Ini bukanlah hal yang baru sebenarnya karena dalam arsitektur e-Procurement yang digadang oleh LKPP-RI. Seperti terlihat dari bagan berikut yang diambil dari paparan sosialisasi tentang e-Procurement.
Jika dilihat dari bagan diatas maka secara strategis sebenarnya SIKAP menjadi salah satu kunci pengembangan
sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia utamanya bertujuan untuk mendapatkan 2 hal. Pertama mendapatkan “penyedia” yang berkompeten dan kedua mendapatkan “barang/jasa” sesuai kebutuhan. Secara runtutan proses harus didapatkan penyedia yang berkompeten untuk menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan. Tidak bisa sebaliknya barang/jasa didapatkan dulu sebelum penyedianya, jika ini terjadi maka dipastikan proses bermasalah.
Proses pemilihan, dari bagan diatas, melalui tahapan proses memastikan kompetensi penyedia yaitu disebut dengan kualifikasi. Kualifikasi penyedia dinilai dari sisi administratif dan teknis yang kerap kita sebut dengan administratif kualifikasi dan teknis kualifikasi.
Kemudian terkait kemampuan penyedia menyediakan barang/jasa dinilai dari penawaran. Penawaran dinilai dari pemenuhan persyaratan administratif, teknis dan harga.
Kedua tahap ini menjadi satu kesatuan proses yang nantinya menjadi dasar untuk memastikan penyedia mampu menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.
Dalam kerangka percepatan pengadaan barang/jasa proses pemilihan oleh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 dimunculkanlah istilah e-Lelang Cepat dan e-Seleksi Cepat. Boleh juga disebut sebagai e-Tender Express.
Pasal khusus tentang ini adalah pasal 109A :
-
Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/ Jasa
-
Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. -
Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
-
undangan;
-
pemasukan penawaran harga;
-
pengumuman pemenang.
-
Untuk memahami tentang kemungkinan tentang e-Tender Express maka secara substansi dapat kita lihat dari proses pemilihan. Pasal 109A memangkas penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis sehingga tertinggal harga saja. Bagaimana ini bisa terjadi? Silakan kita lihat dari bagan berikut.
e-Tender Express bisa terwujud apabila kualifikasi administratif dan kualifikasi teknis penyedia sudah terjamin melalui SIKAP. Kemudian untuk teknis penawaran sudah terjamin melalui e-Katalog atau spesifikasi teknis sederhana atau sudah memiliki standar acuan yang jelas dipasaran. Bisa dicontohkan spesifikasi sederhana ini adalah laptop, komputer, konsultan perorangan, EO, konstruksi puskesmas sederhana dan lainnya. Persaingan atau kompetisi hanya ada pada harga penawaran pada akhirnya.
Tentu saja e-Tender Express memerlukan data SIKAP yang valid. Membangun ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Bagaimanapun harus dimulai karena tantangan didepan mata. Untuk itu dari Dokumen e-Tender Express (yang diunggah pada website http://inaproc.lkpp.go.id) masih terdapat pasal transisi yang memungkinkan verifikasi kepada penyedia jika data dalam SIKAP belum dapat di verifikasi. Hasil dari verifikasi ini nantinya diinput ke SIKAP oleh Pokja.
Kiranya demikian sedikit gambaran sistem e-Tender Express yang dapat saya ulas sembari menunggu berbagai referensi dan diskusi terkait implementasi e-Tender Express.
terima kasih pak Samsul, selalu mencerahkan..
BTW membuat bagan-bagan tersebut dan mindmap apa memakai aplikasi MSWORD ?
Pak Heri: ada yang saya bikin pakai simple mindmap ada juga yang pakai word pak
Terimakaih atas pencerahannya pak,
Mau tanya, apakah dalam lelang cepat ini PPK bisa menyebutkan brand/merk tertentu dalam dokumen pelelangan?
trims
Pak widyatama: Bisa
Maaf nyambung yang diatas,
Misalnya ada pengadaan sepeda motor, 150cc dengan beberapa spek standard. Apakah boleh PPK menyebut satu merk saja?
padahal untuk sepeda motor 150cc banyak merk tersedia. Mohon pencerahannya pak
terimakasih
Pak Wid: jika menggunakan lelang cepat dan epurchasing boleh..
Maaf pak samsul, pertanyaan ini diluar konteks… Ada salah satu pokja di daerah kami gorontalo yang melaksanakan lelang sederhana dengan jadwal yg express, hanya 7 hari sejak pengumuman sdh ada pemenangnya… Apakah pokja tersebut memanfaatkan juga data yang ada di SIKAP?
Pak saifudin: karena saya tdk mengetahui proses sy tdk bisa memastikan, jawabannya mungkin saja…
Selamat sore P Samsul. Untuk E Tendering Percepatan, untuk Konsultansi, apakah masih menggunakan kuota jumlah minimum penyedia Jasa Konsultansi yg memenuhi syarat (contoh minimal 3 yg masuk/memenuhi syarat), atau bisa menggunakan system gugur walaupun cuma satu penyedia Jasa konsultan yg masuk atau hanya satu yg memenuhu syarat/lulus, apa sudah bisa langsung jadi pemenang? atau menjadi gagal tender?
Setau saya konsultan adalah seleksi bukan lelang.. saat ini sistem hanya memgakomodir lelang cepat jadi saya belum bisa jawab utk seleksi cepat konsultan…
Pak samsul, mohon info pak. Untuk proses lelang cepat ini, referensinya merujuk ke peraturan mana ya pak? Terima kasih atas penjelasan bapak.
Perpres 4/2015, perka 1/2015
Setelah membaca literatur bapak diatas, terhadap proses e lelang cepat. Maka sayang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang kriteria pekerjaan apa yang dapat dilakukan lelang cepat. Apakah pekerjaan membangun Rumah Sakit yang mempunyai kompleksitas pekerjaan yang tidak sedehana (contoh membuat ruang operasi) dapat dilakukan dengan sistem lelang cepat. Mohon penjelasan Pak Samsul….. Tks
Dapat saja tetapi risikonya tinggi utamanya risiko mendapatkan penyedia yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Kalo penyusunan hpsnya dlm lelang ini gmnpak?apakah perlu survey harga pasar dgn minimal 3 pembanding dgn harga rata2, nilai terendah atau cukup satu harga dari satu perusahaan saja atau gmn pak?
tetap seperti tata cara penyusuann hps biasa