tidak akan cukup dalam 1 kali kesempatan bahkan mungkin menjadi Selengkapnya …
Bulan: Juni 2015
Right To Match dalam Pusaran Kasus Dahlan Iskan
Gencarnya broadcast ditambah attensi pribadi atas kasus Dahlan Iskan membuat saya dipaksa untuk tertarik. Terkhusus ketika pembahasan berita bercerita tentang pengadaan barang/jasa. Jika kemarin artikel saya menanggapi pemberitaan kasus pengadaan gardu PLN, kali ini yang membuat saya tergelitik terkait kasus Selengkapnya …
Dahlan Iskan Terbukti Salah?
Ditetapkannya Dahlan Iskan sebagai tersangka mestinya tidak perlu membuat saya terkejut dengan sangat. Dalam berbagai tulisan, saya sempat menuliskan fenomena umum yang menimpa pelaksana pengadaan. Artikel fenomenal berjudul “PPK harus Sakti Mandraguna” sebagai respon atas dipidanakannya seorang Pejabat Pembuat Komitmen Selengkapnya …
Klasifikasi/Sub Klasifikasi Konstruksi dalam Pasal 19 ayat 1 huruf g
Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 (Perpres 54/2010) pasal 19 ayat 1 huruf g menyebutkan bahwa, “memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk Selengkapnya …
Penawaran kurang dari 3, Negosiasi atau Evaluasi?
Perdebatan ini muncul setelah Perpres 4/2015 mengubah pasal 109 ayat 7 huruf c bahwa apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Ternyata pasal ini dipahami berbeda antar pelaksana pengadaan. Selengkapnya …